http://www.suarapembaruan.com/News/2006/04/11/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kasus Hilton 

Bukti Presiden Tebang Pilih Tegakkan Hukum

[JAKARTA] Pengusutan kasus Hilton berjalan lambat. Kelambatan itu terjadi, 
karena lambatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan izin untuk 
memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, sebagai salah satu tersangka 
dalam kasus tersebut. "Lambatnya presiden mengeluarkan izin untuk memeriksa Ali 
Mazi, sebagai satu bukti nyata pemerintah menegakkan hukum secara tebang 
pilih," kata anggota Komisi III DPR, Anhar kepada Pembaruan, Senin (10/4). 

Dugaan korupsi terjadi dalam pengalihan hak guna bangunan (HGB) tanah hotel 
Hilton atas nama PT Indobuildco, yang merugikan negara sekitar Rp 1,9 triliun. 
Proses perpanjangan HGB Nomor 26 dan Nomor 27/Gelora dilakukan tanpa 
menyertakan hak pengelolaan lahan oleh Sekretariat Negara. 

Sampai saat ini ada empat tersangka dalam kasus itu, yakni Robert J Lumampauw, 
Ronny Kusuma Yudistiro, Ali Mazi dan Pontjo Nugroho Sutowo. Kecuali Ali Mazi, 
tiga tersangka lainnya telah diperiksa tim penyidik Timtas Tipikor setelah 
ditetapkan menjadi tersangka. 

Menurut Anhar, lambatnya kasus tersebut selain karena tidak cepatnya presiden 
mengeluarkan izin, juga karena kurang beraninya Tim Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi (Timtas Tipikor) untuk mengusut kasus tersebut. Dikatakan, Timtas 
Tipikor tidak berani, karena dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah pasal 36 ayat 2 disebutkan dalam hal persetujuan tertulis 
tidak diberikan oleh 

Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya 
permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. Timtas Tipikor 
mengajukan permohonan izin memeriksa Ali Mazi, pada 6 Februari 2006. Itu pada 
Kamis, 6 April 2006, sudah menggenapi 60 surat izin tersebut diajukan. 
"Pengajuan izin dari Timtas Tipikor kan sudah lewat waktunya, mengapa Timtas 
Tipikor tidak segera memanggil saja, Ali Mazi ?" kata anggota Partai Bintang 
Reformasi (PBR) itu 

Anhar mempertanyakan mengapa presiden tidak segera mengeluarkan izin untuk 
memeriksa Ali Mazi. Anhar menduga, surat permohonan izin untuk memeriksa Ali 
Mazi tidak sampai ke tangan presiden. Namun, kata Anhar, walaupun surat 
permohonan untuk itu belum sampai ke tangan presiden, presiden seharusnya 
mengontrol ke anak buahnya. "Bila perlu begitu mendengar dari media massa, Ali 
Mazi telah ditetapkan sebagai tersangka, maka presiden langsung perintahkan 
Timtas Tipikor untuk memeriksanya, bila ditahan," kata Anhar. 

Dugaan lain, kata Anhar, adalah bisa juga presiden memperlambat keluar izin 
untuk Ali Mazi, karena harus melalui jalan kompromi (politik). Hal senada 
dikatakan aktivis LBH Jakarta, Taufik Basari. Dia mengatakan, lembaga penegakan 
hukum di Indonesia masih berada di bawah kendali eksekutif. Presiden Yudhoyono, 
kata dia, rupanya menerapkan hukum dengan sangat kompromistis. "Rupanya 
orang-orang yang dinilai membahayakan kepentingan politiknya, maka dia sangat 
hati-hati. Salah satunya Ali Mazi," kata Taufik. 

Taufik mengatakan, kasus Hilton melibatkan perusahaan besar dan pengusaha yang 
mempunyai modal yang kuat serta melibatkan pejabat. Ketua Timtas Tipikor 
Hendarman Supandji mengatakan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (7/4), 
Timtas Tipikor tetap meneruskan penyidikan kasus korupsi perpanjangan Hak Guna 
Bangunan (HGB) Hotel Hilton, meskipun surat izin pemeriksaan dari presiden 
terhadap Ali Mazi belum diterima. "Penyidikan tidak berhenti tapi masih terus 
memanggil saksi-saksi untuk memperkuat pemberkasan," kata Hendarman. 

Ia mengatakan, meskipun tim penyidik sudah mengajukan surat izin sejak 6 
Februari 2006, namun pada pertengahan Maret, tim melakukan perbaikan dalam 
permohonan izin tersebut. "Karena ada resume yang kurang lengkap, kan saya 
kirim lagi. Jadi dihitungnya dari yang saya kirim ke dua yaitu sekitar 20 
Maret," kata dia. [E-8] 


Last modified: 11/4/06 

-- 
----------------------------------------
I am using the free version of SPAMfighter for private users.
It has removed 53 spam emails to date.
Paying users do not have this message in their emails.
Try www.SPAMfighter.com for free now!


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke