http://kompas.com/kompas-cetak/0603/22/Politikhukum/2532659.htm
Koruptor Makin Sulit Sembunyi DPR Sahkan Konvensi Antikorupsi Jakarta, Kompas - Ruang gerak para koruptor untuk bersembunyi dan melarikan hasil kejahatannya ke sejumlah negara kian sempit. Dalam rapat paripurna, Selasa (21/3), DPR mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi Tahun 2003 dan Perjanjian antara RI dan Republik Rakyat Cina tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Pengesahan dituangkan lewat persetujuan dua RUU atas konvensi dan perjanjian bilateral itu, yang diajukan pemerintah sebelumnya. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dari F-PDIP. "Dengan disahkannya Konvensi PBB ini korupsi diakui sebagai kejahatan global dan akan ditangani dengan semangat kebersamaan," ujar Azlaini Agus, juru bicara F-Partai Amanat Nasional. "Sedangkan perjanjian tentang bantuan timbal balik masalah pidana dengan RRC akan meningkatkan kerja sama memberantas korupsi," kata Azlaini lagi. Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah menegaskan, kedua RUU ini memiliki makna penting. Selain memperkukuh landasan hukum upaya pemberantasan korupsi atau pidana transnasional lainnya, juga meningkatkan citra bangsa di mata internasional. Materi konvensi perjanjian Konvensi PBB Antikorupsi terdiri dari 8 bab dan 71 pasal yang antara lain mengatur upaya pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional, pengembalian aset, serta bantuan teknis pertukaran informasi. Konvensi PBB Antikorupsi Pasal 46 Ayat (3), misalnya, mengatur rinci bantuan hukum secara timbal balik, meliputi pengambilan bukti atau pernyataan dari orang-orang; penyelidikan dan penyitaan serta pembekuan; atau juga mempermudah kehadiran orang-orang secara sukarela di negara yang meminta. Materi- materi serupa tertuang dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana RI dan RRC. Amunisi baru Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana, menyambut baik kedua produk hukum itu. "Pemberantasan korupsi mendapat amunisi baru dengan regulasi yang makin kuat," kata Denny. Yang masih menjadi soal, lanjutnya, adalah menjaga etika penegakan hukum dalam memberantas korupsi. Menurut Denny, diskriminasi, tebang pilih, dan mafia peradilan yang masih berlangsung mencerminkan lemahnya etika, selain profesionalisme dalam memberantas korupsi. Teten menekankan perlunya kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia serta Pemerintah Cina dan Singapura dalam soal ekstradisi dan pengembalian aset koruptor Indonesia yang menanamkan modalnya di sana. "Karena pemberantasan korupsi makin meluas dengan kedua produk hukum itu, maka perlu konsolidasi Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kejaksaan Agung," ujar Teten. (sut/wIN [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

