MODUS Rabu, 22/3/06 16:45 WIB ICEL (Indonesian Center For Environmental Law)
PEMERINTAH TELAH MENGABAIKAN PRINSIP KEADILAN LINGKUNGAN Jakarta,(Modus.or.id).Pemerintah melakukan ketidakadilan Lingkungan (environmental injustice) dalam penyelesaian konflik industri Pertambangan di Indonesia. Tuntutan Keadilan yang diajukan masyarakat terhadap industri pertambangan besar di Indonesia, selama ini selalu menemukan jalan buntu. Permasalahan ini menjadi semakin rumit ketika Pemerintah justru menjawab tuntutan tersebut dengan pernyataan kebijaksanaan dan keluaran kebijaksanaan yang mengedepankan sikap arogansi kekuasaan pemerintah yang cenderung memihak kepada kepentingan pengusaha industri pertambangan dan bersandar pada logika investasi, di banding menanggapi realita pemiskinan masyarakat di sekitar tambang. Sederet polemik yang ditimbulkan dari perusahaan industri pertambangan, semakin menegaskan, bahwa keberadaan industri pertambangan justru tidak pernah menjadi rahmat bagi rakyat Indonesia terutama bagi masyarakat sekitar Pertambangan. Fakta kasus seputar industri pertambangan seperti yang telah terjadi di PT. Newmont Minahasa Raya, , PT. MSM, PT. Exxon Mobil dan PT. Freeport Indonesia (FI) baru- baru ini, secara terang-terangan memberikan bukti tak terbantahkan adanya persoalan "ketidak adilan lingkungan" yang terjadi dan dialami oleh masyarakat sekitar pertambangan. Demonstrasi massa di sekitar wilayah pengusahaan PT Freeport, Aksi massa yang menuntut penutupan operasi PT Freeport yang dilakukan di Jakarta maupun tempat lainnya, aksi penyerangan kantor PT Freeport di Jakarta sampai dengan demontrasi dan amuk massa yang berbuntut tewasnya sejumlah aparat TNI, Polri dan luka-luka sejumlah masyarakat di Papua, aksi penolakan terhadap lahirnya "good will agreement" yang dibuat secara sepihak antara Pemerintah dengan pihak PT. MSM yang tidak mengikutserta kan masyarakat sekitar tambang yang telah menjadi korban pencemaran dan perusakan lingkungan, penolakan masyarakat terhadap kehadiran PT. Exxon Mobil sejak tahun 2001, aksi massa yang menuntut pencabutan AMDAL dan injin serta penghentian kegiatan operasi PT.MSM adalah realita permasalahan yang tidak dapat dikesampingkan tentang telah terjadinya permasalahan dalam kebijaksanaan pengelolaan sumber daya energi dan pertambangan selama ini yang berujung pada tuntutan "keadilan lingkungan" masyarakat seputar tambang. Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menilai adanya persoalan pelik yang justru tidak pernah tersentuh atas kejadian ini. Pertama, persoalan yang lahir dari Kontrak Karya (KK) yang selama ini terkesan 'lambat' ditinjau ulang pemerintah. Seperti yang ditemukan dalam KK PT FI tertanggal 7 April 1967 yang sampai saat ini terus menerus diperpanjang dan tidak pernah di perbaharui secara substansial, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa realitas social, budaya, ekonomi, politik dan tehnologi yang melingkupi kelahiran KK tersebut telah sangat berbeda. Kedua, ketakutan berlebihan dan kurang beralasan terhadap "arbitrase" yang mengakibatkan Pemerintah tidak memiliki keberanian sedikitpun untuk melakukan tindakan terhadap perusahaaan. Dalam kasus PT FI misalnya, apabila dikaji secara cermat, dalam pasal 16 ayat (2) jelas-jelas disebutkan adanya hak Pemerintah untuk melakukan penangguhan persetujuan dan pembatasan potensi pengembangan lebih lanjut pengusahaan apabila perusahaan melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan atau aktifitas perusahaan mengganggu stabilitas social politik di daerah atau mengganggu kepentingan keamanan nasional. Disamping itu, tidak beralasannya ketakutan terhadap "ancaman arbitrase" ini juga bisa cermati dari ketentuan pasal 26 KK PT FI yang menyebutkan bahwa, perusahaan harus melakukan perlindungan lingkungan hidup