Indonesia is in trouble for loosing Papua soon if, they do not change their arogant politic. In the Papua case the conflict with Freeport was started by TNItroops - that are corrupt and that are harassing the local indigenous population. The black-sheep is Freeport but the producers are the corrupt military forces in the region and also excluding the local population in participating in the wealth of the region. Andreas Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: http://www.suarapembaruan.com/News/2006/04/04/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Konflik RI-Australia Mengenai Suaka Sumaryo Suryokusumo Hubungan Indonesia-Australia selalu mengalami pasang surut, tercermin dari berbagai permasalahan yang terjadi, yang menyebabkan hubungan kedua negara bukan saja terganggu, tetapi mengakibatkan ketegangan (strained relations). Hubungan yang baik dalam suasana persahabatan (cordial and friendly relations), sukar diwujudkan secara permanen, walaupun kedua negara bertetangga dekat. Permasalahan yang dihadapi, dari tuntutan Indonesia terhadap Irian Barat yang dianggap wilayah integralnya, integrasi Timor Timur yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, hingga masalah pemberian suaka oleh Pemerintah Australia kepada 42 warga Papua. Hubungan Tradisional Sejak awal tahun 60-an, Australia mulai menunjukkan sikap kurang bersahabat tatkala mengizinkan kapal induk Belanda "Karel Doorman", singgah di Perth, untuk mengisi bahan bakar dalam perjalanan menuju Irian Barat untuk mempertahankan provinsi itu dari serangan Angkatan Laut RI. Berkali-kali protes keras dilancarkan Indonesia. Sikap Australia bukan lagi sebagai "sikap yang tidak bersahabat" (unfriendly act) tetapi sebagai "sikap permusuhan" (hostile act). Namun demikian, Pemerintah Indonesia selalu dapat menahan diri untuk tidak memperlihatkan sikap gegabah, misalnya memanggil Duta Besarnya di Canberra, apalagi untuk memutuskan hubungan diplomatik. Awal 1995, Australia menunjukkan lagi sikap kurang bersahabat, ketika Letjen Mantiri disetujui sebagai Duta Besar RI di Australia. Parlemen Australia menyatakan keberatannya dengan alasan bahwa Mantiri selama menjabat sebagai Panglima Daerah Militer di daerah bekas propinsi Timor Timur dianggap bertanggung jawab terhadap insiden Santa Cruz 12 April 1995 yang telah memakan korban 50-100 orang. Menlu Australia Gareth Evan menyatakan dalam jumpa pers di Melbourne 7 Juli 1995, keberatan dan keprihatinannya atas pencalonan tersebut. Lagi, Pemerintah RI mengambil sikap bijaksana, demi menjaga hubungan baik, Letjen Mantiri dibatalkan sebagai Dubes RI di Canberra. Sewaktu Timor Timur integrasi ke NKRI terjadi pertentangan politik yang tajam, yang kemudian dapat diatasi dengan ditandatanganinya "Perjanjian Celah Timor" (Treaty on Timor Gap) tahun 1989. Diatur tentang pembagian pengelolaan sumber alam di landas kontinen di celah Timor oleh kedua negara. Ketegangan timbul kembali, ketika Australia mengubah sikap secara demonstratif dengan mengirim pasukannya dalam UNAMET, yang bertugas menjaga proses Jajak Pendapat di Timtim, yang diselenggarakan di bawah supervisi PBB. Sekarang, ketegangan timbul kembali dengan pemberian izin tinggal sementara kepada 42 WNI asal Irian Barat yang masuk wilayah Australia secara ilegal. Indonesia sejak semula telah minta Australia agar WNI itu dipulangkan. Tapi tidak dihiraukan, malah sebaliknya Australia memberikan visa perlindungan sementara selama 3 tahun (baca: suaka). Pemberian visa itu merupakan suaka teritorial yang telah diberikan Australia di wilayahnya. Hal ini dibedakan dengan suaka diplomatik yang diberikan oleh Kedutaan Besar tertentu, di Jakarta, masa lalu, kepada orang-orang Timtim. Suaka dalam hukum internasional diartikan sebagai perlindungan yang diberikan oleh sesuatu negara kepada pengungsi politik yang berasal dari negara lain dan mengizinkannya untuk masuk ke wilayah negara tersebut atas permintaannya. Setiap orang mempunyai hak untuk mencari suaka dan menikmatinya di negara lain, sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal HAM PBB 1948. Hak mencari suaka merupakan kewenangan suatu negara untuk mengizinkan pengungsi atau aktivis politik yang mengajukan suaka itu, masuk atau tinggal di wilayah negara itu atas perlindungannya. Suaka Australia kepada 42 WNI itu, pada hakekatnya merupakan atribut kedaulatan negaranya. Indonesia tidak perlu menganggapnya sebagai tindakan bermusuhan karena mereka melaksanakan hak kedaulatan teritorialnya. PBB tahun 1967 merekomendasi semua negara untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip suaka, dan yang meminta suaka agar tidak diusir. Tetapi, jika suatu kelompok orang- orang dalam jumlah yang besar meminta suaka, hal itu dapat ditolak atas dasar keamanan nasional dari rakyatnya. Namun, jika suatu negara merasa ada kesulitan dalam memberikan suaka, maka negara tersebut haruslah memperhatikan langkah-langkah yang layak demi rasa persatuan internasional melalui perantara dari negara-negara tertentu atau PBB. Namun jika sesuatu negara memberikan suaka kepada kaum pelarian atau buronan, negara-negara lainnya haruslah menghormatinya. Perspektif Politik Kehidupan negara dalam suatu konsep kedekatan wilayah (geographic proximity) seperti Indonesia dan Australia, sebaiknya negara-negara tersebut haruslah menghormati dan membina politik hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence), saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, saling menghormati dalam suasana hidup bertetangga baik (good neighbour policy). Namun, hal itu belum terwujudkan, khususnya dalam memupuk rasa saling percaya (mutual trust) dan pengertian yang lebih mendalam (deeper understanding) di antara kedua negara. Walaupun dalam perspektif hukum internasional, tindakan Australia memberikan suaka itu sebagai hak kedaulatannya, namun aspek politik tetap menjadi faktor penting dalam pergaulan antarbangsa. Apakah benar, ke-42 orang pencari suaka merupakan pengungsi atau aktivis politik yang secara fisik dalam bahaya karena ada kekerasan massal? Apakah mereka itu benar telah menjadi buronan yang dalam keadaan terancam karena melakukan kegiatan-kegiatan politik di Indonesia? Semuanya ini perlu dikaji benar sehingga tidak menimbulkan pertentangan politik yang berkepanjangan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Pemerintah Indonesia perlu bersikap konsisten untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang kurang populer seperti pemutusan hubungan diplomatik dengan Australia. Namun tindakan Pemerintah Indonesia untuk sementara menurunkan tingkat Kepala Perwakilannya di Canberra merupakan sikap yang sangat bijaksana. Penulis adalah Guru Besar Hukum Internasional di Unpad, UGM ,UI Last modified: 4/4/06 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "ppiindia" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

