Kenapa Indonesia gusar?
   
  Kenapa gusar ya, lha wong mereka 42 pencari assylum itu datang tanpa 
diundang. Apa Asutralia "membajak" mereka (pencari assylum) masuk ke Australia?.
   
  Kelihatannya disini ada clash yang fundamentil sifatnya. Australia menjunjung 
tinggi HAM. Tidak ada orang yang mau kabur dari negeri sendiri , dalam hal ini, 
cari suaka politik ke negeri orang,  apabila tidak dikarenakan mereka(pencari 
suaka) di "rumah sendiri" diperlakukan secara se-mena2.
   
  Kelihatannya disini Indonesia tidak mau mengindahkan adanya perbedaan 
fundamentil dalam menyikapi aspek HAM. Siapa mau hidup dirumah sendiri, tapi 
kepala keluarganya bersikap bengis kepada anggota keluarganya. Contohnya banyak 
selain Aceh ,yang aktuil sekarang ya peristiwa ke-gegeran di Sulawesi. Jadi 
ngak heran nanti apabila ada boat people yang mendarat di pesisir Australia 
yang berasal dari Poso.
   
  Boro2 Australia masih bermurah hati menampung ke 42 peminta suaka politik 
ini. Apa akibatnya kalau mereka di kirim balik ke Papua? Apa mereka tidak kena 
main kayunya pemerintah setempat, boro2 mereka bisa dapat pekerjaan. Lha wong 
di Papua itu sudah menjalar penyakit busung lapar.
   
  Lha wong sekarang dalam suasana Commonwealth Game saja sudah ada 11 atlit 
yang "menghilang", tidak muncul/balik di perkampungan atlit ,alias mereka jadi 
seperti imigran ilegal. Apa lantas pemerintah sini di salahin, lha mereka 
atlit2 ini tidak diundang oleh pemerintah Aussie, mereka diundang oleh komite 
commonwealth game.
   
  Jadi aku anggap pemerintah Indonesia ini kayaknya mau mengalihkan perhatian 
rakyatnya yang babak bundas di-melarat-kan oleh tingkah korupsi para koruptor, 
cari perkara dengan orang luar.
   
  Harry Adinegara
  


Indonesia Protes Pemerintah Australia 




Jakarta, kompas - Pemerintah Indonesia memprotes keputusan Pemerintah Australia 
yang memberikan visa tinggal sementara kepada 42 dari 43 warga Papua yang 
meminta suaka di negara itu. Keputusan itu dinilai tidak mempertimbangkan 
perasaan dan sensitivitas serta tidak membantu upaya Pemerintah RI untuk 
menyelesaikan persoalan Papua melalui dialog.

Sikap Pemerintah RI itu disampaikan melalui Departemen Luar Negeri, Kamis 
(23/3), menanggapi keputusan Menteri Imigrasi Australia Amanda Vanstone yang 
memberikan visa tinggal sementara untuk 42 warga Papua. Pemerintah RI 
sebelumnya sudah meminta Pemerintah Australia mengembalikan ke-43 warga Papua 
itu karena mereka tidak mendapatkan ancaman apa-apa dan dijamin keamanannya 
oleh pemerintah.

Secara resmi Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda juga sudah berbicara dengan 
Menlu Australia Alexander Downer mengenai masalah ini. Bahkan, Deplu sudah 
memanggil Duta Besar Australia untuk RI Bill Farmer untuk menyampaikan sikap RI 
atas keputusan Menteri Imigrasi Australia itu.

Protes terhadap Pemerintah Australia atas pemberian visa itu juga dilontarkan 
anggota Komisi I Yuddy Chrisnandi (Fraksi Partai Golkar) dan Effendi MS 
Simbolon (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Mereka mengecam 
pemberian visa itu dan menilai keputusan Australia itu menunjukkan sikap yang 
kurang bersahabat dan tidak menghargai prinsip Negara Kesatuan Republik 
Indonesia.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf yakin pemberian visa itu tak 
akan berdampak terhadap kondisi dalam negeri, khususnya Papua. "Saya kira saya 
melihatnya di dalam, yang ada di Papua, sampai saat ini situasinya kondusif," 
kata Ma'ruf yang ditemui di DPR, Kamis.

Sementara itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Djoko Suyanto 
mengaku masih belum akan mengomentari kebijakan Pemerintah Australia itu.

Tak miliki dasar hukum

Pemerintah RI pada tingkat tertinggi telah memberikan penegasan bahwa tak satu 
pun dari ke-43 warga Papua itu, untuk alasan apa pun, merupakan orang yang 
tengah dikejar aparat. Mereka juga bukan orang-orang yang tengah mengalami 
ancaman atau tuntutan.

"Pemerintah Indonesia bahkan telah menjamin keselamatan 43 warga Papua itu 
apabila mereka kembali ke Indonesia. Keputusan Departemen Imigrasi Australia 
(DIMA) oleh karenanya sama sekali tidak memiliki dasar hukum apa pun," papar 
Juru Bicara Deplu RI Yuri Thamrin.

Dia menegaskan, keputusan pemberian visa itu merupakan preseden yang 
kontraproduktif, yang sama sekali tidak mempertimbangkan perasaan dan 
sensitivitas rakyat Indonesia terhadap isu ini. Keputusan itu juga seolah-olah 
membenarkan spekulasi bahwa ada elemen-elemen di Australia yang membantu 
gerakan separatisme di Papua dan Pemerintah Australia tidak melakukan tindakan 
apa pun terhadap mereka.

Pandangan senada disampaikan dua anggota DPR RI di atas, yang menduga kuat 
Australia memiliki agenda politik tertentu di Papua karena momentum pemberian 
visa itu dilakukan saat kasus Abepura dan Freeport mencuat, serta rencana 
kunjungan seorang senator Australia ke Papua.

"Pemerintah Indonesia menengarai adanya penerapan standar ganda oleh Pemerintah 
Australia dalam kasus pemberian visa tinggal sementara kepada warga Papua ini. 
Dalam banyak kasus sejenis lainnya akhir-akhir ini, Pemerintah Australia secara 
keras dan kaku telah menolak permintaan para pencari suaka. Praktik ini sangat 
berbeda dengan perlakuan kepada 42 warga Papua pencari suaka, di mana 
permohonan mereka dikabulkan secara tergesa-gesa dan gegabah," ungkap 
pernyataan resmi Deplu RI.

Ditambahkan, pemberian visa itu juga bertentangan dengan kerja sama bilateral 
di bidang migran gelap. Kebijakan Pemerintah Australia ini hanya akan 
memperlemah komitmen negara-negara pihak dalam kerja sama pencegahan migran 
gelap.

Yuri menambahkan, pemerintah juga memutuskan memanggil pulang Dubes RI di 
Australia Hamzah Thayeb untuk berkonsultasi mengenai perkembangan penanganan 43 
warga Papua itu.

"Deplu Australia mengatakan pada dasarnya tidak dapat berbuat banyak karena ini 
merupakan keputusan DIMA yang diputuskan dari perspektif teknis keimigrasian, 
dengan memerhatikan hukum nasional dan hukum internasional di mana Australia 
menjadi pihak," ujar Yuri mengutip Dubes Australia untuk RI ketika dipanggil ke 
Deplu RI.

Keputusan individual

Vanstone menyatakan, dengan pemberian visa sementara itu, para warga Papua itu 
bisa dipindahkan dari tempat penampungan mereka di Pulau Christmas ke Melbourne.

"Ini bukan keputusan negara ke negara. Ini keputusan individual yang didasarkan 
oleh bukti-bukti yang disampaikan masing-masing orang, dan laporan pihak 
ketiga," katanya seperti dikutip BBC. (DIK/SUT/DWA/OKI)






                
---------------------------------
On Yahoo!7
  Desperate Housewives: Sneak peeks, recaps and more. 

[Non-text portions of this message have been removed]





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke