** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com ** legal opinion dalam perspektif islam atau perspektif fauzan yang wahabi?
>LEGAL OPINION >RUU APP DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN SYARIAT ISLAM >Oleh Fauzan Al-Anshari >(Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia) > >Inisiatif DPR membentuk Pansus RUU APP untuk membahas RUU APP perlu >mendapat apresiasi semua pihak yang prihatin terhadap dekadensi moral >generasi muda bangsa yang sudah sangat akut. Meski KUHP telah mengatur >sanksi pidana asusila, namun dalam prakteknya pornografi/pornoaksi kian >merajalela. Maka dibutuhkan UU yang lebih represif untuk menghentikan >tindak pidana tersebut. > >Batasan Porno Menurut KUHP > >Kalau kita mau merujuk kepada buku Delik Pers Dalam Hukum Pidana yang >diterbitkan oleh Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional, batasan porno >itu sudah sangat jelas. Misalnya dalam pasal 282 KUHP disebutkan: >"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum >tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar >kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan >atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda >tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya >dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara >terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya >atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara >paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat >ribu lima ratus rupiah." > >Agar menjadi delik, maka tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar >perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, >gambar atau patung yang bersifat cabul (pornografische afbeeldingen en >geschriften), film yang isinya cabul dan sebagainya. Misalnya, Arrest >Hooge Raad di negeri Belanda tanggal 21 April 1908 menentukan, bahwa kartu >pos bergambar laki-laki memeluk wanita setengah telanjang adalah cabul. > >Kemudian pada tanggal 29 Maret 1909 menentukan bahwa buku yang menggunakan >kata-kata sedemikian rupa sehingga menimbulkan nafsu birahi kelamin >termasuk cabul. Akhirnya pada tanggal 21 Nopember 1927 menentukan bahwa >gambar seorang perempuan setengah telanjang, buah dadanya tak tertutup >serta kelihatan pentilnya, dalam sikap yang menimbulkan nafsu birahi >kelamin dapat digolongkan ke dalam gambar cabul. > >Dalam pasal 533 KUHP diantaranya disebutkan: "Diancam dengan pidana >kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu >rupiah: barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan >terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, >kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu >membangkitkan nafsu birahi pada remaja. > >Supaya dapat dihukum maka tulisan, gambar atau barang itu harus dapat >menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda. Dengan kata lain dapat >membangunkan nafsu seksuil yang terpendam, menimbulkan bayangan atau >angan-angan (fantasi) perbuatan-perbuatan seksuil atau menimbulkan >keinginan-keinginan untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksuil. Misalnya >mengenai majalah atau buku-buku atau gambar-gambar termasuk dalam bentuk >vcd porno yang dipasarkan di tempat umum. > >Jadi kedua pasal ini ada perbedaan penekanan. Pasal 282 menggunakan >istilah "melanggar kesusilaan umum' sedangkan pasal 533 pakai istilah >'yang dapat menimbulkan nafsu birahi'. Pasal 282 melarang menulis, membuat >atau menyiarkan, sedangkan pasal 533 hanya melarang untuk mempertunjukkan >di tempat yang kelihatan oleh umum. Sehingga kedua pasal ini harus >digabungkan untuk menjerat pelaku tindak kriminal pornografi/pornoaksi. > >Batasan Islam > >Allah swt memerintahkan agar laki-laki dan perempuan mukmin menahan >pandangan dan menjaga kemaluan (QS. An-Nur:30-31) dan mewajibkan wanita >dewasa mengenakan jilbab (Qs. Al-Ahzab:59). > >Aurat berasal dari kata 'aura-un' yang artinya keji. Menutup aurat >maknanya menutup bagian tubuh yang keji bila dilihat orang lain, untuk >menampakkan yang mulia. Bagian tubuh wanita yang keji untuk dipamerkan di >depan umum adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan >(Hadits Asma' binti Abubakar). Sedangkan bagian tubuh laki-laki yang >termasuk aurat adalah dari pusar sampai lutut. > >Selain itu, karena tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang lebih menarik >daripada pria (QS. Ali Imran:14) maka gerakan tubuh wanita yang sensual, >seperti berjoget (goyang ngebor, vebrator, dll), berjalan dengan >lenggak-lenggok, berparfum dengan maksud menarik birahi lawan jenisnya >termasuk perbuatan yang diharamkan. >Sabda Nabi saw: "Seorang wanita memakai parfum lalu lewat di tengah-tengah >kaum dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya, maka wanita itu >adalah pelacur." (HR.Annasai) > >Sabda Nabi saw: "Tiada aku meninggalkan suatu fitnah (ujian) sesudahku >lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita." (HR. Bukhari >Muslim) > >Menutup aurat ini berkorelasi erat dengan kualitas rasa malu yang dimiliki >oleh wanita secara fitrah, sehingga bila ia enggan menutup auratnya maka >bisa dipastikan ia telah kehilangan rasa malu tadi. Akibat kehilangan rasa >malu tersebut ia akan nekat melakukan apa saja, termasuk menampakkan >bagian tubuhnya yang aduhai untuk membangkitkan gairah sex lawan jenisnya. >Hal ini biasanya dilakukan untuk mencari uang, tetapi bisa juga karena >suatu penyakit jiwa yang obatnya harus dengan menegakkan hukum Islam, >seperti rajam dan cambuk bagi pezina di tempat umum. Cambuk ini ternyata >sangat efektif untuk menghidupkan kembali rasa malu tersebut. > >Efektifitas cambuk telah terbukti di Singapura untuk memberi hukuman bagi >tindak pidana ringan seperti vandalisme. Di Indonesia, hukuman cambuk baru >diterapkan di NAD untuk pidana togel, miras, dan khalwat (pacaran). >Hukuman tersebut sangat menjerakan (deterrensif) di Bireun dan kabupaten >lainnya. Sanksi penjara dan denda yang ringan justru mendorong pelakunya >semakin nekat sehingga kenyamanan publik terusik. > >Kasus > >Sejumlah kasus yang terkait delik kesusilaan pernah menimpa Kadir Purba, >Pemimpin/Penanggungjawab Majalah Varia Baru di Jakarta pada 25 Agustus >1971. PN Jakpus memvonis tertuduh telah bersalah melakukan tindak pidana >sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat (1) KUHP dengan 6 bulan penjara >dengan masa percobaan 2 tahun serta menanggung biaya perkara. > >Kasus lain menimpa Nano Riantiarno, Pemimpin Redaksi Majalah Matra Jakarta >pada 9 Juni 2000. PN Jaksel memutuskan tersangka bersalah karena melanggar >kesusilaan dengan menyebarluaskan dan mempertunjukkan secara terbuka suatu >gambar yang diketahuinya menyinggung kesusilaan. Ia dijatuhi hukuman 5 >bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Kesalahan Nano adalah memuat >foto Sarah Azhari dan Ineke Koesherawati pada gambar sampul majalah Matra >edisi bulan Juni dan Juli 2000. > >Kalau kita mau jujur, sesungguhnya pornografi bukanlah produk pers. >Pornografi/pornoaksi adalah kejahatan. Melarang kejahatan bukan melanggar >HAM atau mengekang kreatifitas seni. Pornografi adalah produk industri sex >para kapitalis dunia. Bahkan dalam salah satu pesan Protocols of Zion >disebutkan, bahwa pornografi dan narkoba merupakan cara efektif dan >efisien untuk menghancurkan generasi muda Islam. Kedua kejahatan itu akan >menyebabkan lost generation karena merusak akal sehingga tidak bisa diajak >membangun bangsa. > >Nasihat Terakhir > >Nabi saw bersabda: "Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, >maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan >Allah." (HR. Attabrani dan Alhakim). > >Nabi saw bersabda: "Perzinaan mengakibatkan kemiskinan." (HR. Albaihaqi >dan Assyihab). > >Nabi saw bersabda: "Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan >dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya >mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa, kaki zinanya >melangkah, dan hati yang berhasrat dan berharap. Semua itu dilakukan atau >digagalkan oleh kelamin." (HR. Bukhari). > >Kesimpulan > >Para penolak RUU APP dapat dikategorikan sebagai berikut: >1. Mereka yang belum memahami arti penting mencegah kemaksiatan >pornografi/pornoaksi demi kemaslahatan umum. >2. Mereka yang belum memahami arti penting RUU APP namun terprovokasi >untuk menolaknya mentah-mentah. >3. Mereka para pengusaha industri sex yang merasa dirugikan dengan >diudangkannya RUU APP. >4. Mereka para pelaku pornografi/pornoaksi yang takut kehilangan mata >pencahariannya. >5. Mereka para agen zionis yang ingin menghancurkan umat Islam di >Indonesia. > >Jakarta, 15 Maret 2006 > >Fauzan Al-Anshari >(HP.0811-100138) *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

