Catatan La Luta:
  ... Penolakan atas perlawanan tuntutan hak keadilan sosial demi hidup layak 
kaum pekerja sudahlah menjadi jelas keberpihakan posisi komplot pihak penguasa 
lokal dan pihak pengusaha terhadap mekanisme penindasan kaum pekerja . Bahkan 
Serikat buruh SPSI pun yang mengatas namakan "wakil kepentingan kaum pekerja" 
tetap menyetujui hasil survey pasar. [Lihat "Buruh Tuntut Upah Baru" di 
http://www.suarapembaruan.com/News/2005/12/21/Utama/ut01.htm]
   
  Jadi jelaslah kaum pekerja tetap MELAWAN menolak KEPENTINGAN komplot 
perpanjangan tangan institusi boneka penguasa yang mengabdi kepentingan 
kapitalis global...Seperti yang dikatakan oleh penyair buruh, Wiji Thukul, 
"Hanya ada satu kata: LAWAN!"  Untuk itu kusajikan pula karya puisi Fadjar 
Sitepu berjudul "Kita Mau Hidup Layak". 
   
   
  La Luta Continua!  
   
  ***
  
   KITA MAU HIDUP LAYAK   
   ................................................   
      
   Para penguasa   
   Kalian yang hanya ongkang ongkang didepam meja   
   Mana tahu kalian arti hidup lapar   
   Puluhan jam membungkuk, dada bergelimang minyak   
   Secumut nasi pengganjal perut   
   Sedang anak anak kami berkeliaran   
   Dijalanan   
   Mengemis atau mengais tong tong sampah   
   Dicabut hak haknya untuk bersekolah.   
      
   Inilah harga dari upah minimum   
   Yang kalian janjikan   
   Dengan imbalan hasil persekutuan   
   Pembagian kekayaan melimpah ruah   
   Kalian penguasa dan pengusaha serakah   
   Inilah hasil kalian memerintah   
   Busung lapar dan kemiskinan.   
      
   Apabila  tuntutan terendah   
   Untuk bisa hidup dan makan   
   Kalian abaikan kalian lecehkan   
   Kami hapus segala ketakutan   
   Bersatu kami serukan   
   Kita mau hidup layak   
   Lawan, lawan, lawan.   
     
 
                                                    Fadjar, amsterdam
                                                      21 desember 2005

-------------------------------------------------------------------------------------------

SUARA PEMBARUAN DAILY 
  
---------------------------------
  
  Buruh Tuntut Upah Baru 

JAKARTA - Aksi unjuk rasa para buruh menuntut ketentuan upah minimum yang baru 
segera diberlakukan terus berlanjut di Bandung, Jawa Barat. 

Sementara itu, para buruh di Jawa Timur mendesak pemerintah kabupaten dan kota 
segera merevisi upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) 2006. 
Sebelumnya, Gubernur Jatim memutuskan menunda pemberlakuan upah minimum 
provinsi (UMP). 

Berdasarkan pemantauan Pembaruan di Bandung, Rabu (21/12) pagi, sekitar 400 
buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Upah (APU) Kota 
Cimahi 2006 kembali mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Jabar di Gedung Sate. 

Mereka mendesak penyesuaian upah minimum berdasarkan rekomendasi Dewan 
Pengupahan Kota Cimahi, yang sesuai KHL sebesar Rp 819.487 perbulan. Semalam, 
50 buruh asal Cimahi menginap di depan Gedung Sate untuk mengajukan tuntutan 
yang sama. 

Buruh yang berdatangan mulai pukul 10.00 berkumpul di depan pagar Gedung Sate 
yang sudah dijebol, Selasa (20/12). Mereka berorasi secara bergiliran menuntut 
agar Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Sukarto Karnen 
dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cimahi Hendra Wira Sumantri, membuka 
kembali ruang dialog antara perwakilan buruh dan pihak eksekutif. 

Koordinator APU Kota Cimahi Aso Subari, mengatakan, pihaknya akan terus 
mendesak Dinas Tenaga Kerja baik untuk mengubah ketetapan nilai upah minimum. 

"Kita sudah mencoba berunding beberapa kali, tapi masih belum ada solusi. Kami 
juga mengharapkan Wali Kota Cimahi Itoh Tochija untuk hadir dalam penyelesaian 
UMK ini." ujar Aso di sela-sela aksi unjuk rasa para buruh. 

Berdasarkan KHL 

Sebelumnya, para buruh menerima rekomendasi upah minimum berdasarkan KHL dari 
Dinas Tenaga Kerja Cimahi dan Dewan Pengupahan sebesar Rp 819.487. Namun, 
hingga saat ini, pihak ekse- kutif masih berpegang pada upah minimum senilai Rp 
715.000. 

"Padahal rekomendasi tersebut sudah dibuat sesuai dengan peraturan. Apabila 
pihak pengusaha keberatan maka masih ada 10 hari untuk mengajukan penundaan. 
Tapi, sampai sekarang bekum ada kejelasan," tutur Aso. 

Pada Selasa, berlangsung pertemuan antara perwakilan buruh, Pemprov Jabar, 
perwakilan Wali Kota Cimahi, serta pengusaha Kota Cimahi yang berujung pada 
angka Rp 715.000. Sehari sebelumnya, perwakilan buruh Kota Cimahi sudah 
mempertanyakan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi yang berakhir di angka Rp 
715.000 itu. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan. 

Dengan demikian, hingga saat ini penetapan buruh minimum di Kota Cimahi menjadi 
satu-satunya yang belum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dari 25 
kabupaten/kota di Jawa Barat. Padahal, sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang 
Ketenagakerjaan, penetapan upah minimum buruh tersebut seharusnya sudah 
disahkan 40 hari sebelum masa berlakunya. Dalam hal ini sebelum 1 Januari 2006. 

Anggota Komisi E DPRD Ani Rukmini menjelaskan, pihaknya tidak bisa menekan 
pihak eksekutif dalam pengajuan upah minimum yang diinginkan buruh sebesar Rp 
819.487. 

Ani juga meninggalkan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan buruh, Kepala 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Sukarto Karnen, Kepala Dinas 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi Hendra Wira Sumantri dan pengusaha 
Kota Cimahi, Jawa Barat. 

"Penetapan angka upah minimum Kota Cimahi sebesar Rp 715.000 itu di luar 
kewenangan. Kami sudah mengatakan ada aspirasi dari buruh yang memasukkan angka 
Rp 819.487, tapi ekskusinya tetap ada di pemerintah provinsi. Kami juga sudah 
mendesak dengan mengirim nota komisi agar ada angka akomodir, bukan hanya Rp 
715.000," kata Ani. 

Di Jatim, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten 
Sidoarjo mengharapkan agar usulan kepala daerah tentang revisi upah minimum 
kabupaten/kota tahun 2006 tetap mengacu pada standar KHL yang disusun 
berdasarkan survei pasar pada Oktober lalu, sehingga revisi UM tidak harus dari 
''titik nol'' atau survei pasar kembali. 

Survei Pasar 

Menurut Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Sidoarjo, Didik Bagio Utomo, kepada 
wartawan setelah Gubernur Jatim Imam Utomo memutuskan persetujuan revisi Upah 
Minimum Kabupaten/Kota Jatim, 2005, Selasa (20/12) siang, survei pasar yang 
dilakukan oleh Komisi Pengupahan tingkat kabupaten/kota sudah final. 

Di dalam Komisi Pengupahan terdapat unsur buruh, pengusaha melalui organisasi 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta aparat pemerintah daerah. 

''Kepala Daerah tinggal memberikan usulan kembali kepada Gubernur Jatim. Usulan 
ini disusun berdasarkan kepentingan berbagai pihak, serta saling pengertian dan 
saling menghormati,'' katanya. 

Didik Bagio Utomo mengambil contoh usulan itu harus tetap mengacu pada angka 
KHL Sidoarjo 2006, yang sesuai dengan hasil survei pasar, sebesar Rp 699.000. 
Survei ini dilakukan oleh 30 anggota Komisi Pengupahan Kabupaten Sidoarjo. 

Diingatkannya, sekalipun direvisi hendaknya usulan upah minimum kabupaten/kota 
dari masing-masing kabupaten/kota bisa dilakukan oleh kepala daerah tingkat dua 
dan diputuskan kembali oleh Gubernur Jatim sebelum akhir Desember 2005, 
sehingga buruh dan pengusaha sudah bisa melaksanakan UM 2006 pada Januari 2006. 

Juru bicara Forum Buruh Jatim (FBJ), Jamalludin, mengatakan, buruh tidak 
mempermasalahkan jika UMK 2005 tetap berlaku selama proses revisi UMK 2006. 
Menurut dia, pihaknya bisa memahami jika pada Januari 2006 UMK yang berlaku UMK 
2005 sebesar Rp 578.00 untuk ring I. 

Demikian juga UMK yang berlaku untuk buruh di kabupaten/kota. Namun, pihaknya 
tetap meminta selisih jumlah UMK 2005 dengan UMK 2006 yang baru dibayarkan pada 
bulan berikutnya. 

Ditolak 

Sedang di Provinsi Banten, tuntutan para buruh di sana untuk merevisi Surat 
Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2006 sebesar Rp 661.613 per bulan 
dan juga tuntutan revisi SK tentang UMK 2006 kabupaten/kota se-Banten ditolak 
oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. 

Penolakan itu dilakukan setelah Plt Gubernur Banten mengadakan rapat koordinasi 
dengan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Banten dan Dewan Pengupahan Provinsi 
Banten di ruang Setda Pemprov Banten, Selasa. 

Dalam rapat koordinasi itu, pihak Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menolak untuk 
merevisi kembali rekomendasinya dan menyerahkan kembali kepada Plt Gubernur 
Banten untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Rapat koordinasi itu sempat tegang karena terjadinya pertentangan pendapat 
dalam menanggapi tuntutan buruh. Namun, mayoritas Dewan Pengupahan 
Kabupaten/Kota menyerahkan kepada Plt Gubernur untuk menyelesaikan persoalan 
ini. 

Karena tidak menemukan kata sepakat dan mayoritas menolak adanya tuntutan 
revisi, maka Plt Gubernur Banten menyatakan menolak tuntutan para buruh karena 
ia mengaku pihaknya mengeluarkan SK berdasarkan rekomendasi dari bupati, wali 
kota, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Banten. 
(ADI/029/080/149) 

  
---------------------------------
  Last modified: 21/12/05 

http://www.suarapembaruan.com/News/2005/12/21/Utama/ut01.htm
 

   


Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/t7dfYD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke