** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=215684
Sabtu, 11 Mar 2006, Penanganan Korupsi di Daerah Oleh Emerson Yuntho * Isu penanganan kasus korupsi di daerah beberapa hari terakhir ini kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian. SBY meminta kepada KPK untuk tidak ragu-ragu mengambil alih kasus-kasus korupsi di daerah yang ditangani kejaksaan atau kepolisian, namun akhirnya macet (7/03). Pernyataan SBY yang dengan terbuka memberikan peluang bagi KPK untuk mengambil alih kasus korupsi dari kejaksaan dan kepolisian, jika dicermati kembali, memiliki makna ganda. Di satu sisi, hal itu dapat mendukung percepatan pemberantasan korupsi. Di sisi lain, dapat diartikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja penanganan korupsi yang selama ini dilakukan kejaksaan dan kepolisian. Namun, permasalahan penanganan korupsi di daerah tidak sekadar macet atau tidak berjalannya kasus. Berdasar data ICW yang berasal dari mitra kerja di 13 kota-kota besar di Indonesia dengan 191 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian di daerah, ditemukan sejumlah permasalahan lain yang muncul. Pertama, laporan korupsi tidak ditindaklanjuti. Dalam praktiknya, banyak laporan masyarakat atau LSM tentang terjadinya tindak pidana korupsi yang tidak direspons institusi kejaksaan dan kepolisian di daerah dengan melakukan penyelidikan atau penyidikan. Hal itu juga diperburuk dengan tindakan institusi kejaksaan/kepolisian yang tidak pernah memberikan kejelasan mengenai alasan tidak ditindaklanjuti laporan korupsi tersebut. Dugaan korupsi kredit macet PT Bank NTB dengan nilai kerugian Rp 58,3 miliar, meski sudah dilaporkan sejak 1999 kepada Kejati NTB, hingga saat ini tidak ditindaklanjuti. Kasus pembelian 28 mobil pribadi anggota DPRD Kota Banda Aceh yang dilakukan pada 2003 senilai Rp 5,7 miliar yang telah dilaporkan kepada Kejati NAD pada 2003 hingga saat ini juga belum diperiksa. Kedua, dihentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi tidak saja menjadi kebiasaan Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri. Beberapa kejaksaan tinggi maupun kepolisian di daerah (polda) juga melakukan tindakan serupa. Dugaan korupsi konvensi bunga bank dan PBB migas Kutai tahun 1996 yang diduga melibatkan HM. Syaukani H.R. (sekarang bupati Kutai Kartanegara) akhirnya dihentikan penyidikannya oleh Kejati Kaltim pada 2001. Kejadian yang sama terjadi dalam dugaan proyek Ressetlemen Kabupaten Alor senilai Rp1,3 miliar dengan tersangka Bupati Alor Ir Ans Takalapeta. Kasus itu tidak berlanjut karena dihentikan penyidikannya oleh Polda NTT. Ketiga, hanya menjerat sebagian pelaku. Hal demikian umumnya terjadi dalam kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah dengan tersangka anggota DPRD maupun kepala daerah. Hal itu bisa dilihat dari korupsi dana APBD Kabupaten Pontianak sebesar Rp 2,8 miliar yang disalurkan pada Yayasan Bestari. Di antara 45 mantan anggota DPRD Pontianak yang diduga menerima "uang haram" tersebut, hanya lima orang yang diproses hingga ke pengadilan. Sementara itu, 40 orang lainnya hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain tidak menyeluruh, kerap kali penanganan kasus korupsi tidak menjerat pelaku utamanya, namun hanya menyentuh pada level pelaku lapangan. Hal itu terjadi pada kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, misalnya. Keempat, izin pemeriksaan terhadap kepala daerah dan anggota legislatif daerah. Persoalan izin pemeriksaan menjadi kendala klasik dalam penanganan kasus korupsi di daerah. Sebab, UU tentang Pemerintahan Derah maupun UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD mensyaratkan perlunya izin presiden (bagi kepala daerah dan anggota DPR RI) dan gubernur (bagi anggota DPRD) untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka kasus korupsi. Celakanya, aparat penegak hukum di daerah sering berlindung di balik prosedur izin pemeriksaan untuk menunda-nunda, bahkan memetieskan suatu kasus korupsi. Kelima, tidak dieksekusi terdakwa, meski sudah divonis pengadilan. Dalam beberapa kasus korupsi di daerah, meski telah dilimpahkan ke pengadilan dan dinyatakan bersalah serta divonis penjara, terdakwa tidak bisa langsung dibui. Sebab, putusan bersalah tersebut tidak diikuti dengan perintah hakim untuk segera memasukkan terdakwa ke dalam penjara. Hal itu bisa dilihat dari 17 anggota DPRD Depok periode 1999-2004 yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka terbukti korupsi APBD Kota Depok senilai Rp 7,3 miliar. Sayang, vonis yang dijatuhkan tidak diikuti dengan perintah agar terdakwa segera masuk ke lembaga pemasyarakatan. Kasus lain adalah belum dieksekusinya 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat oleh Kejati Sumatera Barat, meski sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht). Di tingkat kasasi, ke 33 orang terpidana tersebut telah dijatuhi hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Alasan penundaan yang dikemukakan kejaksaan sangat tidak masuk akal, yaitu menunggu putusan dari 10 terdakwa lainnya yang saat ini masih diproses di kasasi. Keenam, tidak adanya perlindungan bagi pelapor kasus korupsi. Hingga saat ini, sedikitnya ada 19 pelapor kasus korupsi yang diancam dan telah dikriminalisasikan sebagai pelaku pencemaran nama baik. Enam orang di antaranya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Ironisnya, banyak laporan korupsi yang diduga dilakukan terlapor tidak ditindaklanjuti kepolisiaan atau kejaksaan. Permasalahan yang selalu menjadi penghambat dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah harus secepatnya diselesaikan baik oleh kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun KPK. Perlu suatu kebijakan extra ordinary yang harus diambil ketiga institusi tersebut agar masalah itu tidak terjadi lagi di masa datang. Kepolisian dan Kejaksaan Agung perlu mengambil langkah-langkah, antara lain, menetapkan standar kinerja penanganan kasus korupsi dan pemberian sanksi yang tegas terhadap aparat/pimpinan kejaksaan/kepolisian di daerah jika terbukti melakukan penyimpangan maupun menunjukkan kinerja yang buruk dalam penanganan kasus korupsi. Kemudian, menciptakan mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus korupsi, serta meninjau kembali kasus-kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya. Sementara itu, KPK perlu melakukan koordinasi dan supervisi secara lebih serius terhadap proses penyidikan atau penuntutan kasus korupsi yang sedang dilakukan kepolisian atau kejaksaan, khususnya di daerah. Tidak tertutup kemungkinan, KPK mengambil alih penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan kepolisian atau kejaksaan apabila penanganannya justru bermasalah. * Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

