http://www.indomedia.com/bpost/122005/22/nusantara/nusa1.htm
Hercules Serbu Indopos Jakarta, BPost Aksi premanisme terhadap media pers kembali terjadi. Kali ini dialami harian Indopos yang berada di Jalan Kebayoran Lama 12 Jakarta. Selasa (21/12) malam, kantor tersebut diserbu puluhan orang yang dipimpin dedengkot preman Pasar Tanah Abang, Hercules. Mereka menyerbu karena marah dengan isi pemberitaan media tersebut. Menurut saksi mata yang berada di tempat kejadian, mereka mulai berdatangan sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung bergerak ke lantai 10, tempat koran itu berkantor. Di sini massa mulai berteriak teriak mencari Pemimpin Redaksi Indopos Irwan Setiawan dan seorang wartawan yang menulis berita soal kehidupan preman di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Namun mereka berdua sedang tidak berada di kantor. Jengkel, kelompok itu dengan arogan menyuruh wartawan mematikan seluruh komputernya. Tak hanya itu, ada di antara mereka yang memukuli sejumlah wartawan. Akibatnya. 2 wartawan yakni Yunus Rizki dan Dili harus dirawat di RS Permata Hijau. Selang 30 menit, Irwan datang bersama puluhan aparat kepolisian. Mereka kemudian melakukan pertemuan. Dalam dialog ini, massa meminta pemred memecat wartawan penulis yang dituding tidak pernah melakukan wawancara dengan kelompoknya. Namun Irwan hanya bisa menjanjikan menonaktifkan anak buahnya tersebut. Akhirnya, pada pukul 23.00 WIB, massa pun membubarkan diri sembari masih tetap menebarkan ancaman akan menyerbu kantor itu kembali. Menanggapi penyerbuan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai hal itu sebagai bentuk ketidaktahuan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa. "AJI mengecam keras aksi premanisme yang menyerang wartawan dan kantor Indopos. Apa pun dalihnya, penyerangan dan pendudukan itu tidak bisa dibenarkan. Polisi harus mengusut aksi penyerangan itu dan menangkap pelaku kekerasan serta menyeretnya ke pengadilan," kata salah satu Ketua AJI Indonesia Heru Hendratmoko. Heru menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa, menempuh jalur hukum yang ada, yakni UU No 40/1999 tentang Pers. "Ada banyak cara yang digunakan masyarakat jika mereka merasa dirugikan. Bisa gunakan hak jawab seperti yang sudah berjalan selama ini. Segala ketidakpuasan atas pemberitaan di media massa, semestinya melalui proses ini. Baru kalau masih tidak puas bisa mengadukan ke Dewan Pers," kata Heru. Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani berjanji akan memeriksa kelompok tersebut. "Sudah dilaporkan, tadi malam ada keributan di Indopos. Kalau misalnya nanti bisa kita buktikan melakukan pengrusakan atau penganiayaan, kita akan melakukan penyelidikan. Kalau mereka melakukan tindak pidana ya kita tahan. Kalau mereka hanya nongkrong dan duduk-duduk sementara ini kita awasi saja," katanya. Ketika didesak wartawan, mengenai pemanggilan terhadap para pelaku penyerbuan, Firman tidak menampik kemungkinan itu. "Lho tindak pidana kan tidak bisa diwakilkan," tegasnya. dtc [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> For $25, 15 Afghan women can learn to read. Your gift can make a difference. http://us.click.yahoo.com/_smZ4B/SdGMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

