http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2005122701555215


Masalah Upah Buruh! 

       
      H. Bambang Eka Wijaya





      "Kau berhitung pakai sefren aritmetika begitu, tak laku lagi!" tegas 
Umar. "Sekarang pakai sistem matematika!"

      "Hasil akhirnya kan sama!" sambut Amir.

      "Hasilnya berbeda!" timpal Umar. "Urutan mengerjakannya dalam aritmetika 
atau ilmu berhitung lama berdasar lambang kali-bagi-tambah-kurang! Sedang 
matematika pakai urutan posisi dari kiri ke kanan!"

      "Pantas penentuan Upah Minimum Kota dan Kabupten (UMK) selalu jadi 
perselisihan antara buruh dan pengusaha!" tukas Amir. "Buruh pakai matematika, 
sedang pengusaha alias majikan pakai aritmetika lama!"

      "Untuk mengatasi perbedaan yang selalu menjadi konflik itulah, Pemerintah 
dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan SK No. 
17/2005, menetapkan komponen dan tahapan mencapai KHL--Kebutuhan Hidup Layak!" 
jelas Umar. "Untuk Bandar Lampung, survei Dewan Pengupahan Kota menghasilkan 
angka KHL Rp589.540!"

      "Kecil sekali nilainya!" potong Amir.

      "Itu pun sudah cukup berat bagi Apindo--Asosiasi Pengusaha Indonesia!" 
timpal Umar. "Apindo mengajukan UMK Rp507.004, sedang serikat pekerja yang 
mewakili buruh mengajukan Rp560.540!"

      "Kok dua-duanya mungkret di bawah KHL yang seharusnya menjadi angka 
minimum UMK?" tanya Amir.

      "Soalnya dalam SK Menakertrans itu konon ada klausul pentahapan mencapai 
KHL, artinya kalau masih terlalu berat bisa disepakati secara tripartit--buruh, 
pengusaha dan pemerintah--tahapannya mencapai KHL!" ujar Umar.

      "Tawar-menawar pentahapan itu akan tetap menyulut konflik 
buruh-pengusaha!" timpal Amir. "Kalau memang mau menghabisi konflik itu, kenapa 
tidak diatur secara pasti pentahapan tersebut! Misalnya, tahun ini dimulai 
dengan 85 persen dari KHL, lantas setiap enam bulan dinaikkan lima persen, 
sehingga dalam dua tahun KHL tercapai!"

      "Bahkan, kalau pemerintah sungguh-sungguh bertekad meningkatkan 
kesejahteraan buruh, KHL itu bisa diterapkan sepenuhnya mulai 2006, dengan 
pemerintah memberikan kompensasi keringanan pajak penghasilan (PPh) atau pajak 
pertambahan nilai (PPn) pada perusahaan bersangkutan sebesar penambahan upah 
buruh untuk mencapai KHL!" tegas Umar. "Tapi maklum pemerintah, dalam masalah 
perburuhan dari zaman ke zaman tak pernah mengambil kebijakan tuntas untuk 
menjamin kesejahteraan buruh!"

      "Untuk mencapai tahap itu memang masih diperlukan waktu belajar bagi 
penguasa dan pengusaha, hingga kedua kelompok ini benar-benar menguasai visi 
kesejahteraan buruh!" sambut Amir. "Studi-studi tentang relevansi kesejahteraan 
dan produktivitas buruh perlu diperbanyak guna membuka pandangan kelompok 
pengambil keputusan tersebut!"

      "Memang, selama ini hanya produktivitas buruh negeri kita yang rendah 
selalu ditonjolkan!" tukas Umar. "Relevansinya dengan upah murah 
dikesampingkan!"

      "Karena upah buruh murah justru dijadikan iming-iming kepada investor!" 
timpal Amir. "Inilah pangkal nasib malang kaum buruh!" ***

      H. Bambang Eka Wijaya

      "Kau berhitung pakai sefren aritmetika begitu, tak laku lagi!" tegas 
Umar. "Sekarang pakai sistem matematika!"

      "Hasil akhirnya kan sama!" sambut Amir.

      "Hasilnya berbeda!" timpal Umar. "Urutan mengerjakannya dalam aritmetika 
atau ilmu berhitung lama berdasar lambang kali-bagi-tambah-kurang! Sedang 
matematika pakai urutan posisi dari kiri ke kanan!"

      "Pantas penentuan Upah Minimum Kota dan Kabupten (UMK) selalu jadi 
perselisihan antara buruh dan pengusaha!" tukas Amir. "Buruh pakai matematika, 
sedang pengusaha alias majikan pakai aritmetika lama!"

      "Untuk mengatasi perbedaan yang selalu menjadi konflik itulah, Pemerintah 
dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan SK No. 
17/2005, menetapkan komponen dan tahapan mencapai KHL--Kebutuhan Hidup Layak!" 
jelas Umar. "Untuk Bandar Lampung, survei Dewan Pengupahan Kota menghasilkan 
angka KHL Rp589.540!"

      "Kecil sekali nilainya!" potong Amir.

      "Itu pun sudah cukup berat bagi Apindo--Asosiasi Pengusaha Indonesia!" 
timpal Umar. "Apindo mengajukan UMK Rp507.004, sedang serikat pekerja yang 
mewakili buruh mengajukan Rp560.540!"

      "Kok dua-duanya mungkret di bawah KHL yang seharusnya menjadi angka 
minimum UMK?" tanya Amir.

      "Soalnya dalam SK Menakertrans itu konon ada klausul pentahapan mencapai 
KHL, artinya kalau masih terlalu berat bisa disepakati secara tripartit--buruh, 
pengusaha dan pemerintah--tahapannya mencapai KHL!" ujar Umar.

      "Tawar-menawar pentahapan itu akan tetap menyulut konflik 
buruh-pengusaha!" timpal Amir. "Kalau memang mau menghabisi konflik itu, kenapa 
tidak diatur secara pasti pentahapan tersebut! Misalnya, tahun ini dimulai 
dengan 85 persen dari KHL, lantas setiap enam bulan dinaikkan lima persen, 
sehingga dalam dua tahun KHL tercapai!"

      "Bahkan, kalau pemerintah sungguh-sungguh bertekad meningkatkan 
kesejahteraan buruh, KHL itu bisa diterapkan sepenuhnya mulai 2006, dengan 
pemerintah memberikan kompensasi keringanan pajak penghasilan (PPh) atau pajak 
pertambahan nilai (PPn) pada perusahaan bersangkutan sebesar penambahan upah 
buruh untuk mencapai KHL!" tegas Umar. "Tapi maklum pemerintah, dalam masalah 
perburuhan dari zaman ke zaman tak pernah mengambil kebijakan tuntas untuk 
menjamin kesejahteraan buruh!"

      "Untuk mencapai tahap itu memang masih diperlukan waktu belajar bagi 
penguasa dan pengusaha, hingga kedua kelompok ini benar-benar menguasai visi 
kesejahteraan buruh!" sambut Amir. "Studi-studi tentang relevansi kesejahteraan 
dan produktivitas buruh perlu diperbanyak guna membuka pandangan kelompok 
pengambil keputusan tersebut!"

      "Memang, selama ini hanya produktivitas buruh negeri kita yang rendah 
selalu ditonjolkan!" tukas Umar. "Relevansinya dengan upah murah 
dikesampingkan!"

      "Karena upah buruh murah justru dijadikan iming-iming kepada investor!" 
timpal Amir. "Inilah pangkal nasib malang kaum buruh!" ***
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke