** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Biar dicungkir balik RUU Anti 
pronografi, tetap saja mempunyai cacat, karena 
anak berumur 12 tahun sesuai ketentuan dinyatakan dewasa untuk bisa dientot, 
dibersetubuhkan. Adalah hal yang menarik bila anak-anak atau adik, saudari 
dari pembuat undang-uandan disetubuhkan dan menjadi bunting pada usia 13 
tahun.

Singkatnya NKRI atau RI adalah negara pedofil!


----- Original Message ----- 
From: "Farid Gaban" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, March 14, 2006 4:53 AM
Subject: [ppiindia] Mencari Titik Temu Perdebatan Pornografi


> Perdebatan tentang RUU Anti Pornografi telah menjurus pada perdebatan
> tidak produktif yang potensial memicu kekerasan. Perlu dicari pijakan
> bersama (common ground) yang memungkinkan perdebatan ini berbuah
> positif dan relatif bisa diterima semua pihak.
>
> Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
>
> PERTAMA
>
> Pengakuan akan adanya dan sahihnya keresahan sebagian besar masyarakat
> (Islam khususnya) tentang maraknya muatan pornografi dalam media.
>
> Pengakuan akan adanya pluralitas dalam masyarakat Indonesia, yang
> tidak semuanya bisa diidentikkan dengan Islam atau ajaran Islam.
>
> KEDUA
>
> Pengakuan semua pihak, dari semua segmen masyarakat (khususnya
> wartawan dan seniman), bahwa memang diperlukan adanya
> ATURAN/PEMBATASAN soal muatan pornografi di media.
>
> KETIGA
>
> Bagaimana mengatur dan membatasi? Dewan Perwakilan Rakyat perlu
> memutuskan beberapa pilihan di bawah ini. Common-ground hanya bisa
> diciptakan oleh semangat kompromi, take and give. Dan semua pilihan di
> bawah ini menawarkan kompromi.
>
> *PILIHAN A
> Membuat UU baru tentang pornografi, artinya menyetujui RUU yang
> sekarang sedang dibahas di DPR, namun dengan revisi ketat, menyangkut
> pasal maupun sanksi (hukum tanpa sanksi tidak ada gunanya).
>
> Jika pilihan ini diterima, para pendukung RUU itu (khususnya kalangan
> Islam) perlu menahan diri untuk sekadar "meminta DPR segera
> mengesahkan". Mereka perlu memberi konsesi kepada kubu penolak RUU
> dengan mengakui bahwa rancangan RUU itu memang harus dipermak dengan
> mempertimbangkan keberatan semua pihak.
>
> *PILIHAN B
> Menggugurkan UU baru itu, dan sebaliknya memperkuat aturan tentang
> pornografi yang ada dalam KUHP. Artinya mengamandemen KUHP, dengan
> memasukkan pokok-pokok pikiran yang bisa membatasi penyebaran muatan
> pornografi di media yang bisa dikonsumsi anak-anak.
>
> Para penolak RUU itu (khususnya wartawan dan seniman) perlu menahan
> diri untuk sekadar "meminta DPR menggugurkannya". Mereka perlu memberi
> konsesi kepada kubu pendukung RUU dengan menekankan pengakuan bahwa
> pornografi memang HARUS DIBATASI, namun lewat KUHP.
>
> Jika pilihan ini diterima, pembahasan revisi KUHP harus seketika
> bersama digugurkannya pembahasan RUU Anti-Pornografi.
>
> (Diskusi tentang mana yang lebih efektif antara KUHP yang diamandemen
> dengan RUU Anti-Pornografi sebaiknya disisihkan; karena ini menyangkut
> tidak hanya kualitas rumusan pasal-pasal, tapi juga mental aparat
> penegak hukum).
>
> *PILIHAN C
> Menggugurkan UU baru itu, membuat KUHP tetap statusquo, namun merevisi
> ketat UU Pers dan UU Penyiaran.
>
> Sebagian besar dari fenomena pornografi adalah fenomena media/pers.
> Dalam pilihan ini, wartawan/pers lah yang harus memberi konsesi kepada
> publik agar dirinya mau dikontrol dengan sanksi yang nyata dan
> efektif, terutama dalam hal muatan pornografi di media.
>
> Jika ini pilihannya, pembahasan revisi UU Pers dan UU Penyiaran harus
> seketika bersama pengguguran pembahasan RUU Anti-Pornografi.
>
> salam
> Farid Gaban
>
>
>
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia 
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> 



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke