Mas Iwan, boleh nambahin ya. 

Beberapa dari forum webgaul.com

Korupsi=mencuri, hukuman seorang pencuri adalah:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi
apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Al
Maa-dah:38)

Batas minimal orang yang terkena hukuman tersebut
adalah dia baligh, kalau pelaku kriminalitas dibawah
usia maka hukuman dijatuhkan pada orangtuanya atau
walinya.

Imam Abu Hanifah dan Zufar mengatakan bila pencurian
dilakukan oleh sekelompok orang dimana di dalamnya ada
orang gila dan anak kecil, maka semuanya terbebas dari
hukum potong tangan. 

1. Tidak dalam keadaan dipaksa dan dalam ikatan hukum
Islam 
Syarat ini diajukan oleh Asy-Syafi`iyah dan
Al-Hanabilah dimana mereka mengatakan bila pencurian
dilakukan oleh orang yang dalam kondisi dipaksa, maka
tidak wajib dilakukan hukum potong tangan itu. Begitu
juga seorang non-muslim yang tinggal di negeri Islam,
maka bila mencuri tidak termasuk yang wajib dipotong
tanganya. Karena dia bukan orang yang terikat dengan
hukum Islam. 

2. Pencurinya bukan ayah atau kakeknya sendiri 
Syarat ini diajukan oleh Al-Malikiyah dimana bila
seorang ayah mencuri harta anaknya sendiri, maka tidak
bisa dikategorikan sebagai pencurian. 

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i menambahkan bahwa bila
seorang kakek mencuri harta cucunya, maka tidak
dikategorikan pencurian yang mewajibkan potong tangan.
Bahkan Imam Abu Hanifah menyebutkan bila pencurinya
adalah orang yang masih punya hubungan kerabat. 

3. Tidak dalam kondisi kelaparan 
Al-Hanabilah menyebutkan bila kondisi pencuri dalam
keadaan kelaparan yang sangat lalu mencuri untuk
menyambung hidupnya, tidak bisa dialkukan potong
tangan. 

4. Pencurinya tahu tidak bolehnya mencuri 
Al-Hanabilah juga mensyaratkan bahwa seorangpencuri
harus tahu bahwa perbuatan itu haram dan berdosa. Bila
dia tidak tahu, maka tidak bisa dilakukan hukum
tersebut. 

B. Syarat Barang Yang Dicuri

Sedangkan yang berkaitan dengan kondisi barang yang
dicuri, ada beberapa kriteria dan persyarat agar bisa
dikategorikan pencurian yang mewajibkan
dilaksanakannya potong tangan. Bila syarat pada barang
yang dicuri ini tidak ada, maka pelakunya tidak
dipotong tangan tetapi hakim bisa menerapkan hukuman
ta'zir. Syarat dan kreiteria itu adalah :

1. Barang yang dicuri memiliki nilai harga 
Bila barang yang dicuri adalah bangkai, khamar atau
babi, maka tidak termasuk pencurian yang mewajibkan
dilaksanakannya potong tangan. Karena semua itu tidak
termasuk sesuatu yang berharga bagi hak seorang
muslim. 

Begitu juga bila yang dicuri adalah anak kecil yang
merdeka (bukan budak). Karena manusia merdeka bukan
termasuk harta. Ini berbeda bila yang dicuri anak
seorang budak kecil. 

3. Mencapai nishab 
Nishab adalah nilai harga minimal yang bila terpenuhi,
maka pencurian itu mewajibkan dilaksanakannya potong
tangan. Seandainya barang yang dicuri itu nilainya
kecil dan masih di bawah harga nisahb itu, maka tidak
termasuk hal itu. 

Namun para ulama tidak secara tepat menyepakati
besarnya nishab itu : 

3.1. Jumhur ulama diantaranya Al-Malikiyah,
Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa nishab
pencurian itu adalah ¼ dinar emas atau 3 dirham perak.
Nilai ini setara dengan harga 4,45 gram emas murni.
Jadi bila harga emas murni 24 per gramnya Rp.
100.000,-, maka satu nisab itu adalah Rp. 100.000,- x
4,45 gram = Rp. 445.000,-. 

Bila benda yang dicuri oleh seseorang harganya setara
atau lebih dari Rp. 445.000,-, dia sudah bisa dipotong
tangannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW 

Dari Aisyah ra. , ”Tangan pencuri dipotong bila
nilainya ¼ dinar ke atas”. (HR. Bukhari, Muslim dan
ashabu kutub sittah) 

Dari Abdullah bin Umar ra. : "bahwa Rasulullah SAW
memotong tangan pencuri mijan yang nilainya 3 dirham".
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-tirmizy dan
An-Nasai.) 

3.2. Sedangkan Al-Hanafiyah menetapkan bahwa nishab
pencurian itu adalah 1 dinar atau 10 dirham atau yang
senilai dengan keduanya. Dalilnya adalah hadits
Rasulullah SAW,:

”Tidaklah dipotong selama nilainya di bawah 10
dirham.” (HR Ahmad) 

Juga hadits lainnya,

”Tidak dipotong tangan kecuali senilai 1 dinar atau 10
dirham”. (HR. At-Thabarani) 

”Tidaklah tangan pencuri itu dipotong kecuali nilainya
seharga “mijan” dimana saat itu seharga 10 dirham”.
(HR. Abu Syaibah) 

Bila kita cermati latar belakang perbedaan itu
sebenarnya hanyalah berkisar pada penetapan harga
mijan. Dimana jumhur ulama sepakat bahwa harganya saat
itu seperempat dinar. Sedangkan Al-Hanafiyah
menganggap harganya saat itu 1 dinar. 

4. Barang yang Dicuri Berada Dalam Penjagaan 
Yang dimaksud penjagaan adalah bahwa harta yang dicuri
itu diletakkan di tempat penyimpanannya oleh
pemiliknya. Dalam hal ini bisa dibagi menjadi dua
kategori, yaitu yang temapt yang sengaja dibuat untuk
menempatkan suatu barang dan juga yang secara hukum
bisa dianggap sebagai penjagaan. 

Yang pertama, tempat penyimpanan itu bisa di dalam
rumah, pagar, kotak, laci, atau lemari. Sebagai contoh
bila seseorang meletakkan barangnya di dalam rumahnya,
maka rumah itu menjadi media penyimpanan meski
pintunya terbuka. Karena seseorang tidak boleh
memasuki rumah orang lain tanpa izin meski pintunya
terbuka. 

Yang kedua, memang bukan media penyimpanan khusus
namun termasuk area umum dimana seseorang berada
disitu dan orang lain tidak boleh menguasainya kecuali
atas izinnya. Contohnya adalah seseorang yang duduk di
masjid dan meletakkan tasnya di sampingnya saat tidur.
Ini termasuk dalam penjagaan. 

Pencopet termasuk yang wajib dipotong tangannya karena
mengambil dari saku orang lain. Sedangkan saku
seseorang termasuk kategori penjagaan. 

Sedangkan hukum Nabbasy (pencuri kian kafan mayat
dalam kubur) menurut Imam Abu Hanifah tidak termasuk
yang wajib dipotong tangannya karena kuburan tidak
termasuk meida penjagaan harta. Sedangkan menurut
Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah, Al-Hanabilah dan Abu
Yusuf tetap harus dipotong karena kuburan termasuk
media penjagaan.


Hukum potong tangan buat pencuri tidak bisa diterapkan
bila kondisi negara paceklik atau kemarau :
Dari Abi Umamah dari Nabi SAW: "Tiada (bisa dilakukan
hukuman potong tanga) pada masa paceklik"

Demikianlah hukuman bagi pencuri. Bila kemarau tiba
hukuman ini dianulir karena, kemungkinan orang mencuri
dengan alasan untuk kebutuhan pokok (pangan dan
pakaian). 

selain itu, Kepala Negara bisa mengampuni bila barang
curian batasan kurang dari seperempat dinar. 

Lihatlah mengapa seperempat dinar, secara maslahatnya
karena rata-rata dengan jumlah demikian kebutuhan
pokok sebuah keluarga terpenuhi.

 Sebelum menggunakan sistem sangsi potong tangan,
kewajiban negara menyejahterakan warganya dahulu. 

Sistem sangsi dalam Islam berfungsi ganda pencegah
kejahatan dan penghapus dosa. 

Sehingga koruptor yang dipenjara seumur hidup bila
ditelaah berdasarkan syariat Islam maka dosanya belum
terhapus, kecuali Allah mengampuni mereka. Sungguh
malang nian nasib mereka. 

Maka, benarkah sistem sangsi dalam Islam kejam? Lebih
kejam manakah dibanding Cina yang menghukum mati
koruptor? 

Orang yang dipotong tangannya akan menanggung malu
seumur hidup, sehingga Insya Allah orang kapok mencuri
lagi.

Sistem sangsi Islam ini tak bisa berdiri sendiri,
terkait dengan sistem ekonomi Islam dan sistem
lainnya.
Atau agar efektif,syariat Islam harus diteraokan
totalitas.

Dan karena dalam hadis-hadis terkait sistem sangsi
standar barang kejahatan menggunakan emas dan sistem
ekonomi (misalnya nisab zakat maal 80 gram emas) ,
maka mata uang negara Islam juga menggunakan emas dan
perak. Agar memudahkan mengkonversikannya dan standar
dimana saja serupa. 

Maka mas Iwan, manakah sistem yang terbaik syariat
Islam dari Allah atau demokrasi yang nggak jelas?

wallahu'alam

salam hangat,
aris

--- Iwan Wibawa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> pagi ini saya baca di koran, 8 orang telah
> mengkorupsi 3 triliun duit milik negara / rakyat
> indonesia, dan mereka diminta untuk mengembalikan
> duit tersebut plus bunganya selama bertahun-tahun di
> bawa kabur keluar negeri, membayangkan duit
> triliunan dikorupsi oleh hanya delapan orang, yang
> sebagian malah berlenggang kangkung datang ke istana
> negara. Masya Allah....
>   saya bayangkan duit sebanyak itu cukup untuk
> menjadi APBD beberapa propinsi di Indonesia, cukup
> untuk nalangin subsidi listrik dan bbm ...lebih dari
> cukup untuk dibagikan buat keluarga miskin yang
> cuman bisa makan nasi tiwul sehari sekali....
>   dimana rasa keadilan itu datang...menjadi ketidak
> adilan...kalau yang cuman ngemplang kartu kredit
> jutaan rupiah saja...sudah diteror debt collector
> setengah mati...atau nyuri ayam saja babak belur
> dihajar masa...atau nyuri motor bahkan mati
> mengenaskan dibakar masa...
>   rasa ketidakadilan begitu tajam menghujam
> uluhati....betapa tidak adilnya dunia ini, betapa
> tidak adilnya hukum manusia....betapa bodohnya
> pemerintah dan rakyat Indonesia sampai ada
> segelintir orang mampu menipu dan membohongi 200
> juta rakyat Indonesia ...sampai mencapai jumlah yang
> tidak terbayangkan ....triliunan !!!!
>   Masya Allah...........
>    
>   salam
>   iwan
> 
>               
> ---------------------------------
> New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones
> from your PC and save big.
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 
> 
>
***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat
> Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in
> Commonality & Shared Destiny.
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
***************************************************************************
>
__________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
> 
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA
> (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg
> akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi 
> 4. Satu email perhari:
> [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only:
> [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email:
> [EMAIL PROTECTED]
>  
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
>     [EMAIL PROTECTED]
> 
>  
> 
> 
> 


pustaka tani 
  nuraulia


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke