** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Postingan ini terinspirasi untuk menanggapi postingannya masarcon ttg hukum dimana masarcon telah membaginya menjadi kasus-kasus yang lebih kecil dan spesifik. Hanya saja, karena saya tidak pernah mengecap pendidikan sekolah hukum dan juga tidak pernah belajar ilmu fikih secara khusus,saya tidak tahu juga bagaimana seharusnya hukum2 yang spesifik tsb (yang dibagi oleh masarcon dengan hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezinah, dll). Tapi saya yakin hal2 itu telah dibahas oleh ahli2 fikih Islam. Mungkin masarcon pernah membaca penjelasan bung Aman Fatha di milis sebelah ttg hal ini. Meski penjelasannya tidak menyeluruh, tapi dari situ saya bisa mengambil pelajaran bahwa ada dalam ilmu fikih (ushul?) suatu tahapan dimana setiap ketetapan hukum itu ada maksudnya (entah apa istilah arabnya, lupa?) dan apabila maksud hukum itu telah tercapai, maka secara hukum ketetapan hukum tsb bisa dikatakan telah memenuhi syariah Islam dan bisa diterapkan. Saya mencoba mencari kali-kali di webnya bung Aman di aman.kinana.com (?) ada penjelasan spt di milis tetangga itu, tapi sepertinya webnya masih dalam perbaikan/penyempurnaan...:-(
<bersambung>... *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

