** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Mbak Zalwa dan mas Ari, kalian benar 
semua. Terimakasih atas 
pembentangan masalah dari aspek hukum yang mudah dimengerti awam.

Mas, kalau ada yang mau menterapkan syariat Kristen, saya akan 
paling depan menentangnya. Ketika diusulkan, memasukkan 
kalimat "Eropa berlandaskan nilai nilai Kristiani" kedalam 
Konstitusi Uni Eropa, langsung ditolak mentah mentah, oleh Jerman 
dan Perancis. Wakil negara negara ini berteriak lantang di parlemen 
EU: "Tahukah kalian, dinegara kita banyak umat Non Kristen, seperti 
Yahudi dan Islam, yang adalah warga penuh bangsa kita?. Masak mereka 
kita paksa mengakui nilai nilai Kristiani? Eropa juga milik mereka".

Republik Malta, adalah satu satunya negara didunia, yang menterapkan 
Hukum Gereja, seperti mas Ari berikan sebagai referensi. Minta ampun!
Bercerai dianggap kejahatan, menikah kembali tidak diakui negara!
memangnya manusia ini malaikat semua?

Mungkin kalau mbak Zalwa, mbak Lina jalan jalan ke negara Eropa yang 
kecil, seperti Swiss, Norwegia, Liechtenstain, makmur dan damai, 
taat hukum, dll, mbak mbak pasti akan berkomentar "Wah negara ini 
islami sekali ya?".

Memang mbak mbak dan mas mas, untuk jadi islami, tak perlu spesial 
distempel "Ini Islam". Atau seperti bung Taulan katakan, Malaysia 
tanpa gembor gembor men-negara Islamkan Malaysia, sudah terasa, 
negara itu sangat bernuansa Islam. Saya sering sekali ke Malaysia, 
baik cuti maupun business trip. 
Di sebuah resto kecil ditepi danau Titiwangsa di Kuala Lumpur, ada 
tulisan, "bagi warga Muslim tak dijual minuman keras". Cool, tanpa 
ada perasaan memaksa, atau ber SI ria. Ini perintah Kitab Suci, 
titik.

Saya banyak kenal umat Buddha yang menjalankan akidahnya, baik orang 
Indonesia, maupun Jepang dan Eropa. Hidup mereka jauh lebih islami, 
lebih kristiani daripada banyak orang Kristen atau Islam yang saya 
kenal. Selalu senyum damai, tenang. Mereeka hindarkan berbuat jahat, 
bukan karena takut peraturan, namun karena yakin, doing no good akan 
membebani kharma mereka.

Salam

danardono





--- In [email protected], Bunda Zalwa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> hem, dah smakin lempeng nih diskusinya...
> 
> Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:    1. kalo ngeliat dari semua di 
atas ini, KUHP dan KUH Perdata kita memang
> bersumber dari perjanjian lama dan perjanjian baru.
> 
> 2. ini sekaligus membuktikan kalau ada yg bilang tidak ada syariat 
kristen,
> ya itu berita bohong
> 
> 3. sekaligus juga wajar, kalau ada yg memperjuangkan hukum islam 
dan hukum adat. karena merasa budayanya terkungkung dalam sistem 
hukum yang tidak sesuai dengan jati dirinya.
> 
> 4. saya sendiri berkali kali mengatakan sebagai pendukung syariat 
islam.
> namun pilihan praktis saya adalah seperti mas peter taulan, masuk 
sebagai
> hukum secara substantif. hukum islam dalam bentuk kitab fiqih 
jaman dulu
> memiliki banyak PR untuk bisa diaplikasikan di jaman ini. karena 
itulah
> diskusi keras dalam banyak milis gunanya untuk membawa substansi 
islam turun ke bumi. coba saja ada beberapa poin kecil hasil diskusi 
di milis wm. saya ingin tahu para pejuang syariat ingin membumikan 
SI dan mendamaikan keadilan dalam fikih lama dengan persoalan (lama) 
di jaman sekarang ini denan cara seperti apa.
> 
> poin poin permasalahan saya beber di bawah ini :
> 
> ====
> Pertanyaan untuk test case syariat Islam. bagaimana Islam 
memecahkan
> persoalan di bawah ini.
> 
> 
> 1. Perkosaan.
> 
> Di sejumlah negara seperti Filiphina perkosaan diancam dengan 
hukuman
> mati , di Indonesia dianggap sebagai perkara kriminal berat dengan 
ancaman
> hukuman maks 9-12 tahun (diatas 5 tahun dianggap kejahatan berat).
> 
> Dalam SI justru perkosaan tidak dimasukkan dalam hudud, coba anda
> cari dalil hukuman bagi perkosaan , nggak akan ketemu.Jadi dalam 
praktek
> hukum yang dilaksanakan di negara-negara yang melaksanakan SI yang
> umumnya dikuasai mazhab wahaby perkosaan dianggap zina paksa dan
> pembuktiannya dengan cara pembuktian zina , dalam pandangan mazhab
> hambali yang dianut sebagian besar orang yang suka teriak-teriak
> tegakkan SI , kesaksian perempuan dalam perkara kriminal tidak 
dapat
> diterima kesaksian perempuan cuma bisa diterima dalam perkara 
muamalah
> seperti jual beli itu pun dengan perbandingan 1 pria = 2 perempuan.
> 
> Jadi kesaksian korban dalam perkara perkosaan tidak dianggap dan 
dia
> harus menghadirkan 4 saksi yang kesemuanya laki-laki yang melihat 
langsung perkara itu , pembuktian melalui penyidikan medis pun 
ditolak dengan klaim bila Allah sudah menetapkan hukum maka tidak 
layak manusia bikin hukum sendiri.Dan akibatnya tentu saja sebagian 
besar pelaku perkosaan lolos dari jeratan hukum sementara yang 
diperkosa justru dicambuk dengan 2 tuduhan qadf /kesaksian palsu 
mengenai zina dan membuat pengakuan bahwa dirinya telah berzina.
> 
> Dalam hukum modern tentu saja tidak ada diskriminasi dalam hal
> kesaksian dimana kesaksian korban bisa diterima ditambah dengan
> pembuktian medik , seperti visum dokter , sisa sperma dll yang bisa
> dipakai untuk menjerat pelaku.
> 
> 
> 2. Pencurian
> 
> Pencurian dalam kacamata hukum modern dianggap sebagai tindak
> kriminal kecil kecuali dengan pemberatan seperti dengan kekerasan,
> pembunuhan , pemerkosaan dll.Dan dalam kacamata hukum Indonesia
> perbuatan kriminal itu dianggap sebagai penyakit masyarakat 
sehingga
> kita tidak menyebut penjara disini tapi Lembaga Pemasyarakatan ,
> dimana para pelaku kriminal diajarkan life skill seperti kerajinan 
batu
> akik , bikin plat nomor dll dengan harapan selepasnya mereka dari 
LP
> mereka bisa mencari jalan penghidupan yang lain.Tentu saja ini 
idealnya.
> Yah sesekali anda liat-liat LP lah..
> 
> Tapi yang jelas hukuman di Indonesia bertujuan bukan untuk 
menghukum
> tapi membina dan membimbing para pelaku agar bisa kembali ke
> masyarakat.
> 
> Beda dengan SI yang dipahami secara kaku, pencuri pokoknya harus
> dipotong tangannya termasuk copet anak-anak di KSA sehingga bikin
> marah para penggiat HAM.Sekarang pikir setelah dipotong tangannya
> apa yang bisa mereka lakukan , mereka jadi orang yang tidak berdaya
> padahal sebagian besar pencuri melakukannya karena ekonomi.
> 
> 
> 3. Pembunuhan
> 
> Dalam kacamata hukum Indonesia pembunuhan diklasifikasikan jadi
> dua , pembunuhan terencana dan pembunuhan tidak terencana , 
pembunuhan terencana diancam hukuman mati (seperti Astini kemarin) 
sementara yang tidak terencana misal karena duel lebih ringan.
> 
> Dalam SI masa lalu , keduanya dianggap sama yaitu dihukum mati bisa
> dengan cara penggal atau gantung, kecuali bila pelakunya memberi 
uang
> diyat/uang darah pada keluarga korban dan diterima oleh keluarga 
korban
> maka sang pelaku akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum jadi 
tentu
> saja menguntungkan pelaku yang kaya.
> 
> Sementara dalam hukum modern , tidak ada bentuk pengampunan seperti
> itu, semua pelaku kriminal harus dihukum tidak peduli keluarganya 
memaafkan atau tidak , memberi uang ganti rugi atau tidak paling 
banter itu cuma dianggap sebagai hal yang meringankan (pelaku 
menyesali perbuatannya).
> 
> 4. Pelacuran
> 
> Di Indonesia pelacuran tidak dianggap sebagai tindakan kriminal 
yang
> dianggap kriminal adalah germo.Pelacuran cuma dianggap sebagai
> permasalahan sosial/penyakit masyarakat jadi kebijakan yang 
ditempuh
> adalah melokalisir pelacuran agar efeknya tidak menyebar kemana-
mana,
> pelacuran bisa saja dilarang tapi tidak bisa dihilangkan jadi yang 
paling
> mungkin dilakukan adalah meminimalisasi dampaknya dengan lokalisasi
> tersebut, dimana penghuninya dibatasi dan dapat pengawasan dan 
pembinaan dari dinas sosial dan dinas kesehatan setempat.Sementara 
bagi pelacur yang menjajakan diri di luar lokalisasi juga tidak 
dianggap kriminal cuma dianggap sebagai tindak pelanggaran 
ketertiban umum seperti juga pedagang K-5 , jadi tindak penertiban 
mereka dilakukan oleh aparat trantib kalaupun polisi ikut mereka 
cuma jadi back up saja, dan setelah ditangkap pun mereka tidak 
dipenjara tapi diserahkan ke panti rehabilitasi milik dinas sosial 
setempat untuk diajarkan sejumlah skill seperti menjahit , salon dll 
dengan harapan mereka bisa mencari sumber penghidupan yang lain.
> 
> Dalam kacamata hukum Indonesia , pelacuran adalah diakibatkan oleh
> kemiskinan dan kurangnya skill/pendidikan , jadi 'penyelesaian' 
masalah
> pelacuran yaitu dengan memberi mereka pelatihan-pelatihan 
tersebut ,
> baik di panti rehabilitasi ataupun di lokalisasi-lokalisasi bukan 
dengan
> melarang/mengkriminalkan mereka.
> 
> Dan karena sifat pelacuran itu tidak merugikan salah satu pihak 
maka
> tidak dianggap sebagai perkara kriminal.Di negara yang menganggap
> pelacuran sebagai tindak kriminal seperti USA misalnya , kasus ini
> cuma dianggap kasus kriminal kecil dan penanganannya cuma
> diberikan pada polisi pemula/belum berpengalaman atau bahkan
> buat ngehukum polisi yang kurang disiplin.
> 
> Beda halnya dengan SI yang dipahami fundies islam , pelacuran 
dianggap
> perkara kriminal berat dimana pelakunya yang tentu saja perempuan 
dan
> miskin akan dihukum rajam.
>   BZ: spt jg hukum pemerkosaan, hal zina-nya pelacur jg menuntut 
pembuktian dari minimal 4 lelaki dewasa dan 2x jumlah utk saksi 
wanita. koreksi kl aku salah mengerti. Juga hukuman jika kesaksian 
tsb ternyata salah dan dianggap memfitnah si perempuan yg dianggap 
pelacur. Pendek kata, setiap vonis utk pencuri, pemerkosa, pelacur, 
membutuhkan PEMBUKTIAN yg berat dan harus adil, mengingat vonisnya 
yg juga sangat berat.Qt [muslim] tentunya ingat kisah seorang 
pelacur yg krn tobatnya, melaporkan diri pada Rasul, dan Rasul 
selalu saja menyuruhnya kembali dan bertobat sendiri. Namun, krn lbh 
memilih Allah SWT dan Rasul-Nya, si perempuan slalu kembali dan 
meminta dirajam sbg tanda tobatnya. Dari pertama mengaku, kmudian 
hamil, dan kmudian melahirkan, di permintaan keempatlah permintaan 
si perempuan dikabulkan.
> 
> 5. Perbedaan Antar Aliran dalam Islam
> 
> Banyak hadits yang menunjukkan kekerasan yang dilakukan antar satu 
aliran dengan aliran lain dalam Islam. Dalam konteks republik 
Indonesia, setiap warga negara dihormati keyakinan yang dipeluknnya. 
Dalam konteks
> Ahmadiyyah, LDII dan Syiah serta banyak aliran lain, bagaimana 
syariat Islam akan bersikap dalam melindungi warganya ?
> BZ: utk aku, sebetapapun beratnya, prinsipnya sama dg ketentuan 
hukum dalam SI yg menjamin kebebasan stiap Indonesian utk tetap 
bebas-merdeka dg stiap pilihannya. Tentu saja dg ketentuan ber-
kewarga-negaraan yg adil-berkeadilan.
> =======
> 
> 5. jadi kalaupun saya banyak mengkritisi pendapat teman teman yang 
sama
> agama dengan saya, ya jangan sebatas saya dianggap bejat atau 
menolak
> Islam. Tapi cermati dulu, apa yang bisa anda sumbangkan untuk 
membawa Islam turun ke bumi.
> 
> BZ;mari berdiskusi lagi...
>   Ssttt, barusan bc di Jawa Pos hari ini, seorang anggota dewan 
terhormat 'tidak-disukai' krn menginformasikan rencana kenaikan 
tunjangan hidup anggota dewan terhormat lainnya...waduh, bukannya 
bagus menginformasikan stiap gerak/rik anggota dewan? bukannya 
mereka2 itu perwakilan rakyat, yg rakyat kudu tau apa wakil2nya dah 
tanggung-jawab dan ngurusi mereka, bukan cm ngurusi besar tunjangan 
utk diri pribadi bgitu...heh, kalimatku sangat terasa basi...
>   Komentar umum utk no 1 sampai 4, aku stuju utk 
adanya 'pembumian' ketentuan hukum dalam SI. Ngomong bodonya, 
amandemenlah. Toh, qt smua sbagian besar sudah mampu berpikiran 
terbuka dan tentunya, dg slalu mendasarkan diri pada Al-Qur'an dan 
Hadits, amandemen tentu bisa dijalankan....
> 
> 
>             
>   Muslifa Aseani
>   Jalan Kanfer Utara V 244 Banyumanik Semarang, 024-7478580
>   www.bayipertama.com?id=lucky
>   http://www.indotext.com/?ref=4636839815
>   www.superdialup.com?id=ONHQQC
>   www.indomutiara.com
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>               
> ---------------------------------
> Yahoo! Mail
> Bring photos to life! New PhotoMail  makes sharing a breeze. 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke