http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=219194

Senin, 03 Apr 2006,



Cost Recovery dan Inefisiensi Migas Indonesia

Oleh Iwan Ungsi *


Salah satu pendapat yang mengemuka atas kekhawatiran berbagai pihak dalam 
pengelolaan blok Cepu yang jatuh ke tangan ExxonMobil ialah mahalnya biaya 
pengelolaan. Sebaliknya, bila pengelolaan tersebut jatuh ke tangan Pertamina, 
biaya operasi diharapkan bisa jauh lebih murah (Dradjad Wibowo, anggota Komisi 
XI DPR RI, Jawa Pos edisi 26 Maret 2006).

Pendapat yang dikemukakan anggota parlemen itu tidak sepenuhnya salah. Tapi, 
kalau kita mau mengkritisi pernyataan tersebut, yang seharusnya menjadi 
perhatian bagi pemerintah adalah bukan mahal atau murahnya biaya pengelolaan 
lapangan migas yang memang membutuhkan teknologi tinggi. 

Teknologi seismic 3D (tiga dimensi) memang hanya dimiliki perusahaan-perusahaan 
migas berkelas internasional layaknya Chevron dan Exxon. Pertamina, yang 
sebelum UU Migas 2001 dengan kontrak TAC (technical assistance contract) hanya 
memiliki track record sebagai pemilik lapangan migas bukan penggarap lapangan 
migas, belum mampu melaksanakan seismic yang membutuhkan dana ratusan miliaran 
rupiah tersebut.

Namun, yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah efisiensi pengelolaan 
blok migas yang diperkirakan memiliki cadangan minyak 600 juta barel tersebut. 

Dengan sistem cost recovery yang dianut saat ini, Pertamina sebagai BUMN 
perminyakan juga tidak mencerminkan kinerja yang efisien dalam mengelola 
lapangan migas yang ada.

Mengapa biang keroknya dilimpahkan kepada sistem cost recovery? Sebab, berapa 
pun biaya yang dikeluarkan operator migas untuk mengembangkan lapangan migas 
yang digarapnya akan diganti negara. 

Bila mengambil analogi operator migas sebagai tukang bangunan yang mengerjakan 
pembangunan sebuah rumah, selain mendapatkan bayaran pasti, tukang tersebut 
diberikan hak penuh untuk menentukan biaya yang dikeluarkan guna membangun 
rumah tersebut.

Dasar pemikiran yang muncul dengan cost recovery itu sendiri sebenarnya bisa 
dipahami. Lahir bersamaan dengan UU Migas 2001 yang menandai liberalisasi 
sektor migas di Indonesia, konsep cost recovery diharapkan dapat menarik minat 
investor migas untuk berinvestasi di Indonesia. 

Investasi di bidang eksplorasi migas di Indonesia yang terus menurun sejak lima 
tahun lalu membuat pemerintah perlu memikirkan cara untuk mengatasi hal itu. 
Digagaslah konsep cost recovery yang intinya merupakan kebijakan pemerintah 
untuk mengganti segala biaya yang dikeluarkan operator migas, mulai proses 
eksplorasi, pembangunan jaringan infrastruktur, biaya sarana produksi, hingga 
biaya investasi.

Itu berhasil. Satu-satunya konsep yang pertama diterapkan di dunia ini berhasil 
menarik minat penanam modal asing untuk menaruh dananya di Indonesia. 

Namun, yang menjadi salah satu pertanyaan wajib investor yang akan masuk adalah 
apakah proyek yang digarap tersebut masuk pada kontrak migas yang akan diganti 
biayanya oleh pemerintah (cost recovery). 

Karena kalau iya, maka lembaga-lembaga keuangan finansial akan berebut antre 
membiayai operator migas tersebut. Toh, risiko bisnisnya -yang seharusnya 
menjadi pertimbangan banker-banker asing untuk mengucurkan dananya- sudah 
ditanggung pemerintah Indonesia (transkrip Koesoemadinata, 12 Maret 2006).

Bagaimana mungkin? Ya, karena semua akan diganti pemerintah. Mau pakai pipa 
yang tebalnya 2 milimeter sampai pipa yang tebalnya 1 sentimeter, mau yang 
bikinan Tiongkok, Jerman, Sidoarjo terserah. Berapa pun biayanya, semua akan 
diganti pemerintah.

Begitu pun untuk sumber daya manusia, operator migas mau mempekerjakan lulusan 
sarjana, SMEA, atau bahkan lulusan Amerika dan lulusan Timur Tengah juga 
diganti pemerintah. Semua pilihan-pilihan tersebut benar-benar merupakan 
kewenangan dari operator migas yang ada.


Mandor

Kembali ke proses membangun rumah, kita biasa menggunakan mandor yang bertugas 
untuk mengawasi tukang-tukang yang membangun rumah tadi. Ada fungsi kontrol 
yang diciptakan di lapangan untuk mengurangi proses penyimpangan yang bisa 
terjadi. 

Jadi, kalau tukang tersebut mengatakan bahwa semen empat sak yang kemarin di 
beli sudah habis, tugas mandor tersebut memastikan bahwa bahan bangunan yang 
disebutkan memang benar-benar habis sehingga perlu dibeli lagi.

Dalam pengelolaan migas yang pengawasannya dilakukan BPK (Badan Pemeriksa 
Keuangan) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proses pengawasan 
hanya mengutak-atik anggaran yang mereka ajukan.

Contoh paling konkret adalah revisi BPKP mengenai cost recovery yang diajukan 
ExxonMobil menyangkut eksplorasi awal blok Cepu dengan menggunakan seismic 2D 
dan 3D, yang menurut Exxon membutuhkan dana hingga USD 450 juta dan dikeluarkan 
sejak 2001 (Maman Budiman, vice president public affairs ExxonMobil Oil 
Indonesia, Jawa Pos edisi 14 Februari 2006). 

Namun, oleh BPKP dana cost recovery yang diakui hanya USD 330 juta karena BPKP 
tidak mengakui dana sunk cost. yakni dana yang dikeluarkan Exxon untuk 
mengakuisisi Humpuss Patra Gas selaku pemilik lama Cepu.

Koreksi dilakukan hanya dengan asumsi bahwa biaya sunk cost yang tidak 
berkaitan dengan operasional tersebut tidak masuk pos anggaran biaya yang 
dikeluarkan untuk eksplorasi sehingga seharusnya ditanggung sendiri oleh Exxon. 
Tidak ada yang mengoreksi berapa seharusnya biaya eksplorasi yang dikeluarkan. 

Dari pengakuan Kepala Desa Mojodelik, sebenarnya banyak yang bisa dikritisi. 
Contohnya, ketika eksplorasi Cepu terkendala gas H2S, tidak banyak yang tahu 
bahwa sebagai kompensasi, ExxonMobil memberikan "uang pengganti" kepada warga 
sekitar Kecamatan Ngasem Rp 100 ribu per hari per kepala karena mereka tidak 
bisa bekerja. 


*Iwan Ungsi, wartawan Jawa Pos di Jakarta


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke