"kayaknya gak jauh beda ama pancasila. cuma ditambal sulam dengan hadits dan info terkini."
inti kata kata dalam artikel ini sebenarnya : Pandangan bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara yang hasilnya diberikan kepada rakyat, juga dikemukakan oleh An-Nabhani dalam buku An-Nizham al-Iqtisad Al-Islami. tetapi tidak ada sama sekali semagat ekologinya. eksploitasi saja terus. masalah renewable resources dan pemelihataan alam tidak masuk hitungan. salam, Ari Condro On 4/6/06, aris solikhah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > dari milis media dakwah > Fikih Sumber Daya Alam WASPADA Online > > Oleh Agustianto Tak bisa dibantah, bahwa kekayaan alam Indonesia > sangat melimpah ruah, karena itu pantaslah jika Indonesia sering disebut > sebagai negara kaya raya. Potensi kekayaan alam Indonesia antara lain, > kekayaan hutan, lautan, BBM, emas dan barang-barang tambang lainnya. > Kawasan hutan Indonesia termasuk yang paling luas di dunia, tanahnya subur, > dan alamnya indah. Menurut laporan Walhi yang diterbitkan tahun 1993, > rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya ketika itu adalah 2,5 > miliar dolar. Kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. > Kekayaan minyak Indonesia juga sangat banyak. Menurut catatan Waspada > (12-11-2005), Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya > telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 > triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru > sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan > bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya > cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam > negeri. Indonesia juga adalah negeri yang memiliki potensi kekayaan laut > luar biasa. Potensi produksi perikanan budidayanya terbesar di dunia yakni > sekitar 57,7 juta ton per tahun, dan baru berhasil diproduksi sebesar 0,6 > juta ton pada tahun 1998 dan 1,6 juta ton pada tahun 2003. Wilayah > perairannya sangat luas, belum lagi kandungan mutiara, minyak, dan kandungan > mineral lainnya, serta keindahan alam bawah lautan. Sebagai negara bahari > dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki perairan laut, yang > sesuai (potensial) untuk usaha budidaya laut terluas di dunia (FAO, 2002). > Berdasarkan pada perhitungan sekitar 5 km dari garis pantai ke arah laut, > potensi luas perairan laut Indonesia yang sesuai untuk kegiatan mariculture > diperkirakan 24,5 juta ha. Luasan potensi kegiatan budidaya laut tersebut > terbentang dari ujung barat sampai ke ujung timur wilayah Indonesia (Ismail > Yusanto, 2004). Dari > potensi ikan saja, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, bisa didapat > devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya. Sementara itu, di > daratan terdapat berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, > tembaga, batubara, dan sebagainya. Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas > dan minyak cukup besar. Dalam bidang pertambangan, Indonesia juga dikenal > sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) memulai Kontrak > Karya generasi (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Pada tahun 1988, secara > tak terduga, FI menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, > diperkirakan mencapai 72 juta ton. Dengan demikian, kandungan emas di bumi > Papua yang kini dikelola PT Freeport Indonesia, termasuk yang terbesar di > dunia. Tidak aneh bila McMoran Gold and Coper, induk dari PT Freeport, > berani menanamkan investasi yang sangat besar untuk mengeruk emas dari bumi > Papua itu sebanyak-sebanyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. > Ironi Kemiskinan > Akan tetapi, semua orang juga tahu, kini Indonesia menjadi negara miskin. > Pendapatan kotor nasional (GNP) perkapitanya hanya sedikit lebih besar dari > Zimbabme, sebuah negara miskin di Afrika. Kekayaan Indonesia lebih banyak > tergadai ke pihak asing, seperti minyak hampir 90% didominasi pihak asing. > Emas di Freeport, Indosat, BCA, Danamon, sebagian Perkebunan, juga tergadai > ke pihak asing. Utang negara luar biasa besar, lebih dari Rp > 1.200antriliun. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung beban utang yang > demikian besar itu ? Tidak lain, tentu saja adalah rakyat Indonesia sendiri. > Hal ini tampak pada pos penerimaan dalam APBN dari sektor pajak yang > mencapai sekitar 70 persen. Sementara itu, dalam bidang perminyakan, > hampir semua sumur minyak di Indonesia telah dikuasai oleh perusahaan > raksasa minyak asing yang merupakan perusahaan multinasional seperti Exxon > (melalui Caltex, Atlantic Richfieldd (melalui Arco Indonesia), dan Mobil > Oil. Selebihnya, Pertamina yang > memproduksi. Dalam skala lebih kecil, belakangan muncul > pengusaha-pengusaha swasta nasional yang ikut terjun dalam bisnis minyak > bumi seperti Arifin Panigoro dengan Medco-nya. Tommy Soeharto dengan > Humpuss-nya, Ibrahim Risjad, Srikandi Hakim, dan Astra International. (SWA, > April-Mei, 1996). Sebagaimana disebut di atas, bahwa rata-rata hasil hutan > di Indonesia setiap tahunnya adalah 2,5 miliar AS dan kini diperkirakan > mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke > dalam kas negara hanya 17 persen, sedangkan sisanya yaitu sebesar 83 persen > masuk ke kantong pengusaha HPH (Sembiring, 1994). PT Inhutani, BUMN di > bawah pengelolaan teknis Dephutbun pernah meneliti bahwa eksploitasi hutan > melalui pola HPH ternyata telah menimbulkan kerusakan lebih dari 50 juta > hektare. Kini areal kerusakan hutan mencapai luas 56,98 juta hektare. Untuk > merehabilitasinya, Indonesia memerlukan dana Rp 225 triliun. Sementara itu, > dana reboisasi (DR) di APBN hanya > dianggarkan Rp 7 triliun saja. Itu pun masih akan bertambah karena > kerusakan hutan di Indonesia kini diperkirakan mencapai 1,6 juta hektar per > tahun. Menurut data Bank Dunia, jika kondisi ini terus berlangsung, hutan di > Sumatera akan segera punah sedangkan hutan di Kalimantan akan punah pada > tahun 2010. (Ismail Yusanto, 2004). Dalam bidang pertambangan, Indonesia > juga dikenal sebagai negara kaya. Tahun 1967, PT Freeport Indonesia (FI) > memulai Kontrak Karya generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. > Tetapi pada tahun 1998 pihak asing tersebut kembali mengajukan pembaruan KK > untuk 30 tahun lagi. Ini disebabkan karena PT Freeport menemukan deposit > emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta ton, > sebuah potensi yang besar, PT Freeport mendapat Kontrak Kerja ke-5 bersama 6 > perusahaan tambang lainnya. Berbeda dengan KK I, dimana produk utama FI > adalah emas, tetapi pada Kontrak Kerja berikutnya, produknya meluas menjadi > tembaga, tidak hanya emas. > Menurut Econit, royalti yang diberikan Freeport ke pemerintah tidak > berubah, hanya 1-3,5 persen sehingga penerimaan pemerintah dari pajak, > royalti, dan dividen FI hanya 479 juta dolar AS (SWA, 1997). Jumlah itu > tentu masih sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh > Freeport sekitar 1,5 miliar dolar AS (tahun 1996), yang dipotong 1 persen > untuk dana pengembangan masyarakat Papua yang ketika itu sekitar 15 juta > dolar AS. (Gatra, 10/1998). Pandangan Islam > Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang termasuk milik umum seperti > air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh > negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang > yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal, pangan, pendidikan, > kesehatan, dan fasilitas umum. Pandangan di atas didasarkan pada sebuah > hadits Nabi SAW, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput > gembalaan, dan api. Harga (menjual-belikannya) adalah haram". (HR. Ibn > Majah). Hadits ini menunjukkan bahwa sumberdaya alam yang menjadi milik umum > tidak boleh dikelola individu. SDA itu harus dikelola negara > (dinasionalisasi), tidak boleh diprivatisasi. Pandangan bahwa sumber daya > alam milik umum harus dikelola oleh negara yang hasilnya diberikan kepada > rakyat, juga dikemukakan oleh An-Nabhani dalam buku An-Nizham al-Iqtisad > Al-Islami. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Imam At-Turmudzi dari > Abyadh bin Hamal. Dalam hadits > itu sebutkan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasul untuk dapat > mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tetapi > segera diingatkan oleh seorang sahabat, "Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa > yang Anda berikan kepadaya ? Sesungguhnya Anda telah memberikan sesuatu yang > bagaikan air mengalir (ma'u al-'iddu)." Rasulullah kemudian bersabda, > "Tariklah tambang tersebut dirinya." Hadits tersebut menyamakan tambang > garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Yang menjadi > fokus dalam hadits tersebut tentu saja bukan "garam", melainkan tambangnya. > Penarikan kembali pemberian rasul kepada Abyadh adalah 'illat (latar > belakang hukum) dari larangan atas sesuatu yang menjadi milik umum termasuk > dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak untuk dimiliki > individu. Dalam hadits yang dituturkan dari Amr bin Qais lebih jelas lagi > disebutkan bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam > (ma'dan al-milh). Menurut > konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya > sangat besar, baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus bersusah > payah seperti garam, batubara, dan sebagainya ataupun tambang yang berada di > dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras > seperti tambang emas perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya baik > berbentuk padat semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak, > termasuk milik umum. Artinya semuanya adalah tambang yang termasuk dalam > pengertian hadits di atas. Al-'Assal dan Karim (1999: 72-73), mengutip > pendapat Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, mengatakan yang intinya > menjelaskan bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun > diperoleh dari tanah hak milik khusus. Karena itu, siapa saja yang menemukan > barang tambang atau minyak bumi pada tanah miliknya tidak halal baginya > untuk memilikinya dan barang tambang tersebut harus diberikan kepada negara > untuk dikelola. Pemerintah harus > memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya alam negeri ini yang > sesungguhnya sangat melimpah itu. Harus ada strategi baru dalam memanfaatkan > sumber daya itu. Namun demikian, strategi apa pun tidak akan dapat berjalan > jika tetap berada dalam kontrol undang-undang dan peraturan yang bersumber > dari sistem kapitalisme sekular seperti sekarang ini. Undang-undang > tentang Pengelolaan Migas tahun 2001 misalnya, dengan jelas membolehkan > pihak swasta asing atau individu untuk mengelola minyak Indonesia dan dengan > leluasa membisniskannya. Konon Undang-undang tersebut mulus prosesnya, > karena pihak asing menaburi para anggota legislatif saat itu dengan dollar > yang melimpah. Terbukanya peluang untuk pihak asing bermain bisnis minyak > di Indonesia sebenarnya bertentangan dengan nilai-nilai syariah, karena > bertentangan dengan kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat umum. Akibat dari > liberalisasi minyak tersebut, maka Indonesia terpaksa membeli minyak hasil > bumi Indonesia kepada asing > dengan harga Internasional. Itulah yang memaksa harga minyak (BBM) makin > tinggi di Indonesia, yang pada gilirannya menyengsarakan rakyat Indonesia, > karena inflasi semakin hebat, khususnya kebutuhan pokok. Dana kompensasi tak > punya makna sedikitpun. Rakyat lebih suka memilih BBM tidak naik, daripada > menerima dana kompensasi BBM. Sudah saatnya, pengelolaan sumber daya alam > diatur dengan undang-undanga dan peraturan yang bersumber dari syariat > Allah. Zat Yang Mahatahu atas segala sesuatu, yang pasti jauh lebih > mengetahui apa yang terbaik bagi manusia. Karena itu, marilah kita renungkan > kembali ayat berikut : Apakah (sistem) hukum jahiliyah yang mereka > kehendaki. (Sistem) hukum siapakah yang lebih baik dari pada (sistem) hukum > Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS Al-Maidah [5]: 50). Maka jika datang > kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa ayng mengikut petunkuk-Ku, > ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari > peringatan-Ku, maka > sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan > menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (QS. Thaha [20] > 123-124). Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut > akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An-Nur [24]: 63). > Sistem yang baik hanya lahir dari Dzat yang Maha Baik. Dan pemimpin yang > baik adalah yang mau tunduk pada sistem yang baik tadi dan memimpin yang > penuh amanah dan memiliki sense of cricis yang merasakan penderitaan rakyat. > Jika para pemimpin (eksekutif dan legislatif) mau tunduk pada syariah, > kemiskinan rakyat akan teratasi secara signifikan. (am) > > http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=70528 > > > > > pustaka tani > nuraulia > > > --------------------------------- > New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save > big. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. > http://groups.yahoo.com/group/ppiindia > > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

