Selasa, 11 April 2006
Salam,Bagi teman-teman saya sudah pernah membaca wawancara Gus Dur di bawah
ini, saya mohon maaf jika mengirimkannya kembali, karena wawancara ini telah
dimuat oleh Jawa Pos 7 April dan Indo Pos 9 April, namun ada beberapa bagian
penting yang terbuang karena alasan keterbatasan ruang. Untuk itu, saya perlu
mengirimkannya kembali transkrip lengkap wawancara tersebut, terutama soal
sastra Islam dan pornografi, masalah Kewajen, konflik di Irak (syiah dan suni)
dan beberapa tema menarik lainnya.
Bagi Anda yang ingin mendengarkan dan beriteraksi langsung dengan Gus Dur,
silakah simaklah Kongkow Bareng Gus Dur di Utan Kayu 89.2 FM (KBR 68H) Setiap
hari Sabtu pukul 10.00-11.00 WIB.
Terima kasih dan selamat membaca
-GuN-
http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1028 KH. Abdurrahman Wahid:
Jangan Bikin Aturan Berdasarkan Islam Saja! Wawancara | 10/04/2006 Pola
pandang dan sikap yang terus menghargai perbedaan dalam kerangka keragaman
etnis, budaya, dan agama di Indonesia, masih tetap manjadi ciri khas KH.
Abdurrahman Wahid, mantan orang nomor satu di negeri ini. Kyai nyentrik yang
akrab disapa Gus Dur itu, kembali mengingatkan pentingnya menolak penyeragaman
cara pandang, sikap, maupun perilaku dalam beragama dan bernegara di negeri
ini.
Pola pandang dan sikap yang terus menghargai perbedaan dalam kerangka
keragaman etnis, budaya, dan agama di Indonesia, masih tetap manjadi ciri khas
KH. Abdurrahman Wahid, mantan orang nomor satu di negeri ini. Kyai nyentrik
yang akrab disapa Gus Dur itu, kembali mengingatkan pentingnya menolak
penyeragaman cara pandang, sikap, maupun perilaku dalam beragama dan bernegara
di negeri ini. Berikut petikan wawancara M. Guntur Romli dan Alif Nurlambang
(JIL) dengan Gus Dur tentang pelbagai persoalan mutakhir negeri ini pekan
lalu.
JIL: Gus Dur, akhir-akhir ini ada polemik tentang Perda Tangerang tentang
pelacuran dan rencana UU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Apa komentar
Gus Dur tentang Perda yang melarang pelacuran tanpa pandang bulu itu?
KH. ABDURRAHMAN WAHID: Menurut saya, baik Perda Tangerang maupun RUU APP
yang kini diributkan, harus jelas dulu siapa yang merumuskan dan
menentukannya. Pelacuran memang dilarang agama, tapi siapakah pelacur itu?!
Jangan-jangan, yang kita tuduh pelacur justru bukan pelacur. Dari dulu memang
ada dua hal yang perlu kita perhatikan sebelum menetapkan undang-undang.
Pertama tentang siapa yang merumuskan. Dan kedua tentang apakah dia memiliki
hak antara pelaksana dan pihak lain. Contoh paling jelas adalah soal definisi
pornografi. Ketika tidak jelas ini dan itu pornonya, yang berhak menentukannya
adalah Mahkamah Agung.
Tapi di luar itu, masih banyak masalah-masalah yang mendera negara kita
yang lebih butuh penyelesaian, seperti persoalan ekonomi. Jadi prioritas kita
bukan membikin aturan macam-macam. Contohnya, isu pelacuran itu juga sangat
terkait dengan soal ekonomi. Meski kita mau bikin seribu peraturan, tapi tidak
ada peningkatan taraf kehidupan, pelacuran tidak akan pernah bisa tersentuh,
boro-boro bisa dihilangkan. Jika hal ini terjadi, maka aturan tidak akan
berfungsi apa-apa, kecuali untuk selalu dilanggar.
JIL: Salah satu dasar munculnya perda-perda seperti itu adalah alasan
otonomi daerah. Menurut Gus Dur bagaimana?
Otonomi daerah tidak mesti sedemikian jauh. Dia harus spesifik. Seperti
salah satu negara bagian Amerika Serikat, Louisiana, yang masih melandaskan
diri pada undang-undang Napoleon dari Perancis, walaupun negara-negara bagian
lain menggunakan undang-undang Anglo-Saxon. Perbedaan tersebut sudah
dijelaskan dalam undang-undang dasar mereka di sana semenjak awal, bukan
ditetapkan belakangan dan secara serampangan. Untuk Indonesia, daerah-daerah
mestinya tidak bisa memakai dan menetapkan undang-udang secara
sendiri-sendiri. Itu bisa kacau.
JIL: Bagaimana kalau otonomi daerah juga hendak mengatur persoalan agama?
Otonomi daerah itu perlu dipahami sebagai kebebasan untuk melaksanakan
aturan yang sudah ada, bukan kebebasan untuk menetapkan undang-undang sendiri.
Pengertian otonomi daerah itu bukan seperti yang terjadi sekarang ini; daerah
mau merdeka di mana-mana dan dalam segala hal. Sikap itu tidak benar.
JIL: Apakah beberapa daerah yang mayoritas non-muslim seperti NTT, Papua,
Bali, dan lain-lain, dibolehkan menerapkan aturan agama mereka masing-masing
dengan alasan otonomi daerah?
Iya nggak apa-apa. Itu konsekuensinya kan? Makanya, kita tidak usah
ribut-ribut soal perda dan aturan yang berasal dari satu agama. Dulu di tahun
1935, kakek saya dari ayah, Almarhum KH. Hasyim Asyari, sudah ngotot-ngotot
berpendapat bahwa kita tidak butuh negara Islam untuk menerapkan syariat
Islam. Biar masyarakat yang melaksanakan (ajaran Islam, Red), bukan karena
diatur oleh negara. Alasan kakek saya berpulang pada perbedaan-perbedaan
kepenganutan agama dalam masyarakat kita. Kita ini bukan negara Islam, jadi
jangan bikin aturan-aturan yang berdasarkan pada agama Islam saja.
JIL: Gus, ada yang berpendapat dengan adanya RUU APP dan sejumlah
perda-perda syariat, Indonesia akan diarabkan. Apa Gus Dur setuju dengan
pendapat itu?
Iya betul, saya setuju dengan pendapat itu. Ada apa sih sekarang ini?
Ngapain kita ngelakuin gituan. Saya juga bingung; mereka menyamakan Islam
dengan Arab. Padahal menurut saya, Islam itu beda dengan Arab. Tidak setiap
yang Arab itu mesti Islam. Contohnya tidak usah jauh-jauh. Semua orang tahu
bahwa pesantren itu lembaga Islam, tapi kata pesantren itu sendiri bukan dari
Arab kan? Ia berasal dari bahasa Pali, bahasa Tripitaka, dari kitab agama
Buddha.
JIL: Kalau syariat Islam diterapkan di Indonesia secara penuh, bagaimana
kira-kira nasib masyarakat non-muslim?
Ya itulah
Kita tidak bisa menerapkan syariat Islam di Indonesia kalau
bertentangan dengan UUD 45. Dan pihak yang berhak menetapkan aturan ini adalah
Mahkamah Agung. Hal ini menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama-sama.
Tujuannya agar negeri kita aman. Jangan sampai kita ini, dalam istilah bahasa
Jawa, usrek (Red: ribut) terus. Kalau kita usrek, gimana mau membangun bangsa?
Ribut mulu sih... Dan persoalannya itu-itu saja.
JIL: Bagaimana dengan barang dan tayangan erotis yang kini dianggap sudah
akrab dalam masyarakat kita?
Erotisme merupakan sesuatu yang selalu mendampingi manusia, dari dulu
hingga sekarang. Untuk mewaspadai dampak dari erotisme itu dibuatlah pandangan
tentang moral. Dan moralitas berganti dari waktu ke waktu. Dulu pada zaman ibu
saya, perempuan yang pakai rok pendek itu dianggap cabul. Perempuan mesti
pakai kain sarung panjang yang menutupi hingga matakaki. Sekarang standar
moralitas memang sudah berubah. Memakai rok pendek bukan cabul lagi. Oleh
karena itu, kalau kita mau menerapkan suatu ukuran atau standar untuk semua,
itu sudah merupakan pemaksaan. Sikap ini harus ditolak. Sebab, ukuran satu
pihak bisa tidak cocok untuk pihak yang lain. Contoh lain adalah tradisi tari
perut di Mesir yang tentu saja perutnya terbuka lebar dan bahkan kelihatan
puser. Mungkin bagi sebagian orang, tari perut itu cabul. Tapi di Mesir, itu
adalah tarian rakyat; tidak ada sangkut-pautnya dengan kecabulan.
JIL: Jadi erotisme itu tidak mesti cabul, Gus?
Iya, tidak bisa. Anda tahu, kitab Rawdlatul Mu`aththar (The Perfumed
Garden, Kebun Wewangian) itu merupakan kitab bahasa Arab yang isinya tatacara
bersetubuh dengan 189 gaya, ha-ha-ha.. Kalau gitu, kitab itu cabul, dong?
ha-ha-ha
Kemudian juga ada kitab Kamasutra. Masak semua kitab-kitab itu
dibilang cabul? Kadang-kadang saya geli, mengapa kiai-kiai kita, kalau
dengerin lagu-lagu Ummi Kultsumpenyanyi legendaris Mesirbisa sambil
teriak-teriak Allah
Allah
Padahal isi lagunya kadang ngajak orang minum
arak, ha-ha-ha.. Sangat saya sayangkan, kita mudah sekali menuding dan memberi
cap sana-sini; kitab ini cabul dan tidak sesuai dengan Islam serta tidak boleh
dibaca.
Saya mau cerita. Dulu saya pernah ribut di Dewan Pustaka dan Bahasa di
Kuala Lumpur Malaysia. Waktu itu saya diundang Prof. Husein Al-Attas untuk
membicarakan tema Sastra Islam dan Pornografi. Nah, saya ributnya dengan
Siddik Baba. Dia sekarang menjadi pembantu rektor di Universitas Islam
Internasional Malaysia. Menurut dia, yang disebut karya sastra Islam itu harus
sesuai dengan syariat dan etika Islam. Karya-karya yang menurutnya cabul
bukanlah karya sastra Islam. Saya tidak setuju dengan pendapat itu. Kemudian
saya mengulas novel sastrawan Mesir, Naguib Mahfouz, berjudul Zuqaq Midaq
(Lorong Midaq), yang mengisahkah pola kehidupan di gang-gang sempit di Mesir.
Tokoh sentralnya adalah seorang pelacur. Dan pelacur yang beragama Islam itu
bisa dibaca pergulatan batinnya dari novel itu. Apakah buku itu tidak bisa
disebut sebuah karya Islam hanya karena ia menceritakan kehidupan seorang
pelacur? Ia jelas produk seorang sastrawan brilian yang beragama Islam.
Aneh kalau novel itu tidak diakui sebagai sastra Islam.
JIL: Gus, ada yang bilang kalau kelompok-kelompok penentang RUU APP ini
bukan kelompok Islam, karena katanya kelompok ini memiliki kitab suci yang
porno?
Sebaliknya menurut saya. Kitab suci yang paling porno di dunia adalah
Alquran, ha-ha-ha.. (tertawa terkekeh-kekeh).
JIL: Maksudnya?
Loh, jelas kelihatan sekali. Di Alquran itu ada ayat tentang menyusui
anak dua tahun berturut-turut. Cari dalam Injil kalau ada ayat seperti itu.
Namanya menyusui, ya mengeluarkan tetek kan?! Cabul dong ini. Banyaklah contoh
lain, ha-ha-ha
JIL: Bagaimana dengan soal tak boleh membuka dan melihat aurat dan karena
itu orang bikin aturan soal aurat perempuan lewat perda-perda?
Menutup aurat dalam arti semua tubuh tertutup itu baik saja. Namun belum
tentu kalau yang disebut aurat itu kelihatan, hal itu tidak baik. Aurat
memiliki batasan maksimal dan minimal. Nah bukan berarti batasan minimal itu
salah. Kesalahan RUU yang ingin mengatur itu adalah: menyamakan batasan
maksimal dan minimal dalam persoalan aurat. Sikap itu merupakan cara pandang
yang salah. Kemudian, yang disebut aurat itu juga perlu dirumuskan dulu
sebagai apa. Cara pandang seorang sufi berbeda dengan ahli syara tentang
aurat, demikian juga dengan cara pandang seorang budayawan. Tukang pakaian
melihatnya beda lagi; kalau dia tak bisa meraba-raba, bagaimana bisa jadi
pakaian
ha-ha-ha.. Batasan dokter beda lagi. Kerjanya kan ngutak-ngutik, dan
buka-buka aurat, itu, he-he-he.
Saya juga heran, mengapa aurat selalu identik dengan perempuan. Itu tidak
benar. Katanya, perempuan bisa merangsang syahwat, karena itu tidak boleh
dekat-dekat, tidak patut salaman. Wah
saya tiap pagi selalu kedatangan tamu.
Kadang-kadang gadis-gadis dan ibu-ibu. Itu bisa sampai dua bis. Mereka semua
salaman dengan saya. Masak saya langsung terangsang dan ingin ngawinin mereka
semua?! Ha-ha-ha.. Oleh karena itu, kita harus hati-hati. Melihat perempuan
tidak boleh hanya sebagai objek seksual. Perempuan itu sama dengan laki-laki;
sosok makhluk yang utuh. Jangan melihatnya dari satu aspek saja, apalagi cuma
aspek seksualnya.
JIL: Sekarang tentang SKB pendirian rumah ibadah. SKB itu sudah disahkan.
Bagaimana tanggapan Gus Dur terhadap revisi SKB itu?
Begini, kita harus hati-hati terhadap dua hal yang saling bertentangan. Di
satu pihak, ada keinginan mencegah dampak kegiatan beragama yang belum ada
aturannya. Karena itu, diperlukan persetujuan dari berbagai pihak soal
jumlahnya sekian-sekian (soal quota pengaju pembangunan rumah ibadah, Red).
Kedua, soal memberi hak kepada siapapun untuk melakukan ibadah. Di sini
terjadi persinggungan.
Tapi persoalan sesungguhnya saya lihat ada pada birokrasi. Selama ini,
saya menganggap birokrat-birokrat kita pilih kasih. Permintaan agama A akan
disetujui oleh birokrat yang beragama A saja. Kalau begini terus, negara kita
akan kacau-balau. Karena itu, sebelum menetapkan suatu keputusan, isu-isu
perlu dibicarakan bersama secara serius. Kita tahu sendirilah, Departemen
Agama itu adalah departemen yang paling brengsek. Hal lain, pemerintah tidak
boleh campur terlalu banyak dalam soal-soal agama, karena itu akan menggiring
kita menjadi negara agama.
JIL: Revisi SKB ini muncul dari ribut-ribut soal pendirian rumah ibadah
yang konon serampangan?
Pandangan itu muncul dari keadaan yang morat-marit, bukan keadaan yang
benar. Memang ada saja orang yang semau-maunya membangun rumah ibadah. Hal itu
sebetulnya bersifat teknis dan sumir. Dan soal itu mestinya bisa ditentukan
dan dimediasi oleh kepala daerah masing-masing, bukan oleh peraturan. Dan,
peraturan yang sudah ada saja yang dijalankan. Kalau ada pelanggaran aturan,
bawa ke pengadilan. Jangan diselesaian sendiri-sendiri. Kita ini hidup di
negara hukum.
JIL: Kalau diserahkan pada kepala daerah, nanti bisa mirip SK Gubernur Jawa
Barat yang tidak adil dong, Gus?
Kalau seperti itu, gubernurnya yang kita tuntut. Jangan peraturannya yang
dikorbankan. Masak jadi gubernur kaya gitu?!
JIL: Gus, saat ini marak konflik Sunni-Syiah di Irak. Banyak masjid dibom
dan antar muslim saling berseteru. Sebenarnya, bagaimana asal-muasal sejarah
konflik Syiah-Sunni?
Konflik itu muncul akibat doktrin agama yang dimanipulasi secara politis.
Sejarah mengabarkan pada kita, dulu muncul peristiwa penganiaan terhadap
menantu Rasulullah, Ali bin Abi Thalib dan anak cucunya. Keluarga inilah yang
disebut Ahlul Bayt, dan mereka memiliki pendukung fanatik. Pendukung atau
pengikut di dalam bahasa Arab disebut syî`ah. Selanjutnya kata syî`ah ini
menjadi sebutan dan identitas bagi pengikut Ali yang pada akhirnya menjadi
salah satu firkah teologis dalam Islam. Sedangkan pihak yang menindas Ali dan
pengikutnya dikenal dengan sebutan Sunni.
Persoalan sesungguhnya waktu itu adalah tentang perebutan kekuasaan atau
persoalan politik. Namun doktrin agama dibawa-bawa. Maka dari itu, janganlah
bawa-bawa agama dalam masalah politik. Jadinya akan seperti itu; campur-aduk
tidak karuan. Kaum Syiah, tidak terima dengan penindasan itu, dan mereka
terus-menerus menyusun kekuatan dan ingin merebut kekuasaan. Dan waktu itu
pula, kekuasaan Islam dipimpin oleh pemimpin-pemimpin Sunni yang sangat kejam
dan memusuhi Syiah, seperti Khalifah Yazid bin Muawiyah di Damaskus. Contoh
dari kekejaman dia adalah melakukan pembantaian terhadap Husein bin Ali
berserta keluarga dan pengikutnya di Padang Karbala. Bayangkan, padahal Husein
adalah cucu Rasulullah dan putra Ali bin Abi Thalib.
Yazid juga mengangkat seorang gubernur Irak yang sangat kejam, namanya
Yusuf Hajjaj al-Tsaqafi. Nah, penindasan terhadap kaum Syiah berlangsung
selama berabad-abad, dan alasannya lebih karena soal kekuasaan. Salah satu
jalan keluar dari konflik ini adalah: jangan bawa-bawa agama dalam persoalan
politik. Dan persoalan hubungan Syiah dan Sunni di Irak mestinya dilihat
sebagai problem politik, bukan problem agama.
JIL: Jadi konflik itu bisa dianggap konflik politik yang dijubahi agama?
Iya. Menurut saya, klaim teologis tidak bisa jadi klaim politik. Kalau ini
disepelekan, akan terjadi seperti yang kita saksikan saat ini. Misalnya, kaum
Syiah mengatakan bahwa garis kepemimpinan (politik) hanya ada pada keturunan
Nabi. Kalangan Syiah juga menganggap mereka maksum (tidak bisa salah). Di
pihak lain, ada pendapat yang berusaha menafikan keturunan nabi, bahkan
memusuhi, karena dianggap berpotensi merebut kekuasaan.
Kalau saya sih mudah-mudah saja; berada di antara dua pendapat di atas.
Saya cukup menghormati keturunan Nabi. Demikian juga sikap NU; dua pendapat
ekstrem itu tidak diikuti. Tegasnya, kami memiliki tradisi mencintai keturunan
Nabi, bukan semata-mata karena soal ketertundukan (the degree of obedience)
politik. Apakah harus tunduk secara politik pada keturunan Nabi itu menjadi
kewajiban agama atau tidak? Kelompok yang menganggap ketundukan itu bagian
dari agama disebut Syiah, sementara yang menganggapnya sebagai persoalan
sosiologis, disebut Sunni. Nah, dalam Sunni ini ada yang kadar sosiologisnya
dalam melihat persolan kuat, dan ada juga yang tidak.
JIL: Kita kembali ke persoalan negeri kita. Sekarang ada kelompok-kelompok
yang sangat rajin melakukan tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, dan
lain-lain terhadap kelompok yang mereka tuding melakukan penodaan atau
penyimpangan agama. Gus Dur menanggapinya bagaimana?
Tidak bisa begitu. Cara itu tidak benar dan melanggar ajaran Islam. Tidak
bisa melakukan penghakiman dan kekerasan terhadap kelompok lain atas dasar
perbedaan keyakinan. Siapa yang tahu hati dan niat orang. Tidak ada itu yang
namanya pengadilan terhadap keyakinan. Keyakinan itu soal batin manusia,
sementara kita hanya mampu melihat sisi lahirnya. Nabi saja bersabda, nahnu
nahkum bil dlawâhir walLâh yatawalla al-sarâir (kami hanya melihat sisi
lahiriah saja, dan Allah saja yang berhak atas apa yang ada di batin orang,
Red). Sejak dulu, kelompok yang suka dengan cara kekerasan itu memang
mengklaim diri sedang membela Islam, membela Tuhan. Bagi saya, Tuhan itu tidak
perlu dibela!
JIL: Kalau orang muslim tidak melaksanakan syariat Islam seperti salat atau
ibadah wajib lain, diapakan, Gus?
Begini ya
Saya sudah lama mengenalkan beberapa istilah penting dalam
melihat persoalan keberagamaan dalam masyarakat kita. Golongan muslim yang
taat pada masalah ritual, biasanya kita sebut golongan santri. Namun ada
golongan lain yang kurang, bahkan tidak menjalankan ritual agama. Mereka ini
biasanya disebut kaum abangan, atau penganut agama Kejawen. Lantas, kita mau
menyebut golongan kedua ini kafir? Tidak benar itu!
Saya baru saja yakin bahwa Kejawen itu Islam. Baru setengah tahun ini.
Saya baru yakin ketika mendengarkan lagu-lagunya Slamet Gundono (seorang
dalang wayang suket kondang, Red). Saya baru paham betul; ooh, begitu toh
Kejawen. Inti ajarannya sama saja dengan Islam. Bedanya ada pada pelaksanaan
ritual keagamaan. Kesimpulannya begini: Kejawen dan Islam itu akidahnya sama,
tapi syariatnya berbeda. Penganut Kejawen itu Islam juga, cuma bukan Islam
santri. Gitu loh
selesai, kan? Gitu aja repot. []
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1028
Hak cipta ©2001-2005, Jaringan Islam Liberal (JIL). Kontak: [EMAIL
PROTECTED]
Memahami Perbedaan Menghilangkan Jarak dan Membentuk Ego Menjadi Empati yang
Utuh
-GuN-
Tlp 081319174019
---------------------------------
New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/