From: Y Rakhmat <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tue May 2, 2006  11:45 am
Subject: Re: [nasional-list] Gelora Syariah Mengepung Kota 
[EMAIL PROTECTED]
Send Email 

NAMUN BERAPA LAMA LAGI INDONESIA AKAN BISA BERUBAH DARI "NEGERI
SYARIAH" JADI "NEGARA SYARIAH"?

"Serangan" di DPR dengan RUU APP, disertai kepungan merangkak dari
daerah dengan pemberlakuan langsung syariah. UU Otonomi Daerah harus
dikaji ulang dan diubah!

----- Original Message -----
From: samiaji
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 01, 2006 11:38 AM
Subject: [nasional-list] Fwd: Gelora Syariah Mengepung Kota



NASIONAL [ GATRA Printed Edition ]


---------------------------------------------------------------------
-----------

Gelora Syariah Mengepung Kota

JEJAK regulasi bernuansa Islami di Sulawesi Selatan seolah mengikuti
perjalanan karier Patabai Pabokori, 54 tahun. Ketika ia kini
menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, DPRD
mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Al-Quran, 18 April
lalu. Patabai bangga. "Inilah satu-satunya perda tentang
pendidikan," katanya. Wakil Gubernur Syahrul Yasin Limpo pun
berharap, perda ini dapat mempercepat penurunan buta aksara Al-Quran.

Sebelum itu, saat menjabat sebagai Bupati Bulukumba untuk dua
periode (1995-2005), Patabai menggolkan empat perda berspirit
syariat Islam. Perda Minuman Keras; Zakat, Infak, dan Sedekah; Baca-
Tulis Al-Quran bagi Siswa dan Calon Pengantin; serta Pakaian
Muslim/Muslimah. Keempatnya lahir pada 2003. Kabupaten ini pun
populer sebagai pionir penerapan syariat Islam di Sulawesi Selatan.

Eksperimen syariah di Bulukumba bahkan menembus pemerintahan
terendah: desa. Sebanyak 12 desa dijadikan areal percontohan
penerapan syariat Islam sejak awal 2005. Sedemikian kondangnya nama
Bulukumba di mata pendukung syariah, sampai Kongres Umat Islam
Sulawesi Selatan III, Maret 2005, pun digelar di sana. Kongres ini
kental warna syariahnya. Ada rekomendasi agar umat Islam memilih
kepala daerah yang punya komitmen pada syariat Islam.

Sepeninggal Patabai, implementasi syariat Islam di desa-desa pilot
project itu kian pesat. Malah melampaui perda kabupaten dan
provinsi. Karena desa itu berani menerapkan pidana hudud. Desa
Padang, Kecamatan Gantarang, misalnya, menetapkan "peraturan desa".
Isinya, aturan tentang delik perzinaan (cambuk 100 kali), qadzaf
alias menuduh zina (cambuk 80 kali atau dilimpahkan ke polisi),
minuman keras (cambuk 40 kali), dan pidana qishash (balasan
setimpal) bagi tindak penganiayaan.

Kabupaten di Sulawesi Selatan selain Bulukumba juga tak mau
ketinggalan. Pangkep, Gowa, dan Wajo seolah berlomba membuat perda
syariah. Tapi dinamika ini bukan khas Sulawesi Selatan, yang pada
2002 pernah menuntut otonomi khusus penerapan syariat Islam. Suara
serupa berkembang di Provinsi Banten dan Riau. Juga beberapa
kabupaten/kota, semisal, Cianjur, Tasikmalaya, Pamekasan, Mataram,
dan Dompu.

Gelora bersyariat-ria di berbagai daerah ini sudah bergulir lima
tahunan terakhir. Tepatnya sejak otonomi daerah ditetapkan. Tapi
akselerasi geliat itu terasa kian melesat belakangan ini, di tengah
ingar-bingar polemik nasional tentang Rancangan Undang-Undang Anti-
Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Meski RUU ini tak eksplisit
mengusung idiom syariah, polemik yang mengitarinya diwarnai sentimen
pro-kontra syariat Islam. Sampai ada tudingan Arabisasi dan
Islamisasi di balik RUU itu.

