MODUS
Rabu, 22/3/06 16:45 WIB
ICEL (Indonesian Center For Environmental Law) 


PEMERINTAH  TELAH  MENGABAIKAN  PRINSIP  KEADILAN  LINGKUNGAN


Jakarta,(Modus.or.id).Pemerintah melakukan ketidakadilan Lingkungan 
(environmental injustice) dalam penyelesaian konflik industri Pertambangan di 
Indonesia. Tuntutan Keadilan yang diajukan masyarakat terhadap industri 
pertambangan besar di Indonesia, selama ini selalu menemukan jalan buntu. 
Permasalahan ini menjadi semakin rumit ketika Pemerintah justru menjawab 
tuntutan tersebut dengan pernyataan kebijaksanaan dan keluaran kebijaksanaan 
yang mengedepankan sikap arogansi kekuasaan pemerintah yang cenderung memihak 
kepada kepentingan pengusaha industri pertambangan dan bersandar pada 
logika investasi, di banding menanggapi realita pemiskinan masyarakat di 
sekitar tambang.

Sederet polemik yang ditimbulkan dari perusahaan industri pertambangan, semakin 
menegaskan, bahwa keberadaan industri pertambangan justru tidak pernah menjadi 
rahmat bagi rakyat Indonesia terutama bagi masyarakat sekitar Pertambangan.

Fakta kasus seputar industri pertambangan seperti yang telah terjadi di PT. 
Newmont Minahasa Raya, , PT. MSM, PT. Exxon Mobil dan PT. Freeport Indonesia 
(FI) baru- baru ini, secara terang-terangan memberikan bukti tak terbantahkan 
adanya persoalan "ketidak adilan lingkungan" yang terjadi dan dialami oleh 
masyarakat sekitar pertambangan. 

Demonstrasi massa di sekitar wilayah pengusahaan PT Freeport, Aksi massa yang 
menuntut penutupan operasi PT Freeport yang dilakukan di Jakarta maupun tempat 
lainnya, aksi penyerangan kantor PT Freeport di Jakarta sampai dengan 
demontrasi dan amuk massa yang berbuntut tewasnya sejumlah aparat TNI, Polri 
dan luka-luka sejumlah masyarakat di Papua, aksi penolakan terhadap lahirnya 
"good will agreement" yang dibuat secara sepihak antara Pemerintah dengan pihak 
PT. MSM yang tidak mengikutserta kan masyarakat sekitar tambang yang telah 
menjadi korban pencemaran dan perusakan lingkungan, penolakan masyarakat 
terhadap kehadiran PT. Exxon Mobil sejak tahun 2001, aksi massa yang menuntut 
pencabutan AMDAL dan injin serta penghentian kegiatan operasi PT.MSM adalah 
realita permasalahan yang tidak dapat dikesampingkan tentang telah terjadinya 
permasalahan dalam kebijaksanaan pengelolaan sumber daya energi dan 
pertambangan selama ini yang berujung pada tuntutan "keadilan lingkungan" 
masyarakat seputar tambang. 

Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menilai adanya persoalan pelik 
yang justru tidak pernah tersentuh atas kejadian ini. Pertama, persoalan yang 
lahir dari Kontrak Karya (KK) yang selama ini terkesan 'lambat' ditinjau ulang 
pemerintah. Seperti yang ditemukan dalam KK PT FI tertanggal 7 April 1967 yang 
sampai saat ini terus menerus diperpanjang dan tidak pernah di perbaharui 
secara substansial, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa realitas social, 
budaya, ekonomi, politik dan 
tehnologi yang melingkupi kelahiran KK tersebut telah sangat berbeda. 

Kedua, ketakutan berlebihan dan kurang beralasan terhadap "arbitrase" yang 
mengakibatkan Pemerintah tidak memiliki keberanian sedikitpun untuk melakukan 
tindakan terhadap perusahaaan. Dalam kasus PT FI misalnya, apabila dikaji 
secara cermat, dalam pasal 16 ayat (2) jelas-jelas disebutkan adanya hak 
Pemerintah untuk melakukan penangguhan persetujuan dan pembatasan potensi 
pengembangan lebih lanjut pengusahaan apabila perusahaan melakukan pencemaran 
dan perusakan lingkungan atau aktifitas perusahaan mengganggu stabilitas social 
politik di daerah atau mengganggu kepentingan keamanan nasional. 

Disamping itu, tidak beralasannya ketakutan terhadap "ancaman arbitrase" ini 
juga bisa cermati dari ketentuan pasal 26 KK PT FI yang menyebutkan bahwa, 
perusahaan harus melakukan perlindungan lingkungan hidup dan suaka alam sesuai 
dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
sewaktu-waktu di Indonesia, dengan cara melakukan kegiatan untuk mengurangi 
kerusakan lingkungan dan menggunakan cara-cara pertambangan yang baik dan 
secara umum memelihara kesehatan dan keselamatan pegawai dan masyarakat 
setempat. 

Artinya, KK yang dibuat sejak tahun 1967 ini harus menyesuaikan dengan 
ketentuan peraturan perundang- undangan lingkungan hidup yang saat ini berlaku 
yakni UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal 
pilihan penyelesaian sengketa misalnya, pasal 21 KK PT FI ditentukan bahwa 
segala bentuk kelalaian harus diselesaikan melalui Badan Arbitrse International 
(yang sifatnya negosiasi). 

Ketentuan dalam pasal 21 KK PT FI ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 
30 (2) UU No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang secara 
prinsip menentukan bahwa dalam hal- hal yang berkaitan dengan perbuatan 
pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan karena kelalaian dan kesengajaan yang 
dalam UU No. 23 tahun 1997 dikatagorikan merupakan tindak pidana, tidak dapat 
di selesaikan melalui perundingan baik didalam maupun diluar pengadilan.

Ketiga, ketiadaan akses informasi secara tepat isi, tepat waktu, tepat tempat 
dan tepat sasaran telah menutup akses masyarakat untuk dapat ikut serta dalam 
proses pengambilan keputusan atau setidaknya mengakibatkan proses pengambilan 
keputusan, baik dalam tingkat, perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi 
pengusahaan kegiatan tambang tidak mampu menyerap aspirasi, kebutuhan dan 
kepentingan masyarakat yang pada gilirannya mengkaibatkan timbulnya tuntutan 
atas keadilan lingkungan sebagaimana yang telah terjadi.

Keempat, system pengelolaan kebijaksanaan negara yang ditempuh dalam penanganan 
masalah tuntutan keadilan masyarakat sekitar tambang yang tidak didasarkan pada 
kesetaraan, integrasi dan keseimbangan hubungan diantara masyarakat, perusahaan 
dan aktor politik ( pemerintah dan DPR ) telah mengakibatkan penyelesaian 
masalah menjadi semakin rumit dan berkepanjangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Indonesian Center for Environmental Law 
(ICEL) menyatakan Pertama, Pemerintah telah mengabaikan prinsip Keadilan 
Lingkungan (Environmental Justice) yang telah diakui dan menjadi komitmen 
masyarakat global dalam pengelolaan lingkungan dan Sumber daya alam, khususnya 
tambang. Prinsip keadilan Lingkungan ini harus dipandang dari konteks social 
suatu masyarakat, yaitu dengan mengedepankan prinsip konservasi lingkungan dan 
Sumber Daya Alam (SDA) dan prinsip meningkatkan standar kehidupan. Prinsip 
keadilan lingkungan adalah tentang keadilan (fairness) dan pemerataan 
(equitable distribution of benefits) yang timbul dari penggunaan SDA dan upaya 
meminimalisasi dampak lingkungan, terutama kelompok marginal yang selalu 
mendapat perlakuan yang tidak adil dalam akses SDA. 

Kedua, Pemerintah seharusnya melakukan peninjauan ulang kebijaksanaan di bidang 
pertambangan berdasarkan prinsip keadilan lingkungan menegakkan dan 
mengimplementasikan secara genuine dan konsisten prinsip 3 akses, yaitu, akses 
keadilan, akses partisipasi dan akses informasi. Prosedur, parameter, indikator 
dan rentang nilai 3 akses (akses informari, aksespartisipasi dan akses keadilan 
) yang telah dilahirkan dari konvensi PBB The Aarhus Convention, prinsip 10 
Rio, UN Millenium Declaration, Deklarasi HAM, International Covenant on Civil 
and Political Rights serta kemudian diadopsi dalam pasal 28 F amandemen kedua 
UUD 1945 dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan 
dan berbasiskan tata pemerintahan yang baik ( Good Sustainable development 
governance).(Red/Sumber: Indro Sugianto, S.H.,M.H (Direktur Eksekutif JICEL 
(Indonesian Center For Environmental Law)).


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke