"kayaknya gak jauh beda ama pancasila.  cuma ditambal sulam dengan hadits
dan info terkini."

inti kata kata dalam artikel ini sebenarnya :

Pandangan bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara yang
hasilnya diberikan kepada rakyat, juga dikemukakan oleh An-Nabhani dalam
buku An-Nizham al-Iqtisad Al-Islami.


tetapi tidak ada sama sekali semagat ekologinya.  eksploitasi saja terus.
masalah renewable resources dan pemelihataan alam tidak masuk hitungan.

salam,
Ari Condro



On 4/6/06, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> dari milis media dakwah
>   Fikih Sumber Daya Alam   WASPADA Online
>
>     Oleh Agustianto   Tak bisa dibantah, bahwa kekayaan alam Indonesia
> sangat melimpah ruah, karena itu pantaslah jika Indonesia sering disebut
> sebagai negara kaya raya. Potensi kekayaan alam Indonesia antara lain,
> kekayaan hutan, lautan, BBM, emas dan barang-barang tambang lainnya.
> Kawasan hutan Indonesia termasuk yang paling luas di dunia, tanahnya subur,
> dan alamnya indah. Menurut laporan Walhi yang diterbitkan tahun 1993,
> rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya ketika itu adalah 2,5
> miliar dolar. Kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS.
> Kekayaan minyak Indonesia juga sangat banyak. Menurut catatan Waspada
> (12-11-2005), Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya
> telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332
> triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru
> sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan
> bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya
> cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam
> negeri.   Indonesia juga adalah negeri yang memiliki potensi kekayaan laut
> luar biasa. Potensi produksi perikanan budidayanya terbesar di dunia yakni
> sekitar 57,7 juta ton per tahun, dan baru berhasil diproduksi sebesar 0,6
> juta ton pada tahun 1998 dan 1,6 juta ton pada tahun 2003. Wilayah
> perairannya sangat luas, belum lagi kandungan mutiara, minyak, dan kandungan
> mineral lainnya, serta keindahan alam bawah lautan.   Sebagai negara bahari
> dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki perairan laut, yang
> sesuai (potensial) untuk usaha budidaya laut terluas di dunia (FAO, 2002).
> Berdasarkan pada perhitungan sekitar 5 km dari garis pantai ke arah laut,
> potensi luas perairan laut Indonesia yang sesuai untuk kegiatan mariculture
> diperkirakan 24,5 juta ha. Luasan potensi kegiatan budidaya laut tersebut
> terbentang dari ujung barat sampai ke ujung timur wilayah Indonesia (Ismail
> Yusanto, 2004).   Dari
> potensi ikan saja, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, bisa didapat
> devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya. Sementara itu, di
> daratan terdapat berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah,
> tembaga, batubara, dan sebagainya. Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas
> dan minyak cukup besar.   Dalam bidang pertambangan, Indonesia juga dikenal
> sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak
> Karya generasi (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Pada tahun 1988, secara
> tak terduga, FI menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg,
> diperkirakan mencapai 72 juta ton.   Dengan demikian, kandungan emas di bumi
> Papua yang kini dikelola PT Freeport Indonesia, termasuk yang terbesar di
> dunia. Tidak aneh bila McMoran Gold and Coper, induk dari PT Freeport,
> berani menanamkan investasi yang sangat besar untuk mengeruk emas dari bumi
> Papua itu sebanyak-sebanyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
> Ironi Kemiskinan
> Akan tetapi, semua orang juga tahu, kini Indonesia menjadi negara miskin.
> Pendapatan kotor nasional (GNP) perkapitanya hanya sedikit lebih besar dari
> Zimbabme, sebuah negara miskin di Afrika. Kekayaan Indonesia lebih banyak
> tergadai ke pihak asing, seperti minyak hampir 90% didominasi pihak asing.
> Emas di Freeport, Indosat, BCA, Danamon, sebagian Perkebunan, juga tergadai
> ke pihak asing.   Utang negara luar biasa besar, lebih dari Rp 
> 1.200antriliun. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung beban utang yang
> demikian besar itu ? Tidak lain, tentu saja adalah rakyat Indonesia sendiri.
> Hal ini tampak pada pos penerimaan dalam APBN dari sektor pajak yang
> mencapai sekitar 70 persen.   Sementara itu, dalam bidang perminyakan,
