** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.sinarharapan.co.id/berita/0601/21/taj01.html

Saling Memperpanjang Usia Pensiun di Mahkamah Agung   



MAHKAMAH Agung RI yang diketuai ahli hukum tata negara dan hakim nonkarier 
Prof. Dr. Bagir Manan SH mungkin paling populer sepanjang sejarah republik ini 
atau mungkin di dunia. Populer bukan karena prestasi kerjanya melainkan karena 
berbagai hal amat sangat kontroversial baik kebijakan, putusan, terutama 
perilaku. 


Segi kebijakan, menurut undang-undang, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri 
tidak bisa dimohonkan kasasi, tetapi MA mengabulkannya. Putusan Pengadilan 
Tinggi tentang Pemilihan Kepala Daerah adalah final dan mengikat, tetapi 
Pilkada Depok ternyata dikabulkan MA. Hakim Agung seharusnya menghindar dari 
kehidupan publik, tetapi Bagir Manan sering tampil dengan pernyataan 
kontroversial.


Putusan MA banyak yang tidak jelas, membingungkan, semu, sebagai putusan banci 
alias tidak dapat dieksekusi, misalnya tentang gugatan Alwi Shihab terhadap KH 
Abdurrahman Wahid dan Muhaimin Iskandar, bukannya menyelesaikan persoalan 
justru memicu soal-soal baru; putusan atas Tommy Soeharto yang semula 15 tahun, 
tetapi oleh Majelis Hakim PK mengubahnya menjadi 10 tahun, kurang jelas dasar 
hukumnya.


Perilaku MA belakangan memalukan dan merontokkan harkat dan martabat MA sebagai 
lembaga tertinggi peradilan, menjatuhkan kewibawaan Bagir Manan sebagai 
Ketua/Majelis termasuk hakim agung lainnya dengan diacak-acaknya kantor dan 
ruangan kerja Bagir Manan dalam kasus pengaduan Probosutedjo ke Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK). Ruang kerja Bagir Manan diperlakukan penyidik KPK 
seperti rumah maling ayam atau pencuri jemuran. Tertangkapnya lima karyawan MA 
bersama pengacara Harini Wiyoso atas laporan Probosutedjo, ditindaknya James 
Dansar Tommy karyawan Puslitbang MA atas tuduhan pemerasan terhadap pihak yang 
berperkara, menambah deretan merah prestasi MA.


Mengakhiri prestasi buruk itu, KY menggagas perlunya seleksi ulang terhadap 49 
hakim agung melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh 
Presiden, dan mendapat tangapan positif dan sebagian besar masyarakat, anggota 
DPR, akademisi, serta tokoh masyarakat dan kaum cendekiawan mendukung gagasan 
itu dan segera diwujudkan karena tidak ada lagi yang dapat diharapkan dari MA. 


Hanya Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan segelintir anggota DPR yang tidak 
setuju seleksi ulang para hakim agung, namun tidak membantah bahwa pamor MA 
sudah hambar. Belum selesai gagasan seleksi ulang para hakim agung, Bagir Manan 
sebagai Ketua MA mengumumkan lagi perpanjangan usia pensiunnya, termasuk 
sembilan hakim agung lainnya dari 65 tahun menjadi 67 tahun berarti mereka 
pensiun dua tahun lagi. Anehnya, Bagir Manan tanggal 20 Juni 2005 memperpanjang 
masa pensiun sembilan hakim agung dan pada rapat pleno hakim agung 18 Juli 2005 
yang dipimpin Wakil Ketua MA Mariana Sutadi menyetujui perpanjangan usia 
pensiun Bagir Manan, jadi saling mengangkat.


Alasan perpanjangan sesuai undang-undang adalah prestasi kerja yang luar biasa, 
sementara publik tidak melihat ada prestasi kerja Bagir Manan maupun Mariana 
Sutadi, malah sebaliknya sebab banyak putusan-putusan MA tidak menunjukkan rasa 
keadilan sehingga perpanjangan usia pensiun 10 hakim agung itu dianggap sebagai 
keputusan ngawur, memalukan, tidak tahu diri, tidak etis, dan tidak wajar.


Perpanjangan usia pensiun hakim agung dimungkinkan UU, namun tidak diatur 
mekanismenya. Pengadaan hakim agung seharusnya melalui Komisi Yudisial, DPR, 
dan Presiden. 


Oleh karenanya, perpanjangan usia pensiun hakim agung itu tidak boleh 
diputuskan MA sendiri, apalagi mengangkat diri sendiri tetap sebagai Ketua apa 
pun alasannya, apalagi prestasi dan kinerjanya tidak ada yang luar biasa. Kalau 
alasan perpanjangan usia pensiun Bagir Manan karena ia ahli hukum tata negara, 
sebenarnya keputusan MA di bidang politik sering membingungkan seperti kasus 
Gubernur Lampung, Pilkada Depok, dan gugatan Alwi Shihab.


Walaupun masa pensiun Bagir Manan diperpanjang, tidak otomatis ia tetap sebagai 
Ketua MA, juga Mariana Sutadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Parman Suparman 
Ketua Muda Pidana, Iskandar Kamil Ketua Muda Pidana Khusus, German Hudoediarto 
Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer. 


Prosedur penentuan Ketua dan Wakil Ketua MA ada mekanisme tersendiri sehingga 
tidak bisa begitu saja menetapkan diri sendiri tetap sebagai Ketua MA, demikian 
juga dengan Ketua Muda harus diusulkan ulang ke Presiden.


Mengingat mekanisme yang dilakukan MA memperpanjang usia pensiun aneh dan tidak 
lazim, sebaiknya KY mengambil alih persoalan, sebab pengajuan Hakim Agung 
adalah KY dengan mengusulkan ke DPR lalu diangkat Presiden. 


Apa yang telah dilakukan Ketua MA memperpanjang usia pensiunnya sendiri serta 
sembilan hakim agung dengan tetap pada kedudukan masing-masing sebagai tidak 
wajar, perlu dianulir. 
Lalu semua pihak dengan berketetapan hati membersihkan MA dengan Perpu, sebab 
keadaan dunia peradilan kita sebenarnya sudah melampaui ambang batas 
Kegentingan Yang Memaksa sebagai persyaratan untuk mengeluarkan suatu Perpu. 
Seleksi ulang hakim agung barangkali salah satu cara terbaik memberantas mafia 
peradilan di MA dan dunia peradilan kita. n


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke