Demi keadilan yang sesungguhnya eksekusi Tibo cs perlu dipertimbangkan ulang, mengingat Tibo cs hanya masyarakat biasa yang dalam logika apapun tidak mungkin "harus bertanggung jawab" atas kerusuhan Poso yang maha dasyat itu.
Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: http://www.tribun-timur.com/view.php?id=21892&jenis=Opini Rabu, 05-04-2006 Keadilan Kemanusiaan dalam Kasus Tibo Oleh Antonius Sudirman Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar JAKSA Agung Abdul Rahman Saleh yang dikutip Kompas (25/3) menegaskan, Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana mati Tibo cs tidak diatur dalam KUHAP maupun undang-undang lainnya sehingga alasan menunggu apakah MA akan menerima PK kedua tersebut bisa dijadikan dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Dalam kondisi penegakan hukum yang normal, argumentasi Jaksa Agung itu sah-sah saja karena hukum acara pidana kita memang tidak mengenal PK yang kedua. Sesuai ketentuan KUHAP yang menegaskan bahwa PK diajukan hanya satu kali saja (Pasal 268 ayat 3). Apabila PK dilakukan untuk kedua kalinya maka tidak ada kepastian hukum (rechtszekerheid). Tetapi dalam kondisi penegakan hukum yang abnormal (abnormaliteit) di mana proses hukum sarat dengan rekayasa untuk melindungi kepentingan orang-orang tertentu, adalah bijak apabila Jaksa Agung tidak menabukan upaya hukum PK yang kedua kalinya. Ini sesuai dengan tujuan akhir hukum acara pidana untuk mewujudkan ketenteraman, keadilan, dan kedamaian bagi umat manusia. Pertanyaannya, apakah proses hukum terhadap Tibo cs termasuk kategori penegakan hukum yang abnormal? Tidak Kondusif Ada beberapa alasan yang bisa menjadi indikasi. Pertama, pada waktu sidang kasus Tibo cs, suasana Pengadilan Negeri Palu sangat tidak kondusif. Di luar pengadilan terjadi demo kelompok masyarakat yang menghendaki Tibo cs dihukum sehingga sulit bagi hakim melakukan penegakkan hukum secara jujur dan adil. Kedua, ada kesan bahwa proses hukum terhadap Tibo cs, mulai dari penangkapan sampai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dipaksakan diadili secara cepat. Dalam waktu sekitar setahun kasus tersebut sudah sampai pada putusan akhir di MA. Proses hukum diawali penangkapan (25 Juli 2000), putusan Pengadilan Negeri Palu (5 April 2001), putusan Pengadilan Tinggi Palu (17 Mei 2001), dan Putusan MA di tingkat kasasi (11 Oktober 2001) (Kompas, 28/03). Ketiga, berdasarkan berita media massa diperoleh gambaran, ada 16 orang yang diduga sebagai dalang kasus kerusuhan Poso. Tetapi ke-16 orang tersebut tidak pernah tersentuh hukum (Kompas, 2/4). Keempat, ditemukan bukti baru (novum) yang mengindikasikan bahwa Tibo cs tidak terlibat sebagai dalang kerusuhan Poso (Kompas, 2/4). Apabila alat bukti baru ini benar maka dapat disimpulkan, aparat penegak hukum tidak mengindahkan aspek kecermatan dan kehati-hatian dalam proses peradilan terhadap kejahatan yang serius dengan ancaman pidana berat (mati). Kelima, kasus kerusuhan Poso sungguh dahsyat. Korban jiwa tidak kurang dari 2000-an manusia yang tak berdosa. Ratusan rumah tinggal, tempat ibadah, kantor, toko, dan pasar hangus terbakar. Dalang kasus itu ditimpakan kepada Tibo cs. Keenam, kasus kerusuhan Poso yang sangat dahsyat terjadi tiga kali (1998-2000). Sungguh tidak masuk akal bahwa yang diproses secara hukum adalah ketiga orang yang terlibat dalam kasus Poso Jilid III, yang nota bene tidak terlibat dalam kasus Poso I dan II. Pertanyaannya, atas dasar apakah mereka yang terlibat kasus Poso I dan II tidak diproses secara hukum? Ketujuh, rencana eksekusi terhadap Tibo cs oleh Kejaksaan Agung (kejagung) dilakukan tergesa-gesa tanpa menunggu adanya grasi II oleh Presiden. Menurut ketentuan UU No 22/2002 tentang Grasi ditegaskan bahwa untuk jenis pidana tertentu (termasuk pidana mati) dapat diajukan grasi yang kedua kalinya setelah lewat dua tahun sejak grasi pertama (Pasal 2 ayat 3 dan penjelasan umum). Sesuai dengan ketentuan tersebut, seyogyanya kejagung menunda dulu pelaksanaan eksekusi Tibo cs sampai turunnya grasi yang kedua. Kedelapan, kasus kerusuhan Poso sarat muatan sara, politik, korupsi, dan perebutan kekuasaan yang melibatkan satu atau lebih kelompok yang saling berhadap-hadapan. Tetapi yang diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman mati adalah anggota dari salah satu kelompok tertentu yang tidak memiliki kekuasaan. Pertanyaannya, mengapa kelompok lain tidak diproses sesuai aturan hukum yang berlaku padahal semua orang sama di hadapan hukum? Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa proses peradilan terhadap Tibo cs tergolong proses yang abnormal (abnormaliteit). Penuh rekayasa untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu dan mengorbankan keadilan dan kemanusiaan. Peradilan Sesat Jika kejaksaan tetap mengeksekusi Tibo cs maka bisa jadi kasus ini menjadi contoh nyata peradilan sesat yang pernah terjadi pada abad ke-21 di Negara RI yang berdasarkan Pancasila. Ada beberapa implikasi yang akan muncul dalam peradilan semacam ini. Pertama, akan melukai rasa keadilan bagi terpidana dan keluarganya. Jika Tibo cs diekseskusi maka berakhirlah hak terpidana untuk menikmati hidup yang dianugerahkan Tuhan dan keluarganya tak akan pernah melupakan peristiwa menyedihkan ini. Kedua, putusan pidana mati bagi Tibo Cs akan berimplikasi pada pelabelan jahat bagi kelompok masyarakat tertentu sebagai dalang yang bertanggung jawab atas kasus kerusuhan Poso (1998-2000) yang tergolong pelanggaran HAM berat. Ketiga, prinsip supremasi hukum hanya ditujukan untuk melindungi mereka yang memiliki kekuasaan atau memiliki akses pada kekuasaan sehingga tepatlah anekdot yang menyatakan, proses hukum hanya ditujukan kepada yang tidak memiliki kekuasaan. Sebaliknya, yang memiliki kekuasaan jarang tersentuh hukum. Sehubungan dengan itu maka janganlah bermimpi menciptakan kedamaian dan ketenteraman di Poso karena dalang kasus kerusuhan masih berkeliaran di Poso atau di tempat lain di Indonesia. Keempat, pencabutan hak hidup seseorang oleh suatu pengadilan secara sewenang-wenang tergolong pelanggaran HAM. Dalam UUD 1945 (setelah amandemen) dan UU No 39/1999 tentang HAM, hak hidup termasuk hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun juga. Perlu dipahami, September 2005, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Dalam Pasal 6 butir 1 dinyatakan, "Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang." Kelima, apabila pidana mati terhadap Tibo cs jadi dilaksanakan maka kasus ini dapat diajukan ke Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court-ICC). Suatu kejahatan dapat diajukan ke ICC apabila ada kesan bahwa pengadilan nasional atau Negara dengan sengaja tidak mau atau tidak mampu melakukan penyidikan/penuntutan terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan internasional/pelanggaran HAM berat. Ataukah apabila pengadilan nasional bertindak tidak independen, tidak konsisten atau tidak sungguh-sungguh mengadili pelaku kejahatan (lihat Art 17 ICC). Perlu dipertanyakan, apakah eksekusi terhadap Tibo Cs harus dilaksanakan sekarang dengan dalih demi kepastian hukum? Akal sehat kita tentu menghendaki pelaksanaan eksekusi terhadap Tibo cs tidak dilakukan sekarang karena risikonya sangat fatal di kemudian hari. Demi keadilan, seyogyanya Jaksa Agung tidak terburu-buru mengeksekusi Tibo cs sebab kasus ini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Dalam Pasal 36 ayat (3) UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dicantumkan, pelaksanaan putusan pengadilan harus mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan. Dalam hal ini, dipandang adil dan sesuai dengan rasa kemanusiaan apabila kasus yang penuh rekayasa dan menjadi polemik nasional tidak dilaksanakan secara tergesa-gesa. Hakim agung seyogyanya melakukan terobosan hukum untuk memproses permohonan PK kedua yang diajukan terpidana yang didukung alat bukti baru (novum). Meskipun itu bertentangan dengan kepastian hukum, tetapi hakim agung harus berani melakukannya demi tegaknya hukum dan keadilan. Ini sesuai misi suci lembaga peradilan kita yang dilaksanakan demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan Tuhan tidak mengenal rekayasa, kolusi (perkara), pemutarbalikan fakta, manipulasi data, dan formalisme hukum untuk membentengi diri dan atau kelompok. Keadilan Tuhan juga penuh ketulusan, kejujuran, kasih sayang, dan menjunjung tinggi niali-nilai kemanusiaan. Dalam proses peradilan yang penuh kejanggalan tersebut, seyogyanya Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan grasi kepada terpidana yang saat ini mengajukan grasi yang kedua. Hal ini dilakukan bukan karena belas kasihan Presiden semata tetapi juga demi tegaknya hukum, keadilan dan hak asasi manusia. Tulisan ini bukan sebagai nota pembelaan bagi Tibo cs tetapi bisa jadi bahan masukan agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya dengan mengedepankan prinsip supremasi hukum sehingga kita dapat mencegah timbulnya peradilan sesat yang merusak citra peradilan dan nilai-nilai kemanusiaan. (*) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "ppiindia" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- --------------------------------- On Yahoo!7 Answers: Real people ask and answer questions on any topic. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

