Mas Iwan, boleh nambahin ya. Beberapa dari forum webgaul.com
Korupsi=mencuri, hukuman seorang pencuri adalah: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Al Maa-dah:38) Batas minimal orang yang terkena hukuman tersebut adalah dia baligh, kalau pelaku kriminalitas dibawah usia maka hukuman dijatuhkan pada orangtuanya atau walinya. Imam Abu Hanifah dan Zufar mengatakan bila pencurian dilakukan oleh sekelompok orang dimana di dalamnya ada orang gila dan anak kecil, maka semuanya terbebas dari hukum potong tangan. 1. Tidak dalam keadaan dipaksa dan dalam ikatan hukum Islam Syarat ini diajukan oleh Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah dimana mereka mengatakan bila pencurian dilakukan oleh orang yang dalam kondisi dipaksa, maka tidak wajib dilakukan hukum potong tangan itu. Begitu juga seorang non-muslim yang tinggal di negeri Islam, maka bila mencuri tidak termasuk yang wajib dipotong tanganya. Karena dia bukan orang yang terikat dengan hukum Islam. 2. Pencurinya bukan ayah atau kakeknya sendiri Syarat ini diajukan oleh Al-Malikiyah dimana bila seorang ayah mencuri harta anaknya sendiri, maka tidak bisa dikategorikan sebagai pencurian. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i menambahkan bahwa bila seorang kakek mencuri harta cucunya, maka tidak dikategorikan pencurian yang mewajibkan potong tangan. Bahkan Imam Abu Hanifah menyebutkan bila pencurinya adalah orang yang masih punya hubungan kerabat. 3. Tidak dalam kondisi kelaparan Al-Hanabilah menyebutkan bila kondisi pencuri dalam keadaan kelaparan yang sangat lalu mencuri untuk menyambung hidupnya, tidak bisa dialkukan potong tangan. 4. Pencurinya tahu tidak bolehnya mencuri Al-Hanabilah juga mensyaratkan bahwa seorangpencuri harus tahu bahwa perbuatan itu haram dan berdosa. Bila dia tidak tahu, maka tidak bisa dilakukan hukum tersebut. B. Syarat Barang Yang Dicuri Sedangkan yang berkaitan dengan kondisi barang yang dicuri, ada beberapa kriteria dan persyarat agar bisa dikategorikan pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Bila syarat pada barang yang dicuri ini tidak ada, maka pelakunya tidak dipotong tangan tetapi hakim bisa menerapkan hukuman ta'zir. Syarat dan kreiteria itu adalah : 1. Barang yang dicuri memiliki nilai harga Bila barang yang dicuri adalah bangkai, khamar atau babi, maka tidak termasuk pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Karena semua itu tidak termasuk sesuatu yang berharga bagi hak seorang muslim. Begitu juga bila yang dicuri adalah anak kecil yang merdeka (bukan budak). Karena manusia merdeka bukan termasuk harta. Ini berbeda bila yang dicuri anak seorang budak kecil. 3. Mencapai nishab Nishab adalah nilai harga minimal yang bila terpenuhi, maka pencurian itu mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Seandainya barang yang dicuri itu nilainya kecil dan masih di bawah harga nisahb itu, maka tidak termasuk hal itu. Namun para ulama tidak secara tepat menyepakati besarnya nishab itu : 3.1. Jumhur ulama diantaranya Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa nishab pencurian itu adalah ¼ dinar emas atau 3 dirham perak. Nilai ini setara dengan harga 4,45 gram emas murni. Jadi bila harga emas murni 24 per gramnya Rp. 100.000,-, maka satu nisab itu adalah Rp. 100.000,- x 4,45 gram = Rp. 445.000,-. Bila benda yang dicuri oleh seseorang harganya setara atau lebih dari Rp. 445.000,-, dia sudah bisa dipotong tangannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW Dari Aisyah ra. , Tangan pencuri dipotong bila nilainya ¼ dinar ke atas. (HR. Bukhari, Muslim dan ashabu kutub sittah) Dari Abdullah bin Umar ra. : "bahwa Rasulullah SAW memotong tangan pencuri mijan yang nilainya 3 dirham". (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-tirmizy dan An-Nasai.) 3.2. Sedangkan Al-Hanafiyah menetapkan bahwa nishab pencurian itu adalah 1 dinar atau 10 dirham atau yang senilai dengan keduanya. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW,: Tidaklah dipotong selama nilainya di bawah 10 dirham. (HR Ahmad) Juga hadits lainnya, Tidak dipotong tangan kecuali senilai 1 dinar atau 10 dirham. (HR. At-Thabarani) Tidaklah tangan pencuri itu dipotong kecuali nilainya seharga mijan dimana saat itu seharga 10 dirham. (HR. Abu Syaibah) Bila kita cermati latar belakang perbedaan itu sebenarnya hanyalah berkisar pada penetapan harga mijan. Dimana jumhur ulama sepakat bahwa harganya saat itu seperempat dinar. Sedangkan Al-Hanafiyah menganggap harganya saat itu 1 dinar. 4. Barang yang Dicuri Berada Dalam Penjagaan Yang dimaksud penjagaan adalah bahwa harta yang dicuri itu diletakkan di tempat penyimpanannya oleh pemiliknya. Dalam hal ini bisa dibagi menjadi dua kategori, yaitu yang temapt yang sengaja dibuat untuk menempatkan suatu barang dan juga yang secara hukum bisa dianggap sebagai penjagaan. Yang pertama, tempat penyimpanan itu bisa di dalam rumah, pagar, kotak, laci, atau lemari. Sebagai contoh bila seseorang meletakkan barangnya di dalam rumahnya, maka rumah itu menjadi media penyimpanan meski pintunya terbuka. Karena seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain tanpa izin meski pintunya terbuka. Yang kedua, memang bukan media penyimpanan khusus namun termasuk area umum dimana seseorang berada disitu dan orang lain tidak boleh menguasainya kecuali atas izinnya. Contohnya adalah seseorang yang duduk di masjid dan meletakkan tasnya di sampingnya saat tidur. Ini termasuk dalam penjagaan. Pencopet termasuk yang wajib dipotong tangannya karena mengambil dari saku orang lain. Sedangkan saku seseorang termasuk kategori penjagaan. Sedangkan hukum Nabbasy (pencuri kian kafan mayat dalam kubur) menurut Imam Abu Hanifah tidak termasuk yang wajib dipotong tangannya karena kuburan tidak termasuk meida penjagaan harta. Sedangkan menurut Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah, Al-Hanabilah dan Abu Yusuf tetap harus dipotong karena kuburan termasuk media penjagaan. Hukum potong tangan buat pencuri tidak bisa diterapkan bila kondisi negara paceklik atau kemarau : Dari Abi Umamah dari Nabi SAW: "Tiada (bisa dilakukan hukuman potong tanga) pada masa paceklik" Demikianlah hukuman bagi pencuri. Bila kemarau tiba hukuman ini dianulir karena, kemungkinan orang mencuri dengan alasan untuk kebutuhan pokok (pangan dan pakaian). selain itu, Kepala Negara bisa mengampuni bila barang curian batasan kurang dari seperempat dinar. Lihatlah mengapa seperempat dinar, secara maslahatnya karena rata-rata dengan jumlah demikian kebutuhan pokok sebuah keluarga terpenuhi. Sebelum menggunakan sistem sangsi potong tangan, kewajiban negara menyejahterakan warganya dahulu. Sistem sangsi dalam Islam berfungsi ganda pencegah kejahatan dan penghapus dosa. Sehingga koruptor yang dipenjara seumur hidup bila ditelaah berdasarkan syariat Islam maka dosanya belum terhapus, kecuali Allah mengampuni mereka. Sungguh malang nian nasib mereka. Maka, benarkah sistem sangsi dalam Islam kejam? Lebih kejam manakah dibanding Cina yang menghukum mati koruptor? Orang yang dipotong tangannya akan menanggung malu seumur hidup, sehingga Insya Allah orang kapok mencuri lagi. Sistem sangsi Islam ini tak bisa berdiri sendiri, terkait dengan sistem ekonomi Islam dan sistem lainnya. Atau agar efektif,syariat Islam harus diteraokan totalitas. Dan karena dalam hadis-hadis terkait sistem sangsi standar barang kejahatan menggunakan emas dan sistem ekonomi (misalnya nisab zakat maal 80 gram emas) , maka mata uang negara Islam juga menggunakan emas dan perak. Agar memudahkan mengkonversikannya dan standar dimana saja serupa. Maka mas Iwan, manakah sistem yang terbaik syariat Islam dari Allah atau demokrasi yang nggak jelas? wallahu'alam salam hangat, aris --- Iwan Wibawa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > pagi ini saya baca di koran, 8 orang telah > mengkorupsi 3 triliun duit milik negara / rakyat > indonesia, dan mereka diminta untuk mengembalikan > duit tersebut plus bunganya selama bertahun-tahun di > bawa kabur keluar negeri, membayangkan duit > triliunan dikorupsi oleh hanya delapan orang, yang > sebagian malah berlenggang kangkung datang ke istana > negara. Masya Allah.... > saya bayangkan duit sebanyak itu cukup untuk > menjadi APBD beberapa propinsi di Indonesia, cukup > untuk nalangin subsidi listrik dan bbm ...lebih dari > cukup untuk dibagikan buat keluarga miskin yang > cuman bisa makan nasi tiwul sehari sekali.... > dimana rasa keadilan itu datang...menjadi ketidak > adilan...kalau yang cuman ngemplang kartu kredit > jutaan rupiah saja...sudah diteror debt collector > setengah mati...atau nyuri ayam saja babak belur > dihajar masa...atau nyuri motor bahkan mati > mengenaskan dibakar masa... > rasa ketidakadilan begitu tajam menghujam > uluhati....betapa tidak adilnya dunia ini, betapa > tidak adilnya hukum manusia....betapa bodohnya > pemerintah dan rakyat Indonesia sampai ada > segelintir orang mampu menipu dan membohongi 200 > juta rakyat Indonesia ...sampai mencapai jumlah yang > tidak terbayangkan ....triliunan !!!! > Masya Allah........... > > salam > iwan > > > --------------------------------- > New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones > from your PC and save big. > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat > Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in > Commonality & Shared Destiny. > http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA > (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg > akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: > [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: > [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: > [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > [EMAIL PROTECTED] > > > > > pustaka tani nuraulia __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