dan suaka alam sesuai dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sewaktu-waktu di Indonesia, dengan cara melakukan kegiatan untuk mengurangi kerusakan lingkungan dan menggunakan cara-cara pertambangan yang baik dan secara umum memelihara kesehatan dan keselamatan pegawai dan masyarakat setempat. Artinya, KK yang dibuat sejak tahun 1967 ini harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan lingkungan hidup yang saat ini berlaku yakni UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal pilihan penyelesaian sengketa misalnya, pasal 21 KK PT FI ditentukan bahwa segala bentuk kelalaian harus diselesaikan melalui Badan Arbitrse International (yang sifatnya negosiasi). Ketentuan dalam pasal 21 KK PT FI ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 30 (2) UU No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang secara prinsip menentukan bahwa dalam hal- hal yang berkaitan dengan perbuatan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan karena kelalaian dan kesengajaan yang dalam UU No. 23 tahun 1997 dikatagorikan merupakan tindak pidana, tidak dapat di selesaikan melalui perundingan baik didalam maupun diluar pengadilan. Ketiga, ketiadaan akses informasi secara tepat isi, tepat waktu, tepat tempat dan tepat sasaran telah menutup akses masyarakat untuk dapat ikut serta dalam proses pengambilan keputusan atau setidaknya mengakibatkan proses pengambilan keputusan, baik dalam tingkat, perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pengusahaan kegiatan tambang tidak mampu menyerap aspirasi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang pada gilirannya mengkaibatkan timbulnya tuntutan atas keadilan lingkungan sebagaimana yang telah terjadi. Keempat, system pengelolaan kebijaksanaan negara yang ditempuh dalam penanganan masalah tuntutan keadilan masyarakat sekitar tambang yang tidak didasarkan pada kesetaraan, integrasi dan keseimbangan hubungan diantara masyarakat, perusahaan dan aktor politik ( pemerintah dan DPR ) telah mengakibatkan penyelesaian masalah menjadi semakin rumit dan berkepanjangan. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan Pertama, Pemerintah telah mengabaikan prinsip Keadilan Lingkungan (Environmental Justice) yang telah diakui dan menjadi komitmen masyarakat global dalam pengelolaan lingkungan dan Sumber daya alam, khususnya tambang. Prinsip keadilan Lingkungan ini harus dipandang dari konteks social suatu masyarakat, yaitu dengan mengedepankan prinsip konservasi lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) dan prinsip meningkatkan standar kehidupan. Prinsip keadilan lingkungan adalah tentang keadilan (fairness) dan pemerataan (equitable distribution of benefits) yang timbul dari penggunaan SDA dan upaya meminimalisasi dampak lingkungan, terutama kelompok marginal yang selalu mendapat perlakuan yang tidak adil dalam akses SDA. Kedua, Pemerintah seharusnya melakukan peninjauan ulang kebijaksanaan di bidang pertambangan berdasarkan prinsip keadilan lingkungan menegakkan dan mengimplementasikan secara genuine dan konsisten prinsip 3 akses, yaitu, akses keadilan, akses partisipasi dan akses informasi. Prosedur, parameter, indikator dan rentang nilai 3 akses (akses informari, aksespartisipasi dan akses keadilan ) yang telah dilahirkan dari konvensi PBB The Aarhus Convention, prinsip 10 Rio, UN Millenium Declaration, Deklarasi HAM, International Covenant on Civil and Political Rights serta kemudian diadopsi dalam pasal 28 F amandemen kedua UUD 1945 dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan berbasiskan tata pemerintahan yang baik ( Good Sustainable development governance).(Red/Sumber: Indro Sugianto, S.H.,M.H (Direktur Eksekutif JICEL (Indonesian Center For Environmental Law)). [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