Belum tuntas berdebat RUU APP, publik tergiring membincangkan ihwal
Perda Pelacuran di Kota Tangerang. Lalu muncul kabar tentang Raperda
Anti-Maksiat di Kota Depok. Tak mau ketinggalan, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Jakarta juga menyiapkan Raperda Anti-Maksiat untuk
DKI Jakarta.

Silang pendapat pun makin keras. Berbagai simpul pengusung syariat
seolah berkejaran diburu tenggat. Perkembangan ini seperti mengamini
survei nasional Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat, Universitas
Islam Negeri (UIN) Jakarta, tentang tingginya dukungan orang pada
tawaran penerapan syariat Islam. Dari 2001 hingga 2004, trennya
naik. Dukungannya di atas 70%.

Di lapangan, dukungan itu ditandai dengan maraknya simpul pejuang
syariat. Ada Majelis Mujahidin yang memang dibentuk untuk penegakan
syariat Islam. Mereka menyusun draf revisi KUHP berdasarkan syariat.
Ada Komite Persiapan Syariat Islam Banten, Gerakan Penegak Syariat
Islam Yogyakarta, Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan
Syariat Islam Garut, Badan Pengkajian dan Pengembangan Syariat Islam
Sukabumi, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam Pamekasan
di Madura, dan Komite Penegakan Syariat Islam di Sulawesi Selatan.

Dalam pada itu, kampanye khilafah Islamiyah (imperium Islam trans-
nasional) terus-menerus disuarakan kelompok Hizbut Tahrir. Lewat
berbagai aksi demonstrasi, spanduk-spanduk, ceramah, pengajian,
diskusi, buku-buku, majalah, dan sebagainya. Mereka menempatkan
khilafah sebagai alternatif kegagalan sistem politik (demokrasi) dan
ekonomi (kapitalisme) yang tengah berlangsung.

Meski berbagai simpul itu memiliki spektrum agenda berbeda-beda,
kesan yang berkembang, agenda penerapan syariat satu paket dengan
kampanye khilafah dan negara Islam. Berbagai kalangan di kawasan
minoritas muslim, seperti Sulawesi Utara, Bali, Papua, dan Nusa
Tenggara Timur (NTT), umumnya risau melihat semarak syariat. Ada
kekhawatiran pada keutuhan nasional. Agama, bagi mereka, tidak bisa
masuk dalam hukum negara, termasuk dalam undang-undang.

"Agama apa saja, Islam, Kristen, Buddha, dan Hindu, tidak bisa
memasukkan syariatnya dalam undang-undang," kata Victor Mailangkay,
anggota DPRD Sulawesi Utara. "Karena kita telah berkomitmen dalam
bingkai NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia) yang berdasar
Pancasila dan UUD 1945," ujar Sekretaris Partai Golkar Sulawesi
Utara itu kepada Jurichal Antameng dari Gatra.

Ancaman pada integrasi pun dikhawatirkan Ince Sayuna, anggota DPRD
NTT. "Ujung-ujungnya merupakan ancaman disintegrasi bangsa," kata
Ince Sayuna kepada Antonius Un Taolin dari Gatra. "Jika syariat
Islam berhasil diundangkan, kami warga NTT tidak tertutup
kemungkinan akan memisahkan diri dari NKRI. Karena kami hanya satu
prinsip, Pancasila harga mati landasan hukum NKRI," Ince menambahkan.

Wakil Gubernur Bali, I.G.N. Kesuma Kelakan, berpandangan bahwa semua
peraturan harus dibuat lintas agama dan lintas suku. "Di Bali, kalau
ada perda yang sangat Hindu, saya juga akan tentang," katanya kepada
koresponden Gatra Komang Erviani. Kelakan menyerukan kembali pada
komitmen awal, UUD 1945. Kalau ada yang ingin memberlakukan syariat
Islam bagi Indonesia, menurut Kelakan, "Mereka berarti tidak paham
UUD 45."

Anggota DPRD Papua, Yance Kayame, menilai gerakan penerapan syariat
Islam tak sampai mengancam integrasi bangsa. "Tapi bisa mengancam,
menyulut konflik horizontal," katanya kepada Gatot Ariwibowo dari
Gatra. "Memang tidak akan sampai pada disintegrasi bangsa, namun
syariat Islam itu kan ideologi. Sangat memicu konflik horizontal
bila diterapkan di daerah yang Islamnya minoritas."

Sekjen Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, juga berpandangan bahwa
ajaran spesifik agama, seperti kewajiban berjilbab bagi muslimah
atau keharusan jadi pengikut Kristus, tak perlu masuk undang-undang
atau perda. Denny tidak menolak bila nilai agama masuk perda atau
undang-undang. "Tapi nilai agama yang universal," ujarnya. Misalnya,
semua agama mengajarkan kebaikan, saling mengasihi, dan bekerja sama.

Arskal Salim, kandidat doktor hukum Islam di Universitas Melbourne,
Australia, pernah menyusun lima tingkat penerapan hukum Islam,
sebelum sampai pada agenda negara Islam. Pertama, hukum kekeluargaan
(perkawinan, perceraian, dan kewarisan). Kedua, masalah ekonomi dan
keuangan, seperti perbankan Islam dan zakat.

Ketiga, praktek ritual keagamaan, seperti kewajiban jilbab, larangan
alkohol dan judi. Keempat, hukum pidana Islam, terutama penerapan
sanksi model cambuk, potong tangan, dan rajam. Kelima, penggunaan
Islam sebagai dasar negara.

Lima level itu disusun secara hierarkis, mulai terendah sampai
tertinggi. "Tuntutan penerapan lima level hukum Islam
mengimplikasikan pembentukan negara Islam," kata Arskal. "Makin
tinggi level tuntutan, makin dekat menuju negara Islam," dosen
Fakultas Syariah UIN Jakarta itu menambahkan. "Sebaliknya, semakin
rendah level tuntutannya, semakin rendah tingkat komitmen pada
negara Islam."

Bila dicermati, unsur level pertama sampai keempat saat ini sudah
ada yang terserap dalam legislasi nasional. Hukum kekeluargaan,
sejak 1974, terserap dalam Undang-Undang Perkawinan. Perbankan Islam
mendapat payung hukum sejak 1992. Ritual agama seperti haji, zakat,
wakaf, dan busana Islami sudah masuk undang-undang dan perda.
Sedangkan pidana Islam telah diadopsi dalam beberapa qanun di Aceh
dan peraturan desa di Bulukumba.

Hanya tingkat kelima yang gagal pada sidang Konstituante 1955.
Apakah ini berarti pewujudan negara Islam tinggal selangkah lagi?
Arskal menilai belum. "Saya belum melihat semua perda itu sudah
sampai level keempat," katanya. Prinsip hudud dan qishash dalam
Quran-hadis belum dipraktekkan. Mestinya, pencuri dipotong tangan,
pezina dicambuk 100 kali, atau pemabuk dicambuk 80 kali.

Kalau pezina hanya didenda atau dipenjara, itu bukan pidana hudud,
melainkan ta`zir (sanksinya dibikin penguasa untuk tujuan
pembinaan). Pidana hudud bisa turun jadi ta`zir bila syarat jatuhnya
sanksi hudud tak terpenuhi. Misalnya, orang berzina tapi tak
disaksikan empat saksi. "Selama hudud dan qishash belum terjelma
dalam perda, tapi masih lebih banyak berupa ta`zir, maka itu masih
transisi dari level ketiga ke level keempat," ujarnya. Jadi, negara
Islam masih cukup jauh.

Dua ormas Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tetap
setia dengan Indonesia sebagai negara-bangsa. Partai Keadilan
Sejahtera dan Hizbut Tahrir juga menyatakan hal serupa. Besarnya
dukungan pada syariat Islam tampaknya tidak berbanding lurus dengan
sokongan pada negara Islam. Indonesia saat ini baru marak
sebagai "negeri syariah", bukan "negara syariah".

Asrori S. Karni dan Bernadetta Febriana, dan Anthony (Makassar)
[Laporan Utama, Gatra Edisi 24 Beredar Senin, 1 Mei 2006]

---------------------------------------------------------------------
-----------

URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=94078







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke