Wawancara Majalah Tempo dengan Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale:
Balkan Kaplale: Budayawan dan Artis, Jangan Harap SEPERTI api di atas tungku, kontroversi Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU Porno) terus membara dari minggu ke minggu. Setelah sebelumnya para seniman dan artis tumpah ke jalan memprotes calon beleid itu, kini giliran kalangan yang pro yang berteriak. Soalnya, Panitia Khusus RUU Porno, dua pekan lalu, menyepakati menyetip kata anti sehingga peraturan itu akan bernama RUU Pornografi--zonder anti. Penghapusan ini dianggap bisa mengurangi semangat memberangus pornografi--sesuatu yang diidam-idamkan para pendukung aturan itu. Yang repot tentu saja Ketua Panitia Khusus RUU Porno, Balkan Kaplale. Saya sibuk menerima mereka yang pro dan kontra, kata Balkan. Padahal, katanya, RUU ini sudah ada sejak pemerintahan Habibie. Dari tahun ke tahun hanya di-carry-over, tanpa kepastian. Sejak September tahun lalu, nasib RUU ini dipercayakan kepada Balkan dan kawan-kawan. Bersemangat merampungkan RUU Porno Juni 2006 ini, Balkan injak gas. Panitia khusus telah mengundang delapan menteri dan 167 lembaga serta figur publik dalam rapat dengar pendapat. Semuanya sudah diselesaikan 22 Februari lalu. Panitia khusus pada 8-11 Maret lalu juga telah menugasi tim perumus untuk melakukan revisi RUU. Saya yakin RUU ini bisa rampung tepat waktu, kata Balkan. Siapakah Balkan Kaplale? Dilahirkan di Saparua, Maluku Tengah, 62 tahun lalu, Balkan adalah anggota DPR dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan kawasan Tapal Kuda Jawa Timur. Sebelumnya ia pernah mendirikan Partai Mencerdaskan Bangsa, namun gagal ikut pemilu karena tak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum. Sejatinya Tapal Kuda--Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik--adalah kawasan pendukung Partai Kebangkitan Bangsa. Tapi Balkan pandai mencari peluang. Ia bercerita, sebelum kampanye ia bertanya dulu pada lurah setempat kapan jalan atau jembatan desa dibangun. Setelah tahu dua bulan lagi ada pembangunan, saya bilang pada massa kampanye, jembatan di sini dua bulan lagi dibangun, katanya terkekeh. Berdasarkan janji itu, ia terpilih jadi anggota DPR. Rabu pekan lalu, di rumah dinasnya di Pos Pengumben, Jakarta Barat, Balkan menerima wartawan Tempo Akmal Nasery Basral, Arif Zulkifli, Cahyo Junaedy, Arif A. Kuswardono, dan fotografer Cheppy A. Muchlis untuk sebuah wawancara. Ditemani secangkir kopi instan, ia menjelaskan kisruh RUU Porno dengan suara menggelegar. Istilah pornografi dan pornoaksi dianggap tidak jelas. Bagaimana hal semacam ini akan diatur dalam sebuah undang-undang? Kalau menengok ke belakang, sebenarnya kita kalah dengan Yunani. Tahun 743 Masehi, Yunani menemukan istilah pornografi, dari porne (pelacur) dan graphy (gambar). Jadi, sebenarnya pornografi dan pornoaksi itu sudah lama ada. Kita saja sekarang yang munafik. Negara-negara tetangga kita juga sudah memiliki undang-undang ini, seperti Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Belanda, Filipina, dan Malaysia. Negara-negara itu menggunakan istilah pornoaksi? Cuma Malaysia yang tegas menyebut soal pornoaksi, selebihnya pornografi. Tetapi memang tidak semuanya berbentuk undang-undang. Ada yang menempel di peraturan pemerintah atau peraturan daerah. Anehnya, kenapa Indonesia belum punya? Malah, ketika dibahas, banyak pihak yang melihatnya sebagai bencana. Ada yang menyebut RUU ini untuk menjadikan Indonesia negara Islam fundamentalis. Waduh, ini kan repot. Mengapa di Indonesia RUU ini ditentang? Setelah saya telaah lebih jauh, ternyata karena industri seks di Indonesia paling enak: mudah mendapat untung, bebas karena tidak ada payung hukumnya. Jadi, menurut Anda, kalangan yang bergerak di industri seks inilah yang menjadi motor penggalangan kekuatan menolak RUU Porno? Saya kira begitu. Dari 167 lembaga dan tokoh masyarakat yang memberikan masukan, 144 mengatakan setuju, sedangkan 23 tidak setuju dalam bentuk kompromi. Artinya, 87,5 persen setuju, 12,5 persen menolak. Suara terbanyak inilah yang menjadi pertimbangan kami. Pertimbangan Anda adalah suara terbanyak, bukan substansi RUU? Undang-undang ini berguna bagi 80.404 desa, 415 bahasa daerah, 320 suku, lima agama besar, 432 kabupaten dan kota, dan 92,5 persen orang beragama. Mbok ya yang 12,5 persen menyesuaikan dirilah dengan suara terbanyak tadi. Jangan malah mengembuskan isu bahwa RUU ini untuk mengislamkan Indonesia. Setelah revisi, berapa bagian dari RUU itu yang disunat? Bukan disunat, tapi disesuaikan dengan berbagai masukan. Misalnya kata anti sudah hilang. Jadi, namanya sekarang RUU Pornografi atau RUU Pornografi dan Pornoaksi. Mengapa DPR terkesan ngotot dengan RUU Porno? Mengapa RUU ini diprioritaskan pembahasannya dalam Program Legislasi Nasional? Tidak ada prioritas, semua sama. Saat ini ada 19 panitia khusus untuk membahas 57 RUU. Semuanya berjalan simultan. Nantinya, bagaimana menangani provinsi yang menolak RUU Porno? Kami telah mengirim tiga tim dari pansus turun ke Papua, Riau khususnya Batam, dan Bali. Kami meminta peraturan daerah setempat. Hal ini penting guna melihat karakteristik daerah tersebut dalam melihat pornografi dan pornoaksi. Batam lewat Peraturan Daerah No. 6/2002 telah mengatur soal pornografi. Bali hingga detik ini belum juga memberikan peraturan yang kami minta. Papua juga belum. Padahal sejumlah pasal dalam peraturan daerah akan diakomodasi ke dalam undang-undang itu. Artinya, undang-undang ini nantinya tidak akan berlaku umum? Ini wajar. Pelaksanaan sejumlah undang-undang di Amerika Serikat juga tidak berlaku menyeluruh melainkan regional. Bolehkah nanti turis berenang di pantai sebuah daerah yang tidak memberlakukan Undang-Undang Pornografi? Kalau ada turis asing berenang telanjang di Pantai Kuta, silakan saja. Tapi jangan sekali-kali di luar daerah itu. Jika mereka mau masuk pura, mereka juga harus mengikuti aturan busana di pura itu. Sebagian isi RUU ini sebenarnya sudah ada dalam undang-undang lainnya, misalnya UU Penyiaran atau UU Pers yang melarang penyiaran materi pornografi. Jadi, ini soal penegakan hukum saja? Saya melihat undang-undang ini agak lain. Kelompok agama punya kompetensi besar di sini. Ini hebat. Ke depan, yang paling ketat mengawasi pelaksanaan undang-undang ini adalah kelompok agama dan para tokoh agama. Mohon maaf, budayawan dan artis, ya, jangan harap. Soal porno sebagai sesuatu yang bisa merangsang lawan jenis, tidakkah ini bias gender? Aktivis perempuan banyak yang marah.... Kami telah memberi kesempatan untuk memberikan masukan tertulis kepada aktivis perempuan. Tapi hingga kini mereka tidak melakukan, eh malah berdemo di Bundaran HI. Bagaimana dengan Rhoma Irama, yang biasa membuka kancing baju ketika pentas. Ini kan bisa saja dianggap merangsang lawan jenis? Pendapat seperti itu sudah sentimen pribadi, tidak obyektif karena banyak kepentingan. Kasus mereka ini banyak dilatari kepentingan bisnis. Sebenarnya apa landasan filosofis RUU ini? Saya minta maaf. Saya belum bisa buka sekarang. Saya anggap ini kerahasiaan negara yang diwakili 10 fraksi DPR. Secara tertulis, alasan filosofis RUU Porno ini sudah disebarkan kepada seluruh anggota tim perumus, panitia khusus, pimpinan DPR, sekjen, biro persidangan, dan ketua-ketua partai. Lho, kok dirahasiakan? Masyarakat kan punya hak untuk mengetahuinya? Nanti dulu. Prosesnya masih panjang, belum dapat kami sampaikan ke publik. Apalagi, dalam pembahasan terakhir, dua dari 10 fraksi tidak hadir dalam rapat tim perumus. Tidak etislah kalau hal ini kami buka sekarang. Apalagi daftar isian masalah (DIM) dari PDI Perjuangan, salah satu fraksi yang tidak hadir, juga belum diserahkan. Dalam revisi RUU Porno disebutkan bahwa detail undang-undang nanti akan diatur peraturan pemerintah? Ya, saat UU Porno disahkan, nanti akan keluar 12 peraturan pemerintah. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan akan mengeluarkan tiga PP tentang tata cara berbusana. Menteri Pemuda dan Olahraga juga akan mengatur soal pakaian pemuda dan (kebutuhan) olahraga, Menteri Komunikasi dan Informatika juga akan membuat aturan, juga Menteri Hukum dan HAM dan Kapolri. Semua ini yang mengawal jalannya undang-undang. Jadi, tidak usah pesimistis. Mari ambil satu contoh: Internet. Bagaimana pornografi dalam Internet nanti diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika? Saya kira tidak semua orang Indonesia yang berjumlah 220 juta orang itu nonton Internet. Internet marak di kota, bukan di desa. Bahkan di kota, siapa juga orang yang mau nonton Internet di jam sibuk? Soal Internet sedang dipelajari oleh Menkominfo, begitu juga soal (tayangan) sejumlah stasiun televisi. Anda terkesan terlalu khawatir? Ada contoh kasus di Indramayu. Di sana ada sejumlah anak sekolah menonton VCD porno. Selesai nonton, nenek 80 tahun diperkosa. Di dalam undang-undang ini ada sanksi pidana. Untuk yang menonton dan yang memproduksi (pornografi) ada hukumannya. Sanksinya berapa tahun? Nanti dulu, saya belum mau. Kalau menonton sendiri di rumah, bagaimana? Ya, tidak apa-apa. Kalau Anda telanjang sendiri di rumah, siapa yang melarang? Setelah keluar rumah, baru kena sanksi. Mula-mula ada sanksi moral dari masyarakat. Ini terjadi dalam kasus Anjasmara. Waktu saya undang ke DPR, Anjasmara bilang dia malu keluar rumah karena dibilang bintang porno. Anda tidak khawatir sanksi moral yang Anda sebut bisa berujung anarkis? Di Tangerang sudah terjadi penyanyi dangdut diseret turun panggung oleh massa dengan alasan pornografi . Ini yang namanya sanksi moral. Tapi ini anarkis? Lho, ini bagaimana sih? Kita mungkin tidak merasa, ya. Tapi di desa-desa pengaruh pornografi sangat terasa. Kita tidak bisa menyalahkan reaksi masyarakat yang seperti itu. Katakanlah masyarakat punya sistem antisipasinya sendiri. Kenapa harus dengan UU Porno? Oh, tidak bisa. Kalau tidak ada undang-undang, kasus ini akan muncul terus-menerus. Jangan melihat masyarakat kita seperti baru kembali dari surga semua. Banyak yang khawatir, undang-undang ini bisa disalahgunakan oleh polisi sebagai lahan pungli dan pemerasan . Ini memang dikeluhkan teman-teman di Kepulauan Riau. Tapi sekarang polisi tidak dapat disalahkan karena menggunakan Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian dan bukan UU Pornografi. Jadi nanti, dengan UU Porno, polisi tidak bisa lagi semena-mena. Contoh lain: jaipongan atau tayub. Dengan UU Porno, pertunjukan itu bisa dibubarkan? Ini akan diatur Menteri Pariwisata, Seni, dan Budaya. Pentas jaipongan paling lama berdurasi dua jam. Tidak mungkin setelah itu mereka tiba-tiba masuk pasar atau ruang publik lainnya dengan kostum yang sama. Kenapa batasnya dua jam? Lho, apakah Anda bisa buat acara (jaipong) berhari-hari? Bagaimana membedakan orang yang berada di panggung dengan orang yang menari di jalanan? Ini yang disebut dengan location start. Kalau mereka sudah memakai baju--misalnya koteka di Papua--(di lokasi upacara), ya, silakan saja. Tidak ada yang melarang. Kalau pakai koteka di jalan-jalan di Jakarta dalam demonstrasi? Tidak boleh. Adakah pihak-pihak yang melakukan lobi personal agar RUU ini batal? Ada beberapa. Ada yang lewat teman saya atau orang lain. Tapi sudah bertekad bulat bahwa undang-undang ini harus selesai sesuai dengan jadwal Juni 2006. * DRS H. BALKAN KAPLALE Tempat/tanggal lahir: Saparua, Maluku, 25 Juli 1944 Agama: Islam Partai: Demokrat Daerah pemilihan: Jawa Timur IX (Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik) Pendidikan: - Fakultas Ekonomi IKIP, Yogyakarta (1966) - Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (1986) Karier profesional: - Guru SMEA 9 (sekarang SMK 18) Pondok Pinang, Jakarta (sejak 1975) - Kepala SMP PGRI 31, Jakarta (1982-1998) - Kepala SMK Kartika Kodam Jaya (1982-1997) - Ketua Dewan Penasihat Pendidikan Putra Satria (sejak 1992) Pengalaman Organisasi: - Ketua Presiden Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia, Yogyakarta (1966) - Pengurus DPD Golkar (1982-1997) - Pengurus Besar PGRI Pusat (1992-1998) - Ketua Umum Partai Mencerdaskan Bangsa (1998-2003) - Pengurus DPP Partai Demokrat (2004-sekarang) --------- At 09:45 PM 3/20/06 +0000, you wrote: >Balkan? Namanya Balkan? Gitu toh? Kaget dan geli juga saya >mengetahui nama pimpinan Timus (Tim Perumus) RUU Porno, lalu ingat: >Balkanisasi! Artinya secara harfiah: pecah belah a la Milosovic itu, >kan? Hihihihihiiiii... ketawanya kuntilanak! > >Ikra.- >====== >humor dong sesekali! > [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

