Saya masih awam soal isi tulisan di bawah..
Pada prinsipnya selama isinya dapat dibenarkan, saya mendukungnya..
Satu hal yang menjadi pertanyaan saya:
Mengapa tidak membuat 'situs resmi' Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu,
tetapi malah menggunakan situs pribadi MB? Darurat?
Masa' sih pribadi lebih siap dari institusi? :-P

Yang mau ditonjolkan Gerakan-nya atau MB as personal?
Atau lebih luas lagi, parpol pendukungnya?

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

On 3/27/06, A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>         http://marwanbatubara.com/tulisan.php?nandeska=lengkap&id=37
>
>   BATALKAN PENANDATANGANAN JOA BLOK CEPU!!!
> Kamis, 16 Maret 2006 - 10:26
>         Menyikapi rencana penandatanganan JOA (Joint Operation Agreement)
> antara ExxonMobil dan Pertamina pada 15 Maret 2006 besok yang akan
> menetapkan ExxonMobil sebagai operator di Blok Cepu, kami menyatakan
> PENOLAKAN KERAS berdasarkan alasan-alasan berikut:
> 1. Pemerintah telah melakukan KEBOHONGAN PUBLIK dengan menyatakan
> negosiasi Blok Cepu dilakukan secara B to B (Business to Business), tapi
> pada kenyataannya Pemerintah terus menekan Pertamina untuk memperpanjang
> kontrak hingga 2030 dan menyerahkan operatorship kepada ExxonMobil. Jika
> dilakukan secara B to B, hal ini telah diselesaikan sejak tahun 2002 pada
> masa kepemimpinan Baihaki Hakim dan Arifi Nawawi yang memutuskan untuk tidak
> memperpanjang kontrak ExxonMobil di Blok Cepu. Tetapi pada masa pemerintahan
> Presiden SBY, pemerintah justru membentuk tim negosiasi (berdasarkan Kepmen
> No. Kep-16A/MBU/2005 tanggal 29 Maret 2005 dengan melanggar UU No.19/2003)
> yang menunjukkan intervensi pemerintah pada pihak Pertamina;
> 2. KUATNYA TEKANAN PIHAK ASING dalam negosiasi Blok Cepu, mulai dari
> permintaan Presiden Bush di Santiago (Chili) pada November 2004 dan
> permintaan Wapres Dick Cheney saat kunjungan Presiden SBY ke Amerika pada
> Mei 2005. Terakhir dengan dipaksakannya penandatanganan JOA pada 15 Maret
> 2006 untuk menyambut kedatangan Menteri Luar Negeri AS Condoleezza Rice di
> Indonesia;
> 3. PENANDATANGANAN JOA BLOK CEPU DIPAKSAKAN DAN CACAT HUKUM karena
> alasan-alasan berikut:
> Ć Technical Assistance Contract (TAC) Blok Cepu tanggal 3 Agustus 1990
> mencakupi kegiatan eksplorasi, padahal seharusnya TAC hanya mencakup
> eksploitasi untuk sumur-sumur tua di wilayah kuasa pertambangan Pertamina
> (UU No. 8 Tahun 1971);
> Ć Amandemen TAC Blok Cepu pada tanggal 21 Maret 1997 yang menghapus
> section V (1.2) paragraph (i) tentang larangan pengalihan hak dan saham
> kepada pihak asing, menunjukkan kesengajaan para pihak untuk merekayasa
> hukum;
> Ć Pengalihan 51 % interest dan operatorship wilayah kerja (WK) dari
> Humpuss Patragas kepada Mobil Oil Indonesia oleh Menteri Pertambangan dan
> Energi (Surat No. 990/30/MPE.M/1999 tertanggal 29 Maret 1999) kembali
> menunjukkan rekayasa hukum karena Pertamina adalah pemegang kuasa WK;
> Ć Pembelian seluruh hak eksklusif Humpuss Patragas oleh Mobil Cepu Ltd.
> (ExxonMobil dan Ampolex) membuktikan terjadinya rekayasa hukum tersebut,
> karena pembagian hasil antara Pertamina dan Mobil Cepu Ltd. menjadi 65 : 35
> yang merugikan Pertamina, padahal Production Sharing Contract saja berbagi
> hasil 85 : 15 (UU No. 8 Tahun 1971);
> Ć Memorandum of Understanding tanggal 25 Juni 2005 antara ExxonMobil
> (Mobil Cepu Ltd. dan Ampolex Cepu Pte. Ltd.) dengan pejabat Pemerintah
> Republik Indonesia (berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. Kep-16A/MBU/2005
> tanggal 29 Maret 2005) bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2003;
> Ć Kontrak Kerja Sama (KKS) tanggal 17 September 2005 ditenggarai cacat
> hukum, karena PP No. 34 Tahun 2005 tanggal 10 September 2005 yang melandasi
> lahirnya KKS, khususnya Pasal 103 D, seolah-olah sengaja memfasilitasi
> diubahnya status TAC menjadi KKS, sehingga ExxonMobil setingkat dengan
> Pertamina. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 (2) dan (3) UUD 1945.
> Padahal sebelumnya Pertamina telah mengajukan bentuk Kerja Sama Operasional
> (KSO) yang menempatkan ExxonMobil sebagai subordinat Pertamina (mengingat
> Pasal 104 G PP No. 35 Tahun 2004 menyatakan setelah TAC berakhir maka
> wilayah bekas kontrak tersebut tetap merupakan wilayah kerja Pertamina).
> 4. Diserahkannya operatorship Blok Cepu kepada ExxonMobil membuktikan
> pemerintah telah takluk kepada asing dan tidak memiliki keberpihakan untuk
> membangun kemandirian bangsa pada sektor energi. Blok Cepu merupakan aset
> bangsa (dengan potensi cadangan minyak mencapai 2,6 milyar barel dan
> cadangan gas bumi sebesar 11 trilyun kaki kubik) yang semestinya dikuasai
> oleh negara dan dikelola putra-putri Indonesia melalui Pertamina. Dengan
> demikian, Indonesia tidak perlu menjadi KULI DI NEGERI SENDIRI.
> 5. Pertamina sebagai perusahaan milik negara menyatakan kesanggupannya
> untuk mengelola Blok Cepu dengan menawarkan biaya pengelolaan (Capital
> Expenditure dan Operational Expenditure) LEBIH MURAH 60 % dibandingkan
> dengan ExxonMobil yang mengajukan biaya pengelolaan senilai 2,5 milyar dolar
> AS.
> 6. Dikelolanya Blok Cepu oleh ExxonMobil, berpotensi pada hilangnya
> pendapatan negara sebesar Rp 51 triliun dalam 10 tahun, yang seharusnya bisa
> digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi jumlah
> penduduk miskin yang telah mencapai lebih dari 60 juta orang.
> Untuk itu kami mendesak pemerintah untuk MEMBATALKAN PENANDATANGANAN JOA
> dan mendesak DPR MENGGUNAKAN HAK ANGKET untuk mengusut pelanggaran dalam
> negosiasi Blok Cepu.
> Kepada Ms Rice, kami ucapkan selamat datang, perusahaan-perusahaan Amerika
> di Indonesia telah menguras kekayaan alam rakyat Indonesia demi
> kesejahteraan negara dan rakyat Amerika, serta meninggalkan jutaan penduduk
> kami hidup dalam kemiskinan. Masih adakah rasa kemanusiaan/humanity dalam
> hati Anda dan pemimpin-pemimpin Amerika?
> ENJOY THE OIL AND GAS MS RICE, YOUR TRIP HAS BEEN ENJOYABLE AND
> SUCCESSFUL!
>
>
>
>
> Jakarta, 14 Maret 2006.
> Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu
>
>
>
> (Marwan Batubara/DPD RI)
> Koordinator
>
>
> ===
> Dampak Pornografi: 1 di antara 3 wanita AS diperkosa. Tiap tahun 2,3 juta
> wanita hamil di luar nikah di Indonesia (Dr. Boyke). Berantas pornografi
> dukung RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi - www.nizami.org


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke