saya selalu optimistis tentang indonesia karena
banyak orang-orang pintar seperti ayang utriza ini.

mas arcon, tks atas informasinya.





>http://203.130.232.191/www-ina/wartadetil.asp?mid=783&catid=2&;
>
>Jakarta, 21 Desember 2005
>Kebebasan Beragama dalam Islam
>
>Oleh Ayang Utriza
>
>Pendahuluan
>Masalah kebebasan beragama adalah agenda besar umat Islam di negara
>mana pun di dunia sekarang ini. Ada kesulitan besar yang dihadapi
>negara-negara Islam untuk mewujudkan kebebasan beragama. Ini terlihat
>dari pengalaman ketika akhir tahun 1940-an Perserikatan Bangsa Bangsa
>(PBB) bersidang membahas pasal 18 Deklarasi HAM tentang kebebasan
>beragama, justru negara-negara Islam melayangkan ungkapan keberatan.
>Bunyi lengkap pasal itu ialah "Semua orang mempunyai hak atas
>kebebasan berpikir, berpendapat dan beragama: hak ini mengandung
>kebebasan mengganti agama atau keyakinan begitu juga kebebasan
>menjalankan agama atau keyakinannya, sendiri atau bersama, baik di
>tempat umum maupun di rumah sendiri, baik ajaran, praktik, pemujaan
>dan pelaksanaan ibadah."
>
>Pasal ini memicu emosi dan memancing reaksi yang sangat keras dari
>negara-negara Islam karena ada kalimat "kebebasan mengganti agama atau
>keyakinan". Para wakil negara Mesir, Irak, Iran, Saudi Arabia, dan
>Syiria protes keras agar artikel itu diamandemen. Menurut mereka,
>dalam Islam tidak diperbolehkan pindah agama (murtad). Bahkan sanksi
>bagi mereka yang berani mengganti agama diancam hukuman mati. Setelah
>perdebatan alot dan panjang, akhirnya, pada 1966, kesepakatan mengubah
>artikel itu tercapai dengan persetujuan dari Brasil dan Filipina.
>Kalimat "kebebasan mengganti agama atau keyakinan" diganti menjadi
>"kebebasan memiliki atau mengikuti suatu agama atau keyakinan sesuai
>dengan pilihannya". Persoalannya, mengapa negara-negara Islam begitu
>sewot dengan kalimat tersebut, apakah dalam Islam tidak ada kebebasan
>beragama? Benarkah murtad dihukum mati dalam Islam?
>
>Jaminan Kebebasan Beragama
>Kebebasan memilih agama dijamin Islam. Di dalam QS al-Baqarah/2: 256,
>Allah secara jelas berfirman bahwa " …Tidak ada paksaan dalam
>beragama… ", artinya Islam memberikan kebebasan sepenuhnya dalam
>beragama. Allah kembali menegaskan dalam QS Yûnus/10: 99, Ia
>berfirman: "Seandainya Tuhanmu ingin, pastilah beriman orang yang ada
>di bumi seluruhnya, apakah kau akan memaksa manusia hingga mereka
>beriman?" Ayat ini secara tegas mengatakan bahwa seandainya Allah
>hendak menjadikan manusia seluruhnya Muslim, Allah pasti bisa, tapi
>Allah tidak mau, sebab kalaupun semua manusia di bumi ini menjadi
>Muslim, mereka tetap berkelahi dan berbeda pendapat. Karena itu, Allah
>menciptakan manusia berpuak-puak, bersuku-suku dan berbagai macam ras
>untuk saling mengenal dan membangun kerjasama atas kebaikan (QS
>al-Hujurât/49: 13) serta saling berlomba dalam kebajikan untuk
>membangun dunia yang lebih ramah (QS al-Baqarah/2: 148).
>
>Lebih jauh Allah mempersilahkan kepada semua manusia untuk memilih
>antara beriman atau kafir, sebagaimana firmannya dalam QS al-Kahfi/18:
>29, "Katakanlah kebenaran dari Tuhanmu, barangsiapa yang mau beriman,
>berimanlah! dan barangsiapa yang mau kafir, kafirlah!…" Dalam ayat ini
>jelas sekali bahwa Allah membebaskan hamba-Nya untuk menjadi kafir
>atau beriman. Ayat ini juga mengandung makna tersirat bahwa manusia
>mempunyai "hak untuk berbuat dosa" sebagaimana mazhab teologi
>Qadiriyah meyakininya.
>
>Di dalam al-Qur`an tidak ada satu pun ayat yang melarang orang
>mengganti agama. Dan yang perlu ditegaskan: tidak ada satu pun ayat
>yang menyebutkan hukuman orang yang mengganti agama dengan hukuman
>mati. Namun, walaupun kebebasan beragama telah dijamin oleh Allah, hal
>ini tidak menghalangi para ahli hukum Islam klasik (fuqahâ) untuk
>mengancam hukuman murtad dengan kematian. Dalam fikih, hukuman murtad
>untuk lelaki yang sudah dewasa dan sehat adalah dibunuh, sementara
>hukuman untuk perempuan, menurut Hanafi dan Syiah, dipenjara hingga
>dia kembali ke Islam. Tapi menurut Syafii, Awzai, Hanbali, dan Maliki
>perempuan murtad tetap harus dibunuh.
>
>Hukuman murtad yang dibuat ahli hukum Islam sangat bertentangan dengan
>kebebasan beragama yang diberikan Islam. Menurut Abu Sahlieh
>sesungguhnya kebebasan beragama dalam Islam hanya punya satu makna
>unik: kebebasan masuk agama Islam dan dilarang keluar. Lalu apa sumber
>hukuman mati bagi orang yang murtad?
>
>Sumber hukum Islam mengenai kemurtadan adalah politik yaitu logika
>imperium Islam. Hukuman itu pertama kali diterapkan oleh Abû Bakr
>Siddîq (w. 12/634), khalifah pertama, untuk memerangi mereka yang
>menentang otoritas politik kekhalifahan dan kecewa terhadap kematian
>Rasulullah. Banyak suku dan kabilah yang tidak mau membayar zakat
>kepada penguasa di Madinah, tetapi mereka malah membayar zakat kepada
>organisasi-organisasi kesukuan mereka sendiri. Mereka dituduh oleh
>para sejarahwan dan ahli hukum Islam sebagai gerakan murtad. Namun
>sebenarnya mereka masih Muslim sejati: mereka masih salat, puasa,
>haji, dan lain sebagainya.
>
>Sesungguhnya para suku dan kabilah Arab saat itu telah takluk kepada
>masa Nabi SAW dan telah masuk Islam serta menyatakan kesetiannya pada
>Islam. Namun setelah Nabi SAW wafat, para suku dan kabilah itu kembali
>kepada kesetiaan pada suku-sukunya. Pembangkangan terhadap Khalifah
>Abû Bakr dapat ditafsirkan: pertama, sebagai bentuk perlawanan
>terhadap hegemoni suku Quraisy dan kepada Abû Bakr secara individu,
>dan kedua sebenarnya mereka masuk Islam hanya di bibir saja dan
>oportunis sebab terpaksa oleh keadaan saat itu. Oleh karena itu
>hukuman murtad adalah tak lebih dari fenomena politik daripada agama.
>
>Ulama al-Azhar yang terkenal liberal 'Abd al-Muta'âl al-Sa'îdi, murid
>Muhammad 'Abduh, menyatakan dengan jelas bahwa dasar hukuman mati bagi
>orang murtad adalah politik negara. Negara takut orang-orang murtad
>ini dapat memberontak dan menggulingkan pemerintahan yang berkuasa,
>seperti yang dicontohkan masa pemerintahan Abu Bakar dengan membantai
>orang-orang yang dituduh murtad karena takut mengganggu stabilitas
>"negara". Pendapat yang sama datang dari Hasan Ibrâhim Hasan dan
>Muhammad Fathî 'Utsmân.
>
>Analisa ini, hukuman murtad lebih bersifat politis ketimbang agama,
>dipertegas oleh kenyataan bahwa dalam kitab-kitab fikih klasik tidak
>ada teks mengenai prosedur dan pembuktian kasus kafir. Menurut ulama
>mazhab Hanbali dan Hanafi, kita tidak tahu kafir atau tidaknya
>seseorang. Hanya Allah yang Maha Tahu dalam hati seseorang beriman
>atau kafir. Madhab Hanafi, mazhab liberal dalam fikih, mengatakan
>tidak ada alasan untuk membunuh orang yang murtad, sebab hanya
>Tuhanlah yang Maha Tahu. Jika demikian, mengapa orang murtad harus
>dibunuh?
>
>Mazhab Hanafi, yang lebih rasional dalam memberikan alasan,
>mendasarkan alasan sosiologis dan politis kenapa orang murtad harus
>dibunuh: orang murtad dibunuh karena punya akibat yang berbahaya bagi
>masyarakat, yaitu keteraturan sosial akan kacau. Oleh karena itu,
>membunuh satu orang murtad lebih baik daripada masyarakat menjadi
>berantakan. Namun, hukuman murtad, menurut Hanafi, hanya diterapkan
>bagi lelaki, sementara wanita tidak dibunuh. Alasannya akibat politik
>yang ditimbulkan oleh murtadnya seorang wanita sangat lemah. Jadi
>cukup dipenjara, hingga wanita itu diharapkan kembali lagi ke Islam.
>Di sini lagi-lagi kita melihat bahwa alasan membunuh orang murtad
>bukan al-Qur`an, tetapi politis dan sosiologis.
>
>   Ketika ayat al-Qur`an tidak ada yang tegas mengatakan hukuman mati
>bagi orang murtad, fuqahâ mencari landasan hukuman mati orang murtad
>pada hadis; pertama, hadis 'Ikl dan 'Arinah yang murtad setelah masuk
>Islam. Namun sebenarnya mereka dibunuh bukan karena murtad. Mereka
>dibunuh karena memerangi Islam, Allah dan Rasulullah. Kedua, hadis
>yang diriwayatkan 'Âisyah dan Ibn 'Abbâs "Tiga orang yang darahnya
>halal; membunuh orang, orang yang telah menikah berzina dan orang
>murtad" (HR. al-Bukhâri, Muslim, Nasâ'i, Ibn Mâdjah dan Abû Dâwud).
>Menurut Ibn Taymiyyah (w. 728/1328) hadis ini bukan membicarakan orang
>murtad, tapi mereka yang memerangi Islam (muhârib). Ketiga, hadis
>"Barangsiapa yang murtad, maka bunuhlah" (HR. Bukhâri, Ibn Mâdjah,
>Nasâ'i, Tayâlisi, Mâlik, Tirmidzî, Abû Dâwud dan Ibn Hanbal). Hadis
>ini hanya diriwayatkan oleh Ibn 'Abbâs yang dikenal dengan hadis âhâd
>(hadis yang diriwayatkan hanya oleh satu orang). Menurut mantan Syaikh
>al-Azhar, Mahmûd Syaltût, bahwa kebanyakan ahli hukum Islam
>berpendapat: hadis âhâd tidak dapat diterima untuk menjadi landasan
>hukum dan hadis seperti itu tidak bisa dijadikan alasan menghalalkan
>darah seseorang. Yang lebih meragukan lagi, Ibn 'Abbâs ketika
>meriwayatkan hadis itu baru berusia 13 tahun!
>
>Oleh sebab itu, hadis-hadis itu tidaklah sah dijadikan landasan hukum
>mati bagi orang murtad. Alasannya, pertama, menurut al-Shawkânî dalam
>Nayl al-Awtâr, sanad (mata rantai) hadis itu tidak sahîh (valid dan
>benar) dan tidak ada kepastian bahwa Rasulullah telah menghukum orang
>murtad dengan hukuman mati. Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh
>al-Bukhârî dan Muslim membuktikan bahwa ada seorang Arab, Qayis Ibn
>Hâzim?, yang menyatakan keluar dari Islam (murtad) di hadapan
>Rasulullah. Tetapi Rasul tidak menghukumnya atau menyuruh para sahabat
>menghukumnya.
>
>Sehingga ia bebas keluar dari Madinah tanpa sedikitpun gangguan.
>Ketiga, hadis yang diriwayatkan al-Bukhârî dari Anas Ibn Mâlik bahwa
>ada seorang Nasrani yang masuk Islam lalu keluar lagi (murtad), tapi
>Rasulullah tidak menghukumnya. Keempat, sebab turunnya QS Âli
>Imrân/3:72 adalah karena murtadnya orang-orang Yahudi di Madinah.
>Ketika itu, pemerintahan Islam di Madinah telah tegak dan Rasulullah
>bertindak sebagai kepala negara. Namun, Rasulullah tidak menghukum
>orang murtad tersebut.
>
>Dengan demikian, ketiga hadis di atas harus dipahami sebagai bentuk
>hukuman takzir (hukuman yang diputuskan oleh penguasa), artinya murtad
>dapat dihukum sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebijakan politik
>negara. Bukan kepastian yang mutlak bahwa orang murtad harus dibunuh
>seperti dalam hadis yang tidak sahih itu.
>
>Apa yang dilakukan oleh Rasulullah untuk tidak menghukum orang murtad
>diikuti para sahabat dan tabi'in yang juga ahli hukum Islam. 'Umar ibn
>Khattâb (w. 22/644), khalifah kedua, tidak menghukum sekelompok orang
>dari Bakr ibn Wâ'il yang dilaporkan telah murtad karena pengaruh Abû
>Mûsâ al-'Asy'âri (w. 41/661). Umar hanya memenjarakan orang-orang itu,
>jika mereka tidak kembali masuk Islam. Ikrima (w. 106/724) dan Anas
>ibn Mâlik (91/710) menentang 'Ali ibn Abî Tâlib (w. 40/660) yang akan
>membakar orang-orang murtad (zindik). Ibrâhîm al-Nukhâ'i (w. 95/713),
>seorang tabi'in dan ahli hukum Islam Kufah, mengatakan bahwa orang
>murtad dapat bertaubat selamanya. Sufyân al-Tsawrî (w. 161/778),
>seorang tabi'in dan pendiri mazhab Tsawri, mengikuti pendapat ini. Dan
>pendapat yang paling radikal adalah pendapat seorang ulama mazhab
>Maliki yaitu al-Bâjî (w. 474/1081), ia mengatakan bahwa  "Tidak ada
>hukuman had (hukuman pasti yang telah ditentukan) bagi orang murtad
>dan manusia tidak punya hak dalam hukuman ini ."
>
>Kesimpulannya orang murtad itu bisa bertaubat dan tidak ada sanksi
>hukuman mati baginya sebab tidak ada dasarnya sama sekali dalam
>al-Qur`an dan hadis. Jika Allah dan Rasulullah memberikan kebebasan
>beragama sepenuhnya pada individu, bagaimana sikap negara-negara Islam
>dalam hal ini?
>
>Posisi Negara-Negara Islam
>Hampir seluruh negara-negara Muslim Arab dalam konstitusi mereka
>menjamin kebebasan beragama. Undang-undang pertama Mesir Tahun 1923,
>pasal 12 disebutkan "Kebebasan beragama adalah mutlak." Pasal 46 UU
>1971, yang sekarang berlaku di Mesir, berbunyi "Negara menjamin
>kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadah."
>
>Pasal 35, alinea pertama, UU Syiria Tahun 1973 menyebutkan "Kebebasan
>beragama itu dijamin dan negara menghormati semua agama."
>
>Pasal 14 UU Yordania Tahun 1952 menyatakan "Negara melindungi
>kebebasan mempraktikkan agama dan kepercayaan sesuai dengan tradisi
>kerajaan dengan ukuran semua itu tidak mengganggu keteraturan
>masyarakat atau kesusilaan." Bunyi pasal ini hampir sama dengan pasal
>9 UU Lebanon, pasal 35 UU Kuwait, pasal 25 UU Irak (sebelum perang
>Irak) pasal 32 Uni Emirat Arab, dan pasal 22 UU Bahrain.
>
>Konstitusi terbaru negara-negara Arab tidak menyebutkan secara
>langsung kebebasan beragama, hanya secara tersirat saja. Pasal 35 UU
>Aljazair Tahun 1989 menyebutkan "Kebebasan berpikir dan kebebasan
>berpendapat tidak dapat diganggu gugat."
>
>Pasal 35 UU Yaman Tahun 1990 berbunyi "Tempat ibadah tidak boleh
>diganggu demikian juga rumah dan tempat-tempat penelitian ilmu
>pengetahuan, dan dilarang mengontrolnya atau melakukan penggeledahan
>di luar hal-hal yang telah diatur menurut undang-undang."
>
>   Pasal 10 UU Mauritania Tahun 1991 mengatakan "Negara menjamin semua
>warga negara, umum dan pribadi, kebebasan berpendapat, berpikir dan
>kebebasan berekspresi."
>
>Pasal 6 UU Maroko Tahun 1992 berbunyi "Islam adalah agama negara yang
>menjamin kebebasan menjalankan semua bentuk ibadah." Lalu di manakah
>posisi Indonesia mengenai kebebasan beragama?
>
>Pasal 28 UUD 1945 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa negara menjamin
>kebebasan warga negaranya dalam beragama.
>
>Dalam konstitusi negara-negara Islam itu jelas bahwa negara menjamin
>kebebasan beragama. Apakah murtad termasuk dalam delik pidana dalam UU
>Pidana negara-negara Islam itu?
>
>   Negara-negara Arab muslim tidak memasukkan delik murtad dalam UU
>pidana mereka, kecuali tiga negara: Sudan, Mauritania, dan Maroko.
>Pasal 126, ayat 1,2 dan 3 UU Pidana Sudan Tahun 1991 menyebutkan bahwa
>orang yang murtad dari Islam dihukum mati. Pasal 306 UU Pidana
>Mauritania Tahun 1988 menyebutkan bahwa semua kelakuan baik oleh
>perkataan maupun perbuatan yang mengandung kemurtadan diancam hukuman
>mati. Bahkan mereka yang menolak kewajiban salat, jika tidak taubat,
>diancam hukuman mati juga. Sementara pasal 220, alinea 2, UU Pidana
>Maroko tidak menyebutkan secara langsung hukuman orang yang murtad,
>tetapi bagi mereka yang menyebabkan murtadnya seseorang dikenai
>hukuman penjara 6 bulan hingga 3 tahun dan denda 100 hingga 500
>dirham. Tampak jelas dalam UU Sudan dan Mauritania bahwa hukuman
>murtad adalah mati, sementara UU Maroko hukuman itu hanya dipenjara
>dan didenda. Lalu di mana juga posisi Indonesia dalam hal ini?
>
>Hingga hari ini, tidak ada pasal mengenai murtad dalam UU Pidana
>Indonesia. Jika ada tentu akan sangat mengerikan dan berbahaya bagi
>kebebasan beragama. UU ini dapat digunakan oleh orang-orang yang tidak
>senang dengan kebebasan beragama yang justru diserukan oleh Islam.
>Belum ada UUnya saja, kelompok-kelompok radikal-fundamentalis sudah
>banyak menghalalkan darah orang, apalagi sudah UU yang mengaturnya.
>
>Kebebasan Berpikir dan Ancaman Murtad
>Kebebasan berpikir yang dimaksud ialah kebebasan memikirkan kembali
>dan membaca ulang teks-teks dan ajaran-ajaran Islam dengan sikap
>kritis. Bahayanya, dalam proses pembacaan ulang terhadap teks suci itu
>tak jarang menyinggung ajaran yang dianggap umat sebagai bagian akidah
>yang tak bisa diganggu gugat.
>
>Walaupun kebebasan berpikir dijamin dalam Islam, bahkan Islam sangat
>menjunjung tinggi dan memuji orang-orang yang berpikir lewat ayat-ayat
>al-Qur`an, tetapi harus berhati-hati jika berpikir itu kritis terhadap
>Islam. Dalam konteks itu, berpikir bisa menjadi malapetaka. Akibatnya,
>tuduhan telah menyimpang dari ajaran agama (murtad) sering dilayangkan
>bagi mereka yang mengkritisi Islam.
>
>Pemikiran atau kajian kritis terhadap Islam yang dianggap bertentangan
>dengan al-Qur`an dan Sunah diancam dengan tuduhan murtad. Banyak
>intelektual yang mengkaji Islam secara kritis dituduh murtad dan tak
>jarang tuduhan itu mengakhiri hidupnya. Dalam kajian Amal al-Garami
>dijelaskan bahwa salah satu faktor pencetus tuduhan murtad kepada para
>intelektual Islam karena mereka ingin merespons tantangan dunia modern
>tentang hak asasi manusia dan hak wanita. Hal ini mengharuskan mereka
>mengkritisi Islam. Oleh karena tidak adanya ruang kebebasan berpikir,
>maka layangan murtad pun tak bisa dihindarkan. Hukum Islam sangat
>jelas mengatakan bahwa semua tindakan yang meremehkan hadis dan
>syariah dihukum seperti hukuman murtad.
>
>Konsep hukum Islam itu dipraktikkan di negara-negara Islam. Beberapa
>kasus murtad ada yang dibawa ke pengadilan, sementara lainnya "
>non-pengadilan" yang menyelesaikannya dengan ancaman ataupun peluru.
>Hampir seluruh kasus menimpa para intelektual dan pemikir kritis
>terhadap Islam, antara lain:
>
>Pertama, kasus di Sudan. Mahmoud Mohamed Tâhâ divonis mati oleh
>pengadilan Sudan pada 18 Januari 1985, setelah 2 bulan pengadilan,
>dengan tuduhan melawan konstitusi 12 September 1983. Penyebabnya ia
>menerbitkan buku al-Risâlah al-Tsâniyyah, yang berisi kritik terhadap
>syariah seperti jilbab, warisan, poligami, hudud, persamaan
>laki-perempuan, muslim dan non-muslim, dan lain-lain. Pada pengadilan
>pertamanya, hakim menilai tulisan dalam buku tersebut sebagai tindakan
>melawan negara. Yang menggelikan ialah pernyataan Menteri Kehakiman
>Sudan saat itu bahwa walaupun UU 1983 itu belum sempurna dan masih
>banyak kekurangan, tapi itu tidak menghalangi untuk dilanjutkan
>eksekusi mati atas Tâhâ.
>
>Kedua, kasus di Yaman. Pada 22 Januari 1985, Hammud al-'Amudi,
>Profesor Sosiologi di Yaman diajukan ke pengadilan dengan tuduhan
>murtad oleh para saksi dengan bukti bukunya Difâ' 'an Tuhmah
>(Pembelaan dari Tuduhan) 2 jilid. Dalam bukunya, ia menulis bahwa
>pertanian di Yaman adalah hasil kreativitas manusia, orang-orang Islam
>dan Yahudi datang ke Yaman secara bersamaan dan lain-lain yang
>dianggap bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Ia divonis dengan
>hukuman: bukunya dilarang dan ditarik dari peredaran, dilarang
>mengajar di seluruh Yaman dan pengadilan memerintahkan untuk membentuk
>lembaga intelektual dengan tujuan mengkaji bukunya dan membantahnya
>bahwa yang tertulis dalam bukunya itu salah semua.
>
>Ketiga, kasus di Mesir. Nasr Hamîd Abû Zayd, Professor Sastra Arab di
>Universitas Kairo dituduh murtad, karena tulisan-tulisannya
>bertentangan dan merugikan Islam, seperti antara lain meminta
>persamaan warisan antara lelaki dan perempuan, teks al-Qur`an itu
>adalah teks terbuka seperti teks lainnya di dunia. Ia dituduh murtad
>dan diajukan ke pengadilan. Pengadilan Banding Kairo, di bawah ancaman
>Islam fundamentalis, pada 14 Juni 1995, menjatuhkan putusan cerai
>antara Abû Zayd dengan istrinya dengan alasan bahwa seorang muslimah
>tidak boleh menikah dengan non-muslim yaitu Abû Zayd yang sudah
>murtad. Tapi, hukuman itu tidak pernah benar-benar dieksekusi. Bahkan
>Pengadilan Kasasi menolak kasus itu juga, dan kasus itu dihentikan
>tanpa ada lanjutan dan kejelasannya.
>
>Keempat, kasus di Tunisia. Abdel 'Aziz Thaalabi, pendiri Gerakan
>Nasional Tunisia, pada tahun 1900-an dituduh murtad oleh Universitas
>Zaytuna, al-Azharnya Tunisia, dan diajukan ke pengadilan. Akhirnya
>pengadilan memvonis Thaalabi dengan 2 bulan penjara.
>
>Ada juga kasus, sebagian besar di Mesir, yang dituduh murtad tapi
>tidak masuk meja pengadilan, antara lain:
>Pertama, Alî 'Abd al-Râziq, ulama al-Azhar yang menulis buku al-Islâm
>wa Usûl al-Hukm (Islam dan Dasar-Dasar Negara) yang berisi bahwa dalam
>Islam tidak ada satupun indikasi baik di dalam al-Qur`an maupun hadis
>perintah mendirikan negara Islam. Saudara Kandung dari Mustafâ 'Abd
>al-Râziq dan teman karib Syaikh al-Azhar waktu itu Mustafâ al-Marâghî
>mendapatkan kecaman keras dari ulama-ulama lainnya sampai dituduh
>murtad.
>
>Kedua, Tâhâ Husein, dituduh murtad oleh para ulama al-Azhar karena
>bukunya Fî Syi'r al-Jâhilî (Tentang Syair Pra-Islam). Dalam buku itu,
>intelektual yang buta kedua matanya ini menyatakan bahwa al-Qur`an
>adalah cermin budaya masyarakat Arab jahiliyah (pra-Islam). Akhirnya,
>Doktor dari Sorbonne Paris itu dipecat sebagai dosen dari Universitas
>Kairo dan harus menghapus halaman kontroversial dalam edisi
>berikutnya. Karena itu dalam edisi berikutnya, halaman yang memuat
>pendapatnya itu tidak ada sama sekali.
>
>Ketiga, Khâlid Muhammad Khâlid dituduh murtad karena bukunya Min Hunâ
>Nabda' (Dari Sini Kita Memulai) yang isinya mengritik politik Islam
>dan praktik Islam politik sepanjang khilafah. Buku itu ditanggapi
>ulama al-Azhar Muhammad al-Ghazâlî dalam bukunya Min Hunâ Na'lam (Dari
>Sini Kita Mengetahui). Karena Khâlid takut akan ancaman dan tekanan
>orang-orang fundamentalis di Mesir, ia kembali menulis buku yang
>menjelaskan pernyataan-pernyataannya pada bukunya yang pertama, tapi
>disayangkan oleh para pengagumnya, dengan judul al-Islâm wa al-Dawlah
>(Islam dan Negara). Khâlid dikenal sebagai pemikir Islam liberal dan
>pejuang demokrasi yang tak kenal lelah di Mesir. Ketika konsep
>demokrasi diserang oleh kaum fundamentalis, ia memperjuangkannya,
>hingga terbit bukunya Difâ' 'an al-Dimûkrâtiyyah (Pembelaan atas
>Demokrasi) hal yang mana membuat ia dekat dengan Presiden Gamal Abdel
>Nasser saat itu.
>
>Keempat, Muhammad Ahmad Khalafullâh dituduh murtad karena bukunya Fann
>al-Qasasî fî al-Qur`ân (Seni Kisah dalam al-Qur`an), telah
>diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Paramadina. Akhirnya dia
>dipecat sebagai dosen dari Universitas Kairo. Buku itu berasal dari
>disertasi doktornya yang pernah membuat dia hampir tidak bisa
>menyelesaikan doktornya, karena diancam: dia tidak akan pernah lulus
>sampai ia mengubah pendapatnya sebagaimana yang tertuang dalam
>tesisnya itu.
>
>Kelima, Najîb Mahfûdz, seorang sastrawan handal Timur Tengah dan
>peraih Nobel Sastera dari Mesir, menjadi sasaran pembunuhan para Islam
>radikal karena karyanya pada tahun 1959 dianggap bertentangan dengan
>Islam dan dilarang oleh ulama al-Azhar.
>
>Keenam, Muhammad Sa'îd al-Asymâwi, mantan orang nomor satu di
>Kejaksaaan Mesir dan tokoh Islam liberal Mesir yang sangat berang
>terhadap muslim radikal di Mesir. Buku-bukunya seperti al-Islâm
>al-Siyâsî, Usûl al-Syarî'ah, al-Khilâfah al-Islâmiyyah, dan lainnya,
>membakar kemarahan Islam fundamentalis di Mesir. Karenanya ia menjadi
>incaran para Islam radikal dan darahnya halal bagi mereka, sebab itu
>ia ke manapun mendapat pengawalan ketat. Seorang intelektual
>fundamentalis Mesir Muhammad 'Imârah menulis buku Ghuluww al-'Ilmânî
>al-'Asymâwî (Sekulerisme 'Asymawi yang Keterlaluan) yang berisi
>kritik, kecaman dan tuduhan murtad terhadap Asymawi.
>
>Ketujuh, yang paling mengerikan adalah yang menimpa pemikir liberal
>Libanon Mustafâ Guhâ, pada 1992. Ia harus membayar keberanian atas
>pemikirannya dengan tembusan peluru di kepalanya yang ditembakkan oleh
>Islam fundamentalis Lebanon.
>
>Kedelapan, yang paling tragis dari semua kasus di Mesir, adalah kasus
>Farag Fawda, pemikir sekuler Mesir, tokoh Partai Wafd dan dosen
>Universitas Kairo. Fawda dituduh murtad karena bukunya al-Haqîqah
>al-Ghâ'ibah (Kenyataan yang Tersembunyi), yang isinya mengkritik
>politik Islam dan praktiknya sepanjang masa khilafah.
>
>Pagi itu, 8 Juni 1992, di Nasr City Kairo, tak jauh setelah ia keluar
>dari rumahnya, dekat rel kereta api, ia ditembak mati oleh seorang
>muslim radikal. Si pembunuh melakukan itu setelah mendengar ceramah
>'Umar Abdurrahmân, seorang tokoh Jihad al-Islami, yang mengatakan
>bahwa darah orang yang menentang Islam itu halal.
>
>Muhammad al-Ghazâlî, ulama al-Azhar yang disegani saat itu yang
>beberapa hari sebelum kematian Fawda berdebat dengannya tentang
>politik Islam, dimintai keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan
>Mesir untuk si pembunuh. Ghazâlî mengatakan kepada pengadilan bahwa
>"Membunuh orang yang murtad adalah kewajiban seorang muslim ketika
>negara tidak memenuhi tugas ini!"
>Kesembilan, pada 3 September 1992 seorang anak muda berusia 24 tahun
>dipancung kepalanya di depan publik di Qatif atas perintah kerajaan
>Saudi Arabia nomor 141 tahun 1992. Menurut Menteri Dalam Negeri Saudi,
>pemuda itu telah menghina Allah, al-Qur`an dan Nabi Muhammad yang
>dianggap sebagai tindakan murtad, karenanya dibunuh. Tindakan ini
>adalah tindakan yang mengerikan, sebagaimana Tâhâ alami di Sudan.
>Sebab tuduhan itu tidak pasti bahwa pemuda itu menghina Allah
>sebagaimana yang dituduhkan. Itu hanya kemungkinan saja!
>
>Kesepuluh, mantan hakim Libya Mustafâ Kamâl al-Mahdawî yang menulis
>buku al-Bayân bi al-Qur`ân diancam di mana-mana, ia dituduh murtad di
>masjid-masjid di Libya oleh Islam radikal. Bahkan di Saudi Arabia,
>seorang Imam Masjid Nabawi di Madinah pada Juli 1992 meminta
>Organisasi Konferensi Islam (OKI), Liga Dunia Islam dan para Ulama
>Islam untuk mengeluarkan fatwa mati si hakim ini. Tampaknya tahun 1992
>adalah tahun mengerikan bagi gerakan Islam modernis. Paling tidak
>sudah 3 orang mati karena kebebasan berpikir pada tahun yang sama.
>
>Di Indonesia, kasus tuduhan murtad pernah menimpa Nurcholish Madjid,
>yang sering dipanggil Cak Nur, pada 1970-80-an dan kasus Ulil Abshar
>Abdalla tahun 2003. Sekarang Tim Pengarusutaman Jender Departemen
>Agama yang dipimpian oleh Musdah Mulia juga terkena ancaman murtad
>karena memasukkan kesamaan hukum antara lelaki dan perempuan dalam RUU
>Hukum Islam yang antara lain melarang poligami, menerapkan iddah bagi
>lelaki, bagi waris 1-1, legalisasi kawin sementara dan lainnya.
>
>Penutup
>Kebebasan beragama dan berpikir adalah problem klasik yang terus
>muncul di masyarakat Islam. Tantangan yang dihadapi kaum muslimin
>ialah bagaimana mereka dapat menghargai pilihan keberagamaan seseorang
>dan menghargai pendapat orang lain. Sehingga mereka tidak dengan cepat
>menuduh murtad kepada orang yang punya pendapat lain dengannya. Tidak
>ada kebenaran tunggal dan pasti. Hanya pemilik teks, Allah, akhir dari
>sebuah kebenaran. Wallâhu a'lam
>
>
>Daftar Pustaka
>
>Abu-Sahlieh, Sami A. Aldeeb. "Le délit d'apostasie aujourd'hui et ses
>conséquences en droit Arabe et Musulman." Islamochristiana (Roma) XX
>(1994).
>Ahmîdah al-Nayfar, "Min al-Riddah Ilâ al-Imân Ilâ Wa'y al-Tanâkud."
>Islamochristiana (Roma) XIII (1987).
>Amal al-Garami, "Min Dawa'i al-Irtidâd 'An al-Islâm Ladâ al-Musakkafîn
>al-Mu'asirîn." Islamochristiana (Roma) XX (1994).
>Baber Johansen, Les procès d'apostasie dans les années quatre-vingt et
>quatre-vingt-dix : le Soudan, le Yemen, l'Egypte, dans le cours du
>droit musulman au 13 Janvier 2004.
>Fazlur Rahman, "Hukum dan Etika dalam Islam." Al-Hikmah, No. IX,
>April-Juni (1993).
>Hervé Bleuchot, Droit Musulman. II vols. Vol. II. Aix-en-Provence:
>Presses Universitaires d'Aix Marseille, 2002.
>Mahmoud Ayoub, "Religious Freedom and the Law of Apostasy in Islam."
>Islamochristiana (Roma) XX (1994).
>Mahmoud Mohamed Tâhâ, The Second Message of Islam: Syariah Demokratik.
>Surabaya: ELSAD, 1996.
>Mahmûd Shaltût, al-Islâm 'Aqîdah wa al-Syarî'ah (Mesir: Dâr al-Kalâm,
>t.t.), h. 293. Lihat juga edisi Kairo 1964.
>Majalah Mingguan Tempo edisi 11-17 Oktober 2004.
>Mohamed Charfi, "Islam et Droits de l'Homme." Islamochristiana (Roma) 9
>(1983).
>Mohamed Charfi, Islam et Liberté Le Malentendu Historique (Paris:
>Albin Michel, 1998).
>Mohamed Talbi "Religious Liberty: A Muslim Perpective."
>Islamochristiana (Roma) XI (1985).
>Muhammad Salîm Al-'Awwâ, Fî Usûl al-Nizâm al-Jinâi al-Islâmi (Kairo:
>Dâr al-Ma'ârif, 1979).
>W. Heffening, "Murtad." In Encyclopédie de l'Islam, edited by M. Th.
>Houtsma (et.ali.), pp. 787-789. Leiden et Paris: EJ. Brill et C.
>Klincksieck, 1936.
>
>Ayang Utriza adalah Dosen Fakultas Syariah dan Hukum,  UIN Syarif
>Hidayatullah Jakarta & MA Sejarah Hukum Islam dari Ecole des Hautes
>Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris
>
>Tulisan ini dimuat dalam Mimbar (Jurnal Agama dan Budaya), UIN Syarif
>Hidayatullah Jakarta, Vol. 22, No. 4, 2005.
>
>On 3/24/06, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Lho, jadi diskriminasi dong :P  Yg fundamentalis dan moderat dianggap
> > mayoritas, yang liberal dianggap pencilan  :D  saya menangkapnya demikian.
> >
> >
> > On 3/24/06, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > > Mas Ari dan Mbakyu LIna,
> > > terima kasih.
> > >
> > > Aris secara pribadi tak ingin mengategorikan muslim itu fundamentalis,
> > > moderat, setengah-setengah atau abangan. Kecuali liberal.
> >
> >
> >
>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>***************************************************************************
>Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia 
>yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
>http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>***************************************************************************
>__________________________________________________________________________
>Mohon Perhatian:
>
>1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
>2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
>3. Reading only, http://dear.to/ppi
>4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
>5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
>6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
>Yahoo! Groups Links
>
>
>
>



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke