Indonesia is in trouble for loosing Papua soon if,  they do not change their 
arogant politic.   In the Papua case the conflict with Freeport was started by 
TNItroops - that are corrupt and that are harassing the local indigenous 
population.  The black-sheep is Freeport but the producers are the corrupt  
military forces in the region and also excluding the local population in 
participating in the wealth of the region.
  Andreas
   
  Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  http://www.suarapembaruan.com/News/2006/04/04/index.html


SUARA PEMBARUAN DAILY 
Konflik RI-Australia Mengenai Suaka


Sumaryo Suryokusumo 



Hubungan Indonesia-Australia selalu mengalami pasang surut, tercermin dari 
berbagai permasalahan yang terjadi, yang menyebabkan hubungan kedua negara 
bukan saja terganggu, tetapi mengakibatkan ketegangan (strained relations). 
Hubungan yang baik dalam suasana persahabatan (cordial and friendly relations), 
sukar diwujudkan secara permanen, walaupun kedua negara bertetangga dekat. 

Permasalahan yang dihadapi, dari tuntutan Indonesia terhadap Irian Barat yang 
dianggap wilayah integralnya, integrasi Timor Timur yang berkaitan dengan 
pelanggaran HAM, hingga masalah pemberian suaka oleh Pemerintah Australia 
kepada 42 warga Papua. 


Hubungan Tradisional 

Sejak awal tahun 60-an, Australia mulai menunjukkan sikap kurang bersahabat 
tatkala mengizinkan kapal induk Belanda "Karel Doorman", singgah di Perth, 
untuk mengisi bahan bakar dalam perjalanan menuju Irian Barat untuk 
mempertahankan provinsi itu dari serangan Angkatan Laut RI. Berkali-kali protes 
keras dilancarkan Indonesia. Sikap Australia bukan lagi sebagai "sikap yang 
tidak bersahabat" (unfriendly act) tetapi sebagai "sikap permusuhan" (hostile 
act). Namun demikian, Pemerintah Indonesia selalu dapat menahan diri untuk 
tidak memperlihatkan sikap gegabah, misalnya memanggil Duta Besarnya di 
Canberra, apalagi untuk memutuskan hubungan diplomatik. 

Awal 1995, Australia menunjukkan lagi sikap kurang bersahabat, ketika Letjen 
Mantiri disetujui sebagai Duta Besar RI di Australia. Parlemen Australia 
menyatakan keberatannya dengan alasan bahwa Mantiri selama menjabat sebagai 
Panglima Daerah Militer di daerah bekas propinsi Timor Timur dianggap 
bertanggung jawab terhadap insiden Santa Cruz 12 April 1995 yang telah memakan 
korban 50-100 orang. Menlu Australia Gareth Evan menyatakan dalam jumpa pers di 
Melbourne 7 Juli 1995, keberatan dan keprihatinannya atas pencalonan tersebut. 
Lagi, Pemerintah RI mengambil sikap bijaksana, demi menjaga hubungan baik, 
Letjen Mantiri dibatalkan sebagai Dubes RI di Canberra. 

Sewaktu Timor Timur integrasi ke NKRI terjadi pertentangan politik yang tajam, 
yang kemudian dapat diatasi dengan ditandatanganinya "Perjanjian Celah Timor" 
(Treaty on Timor Gap) tahun 1989. Diatur tentang pembagian pengelolaan sumber 
alam di landas kontinen di celah Timor oleh kedua negara. 

Ketegangan timbul kembali, ketika Australia mengubah sikap secara demonstratif 
dengan mengirim pasukannya dalam UNAMET, yang bertugas menjaga proses Jajak 
Pendapat di Timtim, yang diselenggarakan di bawah supervisi PBB. 

Sekarang, ketegangan timbul kembali dengan pemberian izin tinggal sementara 
kepada 42 WNI asal Irian Barat yang masuk wilayah Australia secara ilegal. 
Indonesia sejak semula telah minta Australia agar WNI itu dipulangkan. Tapi 
tidak dihiraukan, malah sebaliknya Australia memberikan visa perlindungan 
sementara selama 3 tahun (baca: suaka). 

Pemberian visa itu merupakan suaka teritorial yang telah diberikan Australia di 
wilayahnya. Hal ini dibedakan dengan suaka diplomatik yang diberikan oleh 
Kedutaan Besar tertentu, di Jakarta, masa lalu, kepada orang-orang Timtim. 
Suaka dalam hukum internasional diartikan sebagai perlindungan yang diberikan 
oleh sesuatu negara kepada pengungsi politik yang berasal dari negara lain dan 
mengizinkannya untuk masuk ke wilayah negara tersebut atas permintaannya. 

Setiap orang mempunyai hak untuk mencari suaka dan menikmatinya di negara lain, 
sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal HAM PBB 1948. Hak mencari 
suaka merupakan kewenangan suatu negara untuk mengizinkan pengungsi atau 
aktivis politik yang mengajukan suaka itu, masuk atau tinggal di wilayah negara 
itu atas perlindungannya. Suaka Australia kepada 42 WNI itu, pada hakekatnya 
merupakan atribut kedaulatan negaranya. Indonesia tidak perlu menganggapnya 
sebagai tindakan bermusuhan karena mereka melaksanakan hak kedaulatan 
teritorialnya. 

PBB tahun 1967 merekomendasi semua negara untuk mempertimbangkan 
prinsip-prinsip suaka, dan yang meminta suaka agar tidak diusir. Tetapi, jika 
suatu kelompok orang- orang dalam jumlah yang besar meminta suaka, hal itu 
dapat ditolak atas dasar keamanan nasional dari rakyatnya. Namun, jika suatu 
negara merasa ada kesulitan dalam memberikan suaka, maka negara tersebut 
haruslah memperhatikan langkah-langkah yang layak demi rasa persatuan 
internasional melalui perantara dari negara-negara tertentu atau PBB. Namun 
jika sesuatu negara memberikan suaka kepada kaum pelarian atau buronan, 
negara-negara lainnya haruslah menghormatinya. 

Perspektif Politik 

Kehidupan negara dalam suatu konsep kedekatan wilayah (geographic proximity) 
seperti Indonesia dan Australia, sebaiknya negara-negara tersebut haruslah 
menghormati dan membina politik hidup berdampingan secara damai (peaceful 
coexistence), saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, saling 
menghormati dalam suasana hidup bertetangga baik (good neighbour policy). 

Namun, hal itu belum terwujudkan, khususnya dalam memupuk rasa saling percaya 
(mutual trust) dan pengertian yang lebih mendalam (deeper understanding) di 
antara kedua negara. Walaupun dalam perspektif hukum internasional, tindakan 
Australia memberikan suaka itu sebagai hak kedaulatannya, namun aspek politik 
tetap menjadi faktor penting dalam pergaulan antarbangsa. 

Apakah benar, ke-42 orang pencari suaka merupakan pengungsi atau aktivis 
politik yang secara fisik dalam bahaya karena ada kekerasan massal? Apakah 
mereka itu benar telah menjadi buronan yang dalam keadaan terancam karena 
melakukan kegiatan-kegiatan politik di Indonesia? Semuanya ini perlu dikaji 
benar sehingga tidak menimbulkan pertentangan politik yang berkepanjangan 
seperti apa yang terjadi sekarang ini. 

Pemerintah Indonesia perlu bersikap konsisten untuk tidak melakukan 
tindakan-tindakan yang kurang populer seperti pemutusan hubungan diplomatik 
dengan Australia. Namun tindakan Pemerintah Indonesia untuk sementara 
menurunkan tingkat Kepala Perwakilannya di Canberra merupakan sikap yang sangat 
bijaksana. 


Penulis adalah Guru Besar Hukum Internasional di Unpad, UGM ,UI 


Last modified: 4/4/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]



    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "ppiindia" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke