Date: Mon, 17 Apr 2006 09:46:49 +0700 To: (Recipient list suppressed) From: Jaringan Advokasi Tambang <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Siaran Pers JATAM, 12 April 2006
Siaran Pers 12 April 2006 TAPAL, AMAN, WALHI, JATAM TUTUP TAMBANG PT SUMBER ALAM MARMER, HENTIKAN KRIMINALISASI WARGA !! Jakarta. Sejak bulan Maret 2006 hingga hari masyarakat adat Molo memblokade pertambangan marmer milik PT Sumber Alam Marmer (SAM) di desa Tunua, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Setelah gagal menghentikan aksi blokade masyarakat adat Molo tersebut, Polisi akhirnya membubarkan paksa aksi mereka pada Senin (3/4). Sebanyak 51 orang warga ditangkap, 16 diantaranya ditahan dengan tuduhan pengrusakan. Sementara perusahaan dibiarkan terus aman beroperasi. Senin pagi (3/4), sejumlah preman yang digerakkan perusahaan melempari batu untuk memprovokasi warga. Aparat Polsek yang berada ditempat kejadian terkesan membiarkan, menyusul polisi mengeluarkan tembakan untuk menekan massa aksi, serta menangkap seorang warga. Selanjutnya puluhan aparat polres TTS datang ke lokasi dan menggelar operasi penangkapan, mengejar massa aksi, menggeledah rumah warga, yang dilakukan sewenang-wenang, intimidasi dan memaksa. Sebanyak 51 orang ditangkap, dipaksa membuka baju dan ditendangi, sebelum dinaikkan truk polisi. Masyarakat adat Molo melalui juru bicaranya, Bapak Emanuel (Noel) mengecam tindakan polisi yang malah mengikuti provokasi para preman. Bukannya melindungi warga yang melakukan aksi. Noel juga menyatakan bahwa, Masyarakat adat tidak mengenal istilah marmer. Yang kami tahu adalah Batu sebagai sumber air, bukan barang tambang. Batu-batu yang kami sebut Faot Kanaf ini memiliki hubungan langsung dengan sejarah enam belas marga masyarakat adat Molo yang tersebar di daratan pulau Timor. Hubungan inilah yang menentukan identitas masyarakat Molo. Salah satunya batu Naetapan, dalam bahasa daerah berarti lupa sarung (Naen=lupa, Tapan=sarung). Konon, dalam perjalanan leluhur orang Molo, mereka melupakan sarung di sebuah batu yang sekarang menjadi salah satu tempat eksploitasi PT MAS. Untuk mengingat peristiwa tersebut, maka batu tersebut mereka beri nama Naentapan. Marga Balan diberi tugas untuk menjaga kelestarian batu tersebut. Oleh karenanya marga Balan juga dikenal sebagai marga NaenTapan Tuan. Menanggapi operasi PT SAM, Torry Kuswardono, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI menyatakan, Pulau Timor adalah wilayah yang rentan terhadap operasi penambangan. Penambangan dapat mempengaruhi kondisi lingkungan bukan saja di wilayah Molo, tetapi juga di dataran rendah P. Timor. Warga Molo jauh lebih sadar atas kelestarian lingkungan, tetapi justru mereka dicap sebagai penjahat. Siapa yang sesungguhnya kriminil? Yang merusak atau yang melestarikan alam demi anak cucu? Sementara menanggapi perlakuan aparat kemanan terhadap masyarakat adat ditanggapi Sulistiono dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai berikut, Pemerintah dan investor harus menghormati sikap masyarakat adat yang menolak pertambangan. Jika tidak, pemerintah telah melanggar konvensi ILO 169 tahun 1989, Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, pasal 28 I (3) Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 5/1960 tentang Pokok Pokok Agraria (UUPA) serta UU No. 11 tahun 2005, UU No. 12 tahun 2005. Pendekatan kekerasan yang dilakukan pemerintah dan aparat keamanan dalam kasus Molo menurut Kurniawan Adi Nugroho, Kuasa Hukum warga dari Jaringan Advokat Pembelah Aktivis dan Ornop Lingkungan (TAPAL) menyatakan, Nampak jelas dalam kasus ini posisi pemerintah berseberangan dengan masyarakat, dan sebaliknya melindungi kepentingan pengusaha. Kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran prosedur penagkapan. Memperkuat pernyataan di atas dan menanggapi maraknya pendekatan kekerasan di lokasi-lokasi pertambangan, Siti Maimunah, Koordinator Nasional JATAM menyatakan, Sangatlah ironis jika aparat lebih suka menjadi pelindung perusahaan dibanding melindungi rakyat yang hak-haknya dilanggar. Berbagai aksi protes warga setempat terhadap operasi tambang selalu dijawab dengan kekerasan dan kriminalisasi. Ini memperkuat asumsi adanya hubungan mutualis antara pelaku tambang dengan aparat keamanan (TNI, Polisi). Padahal pendekatan kekerasan terbukti tak mampu menjawab konflik pertambangan selama empat dekade terakhir. TAPAL, AMAN, WALHI, JATAM mendesak Kepolisian TTS segera membebaskan tahanan tanpa syarat. Kepolisian juga harus segera melakukan penghentian paksa operasi PT SAM yang diduga telah mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan di sekitar operasi pertambangan dan merugikan warga sekitar. Pemerintah Daerah harus segera menghentikan operasi tambang Marmer PT SAM yang telah memicu konflik horisontal berkepanjangan sejak tahun 2001. Pemerintah seharusnya mendukung upaya-upaya rakyatnya untuk mengembangkan pilihan-pilihan ekonomi yang berkelanjutan dan menjamin kemampuan pelayanan alam terhadap masyarakat sekitar. [ ] Kontak Media : Luluk Uliyah, Media dan Publikasi JATAM, HP. 0815 9480 246 Sulistiono, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN, HP. 0813 164 12115 Torry Kuswardono, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, HP. 0811 383 270 Kurniawan Adi Nugroho, Koordinator TAPAL, HP. 0813 813 77273 -------------------------------------------------------------- Mining Advocacy Network (JATAM) Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta 12790 Ph. +62 21 79181683 Fax. +62 21 7941559 Website : www.jatam.org -------------------------------------------------------------- Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ --------------------------------- How low will we go? Check out Yahoo! Messengers low PC-to-Phone call rates. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

