http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/22/opini/2521394.htm

 
Mencari Solusi untuk Freeport 


Hayyan ul Haq

Kerusuhan Abepura kembali menelan korban jiwa (Kompas, 17/3/2006). Peristiwa 
memprihatinkan ini sebenarnya menjadi contoh tentang kekeliruan kita dalam 
menyelesaikan masalah selama ini.

Pada tanggal 1 Maret 2006, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, persoalan 
yang dianggap paling besar dalam kasus Freeport McMoran (FMM) telah dapat 
diselesaikan melalui negosiasi (Tempointeraktif, 1/3/ 2006).

Esok harinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan menteri teknis 
(lingkungan serta energi dan sumber daya mineral), gubernur, dan kepolisian 
menyelesaikan kasus kerusuhan FMM yang kian meluas dan berujung menguatnya 
tuntutan menutup kegiatan pertambangan itu (Kompas, 2/3/2006).

Tampak, kerusuhan diselesaikan melalui mekanisme ekonomi dan politik, terlihat 
dari cara-cara pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus kerusuhan, tidak 
hanya FMM. Hampir semuanya diselesaikan dengan janji, kompensasi, dan perluasan 
lapangan pekerjaan sekadar untuk menghentikan kerusuhan atau menghilangkan 
gejala (symptom), bukan penyebab kerusuhan (akar masalah).

Bahkan, yang lebih memprihatinkan, penyelesaian sering hanya memenuhi tuntutan 
kelompok lingkar kekuasaan (elite centrum) di kalangan konglomerat, birokrat, 
militer, bukan rakyat. Sungguh ironis jika Papua yang dikenal provinsi ketiga 
terbesar kontribusinya bagi devisa negara, justru orang miskin banyak di sana. 
Selain itu, kontribusi FMM kepada APBN kita hanya 0,5 persen atau sekitar Rp 
2,1 triliun (wawancara Amien Rais, Liputan 6, 28/2/2006), padahal penghasilan 
(revenue) FMM tahun 2005 mencapai 4,2 miliar dollar AS (The Australian, 
1/3/2006).

Fakta dan data itu menggambarkan ketidakadilan yang merupakan akar masalah 
kerusuhan itu. Ada dua catatan terkait ketidakadilan yang perlu dievaluasi: (i) 
cara mengidentifikasi masalah dan (ii) mekanisme penyelesaian masalah.

Pemetaan masalah

Ketidakadilan ini sebenarnya bisa dicermati melalui beberapa tahapan: (i) 
prakontrak (negosiasi); (ii) kontrak; dan (iii) pascakontrak. Pada tahapan 
prakontrak dapat dilihat, apakah pelaku perundingan yang mewakili kepentingan 
rakyat memiliki iktikad baik (good faith), memahami kehendak (will) dan 
kepentingan rakyat? Iktikad baik ini ditandai adanya keadilan dan kepatutan. Di 
Indonesia, ukuran keadilan dan kepatutan harus koheren dengan: (i) prinsip 
keadilan sosial dan (ii) sebesar-besar kemakmuran rakyat (Kompas, 8/3/2006).

Sebenarnya unsur iktikad baik inilah yang menjadi elemen fundamental dalam 
memastikan keabsahan suatu kontrak. Meski iktikad baik itu sulit dibuktikan 
saat perundingan atau negosiasi, namun secara akal sehat, ia dapat dibuktikan 
saat kontrak ditandatangani dan pascakontrak. Hal ini dapat dilakukan dengan 
mencermati akibat berlangsungnya kontrak. Perlu dicatat, akibat dari kontrak 
itu sebenarnya merupakan produk (emergent) yang merefleksikan ada/tidaknya 
iktikad baik dalam proses pembuatan kontrak.

Karena itu, dapat dipastikan, jika para pihak memiliki iktikad baik dalam 
pembentukan dan pelaksanaan kontrak, akibatnya akan koheren dan simetrik dengan 
iktikad baik yang terartikulasi dalam kontrak. Sebaliknya, jika muncul 
guncangan (demonstrasi dan kerusuhan) yang menuntut keadilan, patut diduga, 
kontrak itu mengandung unsur atau substansi abnormal dan bertentangan dengan 
iktikad baik. Hal ini dapat ditelusuri dengan mencermati: (i) eksistensi, 
kewenangan, bahkan kredibilitas pihak yang mewakili kepentingan rakyat; (ii) 
riwayat perumusan substansi; dan (iii) isi kontrak itu. Melalui pemeriksaan 
itu, dapat diketahui apakah ada kolusi, tekanan, atau intervensi yang bisa 
merugikan kepentingan rakyat atau tidak.

Mekanisme penyelesaian

Kasus kerusuhan di FMM adalah akibat (symptom) yang muncul dari 
ketidakseimbangan dalam pendistribusian hasil-hasil alam yang dirumuskan dalam 
kontrak karya dengan FMM. Penyelesaian kasus kerusuhan yang disebabkan 
ketidakadilan di ranah hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan mekanisme 
penyelesaian secara ekonomis maupun politis.

Dalam konsep berpikir hukum, keadilan ditempatkan sebagai norma utama dan 
tertinggi. Ia menjadi tujuan hukum. Semua subyek hukum wajib mewujudkannya. 
Konsekuensinya, seluruh produk hukum, legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, 
termasuk kontrak-kontrak yang dibuat pemerintah dan masyarakat, tidak boleh 
bertentangan dengan keadilan. Dengan demikian, kerusuhan yang merefleksikan 
keguncangan karena ketidakseimbangan itu hanya bisa dikembalikan dengan 
memulihkan keseimbangan (keadilan) pula.

Sepintas, gagasan dan tindakan pemerintah dalam menyelesaikan kerusuhan melalui 
mekanisme ekonomi dan politik ini tampaknya strategis. Namun, sebenarnya, cara 
penyelesaian demikian tidak lebih dari sekadar bereaksi atas symptom. Sifatnya 
penyelesaiannya sesaat. Tidak permanen.

Penyelesaian kasus kerusuhan dengan cara demikian hanya sekadar menghilangkan 
rasa sakit, bukan menghilangkan penyakit. Bahkan cenderung melanggengkan 
masalah. Akibatnya, persoalan itu berpotensi muncul lagi dengan bentuk lain 
yang bahkan lebih kompleks. Hal ini terbukti dengan terjadinya kerusuhan 
Abepura yang meletus setelah dua minggu pernyataan Wapres Jusuf Kalla yang 
cenderung menyederhanakan masalah.

Solusi hukum

Kerusuhan yang disebabkan ketidakadilan yang dirumuskan dalam kontrak karya 
pemerintah dan FMM tidak bisa diselesaikan hanya dengan meredam demonstrasi 
dengan mekanisme ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Ia harus 
diselesaikan melalui mekanisme hukum. Dalam hal ini, penyelesaiannya harus 
mengacu meta-teori tertinggi landasan praktik hukum, yaitu keadilan.

Guna memvisualisasikannya, pemerintah dapat menggunakan pendekatan 
multidisipliner untuk menganalisisnya, bukan untuk menyelesaikan kasus hukum, 
apalagi hanya dengan mengumbar janji dan kata-kata penghibur. Jangan-jangan 
sinyalemen Chomsky benar, "Semua elite memiliki karakter sama. Mereka hanya 
peduli dengan kepentingan diri sehingga apa pun yang dikatakan tidak dapat 
dipercaya karena hanya berfungsi untuk menghibur rakyat" (wawancara Chomsky di 
Amsterdam Forum).

Karena itu, jika pemerintah ingin dipercaya, ia harus menunjukkan iktikad 
baiknya dalam menyelesaikan masalah secara permanen. Hal ini dapat dilakukan 
dengan memeriksa proses perundingan dan dasar pertimbangan (iktikad baik) para 
pelaku saat merumuskan kontrak. Apakah mereka benar-benar mewakili kepentingan 
rakyat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat atau tidak. Selanjutnya, 
menegosiasikan kembali kontrak karya secara lebih adil. Mengapa hanya untuk 
merenegosiasi kontrak karya dengan FMM, dan kontrak-kontrak karya lain, menjadi 
terlalu sakral?

Hayyan ul Haq Pengajar FH Unram, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Utrecht


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke