saya selalu optimistis tentang indonesia karena banyak orang-orang pintar seperti ayang utriza ini.
mas arcon, tks atas informasinya. >http://203.130.232.191/www-ina/wartadetil.asp?mid=783&catid=2& > >Jakarta, 21 Desember 2005 >Kebebasan Beragama dalam Islam > >Oleh Ayang Utriza > >Pendahuluan >Masalah kebebasan beragama adalah agenda besar umat Islam di negara >mana pun di dunia sekarang ini. Ada kesulitan besar yang dihadapi >negara-negara Islam untuk mewujudkan kebebasan beragama. Ini terlihat >dari pengalaman ketika akhir tahun 1940-an Perserikatan Bangsa Bangsa >(PBB) bersidang membahas pasal 18 Deklarasi HAM tentang kebebasan >beragama, justru negara-negara Islam melayangkan ungkapan keberatan. >Bunyi lengkap pasal itu ialah "Semua orang mempunyai hak atas >kebebasan berpikir, berpendapat dan beragama: hak ini mengandung >kebebasan mengganti agama atau keyakinan begitu juga kebebasan >menjalankan agama atau keyakinannya, sendiri atau bersama, baik di >tempat umum maupun di rumah sendiri, baik ajaran, praktik, pemujaan >dan pelaksanaan ibadah." > >Pasal ini memicu emosi dan memancing reaksi yang sangat keras dari >negara-negara Islam karena ada kalimat "kebebasan mengganti agama atau >keyakinan". Para wakil negara Mesir, Irak, Iran, Saudi Arabia, dan >Syiria protes keras agar artikel itu diamandemen. Menurut mereka, >dalam Islam tidak diperbolehkan pindah agama (murtad). Bahkan sanksi >bagi mereka yang berani mengganti agama diancam hukuman mati. Setelah >perdebatan alot dan panjang, akhirnya, pada 1966, kesepakatan mengubah >artikel itu tercapai dengan persetujuan dari Brasil dan Filipina. >Kalimat "kebebasan mengganti agama atau keyakinan" diganti menjadi >"kebebasan memiliki atau mengikuti suatu agama atau keyakinan sesuai >dengan pilihannya". Persoalannya, mengapa negara-negara Islam begitu >sewot dengan kalimat tersebut, apakah dalam Islam tidak ada kebebasan >beragama? Benarkah murtad dihukum mati dalam Islam? > >Jaminan Kebebasan Beragama >Kebebasan memilih agama dijamin Islam. Di dalam QS al-Baqarah/2: 256, >Allah secara jelas berfirman bahwa " Tidak ada paksaan dalam >beragama ", artinya Islam memberikan kebebasan sepenuhnya dalam >beragama. Allah kembali menegaskan dalam QS Yûnus/10: 99, Ia >berfirman: "Seandainya Tuhanmu ingin, pastilah beriman orang yang ada >di bumi seluruhnya, apakah kau akan memaksa manusia hingga mereka >beriman?" Ayat ini secara tegas mengatakan bahwa seandainya Allah >hendak menjadikan manusia seluruhnya Muslim, Allah pasti bisa, tapi >Allah tidak mau, sebab kalaupun semua manusia di bumi ini menjadi >Muslim, mereka tetap berkelahi dan berbeda pendapat. Karena itu, Allah >menciptakan manusia berpuak-puak, bersuku-suku dan berbagai macam ras >untuk saling mengenal dan membangun kerjasama atas kebaikan (QS >al-Hujurât/49: 13) serta saling berlomba dalam kebajikan untuk >membangun dunia yang lebih ramah (QS al-Baqarah/2: 148). > >Lebih jauh Allah mempersilahkan kepada semua manusia untuk memilih >antara beriman atau kafir, sebagaimana firmannya dalam QS al-Kahfi/18: >29, "Katakanlah kebenaran dari Tuhanmu, barangsiapa yang mau beriman, >berimanlah! dan barangsiapa yang mau kafir, kafirlah! " Dalam ayat ini >jelas sekali bahwa Allah membebaskan hamba-Nya untuk menjadi kafir >atau beriman. Ayat ini juga mengandung makna tersirat bahwa manusia >mempunyai "hak untuk berbuat dosa" sebagaimana mazhab teologi >Qadiriyah meyakininya. > >Di dalam al-Qur`an tidak ada satu pun ayat yang melarang orang >mengganti agama. Dan yang perlu ditegaskan: tidak ada satu pun ayat >yang menyebutkan hukuman orang yang mengganti agama dengan hukuman >mati. Namun, walaupun kebebasan beragama telah dijamin oleh Allah, hal >ini tidak menghalangi para ahli hukum Islam klasik (fuqahâ) untuk >mengancam hukuman murtad dengan kematian. Dalam fikih, hukuman murtad >untuk lelaki yang sudah dewasa dan sehat adalah dibunuh, sementara >hukuman untuk perempuan, menurut Hanafi dan Syiah, dipenjara hingga >dia kembali ke Islam. Tapi menurut Syafii, Awzai, Hanbali, dan Maliki >perempuan murtad tetap harus dibunuh. > >Hukuman murtad yang dibuat ahli hukum Islam sangat bertentangan dengan >kebebasan beragama yang diberikan Islam. Menurut Abu Sahlieh >sesungguhnya kebebasan beragama dalam Islam hanya punya satu makna >unik: kebebasan masuk agama Islam dan dilarang keluar. Lalu apa sumber >hukuman mati bagi orang yang murtad? > >Sumber hukum Islam mengenai kemurtadan adalah politik yaitu logika >imperium Islam. Hukuman itu pertama kali diterapkan oleh Abû Bakr >Siddîq (w. 12/634), khalifah pertama, untuk memerangi mereka yang >menentang otoritas politik kekhalifahan dan kecewa terhadap kematian >Rasulullah. Banyak suku dan kabilah yang tidak mau membayar zakat >kepada penguasa di Madinah, tetapi mereka malah membayar zakat kepada >organisasi-organisasi kesukuan mereka sendiri. Mereka dituduh oleh >para sejarahwan dan ahli hukum Islam sebagai gerakan murtad. Namun >sebenarnya mereka masih Muslim sejati: mereka masih salat, puasa, >haji, dan lain sebagainya. > >Sesungguhnya para suku dan kabilah Arab saat itu telah takluk kepada >masa Nabi SAW dan telah masuk Islam serta menyatakan kesetiannya pada >Islam. Namun setelah Nabi SAW wafat, para suku dan kabilah itu kembali >kepada kesetiaan pada suku-sukunya. Pembangkangan terhadap Khalifah >Abû Bakr dapat ditafsirkan: pertama, sebagai bentuk perlawanan >terhadap hegemoni suku Quraisy dan kepada Abû Bakr secara individu, >dan kedua sebenarnya mereka masuk Islam hanya di bibir saja dan >oportunis sebab terpaksa oleh keadaan saat itu. Oleh karena itu >hukuman murtad adalah tak lebih dari fenomena politik daripada agama. > >Ulama al-Azhar yang terkenal liberal 'Abd al-Muta'âl al-Sa'îdi, murid >Muhammad 'Abduh, menyatakan dengan jelas bahwa dasar hukuman mati bagi >orang murtad adalah politik negara. Negara takut orang-orang murtad >ini dapat memberontak dan menggulingkan pemerintahan yang berkuasa, >seperti yang dicontohkan masa pemerintahan Abu Bakar dengan membantai >orang-orang yang dituduh murtad karena takut mengganggu stabilitas >"negara". Pendapat yang sama datang dari Hasan Ibrâhim Hasan dan >Muhammad Fathî 'Utsmân. > >Analisa ini, hukuman murtad lebih bersifat politis ketimbang agama, >dipertegas oleh kenyataan bahwa dalam kitab-kitab fikih klasik tidak >ada teks mengenai prosedur dan pembuktian kasus kafir. Menurut ulama >mazhab Hanbali dan Hanafi, kita tidak tahu kafir atau tidaknya >seseorang. Hanya Allah yang Maha Tahu dalam hati seseorang beriman >atau kafir. Madhab Hanafi, mazhab liberal dalam fikih, mengatakan >tidak ada alasan untuk membunuh orang yang murtad, sebab hanya >Tuhanlah yang Maha Tahu. Jika demikian, mengapa orang murtad harus >dibunuh? > >Mazhab Hanafi, yang lebih rasional dalam memberikan alasan, >mendasarkan alasan sosiologis dan politis kenapa orang murtad harus >dibunuh: orang murtad dibunuh karena punya akibat yang berbahaya bagi >masyarakat, yaitu keteraturan sosial akan kacau. Oleh karena itu, >membunuh satu orang murtad lebih baik daripada masyarakat menjadi >berantakan. Namun, hukuman murtad, menurut Hanafi, hanya diterapkan >bagi lelaki, sementara wanita tidak dibunuh. Alasannya akibat politik >yang ditimbulkan oleh murtadnya seorang wanita sangat lemah. Jadi >cukup dipenjara, hingga wanita itu diharapkan kembali lagi ke Islam. >Di sini lagi-lagi kita melihat bahwa alasan membunuh orang murtad >bukan al-Qur`an, tetapi politis dan sosiologis. > > Ketika ayat al-Qur`an tidak ada yang tegas mengatakan hukuman mati >bagi orang murtad, fuqahâ mencari landasan hukuman mati orang murtad >pada hadis; pertama, hadis 'Ikl dan 'Arinah yang murtad setelah masuk >Islam. Namun sebenarnya mereka dibunuh bukan karena murtad. Mereka >dibunuh karena memerangi Islam, Allah dan Rasulullah. Kedua, hadis >yang diriwayatkan 'Âisyah dan Ibn 'Abbâs "Tiga orang yang darahnya >halal; membunuh orang, orang yang telah menikah berzina dan orang >murtad" (HR. al-Bukhâri, Muslim, Nasâ'i, Ibn Mâdjah dan Abû Dâwud). >Menurut Ibn Taymiyyah (w. 728/1328) hadis ini bukan membicarakan orang >murtad, tapi mereka yang memerangi Islam (muhârib). Ketiga, hadis >"Barangsiapa yang murtad, maka bunuhlah" (HR. Bukhâri, Ibn Mâdjah, >Nasâ'i, Tayâlisi, Mâlik, Tirmidzî, Abû Dâwud dan Ibn Hanbal). Hadis >ini hanya diriwayatkan oleh Ibn 'Abbâs yang dikenal dengan hadis âhâd >(hadis yang diriwayatkan hanya oleh satu orang). Menurut mantan Syaikh >al-Azhar, Mahmûd Syaltût, bahwa kebanyakan ahli hukum Islam >berpendapat: hadis âhâd tidak dapat diterima untuk menjadi landasan >hukum dan hadis seperti itu tidak bisa dijadikan alasan menghalalkan >darah seseorang. Yang lebih meragukan lagi, Ibn 'Abbâs ketika >meriwayatkan hadis itu baru berusia 13 tahun! > >Oleh sebab itu, hadis-hadis itu tidaklah sah dijadikan landasan hukum >mati bagi orang murtad. Alasannya, pertama, menurut al-Shawkânî dalam >Nayl al-Awtâr, sanad (mata rantai) hadis itu tidak sahîh (valid dan >benar) dan tidak ada kepastian bahwa Rasulullah telah menghukum orang >murtad dengan hukuman mati. Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh >al-Bukhârî dan Muslim membuktikan bahwa ada seorang Arab, Qayis Ibn >Hâzim?, yang menyatakan keluar dari Islam (murtad) di hadapan >Rasulullah. Tetapi Rasul tidak menghukumnya atau menyuruh para sahabat >menghukumnya. > >Sehingga ia bebas keluar dari Madinah tanpa sedikitpun gangguan. >Ketiga, hadis yang diriwayatkan al-Bukhârî dari Anas Ibn Mâlik bahwa >ada seorang Nasrani yang masuk Islam lalu keluar lagi (murtad), tapi >Rasulullah tidak menghukumnya. Keempat, sebab turunnya QS Âli >Imrân/3:72 adalah karena murtadnya orang-orang Yahudi di Madinah. >Ketika itu, pemerintahan Islam di Madinah telah tegak dan Rasulullah >bertindak sebagai kepala negara. Namun, Rasulullah tidak menghukum >orang murtad tersebut. > >Dengan demikian, ketiga hadis di atas harus dipahami sebagai bentuk >hukuman takzir (hukuman yang diputuskan oleh penguasa), artinya murtad >dapat dihukum sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebijakan politik >negara. Bukan kepastian yang mutlak bahwa orang murtad harus dibunuh >seperti dalam hadis yang tidak sahih itu. > >Apa yang dilakukan oleh Rasulullah untuk tidak menghukum orang murtad >diikuti para sahabat dan tabi'in yang juga ahli hukum Islam. 'Umar ibn >Khattâb (w. 22/644), khalifah kedua, tidak menghukum sekelompok orang >dari Bakr ibn Wâ'il yang dilaporkan telah murtad karena pengaruh Abû >Mûsâ al-'Asy'âri (w. 41/661). Umar hanya memenjarakan orang-orang itu, >jika mereka tidak kembali masuk Islam. Ikrima (w. 106/724) dan Anas >ibn Mâlik (91/710) menentang 'Ali ibn Abî Tâlib (w. 40/660) yang akan >membakar orang-orang murtad (zindik). Ibrâhîm al-Nukhâ'i (w. 95/713), >seorang tabi'in dan ahli hukum Islam Kufah, mengatakan bahwa orang >murtad dapat bertaubat selamanya. Sufyân al-Tsawrî (w. 161/778), >seorang tabi'in dan pendiri mazhab Tsawri, mengikuti pendapat ini. Dan >pendapat yang paling radikal adalah pendapat seorang ulama mazhab >Maliki yaitu al-Bâjî (w. 474/1081), ia mengatakan bahwa "Tidak ada >hukuman had (hukuman pasti yang telah ditentukan) bagi orang murtad >dan manusia tidak punya hak dalam hukuman ini ." > >Kesimpulannya orang murtad itu bisa bertaubat dan tidak ada sanksi >hukuman mati baginya sebab tidak ada dasarnya sama sekali dalam >al-Qur`an dan hadis. Jika Allah dan Rasulullah memberikan kebebasan >beragama sepenuhnya pada individu, bagaimana sikap negara-negara Islam >dalam hal ini? > >Posisi Negara-Negara Islam >Hampir seluruh negara-negara Muslim Arab dalam konstitusi mereka >menjamin kebebasan beragama. Undang-undang pertama Mesir Tahun 1923, >pasal 12 disebutkan "Kebebasan beragama adalah mutlak." Pasal 46 UU >1971, yang sekarang berlaku di Mesir, berbunyi "Negara menjamin >kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadah." > >Pasal 35, alinea pertama, UU Syiria Tahun 1973 menyebutkan "Kebebasan >beragama itu dijamin dan negara menghormati semua agama." > >Pasal 14 UU Yordania Tahun 1952 menyatakan "Negara melindungi >kebebasan mempraktikkan agama dan kepercayaan sesuai dengan tradisi >kerajaan dengan ukuran semua itu tidak mengganggu keteraturan >masyarakat atau kesusilaan." Bunyi pasal ini hampir sama dengan pasal >9 UU Lebanon, pasal 35 UU Kuwait, pasal 25 UU Irak (sebelum perang >Irak) pasal 32 Uni Emirat Arab, dan pasal 22 UU Bahrain. > >Konstitusi terbaru negara-negara Arab tidak menyebutkan secara >langsung kebebasan beragama, hanya secara tersirat saja. Pasal 35 UU >Aljazair Tahun 1989 menyebutkan "Kebebasan berpikir dan kebebasan >berpendapat tidak dapat diganggu gugat." > >Pasal 35 UU Yaman Tahun 1990 berbunyi "Tempat ibadah tidak boleh >diganggu demikian juga rumah dan tempat-tempat penelitian ilmu >pengetahuan, dan dilarang mengontrolnya atau melakukan penggeledahan >di luar hal-hal yang telah diatur menurut undang-undang." > > Pasal 10 UU Mauritania Tahun 1991 mengatakan "Negara menjamin semua >warga negara, umum dan pribadi, kebebasan berpendapat, berpikir dan >kebebasan berekspresi." > >Pasal 6 UU Maroko Tahun 1992 berbunyi "Islam adalah agama negara yang >menjamin kebebasan menjalankan semua bentuk ibadah." Lalu di manakah >posisi Indonesia mengenai kebebasan beragama? > >Pasal 28 UUD 1945 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa negara menjamin >kebebasan warga negaranya dalam beragama. > >Dalam konstitusi negara-negara Islam itu jelas bahwa negara menjamin >kebebasan beragama. Apakah murtad termasuk dalam delik pidana dalam UU >Pidana negara-negara Islam itu? > > Negara-negara Arab muslim tidak memasukkan delik murtad dalam UU >pidana mereka, kecuali tiga negara: Sudan, Mauritania, dan Maroko. >Pasal 126, ayat 1,2 dan 3 UU Pidana Sudan Tahun 1991 menyebutkan bahwa >orang yang murtad dari Islam dihukum mati. Pasal 306 UU Pidana >Mauritania Tahun 1988 menyebutkan bahwa semua kelakuan baik oleh >perkataan maupun perbuatan yang mengandung kemurtadan diancam hukuman >mati. Bahkan mereka yang menolak kewajiban salat, jika tidak taubat, >diancam hukuman mati juga. Sementara pasal 220, alinea 2, UU Pidana >Maroko tidak menyebutkan secara langsung hukuman orang yang murtad, >tetapi bagi mereka yang menyebabkan murtadnya seseorang dikenai >hukuman penjara 6 bulan hingga 3 tahun dan denda 100 hingga 500 >dirham. Tampak jelas dalam UU Sudan dan Mauritania bahwa hukuman >murtad adalah mati, sementara UU Maroko hukuman itu hanya dipenjara >dan didenda. Lalu di mana juga posisi Indonesia dalam hal ini? > >Hingga hari ini, tidak ada pasal mengenai murtad dalam UU Pidana >Indonesia. Jika ada tentu akan sangat mengerikan dan berbahaya bagi >kebebasan beragama. UU ini dapat digunakan oleh orang-orang yang tidak >senang dengan kebebasan beragama yang justru diserukan oleh Islam. >Belum ada UUnya saja, kelompok-kelompok radikal-fundamentalis sudah >banyak menghalalkan darah orang, apalagi sudah UU yang mengaturnya. > >Kebebasan Berpikir dan Ancaman Murtad >Kebebasan berpikir yang dimaksud ialah kebebasan memikirkan kembali >dan membaca ulang teks-teks dan ajaran-ajaran Islam dengan sikap >kritis. Bahayanya, dalam proses pembacaan ulang terhadap teks suci itu >tak jarang menyinggung ajaran yang dianggap umat sebagai bagian akidah >yang tak bisa diganggu gugat. > >Walaupun kebebasan berpikir dijamin dalam Islam, bahkan Islam sangat >menjunjung tinggi dan memuji orang-orang yang berpikir lewat ayat-ayat >al-Qur`an, tetapi harus berhati-hati jika berpikir itu kritis terhadap >Islam. Dalam konteks itu, berpikir bisa menjadi malapetaka. Akibatnya, >tuduhan telah menyimpang dari ajaran agama (murtad) sering dilayangkan >bagi mereka yang mengkritisi Islam. > >Pemikiran atau kajian kritis terhadap Islam yang dianggap bertentangan >dengan al-Qur`an dan Sunah diancam dengan tuduhan murtad. Banyak >intelektual yang mengkaji Islam secara kritis dituduh murtad dan tak >jarang tuduhan itu mengakhiri hidupnya. Dalam kajian Amal al-Garami >dijelaskan bahwa salah satu faktor pencetus tuduhan murtad kepada para >intelektual Islam karena mereka ingin merespons tantangan dunia modern >tentang hak asasi manusia dan hak wanita. Hal ini mengharuskan mereka >mengkritisi Islam. Oleh karena tidak adanya ruang kebebasan berpikir, >maka layangan murtad pun tak bisa dihindarkan. Hukum Islam sangat >jelas mengatakan bahwa semua tindakan yang meremehkan hadis dan >syariah dihukum seperti hukuman murtad. > >Konsep hukum Islam itu dipraktikkan di negara-negara Islam. Beberapa >kasus murtad ada yang dibawa ke pengadilan, sementara lainnya " >non-pengadilan" yang menyelesaikannya dengan ancaman ataupun peluru. >Hampir seluruh kasus menimpa para intelektual dan pemikir kritis >terhadap Islam, antara lain: > >Pertama, kasus di Sudan. Mahmoud Mohamed Tâhâ divonis mati oleh >pengadilan Sudan pada 18 Januari 1985, setelah 2 bulan pengadilan, >dengan tuduhan melawan konstitusi 12 September 1983. Penyebabnya ia >menerbitkan buku al-Risâlah al-Tsâniyyah, yang berisi kritik terhadap >syariah seperti jilbab, warisan, poligami, hudud, persamaan >laki-perempuan, muslim dan non-muslim, dan lain-lain. Pada pengadilan >pertamanya, hakim menilai tulisan dalam buku tersebut sebagai tindakan >melawan negara. Yang menggelikan ialah pernyataan Menteri Kehakiman >Sudan saat itu bahwa walaupun UU 1983 itu belum sempurna dan masih >banyak kekurangan, tapi itu tidak menghalangi untuk dilanjutkan >eksekusi mati atas Tâhâ. > >Kedua, kasus di Yaman. Pada 22 Januari 1985, Hammud al-'Amudi, >Profesor Sosiologi di Yaman diajukan ke pengadilan dengan tuduhan >murtad oleh para saksi dengan bukti bukunya Difâ' 'an Tuhmah >(Pembelaan dari Tuduhan) 2 jilid. Dalam bukunya, ia menulis bahwa >pertanian di Yaman adalah hasil kreativitas manusia, orang-orang Islam >dan Yahudi datang ke Yaman secara bersamaan dan lain-lain yang >dianggap bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Ia divonis dengan >hukuman: bukunya dilarang dan ditarik dari peredaran, dilarang >mengajar di seluruh Yaman dan pengadilan memerintahkan untuk membentuk >lembaga intelektual dengan tujuan mengkaji bukunya dan membantahnya >bahwa yang tertulis dalam bukunya itu salah semua. > >Ketiga, kasus di Mesir. Nasr Hamîd Abû Zayd, Professor Sastra Arab di >Universitas Kairo dituduh murtad, karena tulisan-tulisannya >bertentangan dan merugikan Islam, seperti antara lain meminta >persamaan warisan antara lelaki dan perempuan, teks al-Qur`an itu >adalah teks terbuka seperti teks lainnya di dunia. Ia dituduh murtad >dan diajukan ke pengadilan. Pengadilan Banding Kairo, di bawah ancaman >Islam fundamentalis, pada 14 Juni 1995, menjatuhkan putusan cerai >antara Abû Zayd dengan istrinya dengan alasan bahwa seorang muslimah >tidak boleh menikah dengan non-muslim yaitu Abû Zayd yang sudah >murtad. Tapi, hukuman itu tidak pernah benar-benar dieksekusi. Bahkan >Pengadilan Kasasi menolak kasus itu juga, dan kasus itu dihentikan >tanpa ada lanjutan dan kejelasannya. > >Keempat, kasus di Tunisia. Abdel 'Aziz Thaalabi, pendiri Gerakan >Nasional Tunisia, pada tahun 1900-an dituduh murtad oleh Universitas >Zaytuna, al-Azharnya Tunisia, dan diajukan ke pengadilan. Akhirnya >pengadilan memvonis Thaalabi dengan 2 bulan penjara. > >Ada juga kasus, sebagian besar di Mesir, yang dituduh murtad tapi >tidak masuk meja pengadilan, antara lain: >Pertama, Alî 'Abd al-Râziq, ulama al-Azhar yang menulis buku al-Islâm >wa Usûl al-Hukm (Islam dan Dasar-Dasar Negara) yang berisi bahwa dalam >Islam tidak ada satupun indikasi baik di dalam al-Qur`an maupun hadis >perintah mendirikan negara Islam. Saudara Kandung dari Mustafâ 'Abd >al-Râziq dan teman karib Syaikh al-Azhar waktu itu Mustafâ al-Marâghî >mendapatkan kecaman keras dari ulama-ulama lainnya sampai dituduh >murtad. > >Kedua, Tâhâ Husein, dituduh murtad oleh para ulama al-Azhar karena >bukunya Fî Syi'r al-Jâhilî (Tentang Syair Pra-Islam). Dalam buku itu, >intelektual yang buta kedua matanya ini menyatakan bahwa al-Qur`an >adalah cermin budaya masyarakat Arab jahiliyah (pra-Islam). Akhirnya, >Doktor dari Sorbonne Paris itu dipecat sebagai dosen dari Universitas >Kairo dan harus menghapus halaman kontroversial dalam edisi >berikutnya. Karena itu dalam edisi berikutnya, halaman yang memuat >pendapatnya itu tidak ada sama sekali. > >Ketiga, Khâlid Muhammad Khâlid dituduh murtad karena bukunya Min Hunâ >Nabda' (Dari Sini Kita Memulai) yang isinya mengritik politik Islam >dan praktik Islam politik sepanjang khilafah. Buku itu ditanggapi >ulama al-Azhar Muhammad al-Ghazâlî dalam bukunya Min Hunâ Na'lam (Dari >Sini Kita Mengetahui). Karena Khâlid takut akan ancaman dan tekanan >orang-orang fundamentalis di Mesir, ia kembali menulis buku yang >menjelaskan pernyataan-pernyataannya pada bukunya yang pertama, tapi >disayangkan oleh para pengagumnya, dengan judul al-Islâm wa al-Dawlah >(Islam dan Negara). Khâlid dikenal sebagai pemikir Islam liberal dan >pejuang demokrasi yang tak kenal lelah di Mesir. Ketika konsep >demokrasi diserang oleh kaum fundamentalis, ia memperjuangkannya, >hingga terbit bukunya Difâ' 'an al-Dimûkrâtiyyah (Pembelaan atas >Demokrasi) hal yang mana membuat ia dekat dengan Presiden Gamal Abdel >Nasser saat itu. > >Keempat, Muhammad Ahmad Khalafullâh dituduh murtad karena bukunya Fann >al-Qasasî fî al-Qur`ân (Seni Kisah dalam al-Qur`an), telah >diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Paramadina. Akhirnya dia >dipecat sebagai dosen dari Universitas Kairo. Buku itu berasal dari >disertasi doktornya yang pernah membuat dia hampir tidak bisa >menyelesaikan doktornya, karena diancam: dia tidak akan pernah lulus >sampai ia mengubah pendapatnya sebagaimana yang tertuang dalam >tesisnya itu. > >Kelima, Najîb Mahfûdz, seorang sastrawan handal Timur Tengah dan >peraih Nobel Sastera dari Mesir, menjadi sasaran pembunuhan para Islam >radikal karena karyanya pada tahun 1959 dianggap bertentangan dengan >Islam dan dilarang oleh ulama al-Azhar. > >Keenam, Muhammad Sa'îd al-Asymâwi, mantan orang nomor satu di >Kejaksaaan Mesir dan tokoh Islam liberal Mesir yang sangat berang >terhadap muslim radikal di Mesir. Buku-bukunya seperti al-Islâm >al-Siyâsî, Usûl al-Syarî'ah, al-Khilâfah al-Islâmiyyah, dan lainnya, >membakar kemarahan Islam fundamentalis di Mesir. Karenanya ia menjadi >incaran para Islam radikal dan darahnya halal bagi mereka, sebab itu >ia ke manapun mendapat pengawalan ketat. Seorang intelektual >fundamentalis Mesir Muhammad 'Imârah menulis buku Ghuluww al-'Ilmânî >al-'Asymâwî (Sekulerisme 'Asymawi yang Keterlaluan) yang berisi >kritik, kecaman dan tuduhan murtad terhadap Asymawi. > >Ketujuh, yang paling mengerikan adalah yang menimpa pemikir liberal >Libanon Mustafâ Guhâ, pada 1992. Ia harus membayar keberanian atas >pemikirannya dengan tembusan peluru di kepalanya yang ditembakkan oleh >Islam fundamentalis Lebanon. > >Kedelapan, yang paling tragis dari semua kasus di Mesir, adalah kasus >Farag Fawda, pemikir sekuler Mesir, tokoh Partai Wafd dan dosen >Universitas Kairo. Fawda dituduh murtad karena bukunya al-Haqîqah >al-Ghâ'ibah (Kenyataan yang Tersembunyi), yang isinya mengkritik >politik Islam dan praktiknya sepanjang masa khilafah. > >Pagi itu, 8 Juni 1992, di Nasr City Kairo, tak jauh setelah ia keluar >dari rumahnya, dekat rel kereta api, ia ditembak mati oleh seorang >muslim radikal. Si pembunuh melakukan itu setelah mendengar ceramah >'Umar Abdurrahmân, seorang tokoh Jihad al-Islami, yang mengatakan >bahwa darah orang yang menentang Islam itu halal. > >Muhammad al-Ghazâlî, ulama al-Azhar yang disegani saat itu yang >beberapa hari sebelum kematian Fawda berdebat dengannya tentang >politik Islam, dimintai keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan >Mesir untuk si pembunuh. Ghazâlî mengatakan kepada pengadilan bahwa >"Membunuh orang yang murtad adalah kewajiban seorang muslim ketika >negara tidak memenuhi tugas ini!" >Kesembilan, pada 3 September 1992 seorang anak muda berusia 24 tahun >dipancung kepalanya di depan publik di Qatif atas perintah kerajaan >Saudi Arabia nomor 141 tahun 1992. Menurut Menteri Dalam Negeri Saudi, >pemuda itu telah menghina Allah, al-Qur`an dan Nabi Muhammad yang >dianggap sebagai tindakan murtad, karenanya dibunuh. Tindakan ini >adalah tindakan yang mengerikan, sebagaimana Tâhâ alami di Sudan. >Sebab tuduhan itu tidak pasti bahwa pemuda itu menghina Allah >sebagaimana yang dituduhkan. Itu hanya kemungkinan saja! > >Kesepuluh, mantan hakim Libya Mustafâ Kamâl al-Mahdawî yang menulis >buku al-Bayân bi al-Qur`ân diancam di mana-mana, ia dituduh murtad di >masjid-masjid di Libya oleh Islam radikal. Bahkan di Saudi Arabia, >seorang Imam Masjid Nabawi di Madinah pada Juli 1992 meminta >Organisasi Konferensi Islam (OKI), Liga Dunia Islam dan para Ulama >Islam untuk mengeluarkan fatwa mati si hakim ini. Tampaknya tahun 1992 >adalah tahun mengerikan bagi gerakan Islam modernis. Paling tidak >sudah 3 orang mati karena kebebasan berpikir pada tahun yang sama. > >Di Indonesia, kasus tuduhan murtad pernah menimpa Nurcholish Madjid, >yang sering dipanggil Cak Nur, pada 1970-80-an dan kasus Ulil Abshar >Abdalla tahun 2003. Sekarang Tim Pengarusutaman Jender Departemen >Agama yang dipimpian oleh Musdah Mulia juga terkena ancaman murtad >karena memasukkan kesamaan hukum antara lelaki dan perempuan dalam RUU >Hukum Islam yang antara lain melarang poligami, menerapkan iddah bagi >lelaki, bagi waris 1-1, legalisasi kawin sementara dan lainnya. > >Penutup >Kebebasan beragama dan berpikir adalah problem klasik yang terus >muncul di masyarakat Islam. Tantangan yang dihadapi kaum muslimin >ialah bagaimana mereka dapat menghargai pilihan keberagamaan seseorang >dan menghargai pendapat orang lain. Sehingga mereka tidak dengan cepat >menuduh murtad kepada orang yang punya pendapat lain dengannya. Tidak >ada kebenaran tunggal dan pasti. Hanya pemilik teks, Allah, akhir dari >sebuah kebenaran. Wallâhu a'lam > > >Daftar Pustaka > >Abu-Sahlieh, Sami A. Aldeeb. "Le délit d'apostasie aujourd'hui et ses >conséquences en droit Arabe et Musulman." Islamochristiana (Roma) XX >(1994). >Ahmîdah al-Nayfar, "Min al-Riddah Ilâ al-Imân Ilâ Wa'y al-Tanâkud." >Islamochristiana (Roma) XIII (1987). >Amal al-Garami, "Min Dawa'i al-Irtidâd 'An al-Islâm Ladâ al-Musakkafîn >al-Mu'asirîn." Islamochristiana (Roma) XX (1994). >Baber Johansen, Les procès d'apostasie dans les années quatre-vingt et >quatre-vingt-dix : le Soudan, le Yemen, l'Egypte, dans le cours du >droit musulman au 13 Janvier 2004. >Fazlur Rahman, "Hukum dan Etika dalam Islam." Al-Hikmah, No. IX, >April-Juni (1993). >Hervé Bleuchot, Droit Musulman. II vols. Vol. II. Aix-en-Provence: >Presses Universitaires d'Aix Marseille, 2002. >Mahmoud Ayoub, "Religious Freedom and the Law of Apostasy in Islam." >Islamochristiana (Roma) XX (1994). >Mahmoud Mohamed Tâhâ, The Second Message of Islam: Syariah Demokratik. >Surabaya: ELSAD, 1996. >Mahmûd Shaltût, al-Islâm 'Aqîdah wa al-Syarî'ah (Mesir: Dâr al-Kalâm, >t.t.), h. 293. Lihat juga edisi Kairo 1964. >Majalah Mingguan Tempo edisi 11-17 Oktober 2004. >Mohamed Charfi, "Islam et Droits de l'Homme." Islamochristiana (Roma) 9 >(1983). >Mohamed Charfi, Islam et Liberté Le Malentendu Historique (Paris: >Albin Michel, 1998). >Mohamed Talbi "Religious Liberty: A Muslim Perpective." >Islamochristiana (Roma) XI (1985). >Muhammad Salîm Al-'Awwâ, Fî Usûl al-Nizâm al-Jinâi al-Islâmi (Kairo: >Dâr al-Ma'ârif, 1979). >W. Heffening, "Murtad." In Encyclopédie de l'Islam, edited by M. Th. >Houtsma (et.ali.), pp. 787-789. Leiden et Paris: EJ. Brill et C. >Klincksieck, 1936. > >Ayang Utriza adalah Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif >Hidayatullah Jakarta & MA Sejarah Hukum Islam dari Ecole des Hautes >Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris > >Tulisan ini dimuat dalam Mimbar (Jurnal Agama dan Budaya), UIN Syarif >Hidayatullah Jakarta, Vol. 22, No. 4, 2005. > >On 3/24/06, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Lho, jadi diskriminasi dong :P Yg fundamentalis dan moderat dianggap > > mayoritas, yang liberal dianggap pencilan :D saya menangkapnya demikian. > > > > > > On 3/24/06, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > Mas Ari dan Mbakyu LIna, > > > terima kasih. > > > > > > Aris secara pribadi tak ingin mengategorikan muslim itu fundamentalis, > > > moderat, setengah-setengah atau abangan. Kecuali liberal. > > > > > > > > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > >*************************************************************************** >Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia >yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. >http://groups.yahoo.com/group/ppiindia >*************************************************************************** >__________________________________________________________________________ >Mohon Perhatian: > >1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) >2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. >3. Reading only, http://dear.to/ppi >4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] >5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] >6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > >Yahoo! Groups Links > > > > *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

