** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA
Melindungi Konsumen dari Bahaya Formalin
Oleh Abidar
Sabtu, 4 Februari 2006
Pemberitaan di berbagai media massa cetak dan elektronik
tentang produk pangan yang mengandung formalin sudah fenomenal. Betapa tidak,
bahan pengawet makanan yang membahayakan kesehatan ini penggunaannya sudah
meluas di Tanah Air. Karena itulah para konsumen dituntut waspada. Di lain
pihak, para produsen diharapkan segera menarik produk bermasalah tersebut dari
peredaran. Apalagi, Departemen Perdagangan sendiri secara proaktif terus
mengawasi peredaran barang di pasar yang diduga mengandung formalin sebagai
upaya perlindungan terhadap konsumen.
Yang perlu digarisbawahi, penggunaan formalin untuk bahan
pengawet makanan adalah melanggar peraturan pemerintah. Karena, dalam jangka
panjang pengonsumsinya dapat menderita penyakit kanker dan gangguan ginjal.
Kasus penggunaan formalin, boraks dan sejenisnya pada makanan mencerminkan
kelemahan koordinasi dari tiga instansi bertanggung jawab menangani peredaran
bahan makanan dan minuman. Ketiga instansi tersebut adalah Departemen
Perindustrian (Deperin) yang bertugas membina industri, Departemen Perdagangan
(Depdag) menangani tata niaga, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
melakukan pengawasan bahkan penyelidikan langsung sampai ke batas-batas
tertentu.
Ketiga instansi tersebut diduga kuat tidak berfungsi optimal
dalam menindak produsen pengguna formalin, boraks atau sejenisnya dalam
makanan. Patut dipertanyakan, sejauh mana Deperin telah mengontrol ribuan
industri makanan-minuman yang tersebar di Indonesia? Apakah pihak Deperin telah
mengalokasikan anggaran yang memadai untuk melakukan pembinaan berkelanjutan?
Di sisi lain, mengapa sampai diperbolehkan adanya penjualan bebas bahan
pengawet yang jika disalahgunakan bisa merusak kesehatan? Apakah ini
semata-mata terjadi karena permintaan pasar atau ada masalah lain?
Perlindungan konsumen terhadap produk pangan yang bermasalah,
paling efektif dilakukan pemerintah. Idealnya, sistem penyaluran atau
distribusi produk pangan sebelum masuk dan ketika beredar di pasaran tak boleh
luput dari pengawasan pemerintah. Di negara maju, pemerintahlah yang paling
aktif melaksanakan fungsi kontrolnya. Di Indonesia kontrol pemerintah atas tata
niaga produk pangan dan bahan pengawet masih lemah.
Padahal tata niaga tersebut harus dilakukan secara ketat.
Ironisnya, peraturan tentang penggunaan formalin dan bahan kimia tertentu (BKT)
dalam produk pangan seperti tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kelihatannya
telah terdistorsi. Deperin dan Depdag sebenarnya sudah membuat regulasi tentang
tata niaga BKT, seperti formalin dan rhodamin B. Bahan-bahan itu seharusnya
hanya dijual kepada pengguna akhir (end user), tetapi ternyata masih terjadi
penyimpangan pada tahap distribusi. Sebab itu, pemerintah hendaknya memperketat
distribusi peredaran formalin dan sejenisnya, di samping mencari alternatif
bahan pengawet lain yang murah tetapi aman untuk produk pangan.
Mutlak, perlu pengawasan ketat terhadap bahan pengawet
berbahaya, sebab sampai sekarang beberapa jenis bahan berbahaya dipakai untuk
produk makanan atau minuman agar lebih awet atau berwarna lebih menarik.
Semestinya ada semacam catatan (record) atas setiap pembelian bahan kimia dan
peruntukannya sehingga terhindar dari penyimpangan yang membahayakan kesehatan
konsumen atas produk makanan dan minuman tersebut. Kita sangat menantikan
kemauan dan kemampuan BPOM untuk memutus mata rantai perdagangan bahan kimia
berbahaya dari distributor atau penyalur kepada produsen makanan dan minuman.
Tetapi, langkah itu tentu memerlukan kerja sama yang baik dengan Polri, Deperin
dan Depdag.
Ada dua instrumen perlindungan yang seharusnya diperhatikan
pemerintah. (1) Perlindungan pra-pasar, yaitu pemeriksaan produk sebelum masuk
pasar. Untuk bahan pangan maupun kemasannya, semua produk itu mestinya melalui
proses registrasi. Juga harus ada proses standarisasi. (2) Kontrol pasca-pasar.
Setelah barang itu masuk ke pasar, seharusnya mekanisme kontrol tetap berjalan.
Jika suatu barang yang beredar tidak sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan maka barang itu harus ditarik dari pasar. Kedua kontrol itu, pra dan
pasca-pasar sejauh ini memang tidak berjalan baik di Indonesia. Padahal
mekanisme kontrol yang bagus dari pemerintah akan menjamin bahwa barang yang
beredar di pasaran steril dari bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Maraknya kasus produk pangan dengan bahan pengawet berbahaya
juga menunjukkan adanya kegagalan sosialisasi dan pengabaian masyarakat tentang
pentingnya makanan sehat. Karena itu, penanggulangan kasus ini hendaknya
betul-betul bertujuan demi memberantas tuntas penyalahgunaan bahan pengawet
dari bahan kimia, bukan karena motif lain demi keuntungan semata. Berdasarkan
UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen serta UU No 23/1992 tentang Kesehatan, produsen yang terlibat dapat
dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.
Mulai hari ini, era adagium Caveat Emptor (Konsumen
Waspadalah) seharusnya berakhir, dan perlu diganti adagium Caveat Venditor
(Pelaku Usaha Berhati-hatilah). Kebijakan money back guarantee sebagai prinsip
penjualan produk atau jasa di negara maju justru mengutamakan kepuasan konsumen
dengan menempatkan "pembeli adalah raja".
Guna menghindari efek buruk kesehatan, masyarakat diimbau
untuk tidak membeli atau mengonsumsi berbagai produk pangan berformalin, boraks
dan sejenisnya. BPOM telah mengumumkan hasil penelitian terhadap 700 sampel
produk pangan yang diambil dari Pulau Jawa, Sulsel, dan Lampung. Sebanyak 56%
di antaranya mengandung formalin. Bahkan, 70% mie basah mengandung formalin.
Hasil riset dari Balai Besar POM DKI Jakarta menyebutkan, delapan merek mie dan
tahu yang dipasarkan di Ibu Kota mengandung formalin.
Tidak mudah membedakan produk pangan yang mengandung formalin
dengan yang tidak. Tetapi, produk makanan dengan kadar formalin tinggi akan
terlihat sangat berminyak dan aromanya menyengat.
Formalin dan boraks sebenarnya merupakan bahan pengawet mayat
dan tekstil. Para pelaku usaha mestinya tidak memroduksi dan mengedarkan produk
pangan yang menggunakan bahan pengawet tersebut. Agar kasus ini dapat
ditanggulangi secara efektif, perlu ada nota kesepahaman bersama antara BPOM
dengan pemerintah daerah setempat dan jajaran penegak hukum, termasuk
kepolisian. Semua pihak, terutama para produsen dan oknum aparat pemerintah
yang terlibat, perlu ditindak tegas sebagai therapi kejut agar tidak ada lagi
produsen makanan yang berani menyalahgunakan bahan pengawet yang berbahaya. ***
Penulis aktivis pada Jaringan dan
Advokasi Perlindungan Konsumen, Jakarta
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **