** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
legal opinion dalam perspektif islam atau perspektif fauzan
yang wahabi?



>LEGAL OPINION
>RUU APP DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN SYARIAT ISLAM
>Oleh Fauzan Al-Anshari
>(Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia)
>
>Inisiatif DPR membentuk Pansus RUU APP untuk membahas RUU APP perlu
>mendapat apresiasi semua pihak yang prihatin terhadap dekadensi moral
>generasi muda bangsa yang sudah sangat akut. Meski KUHP telah mengatur
>sanksi pidana asusila, namun dalam prakteknya pornografi/pornoaksi kian
>merajalela. Maka dibutuhkan UU yang lebih represif untuk menghentikan
>tindak pidana tersebut.
>
>Batasan Porno Menurut KUHP
>
>Kalau kita mau merujuk kepada buku Delik Pers Dalam Hukum Pidana yang
>diterbitkan oleh Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional, batasan porno
>itu sudah sangat jelas. Misalnya dalam pasal 282 KUHP disebutkan:
>"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
>tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar
>kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan
>atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda
>tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
>dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara
>terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya
>atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara
>paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
>ribu lima ratus rupiah."
>
>Agar menjadi delik, maka tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar
>perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul,
>gambar atau patung yang bersifat cabul (pornografische afbeeldingen en
>geschriften), film yang isinya cabul dan sebagainya. Misalnya, Arrest
>Hooge Raad di negeri Belanda tanggal 21 April 1908 menentukan, bahwa kartu
>pos bergambar laki-laki memeluk wanita setengah telanjang adalah cabul.
>
>Kemudian pada tanggal 29 Maret 1909 menentukan bahwa buku yang menggunakan
>kata-kata sedemikian rupa sehingga menimbulkan nafsu birahi kelamin
>termasuk cabul. Akhirnya pada tanggal 21 Nopember 1927 menentukan bahwa
>gambar seorang perempuan setengah telanjang, buah dadanya tak tertutup
>serta kelihatan pentilnya, dalam sikap yang menimbulkan nafsu birahi
>kelamin dapat digolongkan ke dalam gambar cabul.
>
>Dalam pasal 533 KUHP diantaranya disebutkan: "Diancam dengan pidana
>kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
>rupiah: barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan
>terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul,
>kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu
>membangkitkan nafsu birahi pada remaja.
>
>Supaya dapat dihukum maka tulisan, gambar atau barang itu harus dapat
>menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda. Dengan kata lain dapat
>membangunkan nafsu seksuil yang terpendam, menimbulkan bayangan atau
>angan-angan (fantasi) perbuatan-perbuatan seksuil atau menimbulkan
>keinginan-keinginan untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksuil. Misalnya
>mengenai majalah atau buku-buku atau gambar-gambar termasuk dalam bentuk
>vcd porno yang dipasarkan di tempat umum.
>
>Jadi kedua pasal ini ada perbedaan penekanan. Pasal 282 menggunakan
>istilah "melanggar kesusilaan umum' sedangkan pasal 533 pakai istilah
>'yang dapat menimbulkan nafsu birahi'. Pasal 282 melarang menulis, membuat
>atau menyiarkan, sedangkan pasal 533 hanya melarang untuk mempertunjukkan
>di tempat yang kelihatan oleh umum. Sehingga kedua pasal ini harus
>digabungkan untuk menjerat pelaku tindak kriminal pornografi/pornoaksi.
>
>Batasan Islam
>
>Allah swt memerintahkan agar laki-laki dan perempuan mukmin menahan
>pandangan dan menjaga kemaluan (QS. An-Nur:30-31) dan mewajibkan wanita
>dewasa mengenakan jilbab (Qs. Al-Ahzab:59).
>
>Aurat berasal dari kata 'aura-un' yang artinya keji. Menutup aurat
>maknanya menutup bagian tubuh yang keji bila dilihat orang lain, untuk
>menampakkan yang mulia. Bagian tubuh wanita yang keji untuk dipamerkan di
>depan umum adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
>(Hadits Asma' binti Abubakar). Sedangkan bagian tubuh laki-laki yang
>termasuk aurat adalah dari pusar sampai lutut.
>
>Selain itu, karena tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang lebih menarik
>daripada pria (QS. Ali Imran:14) maka gerakan tubuh wanita yang sensual,
>seperti berjoget (goyang ngebor, vebrator, dll), berjalan dengan
>lenggak-lenggok, berparfum dengan maksud menarik birahi lawan jenisnya
>termasuk perbuatan yang diharamkan.
>Sabda Nabi saw: "Seorang wanita memakai parfum lalu lewat di tengah-tengah
>kaum dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya, maka wanita itu
>adalah pelacur." (HR.Annasai)
>
>Sabda Nabi saw: "Tiada aku meninggalkan suatu fitnah (ujian) sesudahku
>lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita." (HR. Bukhari
>Muslim)
>
>Menutup aurat ini berkorelasi erat dengan kualitas rasa malu yang dimiliki
>oleh wanita secara fitrah, sehingga bila ia enggan menutup auratnya maka
>bisa dipastikan ia telah kehilangan rasa malu tadi. Akibat kehilangan rasa
>malu tersebut ia akan nekat melakukan apa saja, termasuk menampakkan
>bagian tubuhnya yang aduhai untuk membangkitkan gairah sex lawan jenisnya.
>Hal ini biasanya dilakukan untuk mencari uang, tetapi bisa juga karena
>suatu penyakit jiwa yang obatnya harus dengan menegakkan hukum Islam,
>seperti rajam dan cambuk bagi pezina di tempat umum. Cambuk ini ternyata
>sangat efektif untuk menghidupkan kembali rasa malu tersebut.
>
>Efektifitas cambuk telah terbukti di Singapura untuk memberi hukuman bagi
>tindak pidana ringan seperti vandalisme. Di Indonesia, hukuman cambuk baru
>diterapkan di NAD untuk pidana togel, miras, dan khalwat (pacaran).
>Hukuman tersebut sangat menjerakan (deterrensif) di Bireun dan kabupaten
>lainnya. Sanksi penjara dan denda yang ringan justru mendorong pelakunya
>semakin nekat sehingga kenyamanan publik terusik.
>
>Kasus
>
>Sejumlah kasus yang terkait delik kesusilaan pernah menimpa Kadir Purba,
>Pemimpin/Penanggungjawab Majalah Varia Baru di Jakarta pada 25 Agustus
>1971. PN Jakpus memvonis tertuduh telah bersalah melakukan tindak pidana
>sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat (1) KUHP dengan 6 bulan penjara
>dengan masa percobaan 2 tahun serta menanggung biaya perkara.
>
>Kasus lain menimpa Nano Riantiarno, Pemimpin Redaksi Majalah Matra Jakarta
>pada 9 Juni 2000. PN Jaksel memutuskan tersangka bersalah karena melanggar
>kesusilaan dengan menyebarluaskan dan mempertunjukkan secara terbuka suatu
>gambar yang diketahuinya menyinggung kesusilaan. Ia dijatuhi hukuman 5
>bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Kesalahan Nano adalah memuat
>foto Sarah Azhari dan Ineke Koesherawati pada gambar sampul majalah Matra
>edisi bulan Juni dan Juli 2000.
>
>Kalau kita mau jujur, sesungguhnya pornografi bukanlah produk pers.
>Pornografi/pornoaksi adalah kejahatan. Melarang kejahatan bukan  melanggar
>HAM atau mengekang kreatifitas seni. Pornografi adalah produk industri sex
>para kapitalis dunia. Bahkan dalam salah satu pesan Protocols of Zion
>disebutkan, bahwa pornografi dan narkoba merupakan cara efektif dan
>efisien untuk menghancurkan generasi muda Islam. Kedua kejahatan itu akan
>menyebabkan lost generation karena merusak akal sehingga tidak bisa diajak
>membangun bangsa.
>
>Nasihat Terakhir
>
>Nabi saw bersabda: "Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri,
>maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan
>Allah." (HR. Attabrani dan Alhakim).
>
>Nabi saw bersabda: "Perzinaan mengakibatkan kemiskinan." (HR. Albaihaqi
>dan Assyihab).
>
>Nabi saw bersabda: "Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan
>dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya
>mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa, kaki zinanya
>melangkah, dan hati yang berhasrat dan berharap. Semua itu dilakukan atau
>digagalkan oleh kelamin." (HR. Bukhari).
>
>Kesimpulan
>
>Para penolak RUU APP dapat dikategorikan sebagai berikut:
>1.      Mereka yang belum memahami arti penting mencegah kemaksiatan
>pornografi/pornoaksi demi kemaslahatan umum.
>2.      Mereka yang belum memahami arti penting RUU APP namun terprovokasi
>untuk menolaknya mentah-mentah.
>3.      Mereka para pengusaha industri sex yang merasa dirugikan dengan
>diudangkannya RUU APP.
>4.      Mereka para pelaku pornografi/pornoaksi yang takut kehilangan mata
>pencahariannya.
>5.      Mereka para agen zionis yang ingin menghancurkan umat Islam di 
>Indonesia.
>
>Jakarta, 15 Maret 2006
>
>Fauzan Al-Anshari
>(HP.0811-100138)



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke