http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-472%7CN Rabu, 28 Desember 2005 Hukum Positivisme Bertentangan dengan Psikologi Perempuan Korban Kekerasan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan yang menjadi korban kekerasan, berada dalam posisi yang sulit untuk mengungkap kekerasan atau fakta yang terjadi secara gamblang, sehingga sebagian besar korban lebih banyak mengalah atau diam, bahkan melakukan hal-hal yang dalam pembuktian hukum positivisme melemahkan posisinya sendiri. Sementara itu dilain pihak, pelaku kekerasan justru dapat merekayasa situasi sedemikian rupa untuk menggalang simpati.
Dalam banyak praktek, aspek psikologi korban dan hukum positivisme ini tidak bisa berjalan seiring. Kecenderungannya aspek psikologis melalui sisi subjektif dan intersubjektifnya sulit atau nyaris mustahil diteropong dengan perspektif positivistik, sehingga masalah psikologis korban seringkali menjadi bertentangan dengan sistem hukum yang positivistik. Demikian pandangan Kristi Poerwandari, dari Kajian Wanita Universitas Indonesia dalam seminar Refleksi Setahun UU Penghapusan KDRT; Komitmen Berjaring dalam Advokasi Kebijakan Berkaitan dengan Kebijakan Implementasinya yang diselenggarakan oleh Jangka PKTP, Yappika dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, di Jakarta (29/11/05). Menurut Kristi, para psikolog atau pendamping psikologi bagi korban kekerasan sangat dibutuhkan sekali untuk membantu korban, karena pada dasarnya persoalan utama dari korban adalah masalah psikis. Pendampingan psikologi dapat ikut serta dalam memabantu pemahaman diri, pemahaman tentang konteks kekerasan yang terjadi dan bahkan dapat ikut serta dalam advokasi dan kegiatan-kegiatan lain dengan fokus pada masukan aspek psikologinya. Namun demikian, peran-peran psikolog ini mempunyai sejumlah kendala baik kendala hukum maupun kendala dari proses psikologis manusia. Dari aspek hukum, peran psikologi berhadapan dengan sistem hukum yang positivistik, dimana perspektif ini banyak mengabaikan aspek subjektif dan intersubjektif. Disamping itu menurut Kristi, meskipun ada pasal tentang kekerasan psikis dalam UU Penghapusan KDRT, namun tidak ada pasal yang khusus membahas peran psikolog. Belum lagi masalah hukum ini terkendala oleh bias-bias pemahaman yang masih mewarnai para aparat penegak hukum yang menyulitkan adanya terobosan hukum itu sendiri yang seringkali menghambat bagi pengungkapan fakta, karena lebih mengedepankan fakta fisik, dan belum bisa menerima aspek psikologis sebagai fakta kekerasan juga ujar Kristi. Sementara itu kendala dari aspek psikologi manusia, persoalannya adalah korban seringkali sulit mengungkapkan fakta secara gamblang, tidak mudah setiap orang untuk menyakinkan korban karena mereka lebih mudah diyakinkan oleh orang yang pandai bicara, terkesan yakin atau yang dianggap memiliki superior. Untuk itu dari aspek psikologi, sangat diperlukan strategi untuk menemukan fakta intersubjektif tersebut dan memaparkannya secara menyakinkan di depan penegak hukum yang positivistik. Menghadapi sejumlah kendala itu, menurut Kristi perlu adanya kerjasama pendamping hukum dan psikologi, termasuk juga dengan kepolisian, karena sangat berdekatan dengan korban dan mempunyai peran besar. Kerjasama ini perlu dilakukan setidaknya untuk meminimalkan bias positivistik ketika berhadapan dengan korban. Selain kerjsama antara psikologi dan hukum, perlu juga dijalin kerjasama dengan kedokteran (psikiatri dan forensik) untuk mengembangkan pemahaman utuh tentang dampak sekaligus untuk mengembangkan mekanisme identifikasi dan pelaporan dampak yang komprehensif dan menyakinkan. Jangka panjang, perlu juga dilakukan penelitian mendalam dari kasus-kasus yang telah ada untuk mengungkapkan kompleksitas dimensi psikologi hukum. Perlu juga dilakukan pendidikan hukum bagi jajaran psikologi dan pendamping sosial dan pendidikan psikologi bagi jajaran pendamping hukum dan aparat penegak hukum. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $15 provides a child with safe, clean water. Your gift can make a difference. http://us.click.yahoo.com/LSmZ0B/icGMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

