** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **--- In [email protected], "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Setuju, mbak karena itu yang ada dipikiran saya dan juga telah > dikutipkan pada artikel sebelumnya Filsafat Hukum Islam. Makanya > saya juga setuju kalo dulu di pembukaan UUD ada kata syariat Islam > diberlakukan bagi pengikutnya. > ----------------
DH: Sebenarnya sih, dilihat sepintas, tak ada masalah memasukkan kalimat "SI berlaku bagi umat Islam", kedalam UUD. Masalahnya baru muncul, dalam pelaksaan detailnya. Jadi dalam kerangka ketatanegaraannya. Misalnya, tindak pidana, mana yang diberlakukan untuk menghukum kaum Muslim? Hukum Islam atau hukum pidana yang ada? Ini saja sudah repot, karena dalam sebuah negara tak boleh ada dua system hukum yang exist berdampingan. Pencuri Non Islam hukumannya lain daripada pencuri Muslim? Hukum pajak, masakan ada berbagai pungutan pajak, sesuai agama? kan repot mengadministrasikannya? Jadi, kalau toh diberlakukan, maka ini, secara tekhnis, tak mungkn secara komprehensif, namun sekedar diberbagai bidang. Lihat sekarang di NAD. Misalnya peraturan memisahkan antara wanita dan pria ditempat umum, bagaimana di sebuah konsert, dimana datang ratusan ribu orang berbagai etnis dan agama? Bagaimana kalau suami isteri campuran agama, padahal dalam aturan nasional, pria dan wanita boleh duduk berdampingan di mana mana. bagaimana mengatur tempat duduk khusus untuk Muslim dan Non Muslim? Bagaimana kita menempatkan Sila pertama "Ketuhanan yang mahaesa"? dibawah atau disamping SI, dimana hanya ada Tuhan menurut Islam? Seminggu yang lalu, perdana mentri propinsi Bavaria, Jerman, Dr. Edmund Stoiber berpidato tegas, bahwa siapapun yang hidup diwilayah Jerman, apalagi yang menjadi wrga jerman, harus tunduk Konstitusi Jerman, dan bukan Syaria. Ini disebabkan, karena penganutan dua system hukum, akan membuat keksiruhan. Sedikitnya pengkotakan negara dalam agama agama..Padahal azas setiap bengsa modern, yakni Civil Society yakni SATU identitas warga dalam suatu negara. Salam danardono *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

