http://www.pikiran-rakyat.co.id/cetak/2006/032006/27/0908.htm
Komitmen dan Ketegasan Masih Menjadi Impian Korupsi, Kejahatan Besar yang (tidak) Sulit untuk Diberantas Korupsi, yang disebut-sebut sebagai extraordinary crime atau satu kejahatan yang luar biasa di negara ini masih saja sulit diatasi, Kenapa? Penanganan kejahatan yang bisa meraibkan uang dalam jumlah miliaran bahkan triliunan ini tidak bisa diberantas hanya dengan peranti hukum saja. Seperti diketahui, berbagai peranti hukum dan lembaga pengawasan di negara ini sudah ada dan terbilang banyak. Mulai dari lembaga permanen seperti kepolisian, kejaksaan, peradilan pertama, sampai Mahkamah Agung. Bahkan sekarang ada Komisi Pemberantasan Korupsi, TimTastipikor, Komisi Yudisial, dan komisi lain yang memandu bagaimana seluruh komponen pelaksana tugas memberantas korupsi itu bekerja dengan baik. Pada lembaga mulai tingkat 2 pun, ada lembaga yang mengawasi secara berkala supaya tidak terjadi penyimpangan. Mulai dari Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) dan lembaga inspektur jenderal. "Dengan banyaknya lembaga ini seharusnya korupsi sudah harus habis, tapi ternyata sampai hari ini korupsi masih menjadi satu kejahatan yang sangat sulit diatasi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Halius Hosen. Saat ini, menurut Halius, masih ada 30%-40% uang rakyat yang dikorup terutama dalam kegiatan projek-projek pemerintah. "Sedikitnya Rp 1,3 triliun uang yang menguap dalam pendanaan projek ini. Bukan jumlah yang kecil, dan alangkah baiknya kalau jumlah tersebut bisa kita manfaatkan," ucapnya. Bagaimana caranya? Memang bukan hal yang mudah. Terlebih penyelewengan dana ini selalu melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Namun, menurut Halius, dengan komitmen bersama antara penegak hukum dan masyarakat kita serta mengambil langkah preventif, tindak pidana korupsi lambat laun akan berkurang. Dengan langkah preventif, menurut Halius, 40%-50 % tindak korupsi bisa diantisipasi agar tidak terjadi. "Sebetulnya langkah preventif adalah tugas KPK. Ada sembilan butir pokok dari tugas KPK yang termasuk tugas preventif. Sementara yang dilakukan kejaksaan hanya melalui penyuluhan hukum. Itu pun pengaruhnya sangatlah kecil, 10 % saja. Ditambah dengan tidak efektifnya langkah tersebut karena dalam perjalanannya banyak menemui kendala," ujarnya. Langkah preventif itu juga harus disertai dengan komitmen dari penegak hukum dengan dukungan penuh dari masyarakat. Bukan dukungan tidak murni dengan mengintervensi aparat penegak hukum di balik berbagai kepentingan. "Apalagi kekuatan tersebut maksudnya membujuk agar aparat tidak melakukan tugasnya. Yang namanya manusia dengan segala kebutuhannya, siapa yang tahu?" ujarnya. Kondisi ini, diakui Halius, memang sulit dihindari dan sulit pula mencapai komitmen dari berbagai pihak. "Kemampuan menggulirkan komitmen ini sangat terbatas. Jika kita mampu 40% saja menggulirkan komitmen, saya menghitung korupsi di Jawa Barat sudah bisa diberantas sebesar 70%," katanya. Dimulai dengan hal kecil dan sederhana, tindakan korupsi akan bisa dikurangi. Yaitu dengan selalu melaporkan tindak korupsi yang terjadi sekecil apa pun kepada aparat. "Tidak sulit kan kalau dalam setiap projek kita tulis papan pengumuman bertuliskan "kepada seluruh masyarakat yang menemukan penyimpangan pada proyek ini sekecil apa pun penyimpangangannya segera laporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Halius menegaskan. Jika hal kecil seperti itu bisa dilakukan, didukung oleh seluruh aparat, masyarakat, dan LSM yang jumlahnya ribuan, korupsi akan mampu ditangani. Hal terpenting lainnya dikatakan Halius, harus ada ketegasan dan komitmen dari seluruh pejabat dan pemilik kekuasaan. Sehingga tidak ada satu pun pejabat yang boleh meminta-minta projek dan mengintervensi seseorang demi keuntungan pribadi. "Kenapa tidak kita lakukan tindakan preventif? Contohnya semua pejabat diharuskan menulis surat berisi komitmen tidak akan pernah meminta projek. Dengan begitu, tidak ada lagi kepala dinas yang didatangi pejabat dan akhirnya 40% dana projek tersebut menguap," ujarnya. Sebab yang terjadi sekarang adalah banyaknya laporan yang masuk ke kejaksaan dari pemborong yang kalah tender. "Kalau itu dilayani oleh kejaksaan, seluruh pemborong di Jawa Barat ini harus kita periksa karena saling melaporkan," ucapnya. (Nuryani/"PR")*** [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

