Date: Mon, 17 Apr 2006 09:46:49 +0700
To: (Recipient list suppressed)
From: Jaringan Advokasi Tambang <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Siaran Pers JATAM, 12 April 2006

  Siaran Pers 12 April 2006

  TAPAL, AMAN, WALHI, JATAM


TUTUP  TAMBANG  PT SUMBER ALAM MARMER,
HENTIKAN KRIMINALISASI WARGA  !!


Jakarta. Sejak bulan Maret 2006 hingga hari masyarakat adat Molo memblokade 
pertambangan marmer milik PT Sumber Alam Marmer (SAM) di desa Tunua, Kabupaten 
Timor Tengah Selatan (TTS). Setelah gagal menghentikan aksi blokade masyarakat 
adat Molo tersebut, Polisi akhirnya membubarkan paksa aksi mereka pada Senin 
(3/4). Sebanyak 51 orang warga ditangkap, 16 diantaranya ditahan dengan tuduhan 
pengrusakan. Sementara perusahaan dibiarkan terus  aman beroperasi. 

Senin pagi (3/4), sejumlah preman yang digerakkan perusahaan melempari batu 
untuk memprovokasi warga. Aparat Polsek yang berada ditempat kejadian terkesan 
membiarkan, menyusul polisi mengeluarkan tembakan untuk menekan massa aksi, 
serta menangkap seorang warga. Selanjutnya puluhan aparat polres TTS datang ke 
lokasi dan menggelar operasi penangkapan, mengejar massa aksi, menggeledah 
rumah warga, yang dilakukan sewenang-wenang, intimidasi dan memaksa. Sebanyak 
51 orang ditangkap, dipaksa membuka baju dan ditendangi, sebelum dinaikkan truk 
polisi. 

Masyarakat adat Molo melalui juru bicaranya, Bapak  Emanuel (Noel) mengecam 
tindakan polisi yang malah mengikuti provokasi para preman. Bukannya melindungi 
warga yang melakukan aksi.  Noel juga menyatakan bahwa, ”Masyarakat adat tidak 
mengenal istilah marmer. Yang kami tahu adalah Batu sebagai sumber air, bukan 
barang tambang. Batu-batu yang kami sebut Faot Kanaf ini memiliki hubungan 
langsung dengan sejarah enam belas marga masyarakat adat Molo yang tersebar di 
daratan pulau Timor. Hubungan inilah yang menentukan identitas masyarakat Molo. 
Salah satunya batu Nae’tapan, dalam bahasa daerah berarti  lupa sarung 
(Naen=lupa, Tapan=sarung). Konon, dalam perjalanan leluhur orang Molo, mereka 
melupakan sarung di sebuah batu yang sekarang menjadi salah satu tempat 
eksploitasi PT MAS. Untuk mengingat peristiwa tersebut, maka batu tersebut 
mereka beri nama Naen’tapan. Marga Balan diberi tugas untuk menjaga kelestarian 
batu tersebut. Oleh karenanya marga Balan juga dikenal sebagai
 marga Naen’Tapan Tuan.
 
Menanggapi operasi PT SAM, Torry Kuswardono, Manajer Kampanye Tambang dan 
Energi WALHI menyatakan, ”Pulau Timor adalah wilayah yang rentan terhadap 
operasi penambangan.” Penambangan dapat mempengaruhi kondisi lingkungan bukan 
saja di wilayah Molo, tetapi juga di dataran rendah P. Timor. Warga Molo jauh 
lebih sadar atas kelestarian lingkungan, tetapi justru mereka dicap sebagai 
penjahat. Siapa yang sesungguhnya kriminil? Yang merusak atau yang melestarikan 
alam demi anak cucu?”

Sementara menanggapi perlakuan aparat kemanan terhadap masyarakat adat 
ditanggapi Sulistiono dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai 
berikut, ”Pemerintah dan investor harus menghormati sikap masyarakat adat yang 
menolak pertambangan. Jika tidak, pemerintah telah melanggar konvensi ILO 169 
tahun 1989, Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, pasal 28 I (3) Undang 
Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 5/1960 tentang Pokok Pokok Agraria 
(UUPA) serta UU No. 11 tahun 2005,  UU No. 12 tahun 2005”. 

Pendekatan kekerasan yang dilakukan pemerintah dan aparat keamanan dalam kasus 
Molo menurut Kurniawan Adi Nugroho, Kuasa Hukum warga dari Jaringan Advokat 
Pembelah Aktivis dan Ornop Lingkungan (TAPAL) menyatakan, ” Nampak jelas dalam 
kasus ini posisi pemerintah berseberangan dengan masyarakat, dan sebaliknya 
melindungi kepentingan pengusaha. Kami akan menempuh jalur hukum terhadap 
pihak-pihak yang melakukan pelanggaran prosedur penagkapan.” 

Memperkuat pernyataan di atas dan menanggapi maraknya pendekatan kekerasan di 
lokasi-lokasi pertambangan, Siti Maimunah, Koordinator Nasional JATAM 
menyatakan, ”Sangatlah  ironis jika aparat lebih suka menjadi  pelindung 
perusahaan dibanding melindungi rakyat yang hak-haknya dilanggar. Berbagai aksi 
protes warga setempat terhadap operasi tambang selalu dijawab dengan kekerasan 
dan kriminalisasi. Ini memperkuat asumsi adanya ”hubungan mutualis” antara 
pelaku tambang dengan aparat keamanan (TNI, Polisi). Padahal pendekatan 
kekerasan terbukti tak mampu menjawab konflik pertambangan selama empat dekade 
terakhir.”

TAPAL, AMAN, WALHI, JATAM  mendesak Kepolisian TTS segera membebaskan tahanan 
tanpa syarat. Kepolisian juga harus segera melakukan penghentian paksa operasi 
PT SAM yang diduga telah mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan di sekitar 
operasi pertambangan dan merugikan warga sekitar. Pemerintah Daerah harus 
segera menghentikan operasi tambang Marmer PT SAM yang telah memicu konflik 
horisontal berkepanjangan sejak tahun 2001. Pemerintah seharusnya mendukung 
upaya-upaya rakyatnya untuk mengembangkan pilihan-pilihan ekonomi yang 
berkelanjutan dan menjamin kemampuan pelayanan alam terhadap masyarakat 
sekitar. [ ]


Kontak Media : 
Luluk Uliyah, Media dan Publikasi JATAM,  HP. 0815 9480 246
Sulistiono, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN, HP. 0813 164 12115
Torry Kuswardono, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, HP. 0811 383 270
Kurniawan Adi Nugroho, Koordinator TAPAL, HP. 0813 813 77273


--------------------------------------------------------------
Mining Advocacy Network (JATAM)
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta 12790
Ph. +62 21 79181683 Fax. +62 21 7941559
Website : www.jatam.org
--------------------------------------------------------------



Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






                
---------------------------------
How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low  PC-to-Phone call rates.

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke