** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Inilah Filsafat Syariah Islam, yang
banyak disarikan dari pemikiran Sayyed Hossein Nasr (banyak orang menggolongkan
beliau sebagai Islam liberal, tapi beliau sendiri tidak mengatakan dirinya
seorang liberalis, cuma neo fundamentalis)
:-)
Filsafat Syariat Islam (1)
Salah satu aspek paling sulit dari Islam untuk dimengerti oleh orang Barat
Modern (atau mungkin juga orang Islam modern?) adalah filosofi hukum yang
merupakan dasar konseptual syariat (secara literal berarti jalan raya atau
arah), yaitu Hukum Tuhan dalam Islam. Karena Yesus tidak merumuskan suatu hukum
seperti halnya nabi-nabi lainnya, tetapi hanya membuka atau menyingkapkan bunyi
hukum formal untuk mendapatkan makna dan jiwa hukum tersebut, maka hukum
agama di Barat berkembang dalam bentuk yang berbeda dengan yang terjadi di
Dunia Islam. Dalam masa Abad Pertengahan, ketika masayrakat Barat seluruhnya
menganut ajaran Kristen, hukum sehari-hari diambil dari kitab hukum Romawi yang
disebut Common Law. Common Law ini jelas berbeda dengan Hukum Tuhan, yang dalam
konteks Kristen berisi prinsip-prinsip SPIRITUAL dan bukan hukum biasa yang
mengatur masalah kemasyarakatan umum, Ahli-ahli teologi Kristen kemudian
mengembangkan sebuah doktrin Hukum Alam secara terperinci dan pan
jang
lebar. Proses pengembangan ini tidak memiliki kesamaan di dalam sejarah Islam,
walaupun di sisi lain, terdapat kesamaan yang mencolok dalam perkembangan hukum
kedua agama ini yang penting untuk dibandingkan.
Tokoh terkenal Hukum Alam ini adalah St. Thomas Aquinas. Sementara itu, dalam
pemikir2 teologi Islam, meski terjadi juga perdebatan tentang apakah Wahyu
diperlukan dalam mengetahui kebaikan oleh akal, namun mereka tidak sampai pada
pengembangan teori Hukum Alam seperti yang dijumpai dalam filsafat Thomisme.
Pemikiran teologi muslim lebih dekat kepada pemikiran John Duns Scotus dan
Fransisco Suarez, yang mempercayai bahwa kehendak Tuhanlah (bukan akal) yang
harus menjadi sumber hukum.
Mulai masa Renaissance sampai seterusnya, hukum telah menjadi sekuler di
Barat, dan kelihatannya hukum menjadi aturan-aturan yang terus berubah, yang
direncanakan dan ditentukan oleh manusia sendiri untuk membuat atau membuangnya
sesuai tuntutan keadaan atau kebutuhan. Seiring dengan muculnya system
Demokrasi Parlementer, hukum2 tsb dibuat dan dibatalkan oleh perwakilan rakyat
di dalam perlemen. Berdasarkan latar belakang perkembangan ini, mudah
dimengerti mengapa konsep Hukum Islam atau pada umumnya Hukum Semitik, yang
dihubungkan dengan Kehendak Tuhan dan bertujuan mengatur masyarakat dan bukan
diatur oleh masyarakat, sulit dipahami oleh Masyarakat Barat.
Sebenarnya, filsafat Hukum Tuhan ini tidak seharusnya sulit dipahami oleh
Barat jika saja mereka mencoba melihat hukum agama Yahudi dan ajaran
Perjanjian Lama, yang keduanya jelas merupakan bagian dari kitab suci Kristen.
<bersambung>
lunch dulu
wassalam,
---------------------------------
Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **