** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **From: "Tom Iljas" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Tuntutan klita adalah REHABILITASI
Date: Mon, 6 Mar 2006 18:05:47 +0100
Tuntutan kita adalah REHABILITASI
Sehubungan dengan pembahasan RUU Kewarganegaraan RI di DPR, sebagai pengganti
UU No. 62 Tahun 1958, Himpunan Daya Sinergi Indonesia (HIDASINDO) dalam masukan
terbatas yang disampaikan kepada Pansus RUU Kewarganegaraan DPR RI antara lain
menulis:
Dalam pada itu fakta nyata dalam kehidupan menunjukkan, di satu sisi ada
sejumlah warga negara Indonesia yang demi keselamatan/keamanan, kelancaran dan
kelangsungan apa yang dikerjakannya, seperti yang dilakukan sebagian
saudara-saudara kita yang tergabung dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atas
maunya sendiri memilih menjadi warga negara asing yang oleh sebab itu yang
bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Sementara itu di sisi yang lain kita pun melihat kenyataan adanya sejumlah
orang lelaki maupun perempuan Indonesia yang sepanjang masa pemerintahan Orde
Baru, oleh sebab merasa terancam keselamatannya terpaksa menerima
kewarganegaraan negara di mana mereka menyelamatkan dirinya. Mereka adalah
orang-orang yang dikategorikan berkaitan dengan G 30 S.
Kiranya menjadi tugas dan kewajiban PANSUS RUU KEWARGANEGARAN yang tengah
giat bekerja sekarang ini untuk merumuskan pasal baru yang BERPERIKEMANUSIAAN
dan BERKEADILAN bagi kedua kelompok manusia yang sama-sama ingin memperoleh
kembali status kewarganegaraan Indonesia mereka yang hilang. (kursif dari
saya)
Bung MD.Kartaprawira, anggota Indonesia Legal Reform Working Group, Nederland
dalam tulisannya berjudul Indonesia Siap Lakukan Revolusi UU Kewarganegaraan:
Tanggapan antara lain juga mengusulkan:
Penulis memandang perlu adanya pasal-pasal mengenai naturalisasi bagi
orang-orang Indonesia (bangsa Indonesia), yang pada tahun 1965/66 karena
pandangan politik yang berbeda dengan penguasa berakibat dicabut paspornya
(kursif dari saya).
Jauh sebelum RUU tsb dibahas di DPR sementara pakar hukum di Indonesia juga
telah mengusulkan agar masalah orang-orang terhalang pulang diselesaikan
dengan menyelipkannya dalam pembaruan RUU Kewarganegaraan Indonesia, dengan
penegasan prinsip non-apatride dalam batang tubuh UU Kewarganegaraan.
Pendapat saya:
Tindakan Pemerintah (Orde Baru) mencabut paspor sekelompok warganegara RI
yang sedang bertugas diluarnegeri ketika terjadinya Peristiwa 30 Sept 65 tanpa
pengadilan manapun, yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraannya,
adalah suatu tindakan sewenang-wenang, tindakan melanggar hukum. Tindakan yang
terang salah itu harus dikoreksi dengan suatu keputusan Pemerintah pula, yaitu
dengan mengembalikan kewarganegaraan mereka melalui rehabilitasi. (Permintaan
maaf dari Pemerintah mungkin tak diperlukan, karena Pemerintah Indonesia tidak
mempunyai tradisi minta maaf).
Tidak saya ragukan, masukan dan usul-usul dari HIDASINDO dan Bung
Kartaprawira seperti saya kutip diatas adalah dengan maksud-maksud baik untuk
menyelesaikan masalah orang-orang terhalang pulang. Tetapi menurut hemat saya
penyelesaiannya bukan dengan menyelipkannya dalam RUU Kewarganegaraan, tetapi
dengan Keputusan Pemerintah khusus mengenai masalah ini,
Masalah orang-orang terhalang pulang bukanlah masalah keimigrasian tetapi
adalah masalah politik. Pencabutan paspor mereka oleh Pemerintah Orde Baru
bukanlah karena alasan-alasan keimigrasian tetapi adalah karena alasan-alasan
politik. Karena itu penyelesaiannya tak seharusnya diselip-selipkan dalam
pasal-pasal dan prosedur-prosedur yang mengatur naturalisasi, tetapi harus
dengan keputusan (politik) dari Pemerintah pula.
Kewarganegaraan mereka dicabut dengan sewenang-wenang
oleh Penguasa baru di Indonesia pasca G30S. Meskipun demikian tidak berarti
mereka lalu menjadi orang asing. Seperti dipaparkan oleh Bung Kartaprawira
dalam tulisannya tersebut diatas,
mereka tetap cinta tanah air, mereka setiap
tanggal 17 Agustus merayakannya dengan penuh hikmat dan kebanggaan, juga pada
Hari Sumpah Pemuda dan lain-lainnya. Bahkan pada tahun 2001 di Negeri Belanda
mereka mengadakan Peringatan 100 Tahun Bung Karno secara besar-besaran selama
dua hari, yang dikunjungi dan didukung oleh Bapak Abdul Irsan, Duta Besar RI
untuk Kerajaan Belanda. Itu semua menunjukkan betapa kentalnya rasa kebangsaan
mereka, meskipun mereka memegang paspor asing yang sesungguhnya dirasakan
sangat berat. Karena tanpa paspor tersebut, mereka tidak mungkin bisa menengok
sanak keluarganya di tanah air. Artinya, meskipun terpaksa memegang paspor
negeri asing, yang dengan demikian secara lahiriah mereka ada
lah WNA,
tetapi mereka tidak pernah merasa diri sebagai orang asing. Secara hakekat
mereka tetap warga negara Indonesia. Keadaan ini dimungkinkan pula oleh
kenyataan, bahwa pemilikan kewarganegaraan dibanyak negeri maju Eropa Barat
tidak dikaitkan dengan loyalitas warga bersangkutan. Seorang warganegara Swedia
umpamanya, bisa saja memberikan loyalitasnya kepada negeri lain. Loyalitas
dinegeri ini bukanlah prasyarat untuk menjadi warganegara. Karena itu pula
dibanyak negeri maju Eropa Barat diperbolehkan dubel bahkan multi
kewarganegaraan. Dan karena itu pula untuk menjadi warganegara negeri-negeri
ini tidak perlu diambil sumpah.
Mengenai anggota-anggota GAM diluarnegeri yang juga disinggung oleh HIDASINDO
dalam masukannya sudah mendapat penyelesaian melalui MoU Helsingki. Mereka
mendapatkan kembali kewarganegaraan RI melalui Amnesti. Sudah ada beberapa
orang bekas anggota GAM di Swedia yang mendapatkan kembali kewarganegaraan RI
dan telah dilaksanakan ceremoni penyumpahan di KBRI Stockholm. Anggota-anggota
GAM yang terang-terang memberontak untuk melepaskan diri dari RI kini bisa
mendapatkan kembali kewarganegaraannya melalui suatu keputusan (politik)
Pemerintah dengan memberikan Amnesti, tanpa melalui prosedur naturalisasi.
Dibandingkan dengan anggota-anggota GAM, orang-orang terhalang pulang
adalah orang-orang yang kesetiaannya kepada Republik Indonesia tidak diragukan.
Sebagian besar dari mereka adalah mantan mahid kiriman Pemerintah Bung Karno.
Sebelum mendapat tugas belajar keluarnegeri, mereka adalah pemuda-pemudi yang
dibesarkan dalam alam revolusioner perjuangan fisik dan perjuangan politik
untuk mempertahankan eksistensi Republik yang relatif masih muda itu. Sebagian
besar dari mereka adalah pemuda-pemudi yang ikut melawan rongrongan
PRRI/Permesta, DI/TII, ikut serta dalam kempanye perjuangan pengembalian Irian
Barat kepangkuan Ibu Pertiwi, dsb. Mereka adalah anak-anak bangsa yang terpilih
ketika itu untuk melakukan tugas belajar keluarnegeri. Kesetiaan mereka kepada
Republkik Indonesia tidak bisa diragukan. Penolakan mereka terhadap kekuasaan
komprador Orde Baru Soeharto, dengan segala konsekwensinya, adalah bukti nyata
pula atas kesetiaan itu.
Kecuali mantan mahid, dalam kelompok orang-orang terhalang pulang itu
terdapat pula orang-orang yang ketika pecah Peristiwa 30 Sept 65 sedang
menjalankan tugas negara diluarnegeri atau sedang mengemban tugas dari
organisasi-organisasi progresif Indonesia. Kebanyakan mereka adalah bekas-bekas
pejuang. Mereka tidak hanya ikut mempertahankan eksistensinya bahkani ikut
serta mendirikan Republik ini. Kesetiaan mereka kepada Republik Indonesia
ditunjukkan dengan mempertaruhkan batang leher.
Apabila prosedur pengembalian kewarganegaraan mereka ini dilakukan melalui
penyelipan pasal-pasal dalam RUU Kewarganegaraan (meskipun dipermudah seperti
apapun), yang tentunya termasuk dalam bagian yang mengatur naturalisasi
(keimigrasian), yang tentunya pula melalui prosedur mengajukan permohonan yang
kemudian dipertimbangkan oleh jawatan berwenang, yang kemudian kalau memenuhi
syarat-syarat permohonan itu diterima, dan kemudian dilaksanakan dengan
pengambilan sumpah dihadapan pejabat KBRI setempat, saya kira kebanyakan
orang-orang terhalang pulang akan merasa berat untuk menerimanya. Kebanyakan
pegawai Pemerintah, tak terkecuali yang bekerja di perwakilan-perwakilan
diluarnegeri, adalah generasi yang dibesarkan dalam alam subur korupsi, kolusi
dan nepotisme Orde Baru Soeharto. Bagi kebanyakan mereka jabatan adalah lahan
untuk memperkaya diri, terutama lahan-lahan yang banyak airnya yang terkenal
dengan jabatan basah. Untuk bekas-bekas anggota GAM yang jelas jemelas
memberontak, pengambilan sumpah dihadapan pejabat demikian untuk mendapatkan
kembali kewarganegaraannya, masih bisa diterima. Tetapi bagi orang-orang
terhalang pulang, dengan kwalifikasinya yang tersebut diatas, pengambilan
sumpah seperti itu rasanya sangat berat untuk ditelan. Rasanya tak ada lagi
pelecehan yang lebih dari itu.
Benar seperti dikatakan oleh Bung Kartaprawira, Agaknya tuntutan
Rehabilitasi merupakan barang yang terlalu mahal untuk diberikan kepada mereka
para korban pelanggaran HAM, yang sesungguhnya negara berkewajiban
memberikannya sesuai asas Negara Hukum dan Dasar Negara Pancasila. Meskipun
kita menghadapi kenyataan pahit demikian, tidak berarti kita harus melepaskan
tuntutan rehabilitasi. Pemerintah-pemerintah pasca lengsernya Soeharto
berusaha memberikan imij bahwa mereka adalah Pemerintah reformasi, demokratis,
menegakkan hukum, HAM, dsb. Selama Pemerintah menolak untuk memberikan
rehabilitasi, menolak memulihkan hak-hak kewarganegaraan orang-orang terhalang
pulang yang dirampas secara sewenang-wenang itu, selama itu pula orang-orang
ini menjadi bagian dari monumen hidup yang membantah imij palsu itu. Meskipun
kita tidak ilusi, kita tetap menuntut hak-hak kita dipulihkan. Tuntutan kita
adalah rehabilitasi, bukan naturalisasi.
Tom Iljas
Sweden, 3 Maret 2006.
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
---------------------------------
Yahoo! Mail
Use Photomail to share photos without annoying attachments.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **