** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Biar dicungkir balik RUU Anti pronografi, tetap saja mempunyai cacat, karena anak berumur 12 tahun sesuai ketentuan dinyatakan dewasa untuk bisa dientot, dibersetubuhkan. Adalah hal yang menarik bila anak-anak atau adik, saudari dari pembuat undang-uandan disetubuhkan dan menjadi bunting pada usia 13 tahun.
Singkatnya NKRI atau RI adalah negara pedofil! ----- Original Message ----- From: "Farid Gaban" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Tuesday, March 14, 2006 4:53 AM Subject: [ppiindia] Mencari Titik Temu Perdebatan Pornografi > Perdebatan tentang RUU Anti Pornografi telah menjurus pada perdebatan > tidak produktif yang potensial memicu kekerasan. Perlu dicari pijakan > bersama (common ground) yang memungkinkan perdebatan ini berbuah > positif dan relatif bisa diterima semua pihak. > > Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: > > PERTAMA > > Pengakuan akan adanya dan sahihnya keresahan sebagian besar masyarakat > (Islam khususnya) tentang maraknya muatan pornografi dalam media. > > Pengakuan akan adanya pluralitas dalam masyarakat Indonesia, yang > tidak semuanya bisa diidentikkan dengan Islam atau ajaran Islam. > > KEDUA > > Pengakuan semua pihak, dari semua segmen masyarakat (khususnya > wartawan dan seniman), bahwa memang diperlukan adanya > ATURAN/PEMBATASAN soal muatan pornografi di media. > > KETIGA > > Bagaimana mengatur dan membatasi? Dewan Perwakilan Rakyat perlu > memutuskan beberapa pilihan di bawah ini. Common-ground hanya bisa > diciptakan oleh semangat kompromi, take and give. Dan semua pilihan di > bawah ini menawarkan kompromi. > > *PILIHAN A > Membuat UU baru tentang pornografi, artinya menyetujui RUU yang > sekarang sedang dibahas di DPR, namun dengan revisi ketat, menyangkut > pasal maupun sanksi (hukum tanpa sanksi tidak ada gunanya). > > Jika pilihan ini diterima, para pendukung RUU itu (khususnya kalangan > Islam) perlu menahan diri untuk sekadar "meminta DPR segera > mengesahkan". Mereka perlu memberi konsesi kepada kubu penolak RUU > dengan mengakui bahwa rancangan RUU itu memang harus dipermak dengan > mempertimbangkan keberatan semua pihak. > > *PILIHAN B > Menggugurkan UU baru itu, dan sebaliknya memperkuat aturan tentang > pornografi yang ada dalam KUHP. Artinya mengamandemen KUHP, dengan > memasukkan pokok-pokok pikiran yang bisa membatasi penyebaran muatan > pornografi di media yang bisa dikonsumsi anak-anak. > > Para penolak RUU itu (khususnya wartawan dan seniman) perlu menahan > diri untuk sekadar "meminta DPR menggugurkannya". Mereka perlu memberi > konsesi kepada kubu pendukung RUU dengan menekankan pengakuan bahwa > pornografi memang HARUS DIBATASI, namun lewat KUHP. > > Jika pilihan ini diterima, pembahasan revisi KUHP harus seketika > bersama digugurkannya pembahasan RUU Anti-Pornografi. > > (Diskusi tentang mana yang lebih efektif antara KUHP yang diamandemen > dengan RUU Anti-Pornografi sebaiknya disisihkan; karena ini menyangkut > tidak hanya kualitas rumusan pasal-pasal, tapi juga mental aparat > penegak hukum). > > *PILIHAN C > Menggugurkan UU baru itu, membuat KUHP tetap statusquo, namun merevisi > ketat UU Pers dan UU Penyiaran. > > Sebagian besar dari fenomena pornografi adalah fenomena media/pers. > Dalam pilihan ini, wartawan/pers lah yang harus memberi konsesi kepada > publik agar dirinya mau dikontrol dengan sanksi yang nyata dan > efektif, terutama dalam hal muatan pornografi di media. > > Jika ini pilihannya, pembahasan revisi UU Pers dan UU Penyiaran harus > seketika bersama pengguguran pembahasan RUU Anti-Pornografi. > > salam > Farid Gaban > > > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. > http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