> hampir semua sumur minyak di Indonesia telah dikuasai oleh perusahaan
> raksasa minyak asing yang merupakan perusahaan multinasional seperti Exxon
> (melalui Caltex, Atlantic Richfieldd (melalui Arco Indonesia), dan Mobil
> Oil. Selebihnya, Pertamina yang
> memproduksi. Dalam skala lebih kecil, belakangan muncul
> pengusaha-pengusaha swasta nasional yang ikut terjun dalam bisnis minyak
> bumi seperti Arifin Panigoro dengan Medco-nya. Tommy Soeharto dengan
> Humpuss-nya, Ibrahim Risjad, Srikandi Hakim, dan Astra International. (SWA,
> April-Mei, 1996).   Sebagaimana disebut di atas, bahwa rata-rata hasil hutan
> di Indonesia setiap tahunnya adalah 2,5 miliar AS dan kini diperkirakan
> mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke
> dalam kas negara hanya 17 persen, sedangkan sisanya yaitu sebesar 83 persen
> masuk ke kantong pengusaha HPH (Sembiring, 1994).   PT Inhutani, BUMN di
> bawah pengelolaan teknis Dephutbun pernah meneliti bahwa eksploitasi hutan
> melalui pola HPH ternyata telah menimbulkan kerusakan lebih dari 50 juta
> hektare. Kini areal kerusakan hutan mencapai luas 56,98 juta hektare. Untuk
> merehabilitasinya, Indonesia memerlukan dana Rp 225 triliun. Sementara itu,
> dana reboisasi (DR) di APBN hanya
> dianggarkan Rp 7 triliun saja.   Itu pun masih akan bertambah karena
> kerusakan hutan di Indonesia kini diperkirakan mencapai 1,6 juta hektar per
> tahun. Menurut data Bank Dunia, jika kondisi ini terus berlangsung, hutan di
> Sumatera akan segera punah sedangkan hutan di Kalimantan akan punah pada
> tahun 2010. (Ismail Yusanto, 2004).   Dalam bidang pertambangan, Indonesia
> juga dikenal sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI)
> memulai Kontrak Karya generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun.
> Tetapi pada tahun 1998 pihak asing tersebut kembali mengajukan pembaruan KK
> untuk 30 tahun lagi. Ini disebabkan karena PT Freeport menemukan deposit
> emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton,
> sebuah potensi yang besar, PT Freeport mendapat Kontrak Kerja ke-5 bersama 6
> perusahaan tambang lainnya. Berbeda dengan KK I, dimana produk utama FI
> adalah emas, tetapi pada Kontrak Kerja berikutnya, produknya meluas menjadi
> tembaga, tidak hanya emas.
> Menurut Econit, royalti yang diberikan Freeport ke pemerintah tidak
> berubah, hanya 1-3,5 persen sehingga penerimaan pemerintah dari pajak,
> royalti, dan dividen FI hanya 479 juta dolar AS (SWA, 1997). Jumlah itu
> tentu masih sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh
> Freeport sekitar 1,5 miliar dolar AS (tahun 1996), yang dipotong 1 persen
> untuk dana pengembangan masyarakat Papua yang ketika itu sekitar 15 juta
> dolar AS. (Gatra, 10/1998).   Pandangan Islam
> Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang termasuk milik umum seperti
> air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh
> negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang
> yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal, pangan, pendidikan,
> kesehatan, dan fasilitas umum.   Pandangan di atas didasarkan pada sebuah
> hadits Nabi SAW, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput
> gembalaan, dan api. Harga (menjual-belikannya) adalah haram". (HR. Ibn
> Majah). Hadits ini menunjukkan bahwa sumberdaya alam yang menjadi milik umum
> tidak boleh dikelola individu. SDA itu harus dikelola negara
> (dinasionalisasi), tidak boleh diprivatisasi.   Pandangan bahwa sumber daya
> alam milik umum harus dikelola oleh negara yang hasilnya diberikan kepada
> rakyat, juga dikemukakan oleh An-Nabhani dalam buku An-Nizham al-Iqtisad
> Al-Islami. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Imam At-Turmudzi dari
> Abyadh bin Hamal.   Dalam hadits
> itu sebutkan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasul untuk dapat
> mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tetapi
> segera diingatkan oleh seorang sahabat, "Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa
> yang Anda berikan kepadaya ? Sesungguhnya Anda telah memberikan sesuatu yang
> bagaikan air mengalir (ma'u al-'iddu)." Rasulullah kemudian bersabda,
> "Tariklah tambang tersebut dirinya."   Hadits tersebut menyamakan tambang
> garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Yang menjadi
> fokus dalam hadits tersebut tentu saja bukan "garam", melainkan tambangnya.
> Penarikan kembali pemberian rasul kepada Abyadh adalah 'illat (latar
> belakang hukum) dari larangan atas sesuatu yang menjadi milik umum termasuk
> dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak untuk dimiliki
> individu. Dalam hadits yang dituturkan dari Amr bin Qais lebih jelas lagi
> disebutkan bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam
> (ma'dan al-milh).   Menurut
> konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya
> sangat besar, baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus bersusah
> payah seperti garam, batubara, dan sebagainya ataupun tambang yang berada di
> dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras
> seperti tambang emas perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya baik
> berbentuk padat semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak,
> termasuk milik umum. Artinya semuanya adalah tambang yang termasuk dalam
> pengertian hadits di atas.   Al-'Assal dan Karim (1999: 72-73), mengutip
> pendapat Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, mengatakan yang intinya
> menjelaskan bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun
> diperoleh dari tanah hak milik khusus. Karena itu, siapa saja yang menemukan
> barang tambang atau minyak bumi pada tanah miliknya tidak halal baginya
> untuk memilikinya dan barang tambang tersebut harus diberikan kepada negara
> untuk dikelola.   Pemerintah harus
> memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya alam negeri ini yang
> sesungguhnya sangat melimpah itu. Harus ada strategi baru dalam memanfaatkan
> sumber daya itu. Namun demikian, strategi apa pun tidak akan dapat berjalan
> jika tetap berada dalam kontrol undang-undang dan peraturan yang bersumber
> dari sistem kapitalisme sekular seperti sekarang ini.   Undang-undang
> tentang Pengelolaan Migas tahun 2001 misalnya, dengan jelas membolehkan
> pihak swasta asing atau individu untuk mengelola minyak Indonesia dan dengan
> leluasa membisniskannya. Konon Undang-undang tersebut mulus prosesnya,
> karena pihak asing menaburi para anggota legislatif saat itu dengan dollar
> yang melimpah.   Terbukanya peluang untuk pihak asing bermain bisnis minyak
> di Indonesia sebenarnya bertentangan dengan nilai-nilai syariah, karena
> bertentangan dengan kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat umum. Akibat dari
> liberalisasi minyak tersebut, maka Indonesia terpaksa membeli minyak hasil
> bumi Indonesia kepada asing
> dengan harga Internasional. Itulah yang memaksa harga minyak (BBM) makin
> tinggi di Indonesia, yang pada gilirannya menyengsarakan rakyat Indonesia,
> karena inflasi semakin hebat, khususnya kebutuhan pokok. Dana kompensasi tak
> punya makna sedikitpun. Rakyat lebih suka memilih BBM tidak naik, daripada
> menerima dana kompensasi BBM.   Sudah saatnya, pengelolaan sumber daya alam
> diatur dengan undang-undanga dan peraturan yang bersumber dari syariat
> Allah. Zat Yang Mahatahu atas segala sesuatu, yang pasti jauh lebih
> mengetahui apa yang terbaik bagi manusia. Karena itu, marilah kita renungkan
> kembali ayat berikut :   Apakah (sistem) hukum jahiliyah yang mereka
> kehendaki. (Sistem) hukum siapakah yang lebih baik dari pada (sistem) hukum
> Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS Al-Maidah [5]: 50). Maka jika datang
> kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa ayng mengikut petunkuk-Ku,
> ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari
> peringatan-Ku, maka
> sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan
> menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (QS. Thaha [20]
> 123-124). Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut
> akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An-Nur [24]: 63).
> Sistem yang baik hanya lahir dari Dzat yang Maha Baik. Dan pemimpin yang
> baik adalah yang mau tunduk pada sistem yang baik tadi dan memimpin yang
> penuh amanah dan memiliki sense of cricis yang merasakan penderitaan rakyat.
> Jika para pemimpin (eksekutif dan legislatif) mau tunduk pada syariah,
> kemiskinan rakyat akan teratasi secara signifikan.   (am)
>
> http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=70528
>
>
>
>
> pustaka tani
>   nuraulia
>
>
> ---------------------------------
> New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save
> big.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke