http://kompas.com/kompas-cetak/0603/22/Politikhukum/2532659.htm

 
Koruptor Makin Sulit Sembunyi 
DPR Sahkan Konvensi Antikorupsi





Jakarta, Kompas - Ruang gerak para koruptor untuk bersembunyi dan melarikan 
hasil kejahatannya ke sejumlah negara kian sempit. Dalam rapat paripurna, 
Selasa (21/3), DPR mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi 
Tahun 2003 dan Perjanjian antara RI dan Republik Rakyat Cina tentang Bantuan 
Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Pengesahan dituangkan lewat persetujuan dua RUU atas konvensi dan perjanjian 
bilateral itu, yang diajukan pemerintah sebelumnya. Rapat dipimpin Wakil Ketua 
DPR Soetardjo Soerjogoeritno dari F-PDIP.

"Dengan disahkannya Konvensi PBB ini korupsi diakui sebagai kejahatan global 
dan akan ditangani dengan semangat kebersamaan," ujar Azlaini Agus, juru bicara 
F-Partai Amanat Nasional. "Sedangkan perjanjian tentang bantuan timbal balik 
masalah pidana dengan RRC akan meningkatkan kerja sama memberantas korupsi," 
kata Azlaini lagi.

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin saat menyampaikan pendapat akhir 
pemerintah menegaskan, kedua RUU ini memiliki makna penting. Selain memperkukuh 
landasan hukum upaya pemberantasan korupsi atau pidana transnasional lainnya, 
juga meningkatkan citra bangsa di mata internasional.

Materi konvensi perjanjian

Konvensi PBB Antikorupsi terdiri dari 8 bab dan 71 pasal yang antara lain 
mengatur upaya pencegahan, penegakan hukum, kerja sama internasional, 
pengembalian aset, serta bantuan teknis pertukaran informasi.

Konvensi PBB Antikorupsi Pasal 46 Ayat (3), misalnya, mengatur rinci bantuan 
hukum secara timbal balik, meliputi pengambilan bukti atau pernyataan dari 
orang-orang; penyelidikan dan penyitaan serta pembekuan; atau juga mempermudah 
kehadiran orang-orang secara sukarela di negara yang meminta. Materi- materi 
serupa tertuang dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana RI dan RRC.

Amunisi baru

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dan Ketua Pusat 
Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny 
Indrayana, menyambut baik kedua produk hukum itu. "Pemberantasan korupsi 
mendapat amunisi baru dengan regulasi yang makin kuat," kata Denny.

Yang masih menjadi soal, lanjutnya, adalah menjaga etika penegakan hukum dalam 
memberantas korupsi. Menurut Denny, diskriminasi, tebang pilih, dan mafia 
peradilan yang masih berlangsung mencerminkan lemahnya etika, selain 
profesionalisme dalam memberantas korupsi.

Teten menekankan perlunya kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia serta 
Pemerintah Cina dan Singapura dalam soal ekstradisi dan pengembalian aset 
koruptor Indonesia yang menanamkan modalnya di sana. "Karena pemberantasan 
korupsi makin meluas dengan kedua produk hukum itu, maka perlu konsolidasi 
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kejaksaan Agung," ujar Teten. (sut/wIN


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke