** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com ***** Pusying mas, kalau wakil wakil 
rakyat ini, tak becus menguasai 
bahasa sendiri..kalau rumusan dan pengertian saja mblekethuk begini, 
bagaimana hakim mau memutuskannya? pakai kamus Purwadarminta?





--- In [email protected], Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:

Berbahasa Indonesiakah RUU Antipornografi?

                                   Ayu Utami*)

Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi adalah lawakan
yang mengerikan. Bukan menggelikan. Seperti kita tahu, lawakan adalah
penjungkirbalikan akal sehat atau logika bahasa. Tetapi, kali ini
yang dihasilkannya bukanlah kelucuan, melainkan kengerian. Karena,
lawakan ini kelak bisa dipakai menghukum orang.

Marilah kita lihat seperti apa naskah rancangan undang-undang ini.
Saya khawatir naskah rancangan ini ditulis oleh orang-orang yang
seharusnya tidak lulus sekolah menengah, sebab tampak bahwa mereka
tidak (atau tidak suka) membuka kamus dan tidak begitu tahu beda
kata benda dan kata kerja.

Rancangan undang-undang ini kurang menghormati bahasa Indonesia.
Atau,katakanlah penulisnya semata-mata sembrono terhadap bahasa
nasional kita. Tapi, tidakkah kesembronoan terhadap bahasa nasional
ini mencerminkan sikap yang sama terhadap kebangsaan Indonesia?

Kreativitas berbahasanya dalam menciptakan bentukan kata baru "porno-
aksi" boleh kita acungi jempol--jempol ke atas atau ke bawah,
silakan. Tapi, dari persoalan kelas kata, misalnya, rancangan ini
memperlakukan kata "seksual" sebagai kata benda. Pasal 1 ayat 1:
Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang
dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi
seksual, kecabulan, dan/atau erotika. 

Penjelasan pasal
tersebut: Seksual adalah hal-hal atau perbuatan yang berkenaan dengan
perkara seks. Jelas sekali secara gramatika maupun definisi, penyusun
mengira seksual adalah kata benda. Di mana pun, para ahli bahasa
serta murid yang memenuhi standar akademik tahu bahwa seksual, atau
sexual (Inggris), adalah kata sifat, ajektiva, bukan kata benda,
nomina.

Apakah kita rela menyerahkan perancangan undang-undang tentang akhlak
bangsa kepada orang-orang yang tak menghargai bahasa bangsa? Oh,
tentu para penyusun Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan
Pornoaksi bisa meminta maaf dan mengganti kata seksual dengan
seksualitas. Beres? Nanti dulu.

Rancangan Undang-Undang Antipornoagrafi dan Pornoaksi melakukan
kerancuan kategorisasi pengertian yang lucu, yaitu menyamakan yang
berbeda dan membedakan yang sama.

Contoh kocak: naskah ini membedakan masturbasi dan onani. Keduanya
termasuk yang dilarang dilakukan atau ditirukan di muka umum. Lho,
apa beda keduanya? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, onani
bersinonim dengan masturbasi. Dari segi pengertian, onani memiliki
luas makna yang lebih spesifik: yaitu pengeluaran mani tidak melalui
sanggama. Kata ini berasal dari kisah dalam Alkitab Yahudi dan
Kristen, tentang tokoh bernama Onan yang tidak mau menghamili
istrinya dan selalu melakukan coitus interruptus.

Tapi, etimologi bisa apa pun. Prakteknya, kedua kata itu kini
merujuk pada konsep yang sama, yaitu merangsang kelamin bukan dengan
persetubuhan. Naskah rancangan ini membuatnya berbeda.

Bolehlah kita dengan susah payah serta niat baik mencoba menduga apa
yang dimaksud para penyusun. Barangkali masturbasi adalah merangsang
kelamin sendiri, dan onani merangsang kelamin orang lain? Atau,
masturbasi itu tidak harus mengeluarkan sperma, sementara onani
mensyaratkan sejumlah tertentu sperma?

Kita pun bertemu dengan kesalahan logika yang lain, yang menyamakan
hal-hal yang berbeda. Misalnya, erotika menjadi sama dengan
kecabulan, yaitu sama-sama melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan
(Penjelasan Pasal 1).
Para penyusun rancangan undang-undang ini tidak tahu bahwa, dalam
bahasa Indonesia, erotika memiliki makna netral, yaitu karya yang
berkenaan dengan kebirahian, tanpa diartikan melanggar kesopanan.

Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi telah memerkosa
bahasa Indonesia. Atau, barangkali ia bukan ditulis dalam bahasa
Indonesia, sebab ia memiliki definisi yang tak ada dalam konvensi
maupun kamus. Ia memaksakan pengertiannya sendiri. Saya ragu bahwa
penyusun naskah rancangan ini masih mencita-citakan Republik
Indonesia. Sebab, ia sewenang-wenang terhadap keragaman bangsa ini
sebagaimana ia sewenang-wenang terhadapbahasa Indonesia.

*) Penulis

Kolom Bahasa Majalah Tempo, 6 Maret 2006











***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke