** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **--- In [email protected], "Lina 
Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Setuju, mbak karena itu yang ada dipikiran saya dan juga telah 
> dikutipkan pada artikel sebelumnya Filsafat Hukum Islam. Makanya 
> saya juga setuju kalo dulu di pembukaan UUD ada kata syariat Islam 
> diberlakukan bagi pengikutnya.
> 
----------------

DH: Sebenarnya sih, dilihat sepintas, tak ada masalah memasukkan 
kalimat "SI berlaku bagi umat Islam", kedalam UUD. Masalahnya baru 
muncul, dalam pelaksaan detailnya. Jadi dalam kerangka 
ketatanegaraannya.

Misalnya, tindak pidana, mana yang diberlakukan untuk menghukum kaum 
Muslim? Hukum Islam atau hukum pidana yang ada? Ini saja sudah repot, 
karena dalam sebuah negara tak boleh ada dua system hukum yang exist 
berdampingan. Pencuri Non Islam hukumannya lain daripada pencuri 
Muslim?
Hukum pajak, masakan ada berbagai pungutan pajak, sesuai agama? kan 
repot mengadministrasikannya?

Jadi, kalau toh diberlakukan, maka ini, secara tekhnis, tak mungkn 
secara komprehensif, namun sekedar diberbagai bidang. Lihat sekarang 
di NAD.

Misalnya peraturan memisahkan antara wanita dan pria ditempat umum, 
bagaimana di sebuah konsert, dimana datang ratusan ribu orang berbagai 
etnis dan agama? Bagaimana kalau suami isteri campuran agama, padahal 
dalam aturan nasional, pria dan wanita boleh duduk berdampingan di 
mana mana. bagaimana mengatur tempat duduk khusus untuk Muslim dan Non 
Muslim?

Bagaimana kita menempatkan Sila pertama "Ketuhanan yang mahaesa"? 
dibawah atau disamping SI, dimana hanya ada Tuhan menurut Islam?

Seminggu yang lalu, perdana mentri propinsi Bavaria, Jerman, Dr. 
Edmund Stoiber berpidato tegas, bahwa siapapun yang hidup diwilayah 
Jerman, apalagi yang menjadi wrga jerman, harus tunduk Konstitusi 
Jerman, dan bukan Syaria. Ini disebabkan, karena penganutan dua system 
hukum, akan membuat keksiruhan. Sedikitnya pengkotakan negara dalam 
agama agama..Padahal azas setiap bengsa modern, yakni Civil Society 
yakni SATU identitas warga dalam suatu negara.

Salam

danardono









***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke