Malapetaka Monopoli Moralitas

Mochtar Pabottingi


Freedom has a thousand charms to show
That slaves, howe'er contented, never know
                                 ---William Cowper


         Tajam dan luasnya kontroversi sekitar Rancangan Undang-Undang 
Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) merupakan kumulasi dari empat 
konteks: sejarah politiko-kultural bangsa kita; irasionalitas politik, 
politik pasca-Soeharto, dan seperti disinyalir oleh Wapres M. Jusuf Kalla 
baru-baru ini tiadanya kompetensi atau ketercerahan intelektual pada banyak 
anggota DPR dalam menyusun undang-undang.

         Dalam Social Legacies and Possible Future, Robert Hefner (2005) 
menegaskan kembali latennya pertentangan tajam "antara mereka yang berkukuh 
pada ideal-ideal Islam dan mereka yang gandrung pada sosialisme serta 
nasionalisme netral agama". Dia merujuk pada perbenturan politiko-kultural 
yang runcing, luas, dan dalam, melibatkan kalangan atas-bawah sejak tengah 
abad ke-18, kala VOC de facto sudah jadi majikan kerajaan-kerajaan boneka 
di Nusantara.

         Sulit dibantah bahwa RUU APP kembali mengelebatkan dalam ingatan, 
"sosok sembilan wali" versus "sosok Syekh Siti Jenar"; ofensif ortodoksi 
Islam di Jawa versus Serat Gatoloco; resolusi para penggagas "tujuh kata 
Piagam Jakarta" versus solusi Muhammad Hatta; dan penolakan "mengubur 
Paijan" (Geertz, 1973) versus sinisme pantun abangan, "Mendung-mendung 
capgomeh/Kudung-kudung digowo lemek" (Geertz, 1960). Secara global, ikut 
berkelebat, debat berapi sejak tragedi 9/11 antara para pengusung 
"kebajikan Wahabi" versus "kebajikan liberal" di mana pun kedua kubu ini 
berhadapan.

         Dari kubu para pendukung RUU APP terbetik semacam teriak gebah, 
"Kinilah waktunya!" Seperti terpantul di mata mereka kemilau "tujuh kata" 
yang terkenal itu. Sebaliknya, dari sisi kubu para penentangnya kembali 
meruak kecemasan dan rasa nyaris mual. Di depan mata mereka menggulung kian 
tinggi gelombang "arabisasi" atau "talibanisasi" di Tanah Air, dengan 
risiko sosiopolitik tak terperi dan tak mereka kehendaki.

         Dalam demokrasi, pembinaan dan/atau pemeliharaan moralitas 
dilaksanakan di dua ranah. Moralitas pribadi dibina oleh negara lewat 
lembaga-lembaga pendidikan dasar formal milik pemerintah dan swasta. 
Sasarannya adalah pendidikan akhlak sepanjang tahun-tahun pembentukan 
karakter. Moralitas kolektif dijaga oleh negara lewat rangkaian peraturan 
dan undang-undang. Sasarannya adalah pemeliharaan ketertiban dan etika 
publik, termasuk pencegahan dan penyelesaian sengketa di tengah aneka 
kiprah serta kegiatan warga negara.

         Wilayah dan wewenang pembina moralitas pribadi serta penjaga 
moralitas publik tegas dipisahkan. Pemilik kewenangan resmi pemeliharaan 
moralitas publik adalah pemerintah. Kendati partisipasinya tidak ditolak, 
di sini swasta tak memiliki kewenangan resmi, sebab kiprah swasta sulit 
dipisahkan dari kepentingan kelompok. Ia tak berhak dan memang tak mungkin 
mewakili kepentingan umum. Kontribusinya bersifat sukarela dan tetap berada 
di luar serta di bawah pemegang kewenangan resmi. Begitulah patokan 
rasionalitas politik tentang moralitas. Manakala seperangkat ketentuan 
moralitas publik hendak dituangkan ke dalam undang-undang, para pemrakarsa 
dan penyusunnya mestilah mengindahkan satu lagi patokan rasionalitas 
politik, yaitu aspirasi dan kepentingan masyarakat bangsa secara keseluruhan.

         Keprihatinan kita akan kondisi moralitas bangsa kita dewasa ini 
adalah sesuatu yang patut dan sah. Imoralitas memang merajalela. Rancangan 
Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi yang dimasyarakatkan oleh DPR 
pada bulan-bulan mutakhir agaknya juga bertolak dari keprihatinan yang 
patut dan sah itu. Hanya saja pilihan solusi atas yang diprihatinkan tak 
selamanya patut dan sah.

         Dihadapkan dengan kedua patokan rasionalitas politik di atas, RUU 
APP tak memisahkan urusan moralitas publik dari urusan moralitas pribadi 
dan karena itu merancukan keduanya. Ia juga mengusung aspirasi/kepentingan 
kelompok politik tertentu dengan melanggar aspirasi/kepentingan 
kelompok-kelompok politik lainnya. Maka, ia mudah ditunjuk sebagai bagian 
dari ofensif pelaksanaan syariat Islam dari ofensif perda (peraturan 
daerah) ke ofensif undang-undang.

         Dari konteks kehidupan politik pasca-Soeharto, muncul 
persoalan-persoalan berikut. Pertama, berkat pembodohan politik sepanjang 
rezim Soeharto, para elite politik amat terlatih memanfaatkan 
kepicikan-kepicikan dalam hal agama dan moralitas di tengah-tengah 
masyarakat kita untuk kepentingan-kepentingan sempit jangka pendek. Ingat, 
misalnya, Pam Swakarsa menghimpun dan mempersenjatai elemen-elemen buram 
dan tradisional dengan ikat kepala bertulisan "Allahu Akbar" dalam rangka 
pembablasan Orde Baru.

         Jika dukungan PKS berhulu pada sentralitas moralitas minus 
pemahaman politik yang menandai hampir tiap kampanye mereka, maka 
co-sponsorship Partai Demokrat membuat kita mengernyitkan kening. RUU APP 
begitu sarat dengan telos dan kandungan ideologi diskriminatif, yang 
bertentangan sepenuhnya dengan asas-asas demokrasi. Ada dugaan bahwa 
rancangan ini tak lebih dari siasat untuk mengalihkan perhatian dari upaya 
pemberantasan korupsi dan/atau untuk memperoleh tambahan dukungan besar 
pada Pemilihan Umum 2009 nanti.

         RUU APP diusung oleh DPR pada momen yang sungguh tak tepat, yaitu 
di tengah memuncaknya kesulitan kehidupan ekonomi mayoritas rakyat. Bagi 
kaum perempuan dari kalangan masyarakat miskin, itu sekaligus merampas 
secercah jalan keluar dari himpitan kesulitan ekonomi. Negara kita sendiri 
dilanda oleh kemelut masalah Freeport (dan ancaman separatisme di dalamnya) 
serta persoalan perburuhan, dua masalah besar baru di atas tumpukan masalah 
besar yang belum teratasi.

         Para pemrakarsa dan/atau penyusun RUU APP tak cukup cerdas 
menyimak sebab-akibat meluasnya imoralitas di sekitar kita, termasuk dalam 
menempatkan hierarki imoralitas itu sendiri. Perlu ditekankan bahwa bangsa 
kita sudah digiring ke arah keterjerumusan ini oleh rezim Orde Baru 
Soeharto praktis sejak awal 1990-an dan bergerak ke titik kulminasinya 
sejak Presiden Soeharto lengser secara sungguh tak bertanggung jawab.

         Kian maraknya megakorupsi, kian rusaknya lingkungan, kian parahnya 
dunia pendidikan, dan kian angkaranya serbuan narkotik semua ini jelas 
menduduki peringkat moralitas prioritas yang jauh mengatasi urusan 
pornografi dan pornoaksi termasuk konsistennya gejala ketamakan pembubungan 
gaji para anggota DPR di tengah-tengah kemelaratan rakyat. Ini semua 
merupakan bagian dari konteks politik Dajjal pasca-Soeharto, akibat 
langsung dari pengunduran diri presiden "secara sungguh tak bertanggung 
jawab" tadi.

         Mestinya ke sasaran-sasaran masalah lebih besar dan lebih urgen 
serta koreksi diri itulah DPR mengerahkan waktu, energi, dan perhatian 
sebesar mungkin. Ada korelasi langsung antara kanker megakorupsi di 
kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif dengan merajalelanya apa yang 
disebut "pornografi" dan "pornoaksi" itu dua-duanya bersumber pada parahnya 
impunitas, kerdilnya rule of law, dan melimpahnya teladan korup-hina dari 
para petinggi negara.

         Adapun tiadanya ketercerahan intelektual atau tiadanya kompetensi 
untuk melihat masalah secara komprehensif pada para penggagas dan penyusun 
RUU APP terbaca, pertama, tatkala mereka menafikan keanekaragaman subkultur 
bangsa kita dan dengan begitu mengusik solidaritas nasional. Ia melecehkan 
kedewasaan moralitas bangsa kita pada umumnya dan sekaligus menciutkan 
ruang ekspresi serta dinamika kreativitasnya. Ia menyumpekkan kiprah 
kelompok-kelompok minoritas, kalangan terdidik, dan kaum perempuan, bukan 
hanya lantaran emansipasi pascakolonial, melainkan karena kaum perempuan 
Asia Tenggara memang sudah berkiprah sejajar dengan kaum lelaki paling 
tidak sejak lima-enam abad lampau (Reid, 1988; Lombard, 1990; Pelras, 1996).

         Kedua, hampir semua ayat dalam RUU APP itu diformulasikan secara 
taksa atau ambigu (lantaran tiadanya pemilahan antara yang pribadi dan yang 
publik) bahkan beberapa kontradiktif pada dirinya dan karenanya mudah 
disalahgunakan oleh pelbagai kalangan. Jika itu jadi diundangkan, bukan 
hanya lembaga-lembaga peradilan kita yang akan segera diserbu oleh ratusan 
atau ribuan kasus hukum yang merebak seketika. Masyarakat bangsa kita juga 
akan dilanda oleh serbuan gelombang konflik horizontal, yang bisa lebih 
parah daripada apa yang berlangsung sepanjang 19982000.

         Akhirnya, naivitas kental menandai RUU APP karena ia mewacanakan 
seksualitas, berahi, dan hawa nafsu sebagai melulu nista, padahal perpaduan 
antara sifat-sifat tersebut dengan yang ilahiah itulah yang memperelok 
kemanusiaan. Dan hanya berkat pergulatan dialektis hanya dengan 
tolak-menolak isi-mengisi luar biasa indah antara roh ilahiah dengan 
sifat-sifat hewani Allah membuka peluang bagi manusia untuk menjadi lebih 
hina dari binatang atau lebih mulia dari malaikat. Dengan kata lain, para 
pengusung RUU APP menggebrak tidak untuk "mengendalikan seksualitas", 
melainkan untuk mematikannya. Berambisi mengatasi kodrat kemanusiaan, 
mereka lupa bahwa dengan demikian mereka pun menutup rapat pintu bagi 
"pergulatan dialektis" transformatif tadi.

         Dengan kekakuan monopoli moralitasnya, RUU APP, dalam bentuk 
revisi drastis sekalipun, tetap akan menggiring bangsa kita ke malapetaka 
perbenturan politiko-kultural yangmengingat rubungan masalah politik, 
ekonomi, dan psiko-kultural bangsa kita saat iniamat sangat berbahaya.

  ***
(Kolom Majalah Tempo, 11 April 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke