** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=8648
Diskriminasi Pemberantasan Korupsi
Oleh
Newton Nusantara, SH
Sabtu, 14-Januari-2006, 03:38:44
DALAM hal pemberantasan korupsi, pemerintahan susilo Bambang
yudhoyono (SBY) sudah cukup baik dari rezim-rezim yang berkuasa sebelumnya. Ini
dapat di lihat dari beberapa kasus yang terungkap dan bahkan sudah ada yang di
vonis bersalah pengadilan, ini sangat logis karena pemberantasan korupsi
merupakan trade mark SBY.
Keseriusan presiden SBY untuk memberantas korupsi di replublik ini
dibuktikan dengan dibentuknya tim pemberantasan tindak pidana korupsi
(Timtastipikor), yang diketuai Hendarman Supandji, yang mana tugas nya khusus
menangani masalah korupsi.
Dalam upaya memberantas korupsi di bumi indonesia ini presiden SBY telah
memberikan Izin pemeriksaan kepada kepala daerah seluruh provinsi, kabupaten,
dan kota di seluruh indonesia yang di duga terlibat tindak pidana korupsi,
tetapi sayangnya SBY tidak berani untuk "sesumbar" apabila saya diduga terlibat
korupsi, mempersilahkan kepada instansi terkait seperti KPK, Timtastipikor
memeriksa dirinya (mungkinkah SBY melakukan hal itu ?).
Diskriminatif
Pemberantasan korupsi di Indonesia masih terkesan diskriminatif, ini
dapat kita lihat dari: (1). kasus dugaan korupsi di tubuh KPU, yang membawa
pesakitan bagi Nazaruddin syamsuddin, ketua, dan Mulyana W Kusumah, anggota,
dan sekarang telah menghuni, meringkuk di "hotel prodeo" Cipinang, sebagai
sanksi hukum atas perbuatannya melakukan korupsi di KPU. Padahal ada beberapa
orang anggota KPU (Dulu), yang kini masuk ke jajaran Kabinet Indoesia Bersatu
(KIB), dan masuk ke partai yang didirikan presiden SBY, sama sekali tak
tersentuh oleh hukum, alias aman-aman saja bach.
(2). Kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU), yang melibatkan mantan
menteri agama, Said Agil Husein Almunawar dan mantan auditor BPK,khairiansyah
Salman, sekarang diperiksa KPK dan Timtastipikor, padahal menurut Said Agil ada
beberapa pejabat lain yang kecipratan DAU tersebut, tetapi nyaris tak terjamah,
terjerat oleh hukum. (3).
Kasus dugaan korupsi APBD Sumbar 2002 yang melibatkan 43 mantan anggota
DPRD Sumbar periode 1999-2004, yang kasasinya di tolak oleh MA, dan sekarang
salinan penolakan kasasi tersebut telah berada di tangan kajati Sumbar,
Antasari Azhar, selaku eksekutor,yang mana 33 orang diantaranya hanya menunggu
eksekusi, padahal ada beberapa DPRD lain di negara ini yang melakukan kesalahan
yang sama (korupsi), tetapi masih tenang-tenang saja menghirup udara kebebasan
di luar sana, ironisnya PP 110 tahun 2000 yang menjadi penyakit itu telah
dibatalkan MA, tetapi kenyataannya mantan legislator Sumbar tersebut masih saja
di jerat dengan produk hukum yang telah dibatalkan tersebut (ada apa di balik
semua ini ?).
Prinsip negara hukum dalam hal "law enforcement" tidak memandang status
sosial, pangkat, jabatan, dan lain sebagainya, artinya siapa saja yang di duga,
di sangka melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht maatigdaad), di proses
menurut ketentuan hukum yang berlaku tanpa kecuali, karena semua orang
diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law), dengan kata lain
tidak ada diskriminasi.
Dari beberapa kasus diatas terlihat jelas kecendrungan bahwa hukum
menjadi gagah perkasa, seperti Hulk ketika berhadapan dengan orang-orang kecil,
orang yang sudah tidak punya kekuasaan (power), dan tidak memilliki ling ke
dalam lingkaran kekuasaan, dan prosesnya pun cepat, tetapi ketika dihadapkan
dengan pejabat negara, seperti menteri, elit parpol, seperti pengurus DPP
parpol yang berkuasa, dan pengusaha yang mempunyai hubungan dengan kekuasaan
secara langsung, hukum menjadi mandul, ibarat macan ompong, dan terjadi
tarik-menarik kepentingan (interest), dan terkesan lama dan ditunda-tunda.
Dalam upaya law enforcement secara keseluruhan, dalam konteks tulisan ini
tentang pemberantasan korupsi sama sekali tidak dibenarkan diskriminasi di
depan hukum dalam hal diduga, disangka melakukan perbuatan melawan hukum
(korupsi), karena ini bertentangan dengan prinsip negara hukum (Indonesia
negara hukum), dan tidak saesuai dengan prinsip equality before the law, yang
terkandung dalam konstitusi kita, UUD 1945.
Kalau masih saja diskriminataif dalam hal pemberantasan korupsi, maka
koruptor tidak takut lagi melakukan korupsi, dan bahkan mungkin dengan
terang-terangan, karena mereka bisa masuk kedalam lingkaran kekuasaan dengan
segala macam cara untuk tidak dapat di jerat oleh hukum, kalau begini adanya,
maka yang namanya korupsi tidak akan bisa diberantas di negara ini, dan bahkan
penulis khawatir korupsi akan lebih hebat, dan dahsyat terjadi dimasa-masa yang
akan datang karena alasan tersebut diatas (berlindung di balik penguasa).
Jadi ketiadaan diskriminasi pemberantasan korupsi merupakan suatu
keharusan yang harus dilaksanakan oleh presiden SBY, apabila pemerintah RI
memang serius untuk memberantas korupsi sapai ke akar-akarnya, dan akan lebih
baik dengan sistem top down, bukan buttom-up, tanpa kenal kompromi, negosiasi,
dan lain sebagainya, karena hukum itu berbicara hitam-putih(salah-benar), oleh
karenanya jangan sampai pearsoalan hukum di politisir (dijadikan abu-abu),
karena menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di publik (masyarakat).
*Newton Nusantara, SH, praktisi hukum di Padang
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **