** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Mbak Zalwa dan mas Ari, kalian benar semua. Terimakasih atas pembentangan masalah dari aspek hukum yang mudah dimengerti awam.
Mas, kalau ada yang mau menterapkan syariat Kristen, saya akan paling depan menentangnya. Ketika diusulkan, memasukkan kalimat "Eropa berlandaskan nilai nilai Kristiani" kedalam Konstitusi Uni Eropa, langsung ditolak mentah mentah, oleh Jerman dan Perancis. Wakil negara negara ini berteriak lantang di parlemen EU: "Tahukah kalian, dinegara kita banyak umat Non Kristen, seperti Yahudi dan Islam, yang adalah warga penuh bangsa kita?. Masak mereka kita paksa mengakui nilai nilai Kristiani? Eropa juga milik mereka". Republik Malta, adalah satu satunya negara didunia, yang menterapkan Hukum Gereja, seperti mas Ari berikan sebagai referensi. Minta ampun! Bercerai dianggap kejahatan, menikah kembali tidak diakui negara! memangnya manusia ini malaikat semua? Mungkin kalau mbak Zalwa, mbak Lina jalan jalan ke negara Eropa yang kecil, seperti Swiss, Norwegia, Liechtenstain, makmur dan damai, taat hukum, dll, mbak mbak pasti akan berkomentar "Wah negara ini islami sekali ya?". Memang mbak mbak dan mas mas, untuk jadi islami, tak perlu spesial distempel "Ini Islam". Atau seperti bung Taulan katakan, Malaysia tanpa gembor gembor men-negara Islamkan Malaysia, sudah terasa, negara itu sangat bernuansa Islam. Saya sering sekali ke Malaysia, baik cuti maupun business trip. Di sebuah resto kecil ditepi danau Titiwangsa di Kuala Lumpur, ada tulisan, "bagi warga Muslim tak dijual minuman keras". Cool, tanpa ada perasaan memaksa, atau ber SI ria. Ini perintah Kitab Suci, titik. Saya banyak kenal umat Buddha yang menjalankan akidahnya, baik orang Indonesia, maupun Jepang dan Eropa. Hidup mereka jauh lebih islami, lebih kristiani daripada banyak orang Kristen atau Islam yang saya kenal. Selalu senyum damai, tenang. Mereeka hindarkan berbuat jahat, bukan karena takut peraturan, namun karena yakin, doing no good akan membebani kharma mereka. Salam danardono --- In [email protected], Bunda Zalwa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > hem, dah smakin lempeng nih diskusinya... > > Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 1. kalo ngeliat dari semua di atas ini, KUHP dan KUH Perdata kita memang > bersumber dari perjanjian lama dan perjanjian baru. > > 2. ini sekaligus membuktikan kalau ada yg bilang tidak ada syariat kristen, > ya itu berita bohong > > 3. sekaligus juga wajar, kalau ada yg memperjuangkan hukum islam dan hukum adat. karena merasa budayanya terkungkung dalam sistem hukum yang tidak sesuai dengan jati dirinya. > > 4. saya sendiri berkali kali mengatakan sebagai pendukung syariat islam. > namun pilihan praktis saya adalah seperti mas peter taulan, masuk sebagai > hukum secara substantif. hukum islam dalam bentuk kitab fiqih jaman dulu > memiliki banyak PR untuk bisa diaplikasikan di jaman ini. karena itulah > diskusi keras dalam banyak milis gunanya untuk membawa substansi islam turun ke bumi. coba saja ada beberapa poin kecil hasil diskusi di milis wm. saya ingin tahu para pejuang syariat ingin membumikan SI dan mendamaikan keadilan dalam fikih lama dengan persoalan (lama) di jaman sekarang ini denan cara seperti apa. > > poin poin permasalahan saya beber di bawah ini : > > ==== > Pertanyaan untuk test case syariat Islam. bagaimana Islam memecahkan > persoalan di bawah ini. > > > 1. Perkosaan. > > Di sejumlah negara seperti Filiphina perkosaan diancam dengan hukuman > mati , di Indonesia dianggap sebagai perkara kriminal berat dengan ancaman > hukuman maks 9-12 tahun (diatas 5 tahun dianggap kejahatan berat). > > Dalam SI justru perkosaan tidak dimasukkan dalam hudud, coba anda > cari dalil hukuman bagi perkosaan , nggak akan ketemu.Jadi dalam praktek > hukum yang dilaksanakan di negara-negara yang melaksanakan SI yang > umumnya dikuasai mazhab wahaby perkosaan dianggap zina paksa dan > pembuktiannya dengan cara pembuktian zina , dalam pandangan mazhab > hambali yang dianut sebagian besar orang yang suka teriak-teriak > tegakkan SI , kesaksian perempuan dalam perkara kriminal tidak dapat > diterima kesaksian perempuan cuma bisa diterima dalam perkara muamalah > seperti jual beli itu pun dengan perbandingan 1 pria = 2 perempuan. > > Jadi kesaksian korban dalam perkara perkosaan tidak dianggap dan dia > harus menghadirkan 4 saksi yang kesemuanya laki-laki yang melihat langsung perkara itu , pembuktian melalui penyidikan medis pun ditolak dengan klaim bila Allah sudah menetapkan hukum maka tidak layak manusia bikin hukum sendiri.Dan akibatnya tentu saja sebagian besar pelaku perkosaan lolos dari jeratan hukum sementara yang diperkosa justru dicambuk dengan 2 tuduhan qadf /kesaksian palsu mengenai zina dan membuat pengakuan bahwa dirinya telah berzina. > > Dalam hukum modern tentu saja tidak ada diskriminasi dalam hal > kesaksian dimana kesaksian korban bisa diterima ditambah dengan > pembuktian medik , seperti visum dokter , sisa sperma dll yang bisa > dipakai untuk menjerat pelaku. > > > 2. Pencurian > > Pencurian dalam kacamata hukum modern dianggap sebagai tindak > kriminal kecil kecuali dengan pemberatan seperti dengan kekerasan, > pembunuhan , pemerkosaan dll.Dan dalam kacamata hukum Indonesia > perbuatan kriminal itu dianggap sebagai penyakit masyarakat sehingga > kita tidak menyebut penjara disini tapi Lembaga Pemasyarakatan , > dimana para pelaku kriminal diajarkan life skill seperti kerajinan batu > akik , bikin plat nomor dll dengan harapan selepasnya mereka dari LP > mereka bisa mencari jalan penghidupan yang lain.Tentu saja ini idealnya. > Yah sesekali anda liat-liat LP lah.. > > Tapi yang jelas hukuman di Indonesia bertujuan bukan untuk menghukum > tapi membina dan membimbing para pelaku agar bisa kembali ke > masyarakat. > > Beda dengan SI yang dipahami secara kaku, pencuri pokoknya harus > dipotong tangannya termasuk copet anak-anak di KSA sehingga bikin > marah para penggiat HAM.Sekarang pikir setelah dipotong tangannya > apa yang bisa mereka lakukan , mereka jadi orang yang tidak berdaya > padahal sebagian besar pencuri melakukannya karena ekonomi. > > > 3. Pembunuhan > > Dalam kacamata hukum Indonesia pembunuhan diklasifikasikan jadi > dua , pembunuhan terencana dan pembunuhan tidak terencana , pembunuhan terencana diancam hukuman mati (seperti Astini kemarin) sementara yang tidak terencana misal karena duel lebih ringan. > > Dalam SI masa lalu , keduanya dianggap sama yaitu dihukum mati bisa > dengan cara penggal atau gantung, kecuali bila pelakunya memberi uang > diyat/uang darah pada keluarga korban dan diterima oleh keluarga korban > maka sang pelaku akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum jadi tentu > saja menguntungkan pelaku yang kaya. > > Sementara dalam hukum modern , tidak ada bentuk pengampunan seperti > itu, semua pelaku kriminal harus dihukum tidak peduli keluarganya memaafkan atau tidak , memberi uang ganti rugi atau tidak paling banter itu cuma dianggap sebagai hal yang meringankan (pelaku menyesali perbuatannya). > > 4. Pelacuran > > Di Indonesia pelacuran tidak dianggap sebagai tindakan kriminal yang > dianggap kriminal adalah germo.Pelacuran cuma dianggap sebagai > permasalahan sosial/penyakit masyarakat jadi kebijakan yang ditempuh > adalah melokalisir pelacuran agar efeknya tidak menyebar kemana- mana, > pelacuran bisa saja dilarang tapi tidak bisa dihilangkan jadi yang paling > mungkin dilakukan adalah meminimalisasi dampaknya dengan lokalisasi > tersebut, dimana penghuninya dibatasi dan dapat pengawasan dan pembinaan dari dinas sosial dan dinas kesehatan setempat.Sementara bagi pelacur yang menjajakan diri di luar lokalisasi juga tidak dianggap kriminal cuma dianggap sebagai tindak pelanggaran ketertiban umum seperti juga pedagang K-5 , jadi tindak penertiban mereka dilakukan oleh aparat trantib kalaupun polisi ikut mereka cuma jadi back up saja, dan setelah ditangkap pun mereka tidak dipenjara tapi diserahkan ke panti rehabilitasi milik dinas sosial setempat untuk diajarkan sejumlah skill seperti menjahit , salon dll dengan harapan mereka bisa mencari sumber penghidupan yang lain. > > Dalam kacamata hukum Indonesia , pelacuran adalah diakibatkan oleh > kemiskinan dan kurangnya skill/pendidikan , jadi 'penyelesaian' masalah > pelacuran yaitu dengan memberi mereka pelatihan-pelatihan tersebut , > baik di panti rehabilitasi ataupun di lokalisasi-lokalisasi bukan dengan > melarang/mengkriminalkan mereka. > > Dan karena sifat pelacuran itu tidak merugikan salah satu pihak maka > tidak dianggap sebagai perkara kriminal.Di negara yang menganggap > pelacuran sebagai tindak kriminal seperti USA misalnya , kasus ini > cuma dianggap kasus kriminal kecil dan penanganannya cuma > diberikan pada polisi pemula/belum berpengalaman atau bahkan > buat ngehukum polisi yang kurang disiplin. > > Beda halnya dengan SI yang dipahami fundies islam , pelacuran dianggap > perkara kriminal berat dimana pelakunya yang tentu saja perempuan dan > miskin akan dihukum rajam. > BZ: spt jg hukum pemerkosaan, hal zina-nya pelacur jg menuntut pembuktian dari minimal 4 lelaki dewasa dan 2x jumlah utk saksi wanita. koreksi kl aku salah mengerti. Juga hukuman jika kesaksian tsb ternyata salah dan dianggap memfitnah si perempuan yg dianggap pelacur. Pendek kata, setiap vonis utk pencuri, pemerkosa, pelacur, membutuhkan PEMBUKTIAN yg berat dan harus adil, mengingat vonisnya yg juga sangat berat.Qt [muslim] tentunya ingat kisah seorang pelacur yg krn tobatnya, melaporkan diri pada Rasul, dan Rasul selalu saja menyuruhnya kembali dan bertobat sendiri. Namun, krn lbh memilih Allah SWT dan Rasul-Nya, si perempuan slalu kembali dan meminta dirajam sbg tanda tobatnya. Dari pertama mengaku, kmudian hamil, dan kmudian melahirkan, di permintaan keempatlah permintaan si perempuan dikabulkan. > > 5. Perbedaan Antar Aliran dalam Islam > > Banyak hadits yang menunjukkan kekerasan yang dilakukan antar satu aliran dengan aliran lain dalam Islam. Dalam konteks republik Indonesia, setiap warga negara dihormati keyakinan yang dipeluknnya. Dalam konteks > Ahmadiyyah, LDII dan Syiah serta banyak aliran lain, bagaimana syariat Islam akan bersikap dalam melindungi warganya ? > BZ: utk aku, sebetapapun beratnya, prinsipnya sama dg ketentuan hukum dalam SI yg menjamin kebebasan stiap Indonesian utk tetap bebas-merdeka dg stiap pilihannya. Tentu saja dg ketentuan ber- kewarga-negaraan yg adil-berkeadilan. > ======= > > 5. jadi kalaupun saya banyak mengkritisi pendapat teman teman yang sama > agama dengan saya, ya jangan sebatas saya dianggap bejat atau menolak > Islam. Tapi cermati dulu, apa yang bisa anda sumbangkan untuk membawa Islam turun ke bumi. > > BZ;mari berdiskusi lagi... > Ssttt, barusan bc di Jawa Pos hari ini, seorang anggota dewan terhormat 'tidak-disukai' krn menginformasikan rencana kenaikan tunjangan hidup anggota dewan terhormat lainnya...waduh, bukannya bagus menginformasikan stiap gerak/rik anggota dewan? bukannya mereka2 itu perwakilan rakyat, yg rakyat kudu tau apa wakil2nya dah tanggung-jawab dan ngurusi mereka, bukan cm ngurusi besar tunjangan utk diri pribadi bgitu...heh, kalimatku sangat terasa basi... > Komentar umum utk no 1 sampai 4, aku stuju utk adanya 'pembumian' ketentuan hukum dalam SI. Ngomong bodonya, amandemenlah. Toh, qt smua sbagian besar sudah mampu berpikiran terbuka dan tentunya, dg slalu mendasarkan diri pada Al-Qur'an dan Hadits, amandemen tentu bisa dijalankan.... > > > > Muslifa Aseani > Jalan Kanfer Utara V 244 Banyumanik Semarang, 024-7478580 > www.bayipertama.com?id=lucky > http://www.indotext.com/?ref=4636839815 > www.superdialup.com?id=ONHQQC > www.indomutiara.com > > > > > > > > > --------------------------------- > Yahoo! Mail > Bring photos to life! New PhotoMail makes sharing a breeze. > > [Non-text portions of this message have been removed] > *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

