Sebagai seorang alumnus Hukum Universitas Vindobonensis, saya 
berpendapat, bahwa kedua azas hukum, asas Lex Specialis Derogat Legi
dan Lex Posteriori Derogat Legi Priori adalah sekedar KEMUNGKINAN 
hukum, bukanlah dasar pembenaran.

Kedua azas ini dapat berlaku apabila ada dasar yang mendesak, 
sehingga diperlukan adanya hukum khusus atau yang timbul beakangan 
ini.

Namun, dalam setiap negara hukum, terdapat azas yang lebih utama dan 
signifikan, yakni bahwa sebuah perundangan tak boleh benturan dengan 
hukum yang tingkatnya lebih tinggi. Dalam hal ini UUD 45. Disini 
haruslah diuji oleh pengadilan konstitusi apakah seluruh jiwa RUU 
APP memenuhi perintah konstitusi.

Azas utama negara kita adalah bhineka tunggal ika, yang harus 
dicerminkan dalam kehidupan masyarakat. Apakah RUU ini menjamin jiwa 
kebhinekaan, patutlah diuji oleh pakar hukum.

Saya tak sependapat, bahwa unsur Hukum Pidana dapat dilengserkan 
oleh perundangan yang bukan dari wilayah Hukum Pidana. Selama Hukum 
Pidana itu berlaku, maka haruslah diadakan novelisasi, tak begitu 
saja ditabrak.

Salam

Danardono 





--- In [email protected], Bunda Zalwa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Legal Opinion: Urgensi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
> 
> Articles / Analisis
> Date: Mar 11, 2006 - 01:48 PM     Tim Pengajar FHUI -Depok 
> Fatmawati, SH. MH.
> Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
> Yetty Komalasari Dewi, SH. M.Li.
> 
> Dalam ilmu hukum dipelajari tentang kaedah hukum (dalam arti 
luas). Kaedah hukum (dalam arti luas) lazimnya diartikan sebagai 
peraturan, baik tertulis maupun lisan, yang mengatur bagaimana 
seyogyanya kita (suatu masyarakat) berbuat atau tidak berbuat. 
Kaedah hukum (dalam arti luas) meliputi asas-asas hukum, kaedah 
hukum dalam arti sempit atau nilai (norma), dan peraturan hukum 
kongkrit.
> 
> Asas-asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, 
merupakan latar belakang peraturan hukum konkrit yang terdapat di 
dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam 
peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Sementara itu, 
kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma)
> merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian 
atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang 
dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan (merupakan nilai yang 
bersifat lebih kongkrit dari asas hukum).
> 
> Berkaitan dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, berdasarkan 
argumentasi yuridis (perspektif ilmu hukum), maka RUU ini memiliki 
dasar pembenar sebagai berikut:
> 
> 1. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi
> 
> Generalis, maka RUU ini nantinya akan berlaku sebagai hukum 
khusus, yang akan mengesampingkan hukum umum (dalam hal ini adalah 
KUHP) jika terdapat pertentangan diantara keduanya. Hal ini sudah 
banyak terjadi dalam UU di R.I., sebagai contoh adalah UU Kesehatan 
sebagai lex specialis (hukum yang khusus) dengan KUHP sebagai lex 
generalis (hukum yang umum). Dalam Pasal 15 ayat
> (1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan diatur perihal 
diperbolehkannya aborsi atas indikasi medis, yaitu dalam keadaan 
darurat yang membahayakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Berbeda 
dengan UU Kesehatan, KUHP sama sekali tidak memperkenankan tindakan 
aborsi, apapun bentuk dan alasannya. Artinya dalam hal ini, jika 
terjadi suatu kasus aborsi atas indikasi medis
> (seperti diatas), berdasarkan asas Lex Specialis derogate Legi 
Generalis, maka yang berlaku adalah UU Kesehatan dan bukan KUHP;
> 
> 2. Berdasarkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
> 
> Maka RUU ini nantinya akan menjadi hukum yang disahkan belakangan, 
yang akan  menghilangkan hukum yang berlaku terlebih dahulu (KUHP) 
jika terjadi pertentangan diantara keduanya.
> 
> 
> Sedangkan berdasarkan argumentasi logis, maka RUU ini dapat 
dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:
> 
>   
>    Pornografi dan Pornoaksi yang marak belakangan ini tidak saja 
membawa korban (victim) orang dewasa tetapi juga anak-anak. Dalam 
kaitan ini, UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tidak menyinggung 
sedikit-pun tentang masalah pornografi anak (child-pornography). 
