http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-472%7CN
Rabu, 28 Desember 2005
Hukum Positivisme Bertentangan dengan Psikologi Perempuan Korban Kekerasan
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan yang menjadi korban kekerasan, berada 
dalam posisi yang sulit untuk mengungkap kekerasan atau fakta yang terjadi 
secara gamblang, sehingga sebagian besar korban lebih banyak mengalah atau 
diam, bahkan melakukan hal-hal yang dalam pembuktian hukum positivisme 
melemahkan posisinya sendiri. Sementara itu dilain pihak, pelaku kekerasan 
justru dapat merekayasa situasi sedemikian rupa untuk menggalang simpati. 

Dalam banyak praktek, aspek psikologi korban dan hukum positivisme ini tidak 
bisa berjalan seiring. Kecenderungannya aspek psikologis melalui sisi subjektif 
dan intersubjektifnya sulit atau nyaris mustahil diteropong dengan perspektif 
positivistik, sehingga masalah psikologis korban seringkali menjadi 
bertentangan dengan sistem hukum yang positivistik. Demikian pandangan Kristi 
Poerwandari, dari Kajian Wanita Universitas Indonesia dalam seminar “Refleksi 
Setahun UU Penghapusan KDRT; Komitmen Berjaring dalam Advokasi Kebijakan 
Berkaitan dengan Kebijakan Implementasinya” yang diselenggarakan oleh Jangka 
PKTP, Yappika dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, di Jakarta (29/11/05). 

Menurut Kristi, para psikolog atau pendamping psikologi bagi korban kekerasan 
sangat dibutuhkan sekali untuk membantu korban, karena pada dasarnya persoalan 
utama dari korban adalah masalah psikis. Pendampingan psikologi dapat ikut 
serta dalam memabantu pemahaman diri, pemahaman tentang konteks kekerasan yang 
terjadi dan bahkan dapat ikut serta dalam advokasi dan kegiatan-kegiatan lain 
dengan fokus pada masukan aspek psikologinya. 

Namun demikian, peran-peran psikolog ini mempunyai sejumlah kendala baik 
kendala hukum maupun kendala dari proses psikologis manusia. Dari aspek hukum, 
peran psikologi berhadapan dengan sistem hukum yang positivistik, dimana 
perspektif ini banyak mengabaikan aspek subjektif dan intersubjektif. Disamping 
itu menurut Kristi, meskipun ada pasal tentang kekerasan psikis dalam UU 
Penghapusan KDRT, namun tidak ada pasal yang khusus membahas peran psikolog. 
“Belum lagi masalah hukum ini terkendala oleh bias-bias pemahaman yang masih 
mewarnai para aparat penegak hukum yang menyulitkan adanya terobosan hukum itu 
sendiri yang seringkali menghambat bagi pengungkapan fakta, karena lebih 
mengedepankan fakta fisik, dan belum bisa menerima aspek psikologis sebagai 
fakta kekerasan juga” ujar Kristi. 

Sementara itu kendala dari aspek psikologi manusia, persoalannya adalah korban 
seringkali sulit mengungkapkan fakta secara gamblang, tidak mudah setiap orang 
untuk menyakinkan korban karena mereka lebih mudah diyakinkan oleh orang yang 
pandai bicara, terkesan yakin atau yang dianggap memiliki superior. Untuk itu 
dari aspek psikologi, sangat diperlukan strategi untuk menemukan fakta 
intersubjektif tersebut dan memaparkannya secara menyakinkan di depan penegak 
hukum yang positivistik. 

Menghadapi sejumlah kendala itu, menurut Kristi perlu adanya kerjasama 
pendamping hukum dan psikologi, termasuk juga dengan kepolisian, karena sangat 
berdekatan dengan korban dan mempunyai peran besar. Kerjasama ini perlu 
dilakukan setidaknya untuk meminimalkan bias positivistik ketika berhadapan 
dengan korban. Selain kerjsama antara psikologi dan hukum, perlu juga dijalin 
kerjasama dengan kedokteran (psikiatri dan forensik) untuk mengembangkan 
pemahaman utuh tentang dampak sekaligus untuk mengembangkan mekanisme 
identifikasi dan pelaporan dampak yang komprehensif dan menyakinkan. Jangka 
panjang, perlu juga dilakukan penelitian mendalam dari kasus-kasus yang telah 
ada untuk mengungkapkan kompleksitas dimensi psikologi hukum. Perlu juga 
dilakukan pendidikan hukum bagi jajaran psikologi dan pendamping sosial dan 
pendidikan psikologi bagi jajaran pendamping hukum dan aparat penegak hukum. 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$15 provides a child with safe, clean water. Your gift can make a difference.
http://us.click.yahoo.com/LSmZ0B/icGMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke