** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **MEDIA INDONESIA
Rabu, 18 Januari 2006


Kerugian Negara belum Dapat Dihitung



JAKARTA (Media): Kerugian negara akibat suatu transaksi keuangan pada sebuah 
bank milik pemerintah seperti Bank Mandiri, harus nyata dan pasti 
angka-angkanya. Unsur kerugian negara tidak dapat dihitung apabila transaksi 
itu belum selesai tenggat waktunya atau masih berjalan.

Pakar akuntansi, Prof Dr Hadori Yunus, mengatakan hal itu ketika dihadirkan 
sebagai saksi ahli pada persidangan lanjutan dugaan korupsi Bank Mandiri, di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Pada persidangan tersebut, tiga mantan direksi Bank Mandiri yakni ECW Neloe, I 
Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan menjadi terdakwa.

Dalam persidangan, Hadori mempertanyakan bagaimana mungkin seorang auditor akan 
sampai pada kesimpulan telah terjadi kerugian negara, padahal transaksi 
tersebut masih berjalan.

"Apalagi jika bunga dan pokok masih lancar dibayarkan dan jatuh tempo transaksi 
baru tahun 2007. Dalam hal demikian belum terjadi kerugian Negara," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan Tim Badan Pemeriksa 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Kejaksaan Agung terhadap pemberian 
kredit atas PT Citra Graha Nusantara (CGN) oleh Bank Mandiri, tidak meminta 
konfirmasi sebelumnya kepada Bank Mandiri. "Karena itu, hasilnya bisa terjadi 
misleading dan merugikan direksi Bank Mandiri," tegasnya.

Menurut Hadori Yunus, jika ternyata dalam laporan hasil audit tersebut tidak 
mencantumkan konfirmasi kepada Bank Mandiri, maka sebaiknya audit tersebut 
dilakukan ulang. "Ini untuk menjaga objektifitas auditor dan tidak merugikan 
orang lain," katanya lagi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gatot Suharnoto, Hadori Yunus 
juga menegaskan bahwa dalam kasus pemberian kredit kepada PT CGN, yang paling 
berhak untuk melakukan pemeriksaan apabila terjadi penyimpangan dalam hal 
pemberian kredit adalah Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal 
(Bappepam).

"Namun jika ternyata selama ini tidak ada investigasi khusus dari BI dan 
Bapepam dan apalagi seluruh laporan pertanggungjawabannya telah diterima oleh 
RUPS di mana pemerintah sebagai pemegang saham telah diwakili Menteri BUMN, 
maka sebenarnya tidak ada persoalan hukum dan unsur kerugian negara di Bank 
Mandiri," paparnya.

Ia juga menegaskan, prosedur permintaan konfirmasi dari auditor kepada direksi 
Bank Mandiri sebelum si auditor mengambil kesimpulan adalah wajib hukumnya.

"Konfirmasi merupakan salah satu langkah wajib dan mendasar. Ini untuk menjaga 
agar laporan hasil audit tersebut tidak merugikan orang lain. Jika ini tidak 
dilakukan maka laporan auditor bisa saja salah dan dapat diabaikan," 
katanya.(Mhk/Ant/J-2)

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke