http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2005/12/22/brk,20051222-71041,id.html
Orang Asing Boleh Miliki Properti Selama 60 Tahun Kamis, 22 Desember 2005 | 16:40 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia. ?Kami mempertimbangkan untuk memberikan izin selama 60 tahun,? kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Ashari kepada wartawan, Kamis (22/12). Ia menambahkan, jangka waktu itu didasari pertimbangan usia rata-rata manusia. ?Tetapi tanpa perpanjangan, kalau selama ini kan izin 25 tahun dengan perpanjangan,? tambahnya. Dalam PP 41/96 yang berlaku sekarang, warga negara asing mempunyai hak untuk memiliki properti di Indonesia dalam jangka waktu 25 tahun. Izin itu bisa diperpanjang hingga tiga kali dengan total 75 tahun. Masalahnya, kata Yusuf, dengan aturan seperti yang berlaku saat ini warga negara asing tidak mendapat kepastian dapat tinggal di Indonesia selama 75 tahun, karena izin itu harus terus diperbaruhi. Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) telah menyampaikan desakannya kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan izin kepemilikan properti bagi orang asing. Hal ini disampaikan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kerja REI beberapa waktu lalu. Presiden, kata Yusuf, tidak keberatan dengan permintaan REI sepanjang tidak menimbulkan masalah keamanan negara dan masalah yang lain. indriani dyah s [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Clean water saves lives. Help make water safe for our children. http://us.click.yahoo.com/YNG3nB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

