Saya masih awam soal isi tulisan di bawah.. Pada prinsipnya selama isinya dapat dibenarkan, saya mendukungnya.. Satu hal yang menjadi pertanyaan saya: Mengapa tidak membuat 'situs resmi' Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu, tetapi malah menggunakan situs pribadi MB? Darurat? Masa' sih pribadi lebih siap dari institusi? :-P
Yang mau ditonjolkan Gerakan-nya atau MB as personal? Atau lebih luas lagi, parpol pendukungnya? CMIIW.. Wassalam, Irwan.K On 3/27/06, A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://marwanbatubara.com/tulisan.php?nandeska=lengkap&id=37 > > BATALKAN PENANDATANGANAN JOA BLOK CEPU!!! > Kamis, 16 Maret 2006 - 10:26 > Menyikapi rencana penandatanganan JOA (Joint Operation Agreement) > antara ExxonMobil dan Pertamina pada 15 Maret 2006 besok yang akan > menetapkan ExxonMobil sebagai operator di Blok Cepu, kami menyatakan > PENOLAKAN KERAS berdasarkan alasan-alasan berikut: > 1. Pemerintah telah melakukan KEBOHONGAN PUBLIK dengan menyatakan > negosiasi Blok Cepu dilakukan secara B to B (Business to Business), tapi > pada kenyataannya Pemerintah terus menekan Pertamina untuk memperpanjang > kontrak hingga 2030 dan menyerahkan operatorship kepada ExxonMobil. Jika > dilakukan secara B to B, hal ini telah diselesaikan sejak tahun 2002 pada > masa kepemimpinan Baihaki Hakim dan Arifi Nawawi yang memutuskan untuk tidak > memperpanjang kontrak ExxonMobil di Blok Cepu. Tetapi pada masa pemerintahan > Presiden SBY, pemerintah justru membentuk tim negosiasi (berdasarkan Kepmen > No. Kep-16A/MBU/2005 tanggal 29 Maret 2005 dengan melanggar UU No.19/2003) > yang menunjukkan intervensi pemerintah pada pihak Pertamina; > 2. KUATNYA TEKANAN PIHAK ASING dalam negosiasi Blok Cepu, mulai dari > permintaan Presiden Bush di Santiago (Chili) pada November 2004 dan > permintaan Wapres Dick Cheney saat kunjungan Presiden SBY ke Amerika pada > Mei 2005. Terakhir dengan dipaksakannya penandatanganan JOA pada 15 Maret > 2006 untuk menyambut kedatangan Menteri Luar Negeri AS Condoleezza Rice di > Indonesia; > 3. PENANDATANGANAN JOA BLOK CEPU DIPAKSAKAN DAN CACAT HUKUM karena > alasan-alasan berikut: > Ü Technical Assistance Contract (TAC) Blok Cepu tanggal 3 Agustus 1990 > mencakupi kegiatan eksplorasi, padahal seharusnya TAC hanya mencakup > eksploitasi untuk sumur-sumur tua di wilayah kuasa pertambangan Pertamina > (UU No. 8 Tahun 1971); > Ü Amandemen TAC Blok Cepu pada tanggal 21 Maret 1997 yang menghapus > section V (1.2) paragraph (i) tentang larangan pengalihan hak dan saham > kepada pihak asing, menunjukkan kesengajaan para pihak untuk merekayasa > hukum; > Ü Pengalihan 51 % interest dan operatorship wilayah kerja (WK) dari > Humpuss Patragas kepada Mobil Oil Indonesia oleh Menteri Pertambangan dan > Energi (Surat No. 990/30/MPE.M/1999 tertanggal 29 Maret 1999) kembali > menunjukkan rekayasa hukum karena Pertamina adalah pemegang kuasa WK; > Ü Pembelian seluruh hak eksklusif Humpuss Patragas oleh Mobil Cepu Ltd. > (ExxonMobil dan Ampolex) membuktikan terjadinya rekayasa hukum tersebut, > karena pembagian hasil antara Pertamina dan Mobil Cepu Ltd. menjadi 65 : 35 > yang merugikan Pertamina, padahal Production Sharing Contract saja berbagi > hasil 85 : 15 (UU No. 8 Tahun 1971); > Ü Memorandum of Understanding tanggal 25 Juni 2005 antara ExxonMobil > (Mobil Cepu Ltd. dan Ampolex Cepu Pte. Ltd.) dengan pejabat Pemerintah > Republik Indonesia (berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. Kep-16A/MBU/2005 > tanggal 29 Maret 2005) bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2003; > Ü Kontrak Kerja Sama (KKS) tanggal 17 September 2005 ditenggarai cacat > hukum, karena PP No. 34 Tahun 2005 tanggal 10 September 2005 yang melandasi > lahirnya KKS, khususnya Pasal 103 D, seolah-olah sengaja memfasilitasi > diubahnya status TAC menjadi KKS, sehingga ExxonMobil setingkat dengan > Pertamina. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 (2) dan (3) UUD 1945. > Padahal sebelumnya Pertamina telah mengajukan bentuk Kerja Sama Operasional > (KSO) yang menempatkan ExxonMobil sebagai subordinat Pertamina (mengingat > Pasal 104 G PP No. 35 Tahun 2004 menyatakan setelah TAC berakhir maka > wilayah bekas kontrak tersebut tetap merupakan wilayah kerja Pertamina). > 4. Diserahkannya operatorship Blok Cepu kepada ExxonMobil membuktikan > pemerintah telah takluk kepada asing dan tidak memiliki keberpihakan untuk > membangun kemandirian bangsa pada sektor energi. Blok Cepu merupakan aset > bangsa (dengan potensi cadangan minyak mencapai 2,6 milyar barel dan > cadangan gas bumi sebesar 11 trilyun kaki kubik) yang semestinya dikuasai > oleh negara dan dikelola putra-putri Indonesia melalui Pertamina. Dengan > demikian, Indonesia tidak perlu menjadi KULI DI NEGERI SENDIRI. > 5. Pertamina sebagai perusahaan milik negara menyatakan kesanggupannya > untuk mengelola Blok Cepu dengan menawarkan biaya pengelolaan (Capital > Expenditure dan Operational Expenditure) LEBIH MURAH 60 % dibandingkan > dengan ExxonMobil yang mengajukan biaya pengelolaan senilai 2,5 milyar dolar > AS. > 6. Dikelolanya Blok Cepu oleh ExxonMobil, berpotensi pada hilangnya > pendapatan negara sebesar Rp 51 triliun dalam 10 tahun, yang seharusnya bisa > digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi jumlah > penduduk miskin yang telah mencapai lebih dari 60 juta orang. > Untuk itu kami mendesak pemerintah untuk MEMBATALKAN PENANDATANGANAN JOA > dan mendesak DPR MENGGUNAKAN HAK ANGKET untuk mengusut pelanggaran dalam > negosiasi Blok Cepu. > Kepada Ms Rice, kami ucapkan selamat datang, perusahaan-perusahaan Amerika > di Indonesia telah menguras kekayaan alam rakyat Indonesia demi > kesejahteraan negara dan rakyat Amerika, serta meninggalkan jutaan penduduk > kami hidup dalam kemiskinan. Masih adakah rasa kemanusiaan/humanity dalam > hati Anda dan pemimpin-pemimpin Amerika? > ENJOY THE OIL AND GAS MS RICE, YOUR TRIP HAS BEEN ENJOYABLE AND > SUCCESSFUL! > > > > > Jakarta, 14 Maret 2006. > Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu > > > > (Marwan Batubara/DPD RI) > Koordinator > > > === > Dampak Pornografi: 1 di antara 3 wanita AS diperkosa. Tiap tahun 2,3 juta > wanita hamil di luar nikah di Indonesia (Dr. Boyke). Berantas pornografi > dukung RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi - www.nizami.org [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

