Vonis Nurdin, Jaksa Bisa Ajukan Verzet atau Sidik Ulang
Arry Anggadha - detikcom

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan jaksa penuntut umum untuk memilih 
upaya hukum terhadap putusan majelis hakim yang tidak menerima dakwaan atas 
Nurdin Halid. Jaksa bisa mengajukan verzet (perlawanan), atau menyidik ulang 
kasusnya.

Hal ini disampaikan Ketua MA Bagir Manan menanggapi turunnya putusan majelis 
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan dakwaan terhadap Nurdin 
dalam kasus gula impor ilegal tidak dapat diterima.

"Tinggal pilih apakah lebih efektif melakukan verzet atau lebih efektif 
melakukan penyelidikan ulang. Itu tergantung jaksa," kata Bagir usai menunaikan 
salat Jumat di Aula Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 
(16/12/2005).

Bagir sendiri berpendapat jaksa akan lebih efektif jika melakukan penyidikan 
ulang pada kasus Nurdin. "Kalau yang dikatakan dalam putusan itu, kalau 19 
saksi yang diperiksa ternyata belum pernah diperiksa, itu biar verzet, 
putusannya tidak bisa diubah-ubah," katanya.

Ketika ditanya soal asas nebis in idem, Bagir menjelaskan perkara tersebut 
belum masuk pada pokok perkara sehingga tidak nebis in idem. "Karena belum 
masuk pokok perkara, maka belum masuk nebis in idem," katanya.

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Utara memutuskan dakwaan 
terhadap Nurdin tidak dapat diterima. Hakim menyatakan dakwaan tidak dapat 
diterima karena berita acara pemeriksaan (BAP) dalam berkas perkara Nurdin 
cacat hukum dan tidak sah.

BAP Nurdin dinyatakan cacat hukum karena sebagian besar saksi (19 dari 25 
saksi), yang dihadirkan dalam persidangan, mengaku tidak pernah diperiksa dalam 
perkara Nurdin.

Majelis hakim berkesimpulan, BAP para saksi yang terdapat dalam berkas perkara 
Nurdin bukanlah keterangan saksi yang diperuntukkan bagi perkara terdakwa 
Nurdin, tetapi keterangan yang pernah diberikan dalam perkara terdakwa adik 
Nurdin, Waris Halid.

19 Saksi itu juga menyangkal bahwa paraf di halaman 1 BAP Kepolisian bukanlah 
paraf mereka. Menurut hakim, ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP pasal 118 
Ayat (1) mengenai pemeriksaan saksi. (gtp)



[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/LeSULA/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke