RIAU POS
      Rabu, 12 April 2006 

      Urgensi Konfirmasi dalam Sebuah Berita 

     
      Sebuah berita pada dasarnya merupakan informasi yang bersumber dari data 
atau observasi lapangan atau keterangan narasumber. Tidak seluruh berita cukup 
berisikan data atau sumber sepihak. Sesungguhnya banyak berita memerlukan 
adanya data atau keterangan pembanding. Inilah yang disebut dengan Konfirmasi.

      Konfirmasi bagi sebuah berita menjadi sebuah keniscayaan, jika berita 
tersebut berisikan informasi tentang seseorang atau lembaga yang disampaikan 
oleh pihak lain. Konfirmasi tak sekadar diperlukan bagi berita tendensius atau 
bersifat tuduhan, tetapi juga mesti ada bagi berita yang bersifat informasi 
positif. Sebab jikapun positif, namun kalau ternyata informasinya tidak tepat, 
tetap saja bisa menimbulan kebingungan bagi masyarakat.

      Terlebih jika berita bersifat tuduhan terhadap pribadi atau lembaga, 
mutlak harus ada Konfirmasi. Konfirmasi mestinya ada terlebih dahulu, sebelum 
berita disebarkan dan menjadi hak publik. Tidak bijaksana jika berita dinaikkan 
terlebih dahulu, baru pada kesempatan berikutnya melakukan Konfirmasi. Kalau 
itu yang terjadi, sebenarnya bukan lagi Konfirmasi yang terjadi, tetapi sudah 
merupakan hak jawab.

      Harus diingat oleh semua pihak bahwa tidak mudah meluruskan sesuatu yang 
terlanjur menjadi opini publik. Ibarat hujan sekali tak bisa hilang oleh terik 
sepanjang hari. Demikian juga dengan opini masyarakat. Tak mudah meluruskannya.

      Fakta lain yang juga harus diperhatikan adalah kenyataan bahwa tidak 
semua pembaca atau pemirsa berita tentang suatu persoalan, kemudian memiliki 
kesempatan untuk membaca berita pelurusannya. Tidak sedikit pembaca atau 
pemirsa terlanjur meyakini sebuah berita sebagai kebenaran, padahal pada 
kesempatan berikutnya ada berita sanggahan, namun ia tak sempat mengetahuinya.

      Bukankah dalam Kode Etika Wartawan Indonesia (KEWI) yang disepakati 26 
organisasi wartawan seluruh Indonesia dan telah disahkan Dewan Pers pada 20 
Juni 2000 lalu disebutkan: (pada butir pertama) ''Wartawan Indonesia 
menghormati hak masyarakat untuk mendapat informasi yang benar''.

      Hal itu selaras dengan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. pada pasal 
6 tentang pers nasional melaksanakan perannya, pada huruf (c) berbunyi: 
''mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan 
benar''.

      Jika disebut informasi benar, tepat dan akurat tentulah bukan sebuah 
informasi yang mengandung fitnah, kebohongan atau tendensius. Tetapi adalah 
sebuah informasi, yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki keseimbangan 
informasi dari pihak-pihak yang terbabit dalam sebuah persoalan yang menjadi 
topik pemberitaan.

      Tokoh jurnalis dunia yang dikenal sebagai ''Nurani Pers Amerika, Bill 
Covach, dalam teori: ''Sembilan Elemen Jurnalistik'' pada bukunya The Elements 
of Journalism yang ditulis bersama rekannya Tom Rosenstie, menegaskan 
pentingnya sebuah informasi atau klarifikasi bagi sebuah berita. Pada elemen 
ketiga Bill Covach mengatakan, esensi dari jurnalis adalah disiplin dalam 
melakukan verifikasi, termasuk di dalamnya upaya melakukan klarifikasi dari 
sebuah informasi yang didapat dari nara sumber atau dari temuan lapangan.

      Konfirmasi atau klarifikasi menjadi sangat penting bagi sebuah berita. 
Konfirmasi diperlukan, agar tidak terjadi penghakiman oleh media massa atau 
trial by press terhadap seseorang atau lembaga. Selain itu Konfirmasi juga bisa 
menghindarkan masyarakat dari kemungkinan adanya berita bohong atau cenderung 
membunuh karakter seseorang.

      Sayangnya tidak seluruh berita yang dimuat atau dilansir media massa 
dewasa ini memenuhi kaidah di atas. Belum semua wartawan dan media massa yang 
disiplin dalam melakukan Konfirmasi atas sebuah berita. Meskipun sudah ada kode 
etik dan juga ada undang-undang yang mengatur, tetapi faktanya masih sering 
ditemui berita-berita yang mengabaikan ketentuan normatif sebuah pemberitaan. 
Bahkan lebih memprihatinkan lagi, ada media massa yang justru memilih kebijakan 
pola pemberitaan hantam dulu, Konfirmasi belakangan.

      Kondisi ini membuktikan, bahwa media pemberitaan atau media massa tengah 
memasuki fase perkembangan yang dilematis. Di satu sisi kebebasan pers telah 
mengantarkan iklim pemberitaan yang bebas, tanpa sensor dan tidak ada pula 
potensi pemberedelan dari pemerintah. Kebebasan seperti ini adalah berkah, 
sehingga pers tak terbelenggu dan tak tercederai. Pada akhirnya masyarakat bisa 
mendapat informasi tanpa harus disensor atau dibatasi.

      Namun di satu sisi kebebasan juga membawa konsekuensi di luar harapan 
banyak pihak. Pertumbuhan media massa kepesatannya tak terimbangi oleh 
ketersediaan sumber daya manusia di bidang jurnalistik yang memadai. Kondisi 
inilah yang pada gilirannya memunculkan media masa tanpa standar dan kerap 
dalam pemberitaannya tak memenuhi kaedah normatif sebuah berita.

      Memang benar, dengan banyaknya media massa, maka masyarakat jadi memiliki 
banyak pilihan untuk menentukan sumber informasinya, namun harus disadari tidak 
semua masyarakat memiliki kecerdasan memadai untuk menentukan pilihan dengan 
tepat. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian terjebak oleh pola pemberitaan 
yang tendensius, tidak seimbang dan mengandung unsur bohong. Kondisi tersebut 
membuat masyarakat bingung, marah dan kadang terprofokasi.

      Semua pihak menyadari posisi strategi media massa. Sebagai salah satu 
pilar demokrasi, media massa memiliki peran penentu yang sangat signifikan, 
ibarat sebuah senjata, media massa bisa memberikan manfaat sangat besar bagi 
proses pencerdasan kehidupan masyarakat, tetapi media massa juga punya potensi 
besar menyebarkan ancaman bagi perdamaian, ketentraman dan demokrasi itu 
sendiri. Perkembangan media massa jika tidak dibarengi dengan itikad baik 
menjadi potensi bagi munculnya tirani baru: Tirani media massa. ***

      Zulkarnain SH MH, Kabag Humas Provinsi Riau 


-- 
----------------------------------------
I am using the free version of SPAMfighter for private users.
It has removed 53 spam emails to date.
Paying users do not have this message in their emails.
Try www.SPAMfighter.com for free now!


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke