http://www.suarapembaruan.com/News/2005/12/10/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

KSBSI Temukan 1.418 Pelanggaran Hak Buruh


JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menemukan 1.418 
pelanggaran hak buruh yang ditengarai banyak dilakukan perusahaan-perusahaan 
multinasional asing. 

Pelanggaran yang terjadi sejak era reformasi bergulir itu terjadi di 45 
perusahaan yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Demikian dikemukakan 
Humas Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Andy Wiliam Sinaga 
di Jakarta, Jumat (9/12). 

Dikatakan, Pemerintah seharusnya mengawali penegakan hukum, terutama 
pelanggaran hak buruh oleh pengusaha, preman, TNI, Polri, dan oknum-oknum 
pemerintah yang terlibat pelanggaran hak buruh. Kebebasan berserikat bagi 
pekerja masih menjadi barang mahal. Jumlah pelanggaran dipastikan lebih besar 
dari yang tercatat karena banyaknya kasus yang tidak dilaporkan. 

Tindakan yang sering dilakukan pengusaha di Indonesia adalah dengan melakukan 
mutasi, demosi (penurunan jabatan) bagi pengurus serikat buruh di tingkat 
perusahaan, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan lebih suka 
membina serikat buruh tingkat perusahaan yang mendukung kepentingannya. 
Sementara oknum pemerintah sering kali tidak menyidik pengusaha yang melanggar 
UU No 21/2000 tentang Hak Buruh Berserikat dan mengizinkan PHK terhadap buruh 
yang mendirikan serikat pekerja. 

Sementara itu di lingkungan, oknum TNI dan Polri, khususnya mereka yang 
menjabat sebagai keamanan perusahaan, sering menekan buruh dalam berbagai 
perundingan antara buruh dan pengusaha, bahkan ada pula oknum perwira TNI yang 
sampai mewakili pengusaha dalam perundingan tersebut. Satu hal yang sangat 
disayangkan adalah larangan Polri kepada petugas Satuan Pengaman (satpam) untuk 
membentuk serikat pekerja. 

Preman juga sering mengganggu para aktivis serikat pekerja dengan berbagai 
teror yang dilancarkan, di antaranya menurunkan papan nama kantor SBSI di 
Kalimantan Timur, membubarkan pendidikan buruh, dan ancaman fisik terhadap 
pengurus dan anggota Serikat Buruh. (L-7) 



Last modified: 10/12/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/YNG3nB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke