** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **  Catatan Laluta:
   
  "... Kalau bicara pemberantasan korupsi, memang tidak lepas dari pejabat 
negara karena mereka yang punya kesempatan untuk mencuri uang negara. Sementara 
penegak hukum selain bagian dari aparat negara, juga terkait dengan korupsi. 
Sehingga tidak heran jika dalam memproses pelakunya akan "diskriminatif" karena 
temannya sendiri..."[ Selanjutnya silahkan baca "komentar pembaca FAJAR" oleh 
Idham]  Untuk itu ku lampirkan pula uraian "Refleksi Curhat" dari Marwan Mas, 
sbg pengamat Korupsi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas 45, berjudul "Potret 
Buram Penegakan Hukum?(Catatan Akhir Tahun 2005)".
 
  La Luta Continua! 
   
  ***
   
  http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=14800
   
  Potret Buram Penegakan Hukum?(Catatan Akhir Tahun 2005)
( 28 Dec 2005, 144 x , cetak, Komentar)              
  Oleh : Marwan Mas
   
  SETIAP menjelang tutup tahun acapkali meretas ulang atas apa yang telah 
dilakukan. Semua aktivitas dievaluasi, dianalisis, kemudian mengukur sejauh 
mana keberhasilan yang dicapai. 
    
Tentu tidak lupa mencari titik lemah yang perlu diperbaiki tahun berikutnya. 
Begitu pula dalam perjalanan dunia hukum, dilakukan evaluasi apakah hukum 
memerankan fungsinya sebagai sarana untuk
menyelesaikan konflik, menegakkan kebenaran dan keadilan, bahkan menjadi sarana 
rekayasa sosial (social engineering) bagi masyarakat.

Menengok ke belakang penegakan hukum, tentu dapat dikaji dari kinerja 
kepolisian (penyidik), kejaksaan (penyidik dan penuntut), pengadilan, dan 
advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). 
Secara umum, penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY) sudah menunjukkan perbaikan dibanding tahun 2004. Kinerja 
kepolisian selama 2005, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
memberikan harapan baru dalam memberantas jejaring korupsi, terorisme, narkoba, 
dan berbagai kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Sejak kepolisian dipimpin Jenderal Pol Sutanto yang berkomitmen membersihkan 
institusinya dari perilaku korupsi (suap) sebelum menata perilaku warga 
masyarakat, ternyata membawa angin segar dalam merebut kembali citra institusi. 
Sehari setelah dilantik menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), 
Sutanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan razia (penutupan) 
tempat-tempat perjudian dan peredaran gelap narkoba. Polri berhasil membongkar 
dua pabrik narkoba yang disebut-sebut terbesar ketiga di dunia. Sayang, 
gebrakan merazia perjudian tidak terdengar lagi, sehingga dikhawatirkan akan 
kembali marak. 

Keberhasilan berlanjut pada penggerebekan tempat persembunyian Dr Azahari, 
salah satu gembong teroris yang paling dicari. Polri berhasil membungkam 
Azahari, kendati Noordin Moh Top yang disinyalir jauh lebih berbahaya sampai 
kini belum tertangkap. Polri juga mulai mengungkap boroknya sendiri dengan 
memproses penyidik yang diduga menerima suap saat menyidik kasus pembobolan 
Bank BNI senilai Rp1,3 triliun. Mantan petinggi penyidikan telah ditetapkan 
tersangka, masing-masing Komjen Suyitno Landung (mantan Kabareskrim Mabes 
Polri), Brigjen Samuel Ismoko (mantan Direktorat Reserse Ekonomi Khusus), dan 
Kombes
Irman Santoso (mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus). Beranikah Jenderal 
Sutanto menindaklanjuti keterangan Irman yang menyebut adanya dugaan 
keterlibatan mantan Kapolri Da’i Bachtiar?

KPK juga tidak kalah prestasi, berhasil membawa Abdullah Puteh (mantan Gubernur 
Nanggroe Aceh Darussalam) ke pengadilan untuk dijatuhi pidana. Begitu pula 
dugaan korupsi (suap) oleh
anggota dan staf KPU seperti Nazaruddin Sjamsuddin (ketua KPU), Mulyana W 
Kusumah (anggota KPU), dan Hamdani Amin (kepala Biro Keuangan KPU) yang juga 
telah divonis bersalah oleh Pengadilan Khusus Korupsi.

KPK juga menangkap tangan pengacara Abdullah Puteh pada 15 Juni 2005 yang 
berupaya menyogok Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, Ramadhan Rizal 
sebesar Rp250 juta. Malahan KPK membongkar dugaan jual-beli perkara (mafia 
peradilan) di tubuh Mahkamah Agung (MA) yang membuat rakyat terperangah, kendati
praktik mafia peradilan sudah cukup lama tercium aromanya. 

Memang Abdullah Puteh telah dijatuhi pidana oleh MA, tetapi peristiwa yang 
berangkai dengan penangkapan lima pegawai MA, menunjukkan bahwa mafia peradilan 
yang selama ini hanya dapat dirasakan tetapi begitu sulit dibuktikan, 
betul-betul ada di lingkungan peradilan Indonesia. Mafia peradilan bukan isapan 
jempol, bukan antara ada dan tiada, apalagi gosip. Langkah KPK menggeledah 
kamar kerja Ketua MA, Bagir Manan dan anggota majelis hakim; Parman Suparman 
dan Usman Karim juga patut diapresiasi. 

Reaksi cepat KPK tentu memberi angin segar dan pencerahan baru, kendati harus 
hati-hati dan tidak boleh gegabah karena KPK dilarang menghentikan penyidikan 
dan penuntutan (Pasal 40 UU Nomor 30/2002 tentang KPK). Sayang, gebrakan yang 
dilakukan KPK yang dinilai banyak orang cukup berani, belum membuat gentar para 
koruptor dan calon koruptor. Belum timbul akibat yang dapat membuat takut dan 
jera, termasuk aparat penegak hukum agar tidak main-main dengan hukum dan rasa 
keadilan masyarakat.

Masih Diskriminatif

Berbagai keberhasilan penegakan hukum selama 2005 tentu wajar direspek, tetapi 
kita juga tidak mungkin menutup mata atas kejanggalan penanganan kasus korupsi. 
Janggal karena penanganannya secara kasat mata masih diskriminatif, 
tebang-pilih dalam menetapkan tersangka. Paling tidak, ada empat kasus yang 
penanganannya secara kasat mata mengindikasikan diskriminasi hukum yang perlu 
dikritisi agar tidak berulang.

Pertama, penanganan dugaan korupsi KPU yang hanya memproses Ketua KPU 
Nazaruddin Sjamsuddin, Mulyana W Kusumah dan Rusadi Kantaprawira, serta 
beberapa staf KPU. Mereka terkesan dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang 
lain yang secara hukum mestinya dijadikan tersangka “turut serta melakukan”. 
KPK belum memasuki “substansi masalah”, yaitu dugaan korupsi dana pengadaan 
logistik Pemilu 2004. Seharusnya semua anggota dan mantan anggota KPU yang 
menangani pengadaan logistik yang menurut hasil audit BPK terjadi 
penyelewengan, sudah ditetapkan tersangka. Apalagi Komisi III DPR dalam rapat 
kerja dengan KPK meminta agar KPK menuntaskan kasus itu tanpa tebang-pilih. 

Kedua, ditetapkannya Khairiansyah Salman bersama tiga orang auditor Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka suap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta 
Pusat saat mengaudit Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama. Penyalahgunaan DAU 
menurut mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar yang diperiksa di 
pengadilan, juga dinikmati sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 dan pejabat 
tinggi negara. Ini menunjukkan bukan hanya Khairiansyah plus tiga rekannya yang 
kecipratan DAU, tetapi ada oknum pejabat negara lain yang mestinya juga diusut. 

Sampai sekarang belum ada anggota DPR, mantan menteri, atau pejabat tinggi yang 
menggunakan DAU, dijadikan tersangka. Padahal, Said Agil secara jelas 
menyebutkan nama-nama pejabat negara dan anggota DPR periode lalu yang mestinya 
juga dijadikan tersangka. Apakah rakyat harus terus dikelabui bahwa tidak ada 
diskriminasi dalam proses hukum?

Ketiga, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi oleh Mabes Polri terhadap Komjen 
Binarto yang disebut-sebut terkait dalam kasus pelepasan kapal tongkang 
pengangkut 100 ton solar (BBM selundupan) yang diduga ilegal di Surabaya, 
tiba-tiba dibatalkan. Dalam kasus itu, Kasat Polairud Polda Jatim Kombes Toni 
Suhartono, dicopot dari jabatannya pertengahan September 2005 lalu karena 
melepas kapal itu, yang katanya atas perintah Inspektur Pengawasan Umum 
(Irwasum) Polri, Komjen Binarto.

Binarto batal disidang Kode Etik dan Profesi karena yang bersangkutan 
mengajukan pensiun dini dan diterima oleh Kapolri. Berdasarkan aturan, Komisi 
Kode Etik dan Profesi tidak lagi berwenang memeriksa anggota Polri yang sudah 
tidak aktif alias sudah pensiun. Berbagai pengamat menilai, baiknya sebelum 
pengajuan pensiun dini diterima, biarlah Binarto diperiksa terlebih dahulu 
untuk membuat terang kasus tersebut apakah terjadi salah prosedur atau tidak 
(istilah korupsi dari aparat hukum).

Keempat, dalam pembelaan (pledoi) Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU di 
depan majelis hakim Pengadilan Khusus Korupsi, mengeluhkan “ketidakjujuran 
anggota dan mantan anggota KPU” yang menerima dana taktis dari rekanan 
pengadaan logistik Pemilu 2004. Hamdani membeberkan dalam Berita Acara 
Pemeriksaan KPK bahwa semua anggota KPU (termasuk mantan anggota KPU) menerima 
dana rekanan (dana taktis) KPU yang ia bagikan secara langsung, tetapi para 
anggota KPU (selain ketuanya) begitu gigih menyangkal.

Jika Hamdani curhat dalam pledoinya di depan hakim Pengadilan Khusus Korupsi, 
tentu ingin menyentuh nurani hakim, KPK, anggota dan mantan anggota KPU agar 
tidak mengorbankan dirinya. Menurut Hamdani, semua anggota dan mantan anggota 
KPU menerima dana rekanan yang dibuktikan dengan tanda tangan penerimaan. 
Sayang, KPK belum berani menetapkan semua anggota KPU yang menerima dana 
rekanan dijadikan tersangka seperti Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Apakah 
keluhan (curhat) dalam pledoi Hamdani bukan indikator telah terjadi 
diskriminasi penanganan kasus korupsi KPU?

Ternyata penanganan kasus korupsi di negeri ini terus diliputi diskriminasi, 
tebang-pilih karena tidak semua orang disamakan kedudukannya di hadapan proses 
hukum (equality before the law). Seandainya aparat hukum tidak pilih kasih dan 
diskriminatif, kemungkinan perilaku korupsi dapat dikikis habis atau paling 
tidak mengurangi intensitasnya. Begitulah “potret buram” penegakan hukum 
(pemberantasan korupsi) yang masih setengah hati. Tetapi suka atau tidak, 
semuanya telah terjadi. Semoga memasuki tahun 2006, ada kesungguhan dan 
tindakan progresif dari aparat hukum agar menimbulkan efek jera bagi para 
pelanggar hukum. **
         Sumber : Oleh : Marwan Mas, Pengamat Korupsi dan Dosen Fakultas Hukum 
Universitas 45

   
            Komentar pembaca              Idham # Makassar # 29 Dec 2005

  Kalau bicara pemberantasan korupsi,memang tidak lepas dari pejabat negara 
karena mereka yang punya kesempatan untuk mencuri uang negara. Sementara 
penegak hukum selain bagian dari aparat negara, juga terkait dengan korupsi. 
Sehingga tidak heran jika dalam memproses pelakunya akan "diskriminatif" karena 
temannya sendiri. 
   
  Susah menghabiskan korupsi di Indonesia, karena korupsi sudah mengakar di 
semua level pemerintahan dan swasta. Mungkin perlu revolusi hukum dan birokrasi 
untuk menghancurkan bibitnya. Istri, anak, dan keluarga pejabat negara dan 
aparat hukum, juga sangat mempengaruhi para pejabat negara dan aparat hukum 
untuk melakukan korupsi, karena mereka hidup dalam dunia "konsumtif". Jadi, Pak 
Marwan akan habis saja sumbangan pikiran dan kritiknya, karena tidak akan 
berubah sama sekali. 
   
  SBY dan JK juga tidak akan mampu menghapus korupsi, karena sudah berada dalam 
lingkungan maling. Apalagi kalau melindungi koruptor yang termasuk golongannya 
di politik dan pemerintahan. 
   
  Korupsi di DPRD yang saat ini mandek di penyidikan, juga akan mengalami nasib 
yang sama, tidak terungkap tuntas, karena dibekingi orang kuat di pusat. 
Kapolda baru akan kewalahan menghadapinya, kecuali mau pertaruhkan jabatannya 
untuk dipindahkan cepat, atau ditekan secara politik, atau bahkan akan disogok. 
Tapi, jangan gentar Pak Kapolda, kami semua rakyat di Sulsel mendukung Anda 
membongkar korupsi di Sulsel, termasuk korupsi DPRD. 
   
  ***




Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






                
---------------------------------
Yahoo! Shopping
 Find Great Deals on Holiday Gifts at Yahoo! Shopping 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/t7dfYD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke