http://www.suarapembaruan.com/News/2006/04/11/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Kasus Hilton Bukti Presiden Tebang Pilih Tegakkan Hukum [JAKARTA] Pengusutan kasus Hilton berjalan lambat. Kelambatan itu terjadi, karena lambatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan izin untuk memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. "Lambatnya presiden mengeluarkan izin untuk memeriksa Ali Mazi, sebagai satu bukti nyata pemerintah menegakkan hukum secara tebang pilih," kata anggota Komisi III DPR, Anhar kepada Pembaruan, Senin (10/4). Dugaan korupsi terjadi dalam pengalihan hak guna bangunan (HGB) tanah hotel Hilton atas nama PT Indobuildco, yang merugikan negara sekitar Rp 1,9 triliun. Proses perpanjangan HGB Nomor 26 dan Nomor 27/Gelora dilakukan tanpa menyertakan hak pengelolaan lahan oleh Sekretariat Negara. Sampai saat ini ada empat tersangka dalam kasus itu, yakni Robert J Lumampauw, Ronny Kusuma Yudistiro, Ali Mazi dan Pontjo Nugroho Sutowo. Kecuali Ali Mazi, tiga tersangka lainnya telah diperiksa tim penyidik Timtas Tipikor setelah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Anhar, lambatnya kasus tersebut selain karena tidak cepatnya presiden mengeluarkan izin, juga karena kurang beraninya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) untuk mengusut kasus tersebut. Dikatakan, Timtas Tipikor tidak berani, karena dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 36 ayat 2 disebutkan dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. Timtas Tipikor mengajukan permohonan izin memeriksa Ali Mazi, pada 6 Februari 2006. Itu pada Kamis, 6 April 2006, sudah menggenapi 60 surat izin tersebut diajukan. "Pengajuan izin dari Timtas Tipikor kan sudah lewat waktunya, mengapa Timtas Tipikor tidak segera memanggil saja, Ali Mazi ?" kata anggota Partai Bintang Reformasi (PBR) itu Anhar mempertanyakan mengapa presiden tidak segera mengeluarkan izin untuk memeriksa Ali Mazi. Anhar menduga, surat permohonan izin untuk memeriksa Ali Mazi tidak sampai ke tangan presiden. Namun, kata Anhar, walaupun surat permohonan untuk itu belum sampai ke tangan presiden, presiden seharusnya mengontrol ke anak buahnya. "Bila perlu begitu mendengar dari media massa, Ali Mazi telah ditetapkan sebagai tersangka, maka presiden langsung perintahkan Timtas Tipikor untuk memeriksanya, bila ditahan," kata Anhar. Dugaan lain, kata Anhar, adalah bisa juga presiden memperlambat keluar izin untuk Ali Mazi, karena harus melalui jalan kompromi (politik). Hal senada dikatakan aktivis LBH Jakarta, Taufik Basari. Dia mengatakan, lembaga penegakan hukum di Indonesia masih berada di bawah kendali eksekutif. Presiden Yudhoyono, kata dia, rupanya menerapkan hukum dengan sangat kompromistis. "Rupanya orang-orang yang dinilai membahayakan kepentingan politiknya, maka dia sangat hati-hati. Salah satunya Ali Mazi," kata Taufik. Taufik mengatakan, kasus Hilton melibatkan perusahaan besar dan pengusaha yang mempunyai modal yang kuat serta melibatkan pejabat. Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji mengatakan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (7/4), Timtas Tipikor tetap meneruskan penyidikan kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, meskipun surat izin pemeriksaan dari presiden terhadap Ali Mazi belum diterima. "Penyidikan tidak berhenti tapi masih terus memanggil saksi-saksi untuk memperkuat pemberkasan," kata Hendarman. Ia mengatakan, meskipun tim penyidik sudah mengajukan surat izin sejak 6 Februari 2006, namun pada pertengahan Maret, tim melakukan perbaikan dalam permohonan izin tersebut. "Karena ada resume yang kurang lengkap, kan saya kirim lagi. Jadi dihitungnya dari yang saya kirim ke dua yaitu sekitar 20 Maret," kata dia. [E-8] Last modified: 11/4/06 -- ---------------------------------------- I am using the free version of SPAMfighter for private users. It has removed 53 spam emails to date. Paying users do not have this message in their emails. Try www.SPAMfighter.com for free now! [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

