CENDRAWASIH POS Sabtu, 25 Maret 2006
Tiga Jenazah Korban Longsor Freeport, Dikirim ke Daerahnya * Karena Musibah Polisi Tak Lakukan Penyelidikan TIMIKA - Tiga orang korban tewas dalam musibah longsor di daerah tambang terbuka di Grasberg, Jumat (24/3) kemarin diberangkatkan ke daerah asalnya masing-masing. Pemberangkatan ketiga jenazah karyawan privatiasi PT Freeport Indonesia (PTFI) tersebut diantar sanak saudara dan kerabatnya masing-masing yang berdomisili di Timika. Dari pantauan Radar Timika (Grup Cenderawasih Pos), korban Harsono Moko Ginta, karyawan PT Pontil diterbangkan dengan Pesawat Merpati sekitar Pukul 13.00 WIT dari Bandara Moses Kilangin Timika menuju Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan korban Thomas Suar Toatubun, juga karyawan PT Pontil, diterbangkan 15 menit kemudian atau Pukul 13.15 WIT dengan Pesawat Trigana Air menuju Tual, Maluku Tenggara. Jenazah Harsono maupun Thomas telah dievakuasi ke Timika sejak Kamis sore lalu dan diserahkan kepada keluarga atau sanak saudaranya masing-masing. Sementara jenazah Wicky Sianturi Salomo, karyawan PT Trakindo sekitar Pukul 16.00 WIT diberangkatkan dengan penerbangan khusus menggunakan pesawat Airfast menuju Depok, Jawa Barat, tempat tinggal orang tuanya. Peti jenazah Wicky ketika berada di Terminal Kedatangan Bandara Moses Kilangin diletakkan dalam mobil ambulance bernomor lambung 01-2507 milik Rumah Sakit AEA Tembagapura, sampai diberangkatkan. Wicky Sianturi merupakan korban meninggal terakhir yang ditemukan dalam pencarian para korban hari Kamis (23/3) sekitar Pukul 15.00 WIT oleh tim pencari dari Fire Rescue & Emergency Respond Group (FR&ERG) PT Freeport Indonesia dibantu polisi, Brimob dan TNI. Pemberangkatan ketiga jenazah korban longsor tersebut diliputi suasana duka yang mendalam dari segenap keluarga, sahabat dan handai taulan. Ratusan warga mengiringi perjalanan pemberangkatan jenazah Harsono maupun Thomas dari kediaman tempat penyemayaman menuju bandara dengan konvio mobil maupun sepeda motor. Suasana di bandara kemarin siang hening. Sesekali terdengar suara isak tangis dari istri korban maupun sanak saudaranya. Para pelayat umumnya mengenakan busana hitam tanda berkabung. Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP Drs. Dedy Djunedy, SH mengatakan bahwa polisi tidak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus longsor di lokasi tambang terbuka (open pit) Tembagapura, Kamis (23/3) lalu. "Kami tidak melakukan penyidikan karena ini adalah musibah alam," ujar Kapolres. Ditemui kemarin usai acara tatap muka dengan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, Kapolres menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya hanya melakukan pengawasan, sementara kegiatan lain adalah kegiatan dan tanggungjawab PT Freeport Indonesia. Kondisi korban Sementara itu, salah seorang sumber Radar Timika yang tak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi kemarin, mengatakan bahwa kondisi para korban rawat inap di RS Tembagapura semakin membaik. Ketiga korban rawat inap adalah Mokhtar Tupen, Rustam Effendi dan Restu Sondah. Evakuasi Korban, Berakhir/// Sementara itu Senior Manager Corporate Communications PT Freeport Indonesia Siddharta Moersjid, mengatakan, proses pencarian dan evakuasi korban longsor di bagian Selatan tambang terbuka (open pit), yang dikenal dengan nama Grasberg Lama, di Distrik tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dinyatakan telah selesai sejak Kamis, 23 Maret lalu. Pada hari itu, seluruh korban telah diidentifikasi, dimana terdapat tiga korban meninggal dunia, empat korban rawat inap (satu korban Muhammad Kasim dirujuk ke Australia), dan 27 korban luka ringan. Siddharta mengatakan dampak dari kerusakan enam gedung yang terdiri dari mess makan dan gudang akibat tertimpa longsor Pukul 01.00 WIT dinihari Kamis (23/3) lalu, memang ada, namun tidak sampai mengganggu atau menghentikan operasi perusahaan penambangan tembaga, emas dan perak tersebut. "Operasi perusahaan tetap berjalan seperti biasa," ujarnya Jumat malam Pukul 23.10 WIT ketika dikonfirmasi Radar Timika (Grup Cenderawasih Pos) via telepon seluler. Disinggung tentang evakuasi para korban meninggal dunia kemarin ke daerah masing-masing, yakni Thomas Suar Toatubun ke Tual (Maluku Tenggara), kemudian Harsono Moko Ginta ke Manado (Sulut), dan Wicky Salomo Sianturi ke Depok (Jabar), Siddharta mengatakan bahwa hal itu sudah merupakan bagian dan kebijakan perusahaan dalam menangani karyawan korban musibah. Hal yang sama menurutnya pada pemberian santuan kepada keluarga korban, meskipun tidak menyebut bentuk maupun angkanya. "Santunan pasti ada, itu sesuai kebijakan dan aturan yang ada," ujar Siddharta. Diselidiki Sementara itu, berapa kerugian materiil akibat longsor tersebut, tadi malam Siddharta menyatakan belum mengetahuinya. Namun yang pasti, lanjutnya, bahwa Jumat kemarin inspektur tambang dari Jakarta serta ahli geologi dari Isntitut Teknologi Bandung (ITB) telah sampai di lokasi longsor. "Mereka akan melakukan pengkajian dan investigasi secara geologi apa yang menjadi penyebab longsor," ujarnya. Para ahli tersebut, menurutnya akan tergabung dengan ahli-ahli dari Timika maupun Jayapura yang datang menyelidiki sebab-sebab longsor. Jamsostek Proses Klaim Asuransi Korban /// PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Timika sedang memproses penyelesaian klaim asuransi anggota Jamsostek yang tertimpa musibah longsor di Grasberg, Kamis lalu. Korban yang didata adalah korban meninggal dunia maupun korban luka-luka. Kepala Kantor Jamsostek Cabang Timika, Jody R. Kuron yang dikonfirmasi Radar Timika via telepon selular, Jumat, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan formulir ke masing-masing perusahaan tempat para korban bekerja, untuk mendapatkan data kelengkapan. Jody juga memastikan ketiga korban meninggal dunia, masing-masing Almarhum Wicky Salomo Sianturi dari PT. Tarkindo Utama, Thomas Suar Toatubun dan Harsono Mokoginta dari PT Pontil terdaftar sebagai anggota Jamsostek. "Saya sudah mendapat laporan dari staf di Timika bahwa ketiga korban yang sudah ditemukan dan meninggal dunia, terdaftar sebagai anggota Jamsostek," ujar Jody. Lanjutnya, sesuai prosedur perusahaan harus melapor ke Jamsostek, selanjutnya pihak Jamsostek akan melakukan proses penyelesaian klaim. "Waktu pembayaran klaim akan langsung diberikan bila berkas sudah lengkap maka klaim asuransi akan langsung diberikan kepada ahli waris," jelas Jody. Soal besaran klaim yang akan diberikan Jamsostek kepada ahli waris ketiga korban, Jody mengatakan dasar perhitunganya berdasarkan besaran upah tenaga kerja yang menjadi anggota Jamsostek. Untuk santunan kematian yang diberikan sekaligus sebesar 60 persen x 70 bulan upah. Untuk santunan kematian berkala selama dua tahun diberikan Rp 200 ribu perbulan, sedangkan untuk biaya pemakaman sebesar Rp 1.500.000. Bagi korban luka-luka atau cacat, menurut Jody, tetap akan mendapat santunan dan penggantian biaya pengobatan. Penggantian diberikan setelah mereka selesai menjalani pengobatan. Sementara itu berdasarkan besaran tanggungan yang akan dibayarakan pihak perusahaan sebagai iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Jamsostek untuk para pekerja di pertambangan, bagi setiap tenaga kerjanya yakni sebesar 1,74 persen upah perbulan.(r.timika [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

