Asuransi Bagaimanakah yang Islami?
06/12/2005 09:15 WIB
Pak Ustadz, bagaimanakah asuransi yang dilarang dan diperbolehkan dalam
Islam? Sebagian asuransi "umum" menawarkan program pensiun yang sangat
baik. Saya tertarik mendalami hal ini karena saya sering mendapat
selentingan bahwa kebanyakan asuransi "umum" (baca: konvensional)
adalah
haram, walaupun saya belum mendapatkan fatwa yang lugas tentang hal
ini.
Mohon penjelasan dan rekomendasinya. Jazakumullahu kahiran
Doni Berni
Jawaban:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du
Jasa asuransi memang punya banyak manfaat. Apalagi dengan beragamnya
jenis asuransi. Ada asuransi kecelakaan, kesehatan, pendidikan,
kematian
dan lainnya. Pada saat orang membutuhkan dana secara mendesak, asuransi
seringkali dijadikan andalan oleh banyak orang. Karena itu tidak
sedikit
orang yang memanfaatkan jasa asuransi dalam banyak sudut kehidupannya,
karena merasa bahwa asuransi bisa menjamin jalan keluar atas banyak
persoalan dan resiko.
Kami tidak mengingkari jasa-jasa asuransi yang nota bene banyak
manfaatnya itu. Dalam banyak kasus, benar bahwa jasa asuransi memang
punya manfaat besar bagi kita semua. Karena itu ketika kita mengkaji
masalah hukum asuransi dipandang dari sudut syariah, kita harus
mengerti
betul aturan main serta seluk-beluk asuransi tersebut.
Hal-hal yang memang nyata bermanfaat serta tidak melanggar kaidah
syariah, tentu harus dinyatakan secara jujur kebenarannya. Sebaliknya,
hal-hal yang nyata-nyata bertambarakan langsung dengan hukum Al-Qur'an
dan As-Sunnah, harus dihindari dan dicarikan jalan keluarnya.
Dan karena ada sekian ragam sistem asuransi di dunia ini, ditambah lagi
bahwa di masa lalu memang belum lagi dikenal, maka wajar pula bila ada
sedikit variasi di kalangan ulama tentang hukum asuransi ini. Ada
beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh
Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
A. Pendapat pertama: Mengharamkan
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa.
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti
Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir").
Sedangkan alasan-alasan yang mereka kemukakan ada banyak, tapi kalau
kita simpulkan apa yang telah mereka uraikan panjang lebar antara lain
adalah:
1. Asuransi sama dengan judi.
2. Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
3. Asuransi mengandung unsur riba/renten.
4. Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila
tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang
sudah
dibayar atau dikurangi.
5. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek
riba.
6. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak
tunai.
7. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya
dengan
mendahului takdir Allah.
B. Pendapat Kedua: Membolehkan
Pendapat kedua ini dikemukakan juga oleh beberapa ulama Islam. Antara
lain oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa (guru besar Hukum
Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa
(guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir), dan Abdur Rahman
Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha).
Di antara landasan mereka dalam menghalalkan asuransi antara lain kita
ringkaskan diri adalah:
1. Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi
yang
terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan
pembangunan.
5. Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
6. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
7. Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti
taspen.
C. Pendapat Ketiga
Setelah berkembang kedua wacana di atas, para ulama kemudian melihat
kembali lebih dalam pada sistem asuransi ini. Ternyata masing-masing
pihak ada benarnya, meski tidak berarti steril dari kesalahan. Maka
sebagian ulama kemudian meneliti ulang dan kemudian menelurkan pendapat
ketiga.
Dan kesimpulannya adala bahwa asuransi itu harus dibedakan berdasarkan
jenis dan fungsinya, serta sistem yang diberlakukan. Dan kesimplulan
itu
kemudian disederhanakan dengan kallimat bahwa bila asuransi itu
bersifat
sosial maka hukumnya dibolehkan. Sebaliknya bila asuransi itu
semata-mata bersifat komersial, maka hukumnya haram.
Pendapat ketiga ini nampaknya sekarang banyak dianut oleh para ulama
kontemorer, antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum
Islam pada Universitas Kairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan
kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan
sama
pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial
(boleh).
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar'i, jika tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam
muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama),
tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau
keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman," Dan saling tolong
menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong
menolong dalam dosa dan permusuhan."
2. Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhoh, tetapi tabarru' atau
mudhorobah.
3. Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu
haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka
diselesaikan menurut syariat.
4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah
ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip
ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang
guna membantu orang yang sangat memerlukan.
5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan
tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu
musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian
itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
6. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut
aturan syar'i.
Beberapa lembaga keuangan syariah nampaknya sudah mulai mulai
menerapkan
sistem asuransi syariah ini. Insya Allah berangkat dari landasan syar'i
yang baik, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah baik yang bersifat
internal, ataupun yang bersifat eksternal, yaitu dari Dewan Syariah
Nasional (DSN). Adanya pengawasan dua lapis ini diharapkan memberikan
jaminan kesesuaian praktek sistem asuransi dengan syariah Islam.
Karena itu, untuk halalnya harta dan berkahnya hidup kita, sebaiknya
kita lebih memilih asuransi yang nyata benar menerapkan sistem syariah
dalam prakteknya. Semoga Allah SWT memberkahi harta dan kehidupan kita
dengan kita memilih harta yang halal.
Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa
barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
---------------------------
Ucapan Selamat Natal
06/12/2005 08:54 WIB
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Sebagaimana kita tahu bahwa mengucapkan selamat natal itu diharamkan.
Umumnya orang mengatakan bahwa ucapan itu termasuk dalam kategori
mengakui aqidah yang sesat. Tapi saya pernah mendengar juga bahwa ada
pendapat yang tidak demikian. Bisakah ustadz menjelaskan duduk
perkaranya? Adakah dalil yang secara tegas melarangnya?
Hal ini saya anggap penting karena menurut saya kita harus adil dan
jujur dalam tiap masalah, termasuk dalam pendapat dan fatwa para ulama.
Paling tidak kita semua jadi paham adanya perbedaan pendapat yang
berkembang.
Terimasih sebelumnya ya ustadz, wassalam.
Aditya Rantari
Jawaban:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du
Umumnya pendapat yang berkembang di negeri kita tentang ucapan selamat
natal adalah mengharamkan. Majelis Ulama Indonesia termasuk di antara
jajaran lembaga yang mengeluarkan fatwa tersebut. Namun untuk sekedar
memberikan wawasan yang lebih jauh tanpa bermaksud memperkeruh keadaan,
terus terang bahwa selain fatwa yang mengharamkan ucapan selamat natal,
ternyata ada pendapat lain yang berbeda. Pendapat yang lain ini bukan
lahir dari kalangan zindiq, musuh Islam atau kalangan pembela
pluralisme
agama, namun datang dari kalangan ulama yang selama ini kita dengar
ketaqwaannya.
Kita boleh tidak setuju dengan pendapat seperti ini, dengan beragam
dasar dan pertimbangan. Namun tidak ada salahnya bila kita juga punya
sedikit wawasan dan informasi, minimal kita tahu apa landasan mereka
yang membolehkannya serta siapa saja yang mengatakannya.
Beriku ini perbedaan pendapat atas hukum mengucapkan selamat natal.
a. Pendapat yang Membolehkan
Ternyata kalau kita jeli dan cermat, memang hukum mengucapkan selamat
kepada non muslim yang sedang merayakan hari agama mereka tidak bulat.
Buat kalangan yang tidak mengharamkannya bahwa mengucapkan selamat itu
hanya bagian dari tata cara sopan santun dan etika sesama pemeluk
agama,
tidak terkait dengan masalah aqidah.
Di antara yang berpendapat demikian adalah Syeikh Dr. Mustafa az-Zarqa.
Beliau mengatakan bahwa pada hakikatnya, Nabi Isa as. itu pun juga nabi
bagi umat Islam, bahkan peringkatnya adalah ulul-azmi. Sehingga wajar
pula bila kita ikut menghormatinya, tanpa harus menjadikannya sebagai
tuhan atau anak tuhan.
Beliau juga berhujjah bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati
jenazah seorang Yahudi yang meninggal. Berdirinya beliau SAW dalam hal
ini tidak bisa dikaitkan dengan masalah keimanan. Sebab penghormatan
beliau hanyalah sekedar etika dan sopan santun belaka.
Sedangkan menurut Syeikh Prof Dr. Abdussattar, dosen tafsir pada
Universitas Al-Azhar Mesir, masalah itu harus dibedakan terlebih
dahulu.
Bila ucapan selamat itu diberikan tanpa bertentangan dengan hukum
syariah, maka hal itu dibenarkan. Tetapi bila terkait dengan hal-hal
yang bertentangan dengan hukum syariah seperti ucapan, "Selamat
natal...Semoga Allah SWT memberikan keberkahan kepada Anda sekeluarga",
atau yang sejenisnya, maka ucapan itu haram. Sebab kita diharamkan
mendoakan orang kafir agar bisa mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Tapi kalau ucapannya seperti, "Semoga Allah menurunkan taufiq dan
hidayah-Nya kepadamu", maka doa ini dibenarkan. Sebab kita dibolehkan
untuk berdoa kepada Allah agar orang kafir bisa mendapat hidayah.
Beliau
juga membolehkan umat Islam memberikan hadiah kepada pemeluk nasrani
dalam rangka perayaan natal mereka.
Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi,
seorang ulama yang termasyhur dalam fatwa-fatwa kontemporernya. Beliau
menuliskan, "Adalah menjadi hak para setiap kelompok masyarakat untuk
merayakan hari besar agama mereka selama tidak menyakiti orang lain.
Juga merupakan hak mereka untuk memberikan ucapan tahni'ah kepada orang
lain atas hari raya mereka. Kita sebagai muslim, agama kita juga tidak
melarang untuk memberikan ucapan tahni'ah kepada warga atau tetangga
kita yang Nasrani. Ini termasuk bagian dari perbuatan baik kepada
sesama
pemeluk agama, sebagaimana firman Allah SWT:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku
adil. (QS Al-Mumtahanah: 8)
Terutama bila mereka pun memberikan ucapan tahni'ah kepada kita umat
Islam ketika hari raya kita. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka
balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau
balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala
sesuatu. (QS An-Nisa: 86)
Kita juga menemukan pendapat dari Prof. Dr. As-Sayyid Dasuqi, dosen
syariah di Universitas Qatar yang juga membolehkan ucapan tahni'ah
natal
dari seorang muslim kepada pemeluk Nasrani di hari raya mereka.
b. Pendapat yang Mengharamkan
Namun tidak sedikit kalangan ulama yang justru mengharamkannya. Sebab
menurut mereka, mengucapkan selamat Natal itu sebenarnya punya makna
yang lebih mendalam dari sekedar basa-basi antar agama. Karena tiap
upacara dan perayaan tiap agama memiliki nilai sakral dan berkaitan
dengan kepercayaan dan akidah masing-masing.
Salah satunya adalah Dr. Muhammad Fuad Al-Barrazy, anggota Dewan
Penelitian dan Fatwa Eropa (Al-Majelis Al-Urubi li Al-Buhuts wa
Al-Ifta`). Beliau dengan tegas berkata, "Saya tidak membolehkan untuk
memberikan ucapan selamat hari raya kepada mereka (pemeluk agama lain),
juga tidak membenarkan untuk saling bertukar hadiah dalam kaitan itu."
Demikian juga dengan fatwa dari Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah
dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Lajnah Daimah) tentang Perayaan Milenium
Baru tahun 2000, yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu
Syaikh. Di antara kutipan fatwanya adalah sebagai berikut:
Dilarang bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya orang
kafir, karena ini menunjukkan sikap rela terhadapnya di samping
memberikan rasa gembira di hati mereka. Berkaitan dengan ini Ibnul
Qayim
rahimahullah pernah berkata, "Mengucapkan selamat terhadap syiar dan
simbol khusus orang kafir sudah disepakati kaharamannya seperti memberi
ucapan selamat atas hari raya mereka, puasa mereka dengan mengucapkan,
"Selamat hari raya (dan yang semisalnya), meskipun pengucapnya tidak
terjerumus ke dalam kekufuran, namun ia telah melakukan keharaman yang
besar, karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat atas
sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini lebih
besar dosanya daripada orang yang memberi ucapan selamat kapada peminum
khamar, pembunuh, pezina dan sebagainya."
Dan banyak sekali orang Islam yang tidak memahami ajaran agamanya,
akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari betapa besar
keburukan yang telah ia lakukan.
Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan,
kebid'ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan
murka Allah."
Hal senada juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin
ketika ditanya tentang hukum mengucapkan selamat natal. Beliau menjawab
bahwa mengucapkan selamat natal atau perayaan keagamaan mereka lainnya
kepada orang-orang kafir adalah haram hukumnya menurut kesepakatan para
ulama (ijma). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim
rahimahullah di dalam kitabnya Ahkam Ahl adz-Dzimmah.
Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syiar-syiar kekufuran
yang
khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti
mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka,
sembari mengucapkan, Semoga Hari raya anda diberkahi atau anda yang
diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu
dan
semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat
lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal
yang diharamkan.
Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan sujud
terhadap salib bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah. Dan
amat dimurka lagi bila memberikan selamat atas minum-minum khamar,
membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang
yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam
hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut.
Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena
melakukan suatu maksiat, bidah atau kekufuran, maka berarti dia telah
menghadapi Kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.
Beliau menambahkan bahwa bila non muslim mengucapkan selamat berkenaan
dengan hari-hari besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh
menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah hari-hari besar kita.
Juga karena ia adalah hari besar yang tidak diridlai Allah Taala; baik
disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun disyariatkan di dalam agama
mereka akan tetapi hal itu semua telah dihapus oleh Dienul Islam yang
dengannya Nabi Muhammad SAW diutus Allah kepada seluruh makhluk. (Lihat
Majmu Fatawa Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin,
Jilid.III, h.44-46, No.403
Karena itu masalah mengucapkan selamat kepada penganut agama lain tidak
sesederhana yang dibayangkan. Sama tidak sederhananya bila seorang
mengucapkan dua kalimat syahadat. Syahadatian itu punya makna yang
sangat mendalam dan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Termasuk
hingga masalah warisan, hubungan suami istri, status anak dan
seterusnya. Padahal cuma dua penggal kalimat yang siapa pun mudah
mengucapkannya.
Dalam hal ini pengucapan tahni`ah (ucapan selamat) natal kepada
nashrani
juga memiliki implikasi hukum yang tidak sederhana. Benar bahwa
muslimin
menghormati dan menghargai kepercayaan agama lain bahkan melindungi
bila
mereka zimmi. Namun perlu diberi garis tengah yang jelas. Manakah
batasan hormat dan ridha disini. Hormat adalah suatu hal dan ridha
adalah yang lain.
Kita hormati nasrani karena memang itu kewajiban. Hak-hak mereka kita
penuhi karena itu kewajiban. Tapi memberi ucapan selamat, ini mempunyai
makna ridha, artinya kita rela dan mengakui apa yang mereka yakini. Ini
sudah jelas masuk masalah akidah. Dan inilah yang menjadi batas tegas
disini.
Jangan sampai ada perasaan takut di hati para tokoh agama kita bila
belum mengucapkan selamat natal, maka kita kurang toleran, kurang ramah
dan kurang menghargai agama lain. Ini penyakit kejiwaan yang hingga
dalam lubuk sanubari kebanyakan kita. Sehingga terkadang menjelma
menjadi sikap yang kurang tepat. Bila kita tidak mengucapkan selamat
natal bukan berarti kita tidak ingin adanya persaudaraan dan perdamaian
antar penganut agama. Bahkan sebenarnya tidak perlu lagi umat Islam ini
diajari tentang toleransi dan kerukunan.
Adanya orang nasrani di republik ini dan bisa beribadah dengan tenang
selama ratusan tahun adalah bukti kongkrit bahwa umat Islam menghormati
mereka. Toh mereka bisa hidup tenang tanpa kesulitan. Bandingkan dengan
negeri dimana umat Islam minoritas, bagaimana mereka diteror, dipaksa,
dipersulit, dibuat tidak betah, diganggu dan dianiyaya. Dan fakta-fakta
itu bukan isapan jempol. Hal itu terjadi dimana pun dimana ada umat
Islam yang minoritas baik eropa, amerika, australia dan sebagainya.
Jadi tidak mengucapkan selamat natal itu justru toleransi dan saling
menghormati akidah masing-masing. Dan sebaliknya, saling memberi ucapan
selamat justru menginjak-injak akidah masing-masing karena secara sadar
kita melecehkan akidah yang kita anut.
Nabi Isa itu memang nabi kita juga dan kita wajib beriman atas
kenabiannya. Tetapi dalam perayaan natal, memang ada masalah mendasar
di
luar urusan memberi ucapan selamat.
Pertama, masalah ketidak-benaran tanggal atau bulan kelahiran Nabi Isa
as itu sendiri. Sehingga kalau toh kita ingin mengucapkan selamat natal
pada saat seperti itu, benarkah 25 Desember itu adalah hari lahirnya?
Kedua, kalaulah benar belai lahir pada tanggal itu, apakah bisa
dibenarkan mengucapkan selamat atas hari lahir seorang nabi Isa as?
Padahal pada hari lahirnya nabi Muhammad sekalipun kita tidak diajarkan
untuk saling mengucapkan selamat hari lahir. Bagaimana mungkin pada
hari
lahirnya Isa kita memberikan ucapan selamat?
2. Penyelewengan Makna Ayat Al-Qur'an Al-Kariem
Seorang tokoh yang sering disebut mufassir di negeri ini pernah
menuliskan sebuah syuhbat yang cukup meresahkan umat Islam. Sebagai
orang yang dianggap tokoh dalam ilmu tafsir, ketika beliau menyitir
ayat-ayat Al-Qur'an Al-Kariem dan mengambil istinbath hukumnya, maka
wajar bila umat Islam banyak yang menerima begitu saja ijtihadnya.
Tema yang diangkatnya adalah tentang ucapan selamat natal yang
disampaikan muslim kepada umat kristiani. Padahal Majelis Ulama
Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya umat Islam ikut
menghadiri perayaan natal itu, termasuk memberikan ucapan selamat.
Namun dengan menyitir ayat Al-Qur'an Al-Kariem, seolah-olah Al-Qur'an
Al-Kariem melegitimasi ucapan selamat natal itu. Lengkapnya ayat itu
adalah ayat yang ada di surat Maryam dan disebutkan dua kali. Allah SWT
berfirman yang artinya:
Berkata Isa, "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku al-Kitab
dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang
yang
diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku
shalat
dan zakat selama aku hidup; dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak
menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. Dan kesejahteraan
semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku
meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali." Itulah Isa
putera Maryam, yang mengatakan perkataan yang benar, yang mereka
berbantah-bantahan tentang kebenarannya. (QS Maryam: 30-36)
Untuk menjawab syuhbat atas kebolehan memberi ucapan selamat natal
dengan hujjah ayat ini, ada beberapa hal yang perlu kita cermati dengan
baik. Agar kita tidak terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan hanya
berdasarkan sebuah ayat yang makna dan konteksnya tidak tepat.
1. Ucapan salam sejahtera yang ada di dalam ayat itu merupakan ucapan
bayi Nabi Isa as untuk menjawab cemoohan dan ejekan orang-orang yang
memusuhi Maryam, ibunda Nabi Isa. Sama sekali tidak mengandung hukum
tentang sunnah atau masyru'iyah untuk mengucapkan selamat sejahtera
pada
tiap ulang tahun kelahiran nabi Isa. Bahkan murid-murid nabi Isa
(al-Hawariyyun) juga tidak pernah mengucapkan selamat ulang tahun atau
selamat hari lahir kepada nabi mereka saat nabi Isa masih hidup.
Apalagi
setelah beliau diangkat ke langit.
2. Sehingga kalaulah mengucapkan selamat itu menjadi dibolehkan, maka
seharusnya para shahabat terdekat nabi Isa yang melakukannya. Tapi kita
sama sekali tidak mendapat keterangan tentang itu. Bahkan Nabi Isa
sendiri tidak pernah memintanya atau mensyariatkannya.
3. Selain itu sebagaimana yang tertera dalam ayat itu, kalimat itu
menunjukkan bahwa salam sejahtera pada kepada nabi Isa. Bukan pada hari
kelahirannya dan bukan juga pada setiap ulang tahun kelahirannya. Ini
dua hal yang sangat jauh berbeda.
Bolehlah kita mengucapkan selamat natal bila bunyi ayatnya seperti ini,
"Wahai umat Islam, bila pemeluk kristen merayakan natal, maka
ucapkanlah: selamat natal."
Tapi demi Allah SWT yang Maha Agung dan Maha Benar, tidak ada sama
sekali ayat itu dalam Al-Qur'an Al-Karim, tidak juga dalam Injil,
Taurat
ataupun Zabur. Ayat Al-Qur'an Al-Karim itu hanya mengatakan bahwa pada
hari lahirnya, meninggal dan dibangkitkan semoga dirinya selamat dan
sejahtera. Bunyinya adalah "Salamun Alayya" Semoga aku selamat atau
semoga Allah mensejahterakan atau menyelamatkan diriku. Bukan harinya
yang sejahtera atau selamat.
4. Dalam tafsir yang lurus disebutkan bahwa kalimat Selamat atasku yang
dimaksud pada ayat itu adalah selamat dari gangguan syetan, yaitu pada
tiga momentum: pada hari kelahiran, kematian dan kebangkitan kembali.
Maksudnya bahwa syetan tidak bisa mengganggu nabi Isa as dan tidak bisa
mencelakakannya terutama pada tiga momentum itu.
5. Kalaulah salam itu ditafsirkan sebagai ungkapan atau ucapan salam
maka mengirim salam, maka salam itu adalah salam kepada nabi Isa
alaihis
salam. Dan mengucapkan kepada para nabi dan rasul memang dibenarkan dan
disyariatkan dalam syariah islam. Dan sebagai muslim, kita mengakui
kenabian Isa as serta posisinya sebagai nabi dan rasul. Untuk itu kita
juga disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada diri beliau.
Namun hal itu jelas jauh berbeda dengan memberi ucapan selamat natal
kepada orang kafir. Karena kalangan nasrani itu melakukan kemusyirikan
dengan menjadikan nabi Isa sebagai tuhan selain dari Allah SWT. Dan
kemusyrikannya itu dirayakan dalam bentuk perayaan natal. Mereka dengan
segala keyakinannya mengatakan bahwa pada tanggal 25 Desember itu TUHAN
telah lahir. Ini adalah kemusyrikan yang nyata dan terang sekali. Dan
mengucapkan selamat natal kepada mereka yang sedang merayakan
kemusyrikan berarti ikut meredhai dan mendukung kemusyrikan itu
sendiri.
6. Karena itu sudah terlalu jelas perbedaannya antara bersalawat kepada
nabi Isa sebagai nabi dengan menyembah nabi Isa atau menjadikannya
sebagai tuhan. Sehingga hanya mereka yang agak rancu pikirannya saja
yang memahami ayat ini sebagai ayat yang memerintahkan kita untuk
mengucapkan selamat natal kepada orang kafir.
7. Selain itu yang jelas tidak bisa diterima adalah penetuan hari lahir
nabi Isa sendiri yang tidak didukung fakta ilmiyah atau pun dalil yang
benar. Tidak ada data akurat pada tanggal berapakah beliau itu lahir.
Yang jelas 25 Desember itu bukanlah hari lahirnya karena itu adalah
hari
kelahiran anak Dewa Matahari di cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu pada
sekian ratus tahun setelah wafatnya nabi Isa masuk begitu saja ke dalam
ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari lahir beliau. Padahal tidak
ada satu pun ahli sejarah yang membernarkannya. Bahkan Britihs
Encylopedia dan American Ensylcopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari
lahirnya Isa as.
Apalagi di tengah kancah tarik menarik antar muslim dengan nasrani
dimana mereka telah menjadikan bangsa ini sebagai sasaran kristenisasi
secara tegas dan terang-terangan. Maka segala upaya untuk memurtadkan
umat Islam pastilah dilakukan. Dan salah satu caranya dengan mengadakan
natal bersama atau mencari tokoh Islam yang membolehkan ucapan selamat
natal. Dengan demikian, terbukalah pintu untuk pemurtadan bangsa yang
sejak dahulu telah menjadi pemeluk Islam.
Demikian sedikit hal tentang fatwa mengucapkan selamat natal. Semoga
Allah swt melindungi kita semua. Amin
Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa
barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
Leo Imanov
Abdu-lLah
AllahsSlave
___________________________________________________________
Yahoo! Messenger - NEW crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail
http://uk.messenger.yahoo.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/