Malapetaka Monopoli Moralitas
Mochtar Pabottingi
Freedom has a thousand charms to show
That slaves, howe'er contented, never know
---William Cowper
Tajam dan luasnya kontroversi sekitar Rancangan Undang-Undang
Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) merupakan kumulasi dari empat
konteks: sejarah politiko-kultural bangsa kita; irasionalitas politik,
politik pasca-Soeharto, dan seperti disinyalir oleh Wapres M. Jusuf Kalla
baru-baru ini tiadanya kompetensi atau ketercerahan intelektual pada banyak
anggota DPR dalam menyusun undang-undang.
Dalam Social Legacies and Possible Future, Robert Hefner (2005)
menegaskan kembali latennya pertentangan tajam "antara mereka yang berkukuh
pada ideal-ideal Islam dan mereka yang gandrung pada sosialisme serta
nasionalisme netral agama". Dia merujuk pada perbenturan politiko-kultural
yang runcing, luas, dan dalam, melibatkan kalangan atas-bawah sejak tengah
abad ke-18, kala VOC de facto sudah jadi majikan kerajaan-kerajaan boneka
di Nusantara.
Sulit dibantah bahwa RUU APP kembali mengelebatkan dalam ingatan,
"sosok sembilan wali" versus "sosok Syekh Siti Jenar"; ofensif ortodoksi
Islam di Jawa versus Serat Gatoloco; resolusi para penggagas "tujuh kata
Piagam Jakarta" versus solusi Muhammad Hatta; dan penolakan "mengubur
Paijan" (Geertz, 1973) versus sinisme pantun abangan, "Mendung-mendung
capgomeh/Kudung-kudung digowo lemek" (Geertz, 1960). Secara global, ikut
berkelebat, debat berapi sejak tragedi 9/11 antara para pengusung
"kebajikan Wahabi" versus "kebajikan liberal" di mana pun kedua kubu ini
berhadapan.
Dari kubu para pendukung RUU APP terbetik semacam teriak gebah,
"Kinilah waktunya!" Seperti terpantul di mata mereka kemilau "tujuh kata"
yang terkenal itu. Sebaliknya, dari sisi kubu para penentangnya kembali
meruak kecemasan dan rasa nyaris mual. Di depan mata mereka menggulung kian
tinggi gelombang "arabisasi" atau "talibanisasi" di Tanah Air, dengan
risiko sosiopolitik tak terperi dan tak mereka kehendaki.
Dalam demokrasi, pembinaan dan/atau pemeliharaan moralitas
dilaksanakan di dua ranah. Moralitas pribadi dibina oleh negara lewat
lembaga-lembaga pendidikan dasar formal milik pemerintah dan swasta.
Sasarannya adalah pendidikan akhlak sepanjang tahun-tahun pembentukan
karakter. Moralitas kolektif dijaga oleh negara lewat rangkaian peraturan
dan undang-undang. Sasarannya adalah pemeliharaan ketertiban dan etika
publik, termasuk pencegahan dan penyelesaian sengketa di tengah aneka
kiprah serta kegiatan warga negara.
Wilayah dan wewenang pembina moralitas pribadi serta penjaga
moralitas publik tegas dipisahkan. Pemilik kewenangan resmi pemeliharaan
moralitas publik adalah pemerintah. Kendati partisipasinya tidak ditolak,
di sini swasta tak memiliki kewenangan resmi, sebab kiprah swasta sulit
dipisahkan dari kepentingan kelompok. Ia tak berhak dan memang tak mungkin
mewakili kepentingan umum. Kontribusinya bersifat sukarela dan tetap berada
di luar serta di bawah pemegang kewenangan resmi. Begitulah patokan
rasionalitas politik tentang moralitas. Manakala seperangkat ketentuan
moralitas publik hendak dituangkan ke dalam undang-undang, para pemrakarsa
dan penyusunnya mestilah mengindahkan satu lagi patokan rasionalitas
politik, yaitu aspirasi dan kepentingan masyarakat bangsa secara keseluruhan.
Keprihatinan kita akan kondisi moralitas bangsa kita dewasa ini
adalah sesuatu yang patut dan sah. Imoralitas memang merajalela. Rancangan
Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi yang dimasyarakatkan oleh DPR
pada bulan-bulan mutakhir agaknya juga bertolak dari keprihatinan yang
patut dan sah itu. Hanya saja pilihan solusi atas yang diprihatinkan tak
selamanya patut dan sah.
Dihadapkan dengan kedua patokan rasionalitas politik di atas, RUU
APP tak memisahkan urusan moralitas publik dari urusan moralitas pribadi
dan karena itu merancukan keduanya. Ia juga mengusung aspirasi/kepentingan
kelompok politik tertentu dengan melanggar aspirasi/kepentingan
kelompok-kelompok politik lainnya. Maka, ia mudah ditunjuk sebagai bagian
dari ofensif pelaksanaan syariat Islam dari ofensif perda (peraturan
daerah) ke ofensif undang-undang.
Dari konteks kehidupan politik pasca-Soeharto, muncul
persoalan-persoalan berikut. Pertama, berkat pembodohan politik sepanjang
rezim Soeharto, para elite politik amat terlatih memanfaatkan
kepicikan-kepicikan dalam hal agama dan moralitas di tengah-tengah
masyarakat kita untuk kepentingan-kepentingan sempit jangka pendek. Ingat,
misalnya, Pam Swakarsa menghimpun dan mempersenjatai elemen-elemen buram
dan tradisional dengan ikat kepala bertulisan "Allahu Akbar" dalam rangka
pembablasan Orde Baru.
Jika dukungan PKS berhulu pada sentralitas moralitas minus
pemahaman politik yang menandai hampir tiap kampanye mereka, maka
co-sponsorship Partai Demokrat membuat kita mengernyitkan kening. RUU APP
begitu sarat dengan telos dan kandungan ideologi diskriminatif, yang
bertentangan sepenuhnya dengan asas-asas demokrasi. Ada dugaan bahwa
rancangan ini tak lebih dari siasat untuk mengalihkan perhatian dari upaya
pemberantasan korupsi dan/atau untuk memperoleh tambahan dukungan besar
pada Pemilihan Umum 2009 nanti.
RUU APP diusung oleh DPR pada momen yang sungguh tak tepat, yaitu
di tengah memuncaknya kesulitan kehidupan ekonomi mayoritas rakyat. Bagi
kaum perempuan dari kalangan masyarakat miskin, itu sekaligus merampas
secercah jalan keluar dari himpitan kesulitan ekonomi. Negara kita sendiri
dilanda oleh kemelut masalah Freeport (dan ancaman separatisme di dalamnya)
serta persoalan perburuhan, dua masalah besar baru di atas tumpukan masalah
besar yang belum teratasi.
Para pemrakarsa dan/atau penyusun RUU APP tak cukup cerdas
menyimak sebab-akibat meluasnya imoralitas di sekitar kita, termasuk dalam
menempatkan hierarki imoralitas itu sendiri. Perlu ditekankan bahwa bangsa
kita sudah digiring ke arah keterjerumusan ini oleh rezim Orde Baru
Soeharto praktis sejak awal 1990-an dan bergerak ke titik kulminasinya
sejak Presiden Soeharto lengser secara sungguh tak bertanggung jawab.
Kian maraknya megakorupsi, kian rusaknya lingkungan, kian parahnya
dunia pendidikan, dan kian angkaranya serbuan narkotik semua ini jelas
menduduki peringkat moralitas prioritas yang jauh mengatasi urusan
pornografi dan pornoaksi termasuk konsistennya gejala ketamakan pembubungan
gaji para anggota DPR di tengah-tengah kemelaratan rakyat. Ini semua
merupakan bagian dari konteks politik Dajjal pasca-Soeharto, akibat
langsung dari pengunduran diri presiden "secara sungguh tak bertanggung
jawab" tadi.
Mestinya ke sasaran-sasaran masalah lebih besar dan lebih urgen
serta koreksi diri itulah DPR mengerahkan waktu, energi, dan perhatian
sebesar mungkin. Ada korelasi langsung antara kanker megakorupsi di
kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif dengan merajalelanya apa yang
disebut "pornografi" dan "pornoaksi" itu dua-duanya bersumber pada parahnya
impunitas, kerdilnya rule of law, dan melimpahnya teladan korup-hina dari
para petinggi negara.
Adapun tiadanya ketercerahan intelektual atau tiadanya kompetensi
untuk melihat masalah secara komprehensif pada para penggagas dan penyusun
RUU APP terbaca, pertama, tatkala mereka menafikan keanekaragaman subkultur
bangsa kita dan dengan begitu mengusik solidaritas nasional. Ia melecehkan
kedewasaan moralitas bangsa kita pada umumnya dan sekaligus menciutkan
ruang ekspresi serta dinamika kreativitasnya. Ia menyumpekkan kiprah
kelompok-kelompok minoritas, kalangan terdidik, dan kaum perempuan, bukan
hanya lantaran emansipasi pascakolonial, melainkan karena kaum perempuan
Asia Tenggara memang sudah berkiprah sejajar dengan kaum lelaki paling
tidak sejak lima-enam abad lampau (Reid, 1988; Lombard, 1990; Pelras, 1996).
Kedua, hampir semua ayat dalam RUU APP itu diformulasikan secara
taksa atau ambigu (lantaran tiadanya pemilahan antara yang pribadi dan yang
publik) bahkan beberapa kontradiktif pada dirinya dan karenanya mudah
disalahgunakan oleh pelbagai kalangan. Jika itu jadi diundangkan, bukan
hanya lembaga-lembaga peradilan kita yang akan segera diserbu oleh ratusan
atau ribuan kasus hukum yang merebak seketika. Masyarakat bangsa kita juga
akan dilanda oleh serbuan gelombang konflik horizontal, yang bisa lebih
parah daripada apa yang berlangsung sepanjang 19982000.
Akhirnya, naivitas kental menandai RUU APP karena ia mewacanakan
seksualitas, berahi, dan hawa nafsu sebagai melulu nista, padahal perpaduan
antara sifat-sifat tersebut dengan yang ilahiah itulah yang memperelok
kemanusiaan. Dan hanya berkat pergulatan dialektis hanya dengan
tolak-menolak isi-mengisi luar biasa indah antara roh ilahiah dengan
sifat-sifat hewani Allah membuka peluang bagi manusia untuk menjadi lebih
hina dari binatang atau lebih mulia dari malaikat. Dengan kata lain, para
pengusung RUU APP menggebrak tidak untuk "mengendalikan seksualitas",
melainkan untuk mematikannya. Berambisi mengatasi kodrat kemanusiaan,
mereka lupa bahwa dengan demikian mereka pun menutup rapat pintu bagi
"pergulatan dialektis" transformatif tadi.
Dengan kekakuan monopoli moralitasnya, RUU APP, dalam bentuk
revisi drastis sekalipun, tetap akan menggiring bangsa kita ke malapetaka
perbenturan politiko-kultural yangmengingat rubungan masalah politik,
ekonomi, dan psiko-kultural bangsa kita saat iniamat sangat berbahaya.
***
(Kolom Majalah Tempo, 11 April 2006)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/