** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=215684

Sabtu, 11 Mar 2006,



Penanganan Korupsi di Daerah
Oleh Emerson Yuntho *



Isu penanganan kasus korupsi di daerah beberapa hari terakhir ini kembali 
menjadi sorotan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) saat berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan kepolisian. SBY meminta kepada KPK untuk 
tidak ragu-ragu mengambil alih kasus-kasus korupsi di daerah yang ditangani 
kejaksaan atau kepolisian, namun akhirnya macet (7/03). 

Pernyataan SBY yang dengan terbuka memberikan peluang bagi KPK untuk mengambil 
alih kasus korupsi dari kejaksaan dan kepolisian, jika dicermati kembali, 
memiliki makna ganda. Di satu sisi, hal itu dapat mendukung percepatan 
pemberantasan korupsi. Di sisi lain, dapat diartikan sebagai bentuk kekecewaan 
terhadap kinerja penanganan korupsi yang selama ini dilakukan kejaksaan dan 
kepolisian. 

Namun, permasalahan penanganan korupsi di daerah tidak sekadar macet atau tidak 
berjalannya kasus. Berdasar data ICW yang berasal dari mitra kerja di 13 
kota-kota besar di Indonesia dengan 191 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan 
dan kepolisian di daerah, ditemukan sejumlah permasalahan lain yang muncul. 

Pertama, laporan korupsi tidak ditindaklanjuti. Dalam praktiknya, banyak 
laporan masyarakat atau LSM tentang terjadinya tindak pidana korupsi yang tidak 
direspons institusi kejaksaan dan kepolisian di daerah dengan melakukan 
penyelidikan atau penyidikan. 

Hal itu juga diperburuk dengan tindakan institusi kejaksaan/kepolisian yang 
tidak pernah memberikan kejelasan mengenai alasan tidak ditindaklanjuti laporan 
korupsi tersebut. 

Dugaan korupsi kredit macet PT Bank NTB dengan nilai kerugian Rp 58,3 miliar, 
meski sudah dilaporkan sejak 1999 kepada Kejati NTB, hingga saat ini tidak 
ditindaklanjuti. Kasus pembelian 28 mobil pribadi anggota DPRD Kota Banda Aceh 
yang dilakukan pada 2003 senilai Rp 5,7 miliar yang telah dilaporkan kepada 
Kejati NAD pada 2003 hingga saat ini juga belum diperiksa. 

Kedua, dihentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi 
tidak saja menjadi kebiasaan Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri. Beberapa 
kejaksaan tinggi maupun kepolisian di daerah (polda) juga melakukan tindakan 
serupa. 

Dugaan korupsi konvensi bunga bank dan PBB migas Kutai tahun 1996 yang diduga 
melibatkan HM. Syaukani H.R. (sekarang bupati Kutai Kartanegara) akhirnya 
dihentikan penyidikannya oleh Kejati Kaltim pada 2001. 

Kejadian yang sama terjadi dalam dugaan proyek Ressetlemen Kabupaten Alor 
senilai Rp1,3 miliar dengan tersangka Bupati Alor Ir Ans Takalapeta. Kasus itu 
tidak berlanjut karena dihentikan penyidikannya oleh Polda NTT.

Ketiga, hanya menjerat sebagian pelaku. Hal demikian umumnya terjadi dalam 
kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah dengan tersangka anggota DPRD 
maupun kepala daerah. Hal itu bisa dilihat dari korupsi dana APBD Kabupaten 
Pontianak sebesar Rp 2,8 miliar yang disalurkan pada Yayasan Bestari. Di antara 
45 mantan anggota DPRD Pontianak yang diduga menerima "uang haram" tersebut, 
hanya lima orang yang diproses hingga ke pengadilan. Sementara itu, 40 orang 
lainnya hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain tidak menyeluruh, kerap kali penanganan kasus korupsi tidak menjerat 
pelaku utamanya, namun hanya menyentuh pada level pelaku lapangan. Hal itu 
terjadi pada kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, misalnya.

Keempat, izin pemeriksaan terhadap kepala daerah dan anggota legislatif daerah. 
Persoalan izin pemeriksaan menjadi kendala klasik dalam penanganan kasus 
korupsi di daerah. Sebab, UU tentang Pemerintahan Derah maupun UU Susduk MPR, 
DPR, dan DPRD mensyaratkan perlunya izin presiden (bagi kepala daerah dan 
anggota DPR RI) dan gubernur (bagi anggota DPRD) untuk melakukan pemeriksaan 
sebagai saksi atau tersangka kasus korupsi. 

Celakanya, aparat penegak hukum di daerah sering berlindung di balik prosedur 
izin pemeriksaan untuk menunda-nunda, bahkan memetieskan suatu kasus korupsi. 

Kelima, tidak dieksekusi terdakwa, meski sudah divonis pengadilan. Dalam 
beberapa kasus korupsi di daerah, meski telah dilimpahkan ke pengadilan dan 
dinyatakan bersalah serta divonis penjara, terdakwa tidak bisa langsung dibui. 
Sebab, putusan bersalah tersebut tidak diikuti dengan perintah hakim untuk 
segera memasukkan terdakwa ke dalam penjara. 

Hal itu bisa dilihat dari 17 anggota DPRD Depok periode 1999-2004 yang divonis 
dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka terbukti korupsi APBD 
Kota Depok senilai Rp 7,3 miliar. Sayang, vonis yang dijatuhkan tidak diikuti 
dengan perintah agar terdakwa segera masuk ke lembaga pemasyarakatan. 

Kasus lain adalah belum dieksekusinya 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat 
oleh Kejati Sumatera Barat, meski sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum 
tetap (in kracht). Di tingkat kasasi, ke 33 orang terpidana tersebut telah 
dijatuhi hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. 

Alasan penundaan yang dikemukakan kejaksaan sangat tidak masuk akal, yaitu 
menunggu putusan dari 10 terdakwa lainnya yang saat ini masih diproses di 
kasasi. 

Keenam, tidak adanya perlindungan bagi pelapor kasus korupsi. Hingga saat ini, 
sedikitnya ada 19 pelapor kasus korupsi yang diancam dan telah 
dikriminalisasikan sebagai pelaku pencemaran nama baik. Enam orang di antaranya 
sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Ironisnya, banyak laporan korupsi yang 
diduga dilakukan terlapor tidak ditindaklanjuti kepolisiaan atau kejaksaan. 

Permasalahan yang selalu menjadi penghambat dalam upaya pemberantasan korupsi 
di daerah harus secepatnya diselesaikan baik oleh kepolisian, Kejaksaan Agung, 
maupun KPK. Perlu suatu kebijakan extra ordinary yang harus diambil ketiga 
institusi tersebut agar masalah itu tidak terjadi lagi di masa datang. 

Kepolisian dan Kejaksaan Agung perlu mengambil langkah-langkah, antara lain, 
menetapkan standar kinerja penanganan kasus korupsi dan pemberian sanksi yang 
tegas terhadap aparat/pimpinan kejaksaan/kepolisian di daerah jika terbukti 
melakukan penyimpangan maupun menunjukkan kinerja yang buruk dalam penanganan 
kasus korupsi. Kemudian, menciptakan mekanisme yang transparan dan akuntabel 
dalam proses penanganan kasus korupsi, serta meninjau kembali kasus-kasus 
korupsi yang dihentikan penyidikannya. 

Sementara itu, KPK perlu melakukan koordinasi dan supervisi secara lebih serius 
terhadap proses penyidikan atau penuntutan kasus korupsi yang sedang dilakukan 
kepolisian atau kejaksaan, khususnya di daerah. Tidak tertutup kemungkinan, KPK 
mengambil alih penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan kepolisian atau 
kejaksaan apabila penanganannya justru bermasalah. 
* Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) di 
Jakarta



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke