http://www.indomedia.com/bpost/032006/20/nusantara/nusa1.htm
Curi Mi Instan, 4 Bocah Disidang Bandar Lampung, BPost Peradilan terhadap anak-anak seperti dialami Raju di Sumatera Utara yang sempat menjadi sorotan publik, ternyata dialami pula oleh empat bocah siswa SD dan SMP di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keempat bocah itu, Sh (8) kelas 2 SDN 1 Kagungan, DE (13) kelas 2 SMPN 2 Kota Agung Timur, Ad (11) kelas 5 SD 1 Kagungan, dan He (12) kelas 6 SDN 1 Kagungan didakwa mencuri empat bungkus mie instan, perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Rabu (15/3) lalu. Dalam persidangan itu mereka didampingi orangtua masing-masing, disertai Mulyani dari Balai Pemasyarakatan Depkumham Bandar Lampung. Persidangan dengan majelis hakim Retno Pulandari itu memang tertutup untuk umum. Para bocah yang menjadi terdakwa tersebut, dituduh mencuri mi instan saat bermain di sekitar tambak udang di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Minggu, 15 Desember 2005 lalu. Namun ulah mereka diketahui seorang penjaga tambak di sana. Mereka berempat sempat ditangkap bahkan dipukul di paha dan tangan. Tak hanya itu, pihak perusahaan pun mengadukan kasus Polsek Kota Agung yang kemudian memproses mereka hingga ke pengadilan. Anak-anak di bawah 13 tahun itu diancam Pasal 363 KUHP berupa pencurian dengan pemberatan. Persidangan ke-4 anak itu masih akan dilanjutkan pada Selasa (21/3) besok. Menanggapi kasus ini, Lembaga Advokasi Anak (LADA) Lampung menyesalkan sikap penegak hukum yang terus memproses kasus itu. "Seharusnya sejak awal polisi dapat mempertimbangkan untuk menghentikan proses hukum kasus itu, mengingat barang yang dicuri sepele dan nyaris tak bernilai dibandingkan masa depan anak-anak itu," sesal Direktur Eksekutif LADA, Diah D Yanti di Bandar Lampung, kemarin. "Perlu dicek lebih jauh usia anak-anak yang disidangkan itu, apakah sudah melampaui delapan tahun atau belum serta bagaimana prosesnya sampai ke pengadilan tersebut," lanjutnya. Menurut Diah, sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak (UU PA) No. 23 Tahun 2002, proses hukum bagi anak usia di bawah delapan tahun semestinya tidak sampai dibawa ke pengadilan namun cukup dilakukan pembinaan secara bersama-sama dengan orangtua anak-anak itu. "Kami menyesalkan sejak awal polisi terus memproses kasus itu sehingga sampai ke pengadilan, padahal sesuai ketentuan UU Kepolisian (UU No. 22 Tahun 2003) polisi memiliki hak untuk menghentikan penyidikan kasus seperti itu," ujar Diah. Diingatkan pula, sesuai ketentuan dalam Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak telah pula ditegaskan bahwa penjara bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun, apalagi di bawah delapan tahun, merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh setelah langkah lain tidak dapat diambil. ant [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

