http://www.hariansib.com/hal1i.htm
http://www.hariansib.com/hal1i.htm
RI Peringkat ke-6 Paling Korup Sedunia
Jakarta (SIB)
Partai politik (parpol) dan parlemen adalah dua instansi yang di mata 55 ribu
warga di 69 negara (termasuk Indonesia) dianggap paling korup. Menyusul kedua
lembaga itu adalah instansi kepolisian, bea cukai, pajak, dan kejaksaan.
Demikian hasil survei yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Pengurus Transparency
Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis kepada Presiden SBY di Kantor
Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/12).
Modus korupsi yang dilakukan parpol antara lain adanya keinginan kuat dari
parpol untuk menguasai atau menempatkan orang-orangnya di perusahaan milik
negara. Biasanya mereka ditempatkan sebagai makelar dana bantuan sosial dan
lainnya.
Atas hasil survei ini, TII merekomendasikan agar pemerintah Indonesia
melakukan reformasi susduk dan tatib serta kode etik DPR, sehingga bisa
menghapus percaloan di parlemen dan konflik kepentingan.
Menurut Todung, korupsi yang dilakukan di lingkungan parpol sebenarnya sudah
terindikasi lama oleh masyarakat. Sebab dari seluruh parpol yang ada saat ini
di Indonesia, tidak ada satu pun yang memiliki kemampuan logistik independen.
Sementara mekanisme pengumpulan iuran wajib dari anggota juga tidak berjalan.
Dengan kondisi demikian, maka akan sangat sulit bagi parpol untuk membiayai
kegiatannya, sehingga mereka berupaya mengumpulkan dana dengan cara-cara
seperti menjadi makelar.
RI Peringkat 6
Hasil survei ini juga menunjukkan Indonesia tahun ini duduk di peringkat
keenam negara paling korup sedunia dari 159 negara dengan skor 2,2. Angka ini
naik 0,2 dibandingkan tahun lalu.
Namun demikian, tingkat optimisme masyarakat terhadap pemberantasan korupsi
justru melonjak. Tahun ini nilainya 81 persen. Sementara tahun 2003 sebanyak 55
persen, dan tahun 2004 tercatat 66 persen.
"Ini fantastis. Artinya agenda dan gerakan antikorupsi yang dicanangkan
pemerintah disambut baik oleh publik," katanya.
Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan korupsi, pihaknya mendesak
pemerintah dan DPR secepat mungkin menyusun UU Perlindungan Saksi. Payung hukum
ini merupakan instrumen vital karena bisa menjadi jaminan bagi para pelapor
untuk dapat menyampaikan temuannya tentang tindak korupsi, tanpa dibayangi
ketakutan akan dijadikan tersangka.
Dia mengemukakan banyaknya laporan yang diterima pihaknya. Namun si pelapor
tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena mengkhawatirkan
keselamatannya.
Ia mencontohkan, adanya seorang pelapor yang ingin membuka kasus dugaan
korupsi di empat departemen, tapi yang bersangkutan menyurutkan niatnya karena
merasa tidak aman.
Karena itu, imbuh Todung, dalam pembicaraan dengan Presiden SBY, telah
tercapai kesepakatan akan dibentuk klub antikorupsi. Klub ini melibatkan unsur
pemerintah, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK, dan LSM-LSM antikorupsi lainnya.
Mereka akan mengadakan pertemuan rutin setiap tiga bulan untuk membicarakan
temuan-temuan baru dan perkembangan penyidikan kasus yang berjalan.
(detikcom/e)
---------------------------------
Yahoo! DSL Something to write home about. Just $16.99/mo. or less
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Clean water saves lives. Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/YNG3nB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/