civil society yang terbangun dari tempat-tempat ibadah memberikan
hal progresif bagi kehidupan umat beragama secara keseluruhan..."
Sangat tepat.
Salam
danardono
--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/01/opi01.html
>
>
> Mewaspadai Konflik Antaragama Pasca-SKB
> Oleh
> Fajar Kurnianto
>
>
> Hubungan antaragama belakangan ini sedang mengalami ujian berat.
Problem yang baru-baru ini mengemuka adalah pengrusakan tempat
ibadah oleh umat beragama lain karena dinilai tak sesuai dengan
aturan. Aturan yang dimaksud Surat Keputusan Bersama (SKB) No 1/1969
antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
>
> Akibat kejadian itu, banyak pihak menuntut pemerintah mencabut SKB
yang dianggap menjadi pangkal persoalan tersebut. SKB dinilai tidak
sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan
melakukan kegiatan keagamaan. SKB itu dinilai dapat memicu konflik
horizontal antarumat beragama.
> Desakan agar pemerintah mencabut SKB itu mendapat reaksi dari
banyak kalangan. Melalui serangkaian demonstrasi di beberapa tempat,
kalangan ini membela "mati-matian" SKB. Katanya SKB itu sudah tepat
aturannya. Justru, pihak-pihak yang terkait dengan pendirian tempat
ibadah "dadakan" itu sendiri yang tidak mau mengindahkan SKB
tersebut.
>
> Akhirnya pemerintah melakukan kajian ulang terhadap SKB itu dengan
melakukan dialog setidaknya hingga sepuluh kali, dengan melibatkan
perwakilan dari agama-agama. Maka disepakati tata aturan baru. SKB
No 1/1969 direvisi dengan SKB baru Menag No 9/2006 dan Mendagri No
8/2006 yang diteken bersama pada 21 Maret 2006.
>
>
> Mencederai UUD 1945
> Tetapi, substansi SKB masih belum mencerminkan semangat UUD 1945
yang menjamin kebebasan beragama. Jika dicermati, akan tampak bahwa
pendirian tempat ibadah harus mendapat pengaturan ketat. Lebih parah
lagi, yang mengatur adalah negara. Berarti negara telah
mengintervensi kebebasan beragama warganya. Jika kuasa negara
menjadi alat dominan dalam kehidupan umat beragama, setidaknya ada
beberapa hal yang cukup mengkhawatirkan.
>
> Pertama, negara telah "mencederai" UUD 1945. Fungsi negara, memang
salah satunya mengatur ketertiban warganya. Tetapi, jika fungsi
pengatur itu bertentangan dengan UUD 1945 sebagai perundang-undangan
tertinggi, maka fungsi pengaturan itu perlu dilihat kembali.
>
> Kedua, jika kuasa negara telah mengintervensi kehidupan umat
beragama, maka kerapkali terjadi politisasi agama. Agama dijadikan
alat politik untuk menekan, membatasi, sekaligus membungkam agama
lain. Dalam SKB revisi dikatakan pemerintah akan memberi izin jika
ada kesepakatan dari warga setempat. Hal ini berpotensi besar
menciptakan blok-blok agama di daerah-daerah.
>
> Terjadinya blok-blok agama tentu saja bakal menjadi ganjalan dalam
upaya menciptakan kerukunan antarumat beragama yang sebetulnya ingin
diciptakan oleh SKB revisi itu. Alih-alih ingin menciptakan
kehidupan yang harmonis dan toleran, yang lahir justru semakin
menguatnya sentimen terhadap agama lain. Pada saat yang sama,
terbangun kekuatan internal agama-agama secara radikal-ekstrim.
>
>
> Tak Mempersulit
> Terwujudnya blok-blok agama, secara geopolitis juga mencerminkan
kondisi warga bangsa yang rawan terpancing konflik. Sensitifitas
umat beragama akan semakin menguat. Jika terjadi pergesekan akan
mudah terpicu dan terprovokasi. Selain itu, akan semakin meneguhkan
bangsa ini sebagai bangsa yang suka memelopori konflik warganya
sendiri.
>
> Untuk mengantisipasi terjadinya konflik antaragama akibat SKB
revisi, ada tiga hal yang mesti dilakukan.
> Pertama, pemerintah secara proaktif lebih mengedepankan
keleluasaan dan kebebasan beragama kepada umat beragama. Wujudnya,
tidak mempersulit hal-hal yang sebetulnya sederhana. Pemerintah juga
mesti menjamin SKB itu bukan alat untuk menciptakan blok-blok agama,
tetapi untuk mengatur umat beragama supaya tertib dan nyaman
menyelenggarakan kegiatan keagamaannya.
>
> Kedua, memaksimalkan peranan FKUB yang terbentuk sesuai amanat
SKB. Wujudnya, intensif melakukan dialog lintas agama untuk
menemukan titik temu demi menghindari kesalapahaman. Keberadaan FKUB
langkah strategis jika didayagunakan maksimal. Melalui forum ini
akan terjadi dialog yang progresif mengenai peranan lebih aktif
agama-agama terhadap persoalan sosial yang serius, lebih dari
sekadar mendiskusikan soal pendirian tempat ibadah.
>
> Ketiga, membangun kekuatan civil society atas dasar persamaan
derajat kemanusiaan dan kebangsaan melampaui dasar-dasar persamaan
agama. Jika hal itu terbangun, SKB itu tidak diperlukan. Umat
beragama akan lebih memahami pentingnya kerja sama dan hubungan
antarsesama secara harmoni.
>
> Tempat ibadah penting, tetapi jauh lebih penting bagaimana
kekuatan civil society yang terbangun dari tempat-tempat ibadah
memberikan hal progresif bagi kehidupan umat beragama secara
keseluruhan.
>
> Penulis adalah Peneliti Institut Studi Agama Sosial dan Politik
(ISASPOL), Jakarta.
>
> Copyright © Sinar Harapan 2003
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
| Cultural diversity | Indonesian languages | Indonesian language learn |
| Indonesian language course |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ppiindia" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

