http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=219194
Senin, 03 Apr 2006, Cost Recovery dan Inefisiensi Migas Indonesia Oleh Iwan Ungsi * Salah satu pendapat yang mengemuka atas kekhawatiran berbagai pihak dalam pengelolaan blok Cepu yang jatuh ke tangan ExxonMobil ialah mahalnya biaya pengelolaan. Sebaliknya, bila pengelolaan tersebut jatuh ke tangan Pertamina, biaya operasi diharapkan bisa jauh lebih murah (Dradjad Wibowo, anggota Komisi XI DPR RI, Jawa Pos edisi 26 Maret 2006). Pendapat yang dikemukakan anggota parlemen itu tidak sepenuhnya salah. Tapi, kalau kita mau mengkritisi pernyataan tersebut, yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah adalah bukan mahal atau murahnya biaya pengelolaan lapangan migas yang memang membutuhkan teknologi tinggi. Teknologi seismic 3D (tiga dimensi) memang hanya dimiliki perusahaan-perusahaan migas berkelas internasional layaknya Chevron dan Exxon. Pertamina, yang sebelum UU Migas 2001 dengan kontrak TAC (technical assistance contract) hanya memiliki track record sebagai pemilik lapangan migas bukan penggarap lapangan migas, belum mampu melaksanakan seismic yang membutuhkan dana ratusan miliaran rupiah tersebut. Namun, yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah efisiensi pengelolaan blok migas yang diperkirakan memiliki cadangan minyak 600 juta barel tersebut. Dengan sistem cost recovery yang dianut saat ini, Pertamina sebagai BUMN perminyakan juga tidak mencerminkan kinerja yang efisien dalam mengelola lapangan migas yang ada. Mengapa biang keroknya dilimpahkan kepada sistem cost recovery? Sebab, berapa pun biaya yang dikeluarkan operator migas untuk mengembangkan lapangan migas yang digarapnya akan diganti negara. Bila mengambil analogi operator migas sebagai tukang bangunan yang mengerjakan pembangunan sebuah rumah, selain mendapatkan bayaran pasti, tukang tersebut diberikan hak penuh untuk menentukan biaya yang dikeluarkan guna membangun rumah tersebut. Dasar pemikiran yang muncul dengan cost recovery itu sendiri sebenarnya bisa dipahami. Lahir bersamaan dengan UU Migas 2001 yang menandai liberalisasi sektor migas di Indonesia, konsep cost recovery diharapkan dapat menarik minat investor migas untuk berinvestasi di Indonesia. Investasi di bidang eksplorasi migas di Indonesia yang terus menurun sejak lima tahun lalu membuat pemerintah perlu memikirkan cara untuk mengatasi hal itu. Digagaslah konsep cost recovery yang intinya merupakan kebijakan pemerintah untuk mengganti segala biaya yang dikeluarkan operator migas, mulai proses eksplorasi, pembangunan jaringan infrastruktur, biaya sarana produksi, hingga biaya investasi. Itu berhasil. Satu-satunya konsep yang pertama diterapkan di dunia ini berhasil menarik minat penanam modal asing untuk menaruh dananya di Indonesia. Namun, yang menjadi salah satu pertanyaan wajib investor yang akan masuk adalah apakah proyek yang digarap tersebut masuk pada kontrak migas yang akan diganti biayanya oleh pemerintah (cost recovery). Karena kalau iya, maka lembaga-lembaga keuangan finansial akan berebut antre membiayai operator migas tersebut. Toh, risiko bisnisnya -yang seharusnya menjadi pertimbangan banker-banker asing untuk mengucurkan dananya- sudah ditanggung pemerintah Indonesia (transkrip Koesoemadinata, 12 Maret 2006). Bagaimana mungkin? Ya, karena semua akan diganti pemerintah. Mau pakai pipa yang tebalnya 2 milimeter sampai pipa yang tebalnya 1 sentimeter, mau yang bikinan Tiongkok, Jerman, Sidoarjo terserah. Berapa pun biayanya, semua akan diganti pemerintah. Begitu pun untuk sumber daya manusia, operator migas mau mempekerjakan lulusan sarjana, SMEA, atau bahkan lulusan Amerika dan lulusan Timur Tengah juga diganti pemerintah. Semua pilihan-pilihan tersebut benar-benar merupakan kewenangan dari operator migas yang ada. Mandor Kembali ke proses membangun rumah, kita biasa menggunakan mandor yang bertugas untuk mengawasi tukang-tukang yang membangun rumah tadi. Ada fungsi kontrol yang diciptakan di lapangan untuk mengurangi proses penyimpangan yang bisa terjadi. Jadi, kalau tukang tersebut mengatakan bahwa semen empat sak yang kemarin di beli sudah habis, tugas mandor tersebut memastikan bahwa bahan bangunan yang disebutkan memang benar-benar habis sehingga perlu dibeli lagi. Dalam pengelolaan migas yang pengawasannya dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proses pengawasan hanya mengutak-atik anggaran yang mereka ajukan. Contoh paling konkret adalah revisi BPKP mengenai cost recovery yang diajukan ExxonMobil menyangkut eksplorasi awal blok Cepu dengan menggunakan seismic 2D dan 3D, yang menurut Exxon membutuhkan dana hingga USD 450 juta dan dikeluarkan sejak 2001 (Maman Budiman, vice president public affairs ExxonMobil Oil Indonesia, Jawa Pos edisi 14 Februari 2006). Namun, oleh BPKP dana cost recovery yang diakui hanya USD 330 juta karena BPKP tidak mengakui dana sunk cost. yakni dana yang dikeluarkan Exxon untuk mengakuisisi Humpuss Patra Gas selaku pemilik lama Cepu. Koreksi dilakukan hanya dengan asumsi bahwa biaya sunk cost yang tidak berkaitan dengan operasional tersebut tidak masuk pos anggaran biaya yang dikeluarkan untuk eksplorasi sehingga seharusnya ditanggung sendiri oleh Exxon. Tidak ada yang mengoreksi berapa seharusnya biaya eksplorasi yang dikeluarkan. Dari pengakuan Kepala Desa Mojodelik, sebenarnya banyak yang bisa dikritisi. Contohnya, ketika eksplorasi Cepu terkendala gas H2S, tidak banyak yang tahu bahwa sebagai kompensasi, ExxonMobil memberikan "uang pengganti" kepada warga sekitar Kecamatan Ngasem Rp 100 ribu per hari per kepala karena mereka tidak bisa bekerja. *Iwan Ungsi, wartawan Jawa Pos di Jakarta [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