Namun mengatur (senada dengan Convention on the rights of the Child 
1989) bahwa anak wajib dilindungi dari
> �bahan-bahan dan material� yang illicit dan membahayakan 
perkembangan jiwa dan masa depannya. Pornografi adalah satu bentuk 
illicit materials yang
> dapat membahayakan perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, 
diperlukan suatu dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari masalah 
pornografi.
>   
>    UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang 
cukup  melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi.
>   
>    UU tentang Penyiaran No. 32 tahun 2002 juga tidak banyak 
mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari 
penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.
>   
>    Secara fitrah manusia memang memiliki kebutuhan seksual dan 
tidak ada seorangpun yang berhak mengambil hak dasar ini. Namun 
demikian, bagaimana menggunakan kebutuhan seksual ini agar tidak 
memberikan dampak yang negative terhadap masyarakat luas, tentu saja 
perlu diatur. Sebagai perbandingan, USA yang memiliki nilai-nilai 
budaya yang cenderung lebih �permissive� dibandingkan Indonesia, 
misalnya, memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 
2002. Di Inggris ada Obscene Publications Act 1959, dan Obscene 
Publications Act 1964 yang masih berlaku sampai sekarang, yang 
mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang 
mengarah kepada pornografi.
> 
> 
> Di dalam sistem hukum Civil Law (European Continental), UU 
berperan  dalam pembentukan hukum. Salah satu tujuan pembentukan 
hukum (UU) adalah untuk
> menyelesaikan konflik yang terjadi diantara anggota masyarakat 
(pemutus perselisihan). Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa 
seiring dengan kemajuan zaman, kehidupan masyarakat-pun mengalami 
perubahan. Oleh karenanya, hukum-pun harus mengikuti 
perubahan/perkembangan masyarakat agar hukum mampu menjalankan 
fungsinya tersebut. 
> 
> Artinya, jika hukum tidak diubah sesuai dengan perkembangan 
masyarakat-nya, maka hukum menjadi mati dan tidak mampu mengatasi 
masalah sosial yang terjadi/muncul dalam suatu masyarakat. Masalah 
pornografi dan pornoaksi mungkin dulu belum dianggap atau dinilai 
penting, namun demikian beberapa tahun belakangan ini, seiring 
dengan semakin berkembangnya teknologi informatika, masalah tersebut 
telah memberikan dampak social yang sangat signifikan terhadap 
kehidupan masyarakat Indonesia. 
> 
> Dalam kaitannya dengan RUU ini, walaupun menurut sebagian orang  
masalah
> pornografi dan pornoaksi dapat diselesaikan oleh KUHP khususnya 
pasal 281 dan 282, namun apabila dicermati sebenarnya pasal-pasal 
tersebut pun masih memiliki
> beberapa kelemahan, yaitu tentang kriteria kesusilaan dan tentang 
ancaman hukuman. Kedua-nya dapat dijelaskan sebagai berikut:
> 
>   
>    Kriteria Kesusilaan. KUHP tidak memberikan definisi atau 
batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan 
�kesusilaan�. Tentu saja hal ini menyebabkan terjadinya 
�multitafsir� terhadap pengertian kesusilaan, dengan kata lain, 
kapan seseorang disebut telah bertingkah laku susila atau asusila 
(melanggar susila). Terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap 
suatu ketentuan dalam UU seharusnya tidak boleh terjadi karena ini 
menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, jika RUU 
Pornografi dan Pornoaksi justru memberikan pengertian
> dan batasan yang lebih jelas atau detail, seharusnya secara logis 
hal ini dapat dibenarkan. Logikanya, suatu peraturan yang lebih 
jelas atau detail justru akan menghindari terjadinya ketidakpastian 
hukum dan menghindari implementasi yang sewenang-wenang dari aparat 
penegak hukum (non-arbitrary implementation).
> Dan jika kepastian hukum justru dapat tercapai dengan adanya RUU 
ini, maka seharusnya kita mendukungnya.
>   
>    Ancaman Hukuman. Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 
dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh 
sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi 
masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman 
penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000 (lihat pasal 
282 ayat 3). Jika tujuan dijatuhkan-nya hukuman adalah untuk 
mencegah orang untuk melakukan perbuatan tersebut, jelas hukuman 
maksimal penjara dan denda seperti diatas (2 tahun 8 bulan dan 
75.000), tidak akan memberikan dampak apapun pada pelakunya. Ancaman 
hukuman tersebut tidak memiliki nilai yang signifikan sama sekali 
untuk ukuran sekarang.
> 
> 
> Berdasarkan paparan di atas, sebenarnya RUU APP ini memiliki cukup 
legitimasi baik dari sisi yuridis maupun sosiologis. Hanya saja, 
disarankan untuk lebih memperbanyak atau memperkuat argumentasi 
yuridis bahwa RUU ini memang dibutuhkan walaupun telah diatur secara 
tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan (argumentasi 
kelebihan RUU ini dibandingkan pengaturan
> yang telah ada). Sebagai contoh, UU Kesehatan sebagaimana telah 
dijelaskan di atas. Disamping itu ada juga UU KDRT, yang sebenarnya 
secara substansi telah diatur dalam KUHP, tetapi toh dapat 
diberlakukan UU KDRT karena memiliki argumentasi logis yang merubah 
kekerasan dalam rumah tangga dari delik aduan (dalam KUHP) menjadi 
delik biasa (dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat atau 
mengetahui peristiwa tersebut).
> 
> Kemudian, harus diakui bahwa ada beberapa rumusan yang belum 
�pas betul� dengan tujuan pembentukan RUU ini, yaitu antara lain 
rumusan/ definisi tentang
> �pornoaksi�. Karena dalam pelbagai literature agak sulit 
secara legal formal untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan 
�pornoaksi�. Sedangkan, definisi �pornografi� sudah lumayan 
ter-cover dalam RUU APP, di �mix dengan definisi pada UU sejenis 
di negara lain dan encyclopedia. Maka, suatu studi yang lebih kritis 
tentang �pornoaksi� amat perlu dilakukan.
> 
> Untuk keberlakuan RUU APP ini, dapat mengikuti metode pemberlakuan 
UU Lalu Lintas (penggunaan seat-belt), dimana diberikan cukup waktu 
untuk sosialisasi RUU
> ini, atau masa transisi, dan setelah sekian tahun (misal 2 atau 3 
tahun), baru-lah RUU ini diberlakukan secara penuh.
> 
> Wilayah Perdebatan dan Kontroversi
> 
> Selama ini wilayah perdebatan dan kontroversi yang paling banyak 
diungkap oleh para pengkritisi RUU APP ini adalah :
>   
>    Apakah pornografi dan pornoaksi adalah issue public atau issue 
privat yang berarti termasuk ranah publik-kah atau ranah privat?
>   
>    Apakah pornografi dan pornoaksi ada dalam wilayah persepsi yang 
berarti masuk dalam ranah moral dan agama (yang berarti pelanggaran 
terhadapnya hanya dapat dikenakan sanksi moral atau sanksi agama) 
ataukah masuk dalam ranah hukum public dan kenegaraan yang berarti 
dapat dikenakan sanksi hukum yang mengikat dan memaksa (sanksi 
pidana).
>   
>    Apakah pelarangan terhadap pornografi dan pornoaksi adalah 
suatu bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berekspresi dan 
kebebasan pers ataukah
> justru perlindungan terhadap pers yang sehat dan edukatif dan 
perlindungan terhadap anak dan khalayak penikmat pers dan media.
>   
>    Apakah pelarangan terhadap pornografi atau pornoaksi adalah 
suara dari mayoritas masyarakat ataukah semata-mata �pemaksaan� 
issue dari �kelompok-kelompok tertentu� saja atau bahkan sebagai 
�pintu masuk pemberlakuan syari�at Islam di Indonesia�?
>   
>    Apakah pornografi memang harus diatur dengan Undang-Undang, 
atau cukup diserahkan pada UU yang ada saja (jawabannya ada di  
atas).
>   
>    Apakah pelarangan pornografi dan pornoaksi tidak akan 
menimbulkan viktimisasi terhadap perempuan ataukah malah menimbulkan 
viktimisasi perempuan?
> 
> 
> Menurut hemat kami, keberatan-keberatan tersebut harus disikapi 
dengan proporsional. Ada memang ranah yang harus diseimbangkan, 
bahwasanya pelanggaran pornografi misalnya tidak boleh sekali-sekali 
melanggar hak anak dan perempuan. Bahwasanya pornografi disini 
aktornya adalah laki-laki dan
> perempuan, tidak hanya perempuan, sehingga kekhwatiran terhadap 
viktimisasi terhadap perempuan mestinya tak usah terjadi. Bahwasanya 
pornografi memang harus diatur dengan UU karena ketidakdigdayaan UU 
yang ada. Juga, karena di negara-negara barat saja pornografi 
memiliki pengaturan tersendiri. Dan, 
> bahwasanya RUU APP ini bukan agenda sektarian kelompok-kelompok 
tertentu saja (apalagi sebagai pintu masuk Syari�at Islam seperti 
selama ini dikhawatirkan
> khalayak penolak dan pengamat asing), melainkan lahir dari suatu 
kebutuhan untuk menciptakan media yang sehat dan edukatif disamping 
sebagai legislasi yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat, 
utamanya anak-anak dan kaum perempuan dari penyalahgunaan pornografi 
dan pornoaksi.
> 
> Yang terakhir, suatu RUU semestinya harus mencerminkan keadilan 
dan kepastian hukum (justice and certainty of law), maka suatu studi 
mendalam diiringi
> proses penyusunan yang aspiratif (akomodatif terhadap suara-suara 
dan kebutuhan dalam masyarakat maupun pemerintah) sudah semestinya 
dilakukan.
> Wallahua�lam
> 
> 
> Depok, 8 Maret 2006
> 
> Disclaimer : Legal opinion ini adalah pendapat para pengajar 
tersebut di atas dan tidak mewakili institusi
> 
>    
>   Jumat, 10 Maret 2006
> 
> Suara Mayoritas yang Diam 
> 
> 
> Suara perempuan tiga puluhan tahun itu tinggi, seolah menuding 
Republika yang diajaknya bicara. ''Bung wartawan, Anda tahu jumlah 
penduduk Indonesia, kan? Dua ratus juta lebih. Mereka itu juga harus 
didengar, bukan hanya sebagian artis dan sekelompok aktivis LSM itu 
saja,'' kata ibu muda yang bernama Zulfiani itu.
>    
>   Bersama sekelompok ibu-ibu muda lainnya, selepas shalat Zuhur, 
Zulfiani memang tengah berdiskusi kecil seputar hal paling hangat 
saat ini: RUU APP. Obrolan antarpara ibu pengajian di Masjid Al 
Jihad Padang Panjang, Sumatra Barat, itu akhirnya mengerucut pada 
demonstrasi para artis dan perempuan aktivis LSM yang menentang 
diundangkannya RUU Antipornografi dan Pornoaksi.
>    
>   ''Kami juga punya hak yang sama dengan para artis dan aktivis 
LSM itu. Suara kami tegas, mendukung RUU APP segera diundangkan,'' 
kata Ketua Bundo Kanduang, Hj Nurainas Abizar. Bundo Kanduang adalah 
organisasi payung berbagai perkumpulan wanita di Ranah Minang.
>    
>   Nurainas menyatakan, dia mendapat kesan kuat bahwa kehidupan 
para perempuan, bahkan masa depan generasi muda, hendak ditentukan 
para artis dan aktivis LSM tersebut. ''Bila dunia mereka menyibak 
penutup tubuh atas nama seni, mereka harus tahu bahwa dunia orang 
lain tidak seperti itu,'' kata perempuan yang akrab dipanggil Bundo 
itu, tegas. Sebagaimana Zulfiani, Nurainas mengingatkan, tidak elok 
jika sekelompok kecil kalangan itu merasa memiliki hak untuk 
mengatur sebagian besar yang lain. 
>    
>   Bahkan, seolah tengah menantikan bayi terkasih yang proses 
persalinannya terhalang banyak kendala, Nurainas menyatakan, 
perempuan Minang siap menerima kehadiran regulasi moral itu tanpa 
reserve. ''Kalau sulit di Jakarta, berikan ke sini. Anak-anak kami 
perlu dilindungi dari ganasnya pornografi,'' kata Nuraina. 
>    
>   Sikap serupa juga disampaikan Sandi Kurniawan dari Bandung. 
Karyawan swasta itu melihat bahwa saat ini media cetak dan 
elektronika terlalu gamblang memublikasikan gambar ataupun tayangan 
porno. ''Dampaknya besar. Kini pakaian minimalis itu merebak dan 
menjadi acuan para wanita hingga ke desa,'' kata Sandi. Ia melihat, 
hal itu gampang menular karena saat ini televisi telah menjadi 
kebutuhan setiap rumah tangga. 
>    
>   Untuk itulah, kata Nenti, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di 
Bandung, amat diperlukan sebuah aturan yang jelas dan tegas. ''Jika 
tidak diatur, saya yakin kondisinya akan makin bablas,'' kata dia. 
Dari Jawa Timur, Ny Suprihatin mengeluarkan keprihatinan hatinya 
akan kondisi moral masyarakat saat ini. Apalagi ketika ia mendapati 
kedua anaknya yang masih duduk di bangku SMP, ternyata diam-diam 
menyimpan cakram padat (VCD) porno di tas sekolah mereka. ''Ketika 
saya tanya, mereka menjawab barang itu mereka dapat sebagai pinjaman 
dari teman satu kelas. Bayangkan, bukan saling pinjam buku 
pelajaran, tapi justru VCD porno,'' kata warga Kelurahan Kutoanyar, 
Tulungagung, yang juga seorang guru SD itu. 
>    
>   Meski sempat kecewa, Suprihatin merasa beruntung. Pasalnya, 
pertengahan tahun lalu, seorang pemuda tanggung usia SMP di kampung 
itu terbukti mencoba menggagahi gadis tetangganya. Saat diperiksa, 
anak baru tumbuh kumis itu mengaku terangsang setelah menonton VCD 
porno. ''Jujur saja, saat ini tumpuan saya di tengah merajalelanya 
pornografi saat ini, hanya RUU APP,'' kata dia. 
>    
>   Berbekal pengalaman berpuluh tahun mendidik siswa, Suprihatin 
merasa aneh ketika ternyata ada pula pihak yang menentang 
diundangkannya RUU tersebut. Ia mengaku tak habis pikir. ''Apalagi 
yang menentang itu ada yang dari kelompok perempuan. Bukankah RUU 
itu justru hendak menyelamatkan keluarga kita?'' kata dia, 
mempertanyakan. 
>    
>   Dukungan serupa juga datang dari Bandar Lampung. Fitri, seorang 
ibu rumah tangga, karyawan Biro Humas Pemprov Lampung, menyatakan 
RUU APP perlu segera diundangkan. Alasannya, kata ibu dua anak itu 
sederhana, maraknya peredaran media berbau pornografi dan penayangan 
pornoaksi jelas mengancam nasib bangsa ke depan. ''Orang tua hanya 
mampu mengawasi saat di rumah, selebihnya tidak. Bila ada aturan 
baku soal itu, peredaran media porno yang sangat mempengaruhi moral 
generasi muda bisa ditekan,'' ujar Fitri. 
>    
>   Sedangkan dari Fatayat Nahdlatul Ulama Lampung, yang muncul 
bahkan desakan untuk segera mengundangkan aturan tersebut. ''Jangan 
tunda lagi, kami sudah sepakat,'' kata Wiwik, wakil organisasi 
tersebut. Berlawanan dengan apa yang diberitakan selama ini, 
generasi muda Bali juga tidak sedikit yang menyetujui RUU tersebut. 
Berangkat dari kekhawatiran dan tanggung jawab akan nasib bangsa ke 
depan, Ketut Agung Ayu Aridewi menyatakan sepakat dengan aturan yang 
tengah digodok itu. 
>    
>   ''Jika dibiarkan leluasa begitu, dampak pornografi akan sangat 
buruk,'' kata Ari di Denpasar, kemarin (9/3). Pendapat Ari didukung 
Ratna Citaresmi, rekannya sesama mahasiswa lain kampus. Ratna yakin, 
dengan adanya regulasi yang tegas akan pornografi, dampak dan 
keberadaan monster perongrong akhlak itu bisa diminimalkan. 
>   ( rul/wot/mur/aas/mj02 ) 
> --------------------------------------------------
> Maaf utk yg pernah membaca salah satu, atau kedua artikel diatas.
> noteokrasi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Bukan kurang, tetapi keliru dari 
segala sudut pandang karena motifnya 
> adalah untuk meyakinkan publik bahwa (1) perempuan adalah sumber 
> kejahatan kelamin, (2) perempuan adalah obyek (yang tidak perlu 
diajak 
> membuat keputusan), (3) menggunakan RUU APP ini sebagai pintu 
masuk 
> bagi SI dan penindasan terhadap kaum minoritas.
> 
> Noteo 
> 
> 
> 
>             
>   Muslifa Aseani
>   Jalan Kanfer Utara V 244 Banyumanik Semarang, 024-7478580
>   www.bayipertama.com?id=lucky
>   http://www.indotext.com/?ref=4636839815
>   www.superdialup.com?id=ONHQQC
>   www.indomutiara.com
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>               
> ---------------------------------
>  Yahoo! Mail
>  Use Photomail to share photos without annoying attachments.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke