http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=6773


Kamis, 11 Mei 2006,



Proses Hukum Pak Harto Dihentikan


Setelah SBY Bertemu Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tadi malam mengadakan pertemuan konsultasi dengan para ketua lembaga tinggi negara. Presiden ingin memperoleh masukan sebelum membuat keputusan resmi tentang status hukum mantan Presiden Soeharto.

Pertemuan di kantor presiden itu dimulai sejak pukul 21.30. Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua DPR Agung Laksono, Ketua MA Bagir Manan, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, dan Ketua BPK Anwar Nasution.

Dari pemerintah, hadir Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Widodo A.S., Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Pangab TNI Marsekal Djoko Suyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto.

Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden SBY merasa perlu meminta pendapat pimpinan lembaga tinggi negara karena masalah kesehatan Pak Harto kini kembali menjadi wacana publik.

Terutama bagaimana sikap bangsa ini memperlakukan Pak Harto sebagai mantan presiden.

"Masukan itu sangat penting bagi Presiden SBY untuk kemudian melihat kemungkinan dapat mengambil suatu keputusan akan seperti apa perlakuan kita pada beliau (Soeharto)," kata Yusril setelah mendampingi SBY menerima Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad di Istana Merdeka sebelum pertemuan dengan pimpinan lembaga tinggi negara itu.

Yusril mengatakan, peninjauan status hukum mantan Presiden Soeharto mendesak karena kondisi kesehatan penguasa rezim yang berkuasa 32 tahun itu memburuk. "Kalau terjadi sesuatu, misalnya Pak Harto meninggal, perlu dipikirkan bagaimana upacara (pemakamannya) akan dilaksanakan," ujarnya.

Selain itu, SBY menghendaki terobosan hukum untuk menghormati para mantan presiden yang tersangkut kasus hukum, seperti Soeharto. "Lagi pula, kita semua berpeluang menjadi presiden," kata Yusril.

Mantan penyusun naskah pidato Presiden Soeharto itu mengakui terdapat wacana untuk memberikan amnesti (pengampunan) atau abolisi (penghentian tuntutan pidana terhadap seseorang yang sedang diajukan ke pengadilan). Untuk itu, perlu dilakukan pembicaraan dengan pemimpin lembaga tinggi negara untuk mengambil kesepakatan bersama.

"Sesuai konstitusi, amnesti, dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Presiden tidak dapat memberikan amnesti dan abolisi tanpa persetujuan DPR," terang pakar hukum tata negara tersebut.

Sebelum bertemu dengan ketua lembaga tinggi negara, SBY meminta Yusril dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk melakukan tinjauan hukum serta telaah atas perlakuan para presiden sebelum SBY terhadap para mantan presiden. Kajian tersebut diserahkan kemarin petang sebelum rapat konsultasi dimulai.

"Seperti apakah sikap dari Presiden Soeharto terhadap Presiden Soekarno, sikap Presiden Habibie terhadap Presiden Soeharto, dan begitu juga dengan Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati," terang Yusril.

Dia menjelaskan, wacana pemberian amnesti dan abolisi telah digulirkan sejak pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika Soeharto menderita sakit kritis, Megawati mengumpulkan sejumlah menteri untuk menjajaki pemberian perlakuan hukum khusus, seperti amnesti dan abolisi.

Yusril menilai, Soeharto memenuhi syarat untuk memperoleh amnesti dan abolisi. Alasannya, Soeharto telah dinyatakan oleh dokter yang tersumpah menderita kerusakan otak permanen. Dengan begitu, dia tidak memiliki kemampuan fisik untuk menyampaikan pandangannya atau mengerti dan memahami tuntutan yang dituduhkan kepadanya.

Selain itu, rekomendasi sidang tahunan MPR melalui Tap MPR No XI/1998 untuk mengadili mantan Presiden Soeharto telah dilaksanakan hingga proses penuntutan meski Soeharto tidak pernah hadir dalam persidangan yang dipimpin hakim Lalu Mariyun.

Yusril memastikan bahwa langkah hukum yang akan diambil bukan berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung. Sebab, kasus tindak pidana korupsi di 7 yayasan yang dipimpin Soeharto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelum pertemuan, Widodo A.S. kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi apabila dokter dan keluarga mantan Presiden Soeharto memutuskan untuk memberikan medikasi atau pengobatan ke luar negeri.

"Status cekal yang berkaitan dengan status hukum mantan Presiden Soeharto untuk sementara diabaikan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Widodo. (noe)



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke