** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Postingan ini terinspirasi untuk 
menanggapi postingannya masarcon 
ttg hukum dimana masarcon telah membaginya menjadi kasus-kasus yang 
lebih kecil dan spesifik. Hanya saja, karena saya tidak pernah 
mengecap pendidikan sekolah hukum dan juga tidak pernah belajar ilmu 
fikih secara khusus,saya tidak tahu juga bagaimana seharusnya hukum2 
yang spesifik tsb (yang dibagi oleh masarcon dengan hukum potong 
tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezinah, dll). Tapi saya yakin 
hal2 itu telah dibahas oleh ahli2 fikih Islam. Mungkin masarcon 
pernah membaca penjelasan bung Aman Fatha di milis sebelah ttg hal 
ini. Meski penjelasannya tidak menyeluruh, tapi dari situ saya bisa 
mengambil pelajaran bahwa ada dalam ilmu fikih (ushul?) suatu 
tahapan dimana setiap ketetapan hukum itu ada maksudnya (entah apa 
istilah arabnya, lupa?) dan apabila maksud hukum itu telah tercapai, 
maka secara hukum ketetapan hukum tsb bisa dikatakan telah memenuhi 
syariah Islam dan bisa diterapkan. Saya mencoba mencari kali-kali di 
webnya bung Aman di aman.kinana.com (?) ada penjelasan spt di milis 
tetangga itu, tapi sepertinya webnya masih dalam 
perbaikan/penyempurnaan...:-( 

<bersambung>...







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Kirim email ke