negara2 lain utk menjadi anggota dewan HAM PBB.
apakah hal seperti ini bisa dibiarkan terus terjadi?
saya sering mengganti2 frekuensi radio dan dengar beberapa
dakwah utk umat muslim.
kalau saya mendengar dakwah, apakah ini termasuk
pemurtadan?
kalau saya nonton Pildacil, apakah serta merta tiba2 saya
converted to a Muslim.
tampaknya sentimen negatif antara islam-kristen di indonesia
tidak lekang dimakan waktu, dari sejak belum merdeka tahun
1600-an smp saat ini 2006.
kemarin malam di TV7 ada talkshow yg bertema "Indonesia
2030".
pembicaranya ada Murdiono, Wiranto, Adnan Buyung, dan
Ahmad Syafii Maarif.
semuanya menghujat kebijakan SBY JK dalam membawa
indonesia keluar dari krisis, bukan saja ekonomi tapi juga krisis
sosial.
malah Syafii Maarif bilang bahwa kelompok2 preman berlabel
agama akan hilang sendirinya bila keadaan ekonomi kita
membaik...
Wiranto bahkan memuji Harto karena dia mempunyai draft
ekonomi per 25 tahun (Pelita) ala Suharto...dan SBY tidak punya
ini.
yg jadi pertanyaan...kapan akan membaik?
tampak dari pembicaraan tsb, tidak ada satupun pendukung
SBY JK, malah cenderung memojokkan dan menghina.
nah makanya kalu saat ini indonesia terus2an dilanda krisis
sosial-horisontal, itu tidak aneh karena 'biang'nya belum dapat
kursi kekuasaan...i mean the senior military.
meskipun sulit dibuktikan, tapi organisasi sejenis FPI dkk ini
memang selalu luput dari perhatian BIN dan TNI.
polisi pun dibikin kalang kabut....entah takut atau 'tidak enak' sm
pemimpinnya.
apa boleh buat akhirnya ya publik sendiri yg mesti melawan
alias perlawanan rakyat.
sekadar mengingatkan, mungkin bisa sedikit menyadarkan
pihak2 yg 'hobi' main anarchy:
Universal Declaration of Human Rights 1948.
Article 2.
Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this
Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour,
sex, language, religion, political or other opinion, national or
social origin, property, birth or other status. Furthermore, no
distinction shall be made on the basis of the political,
jurisdictional or international status of the country or territory to
which a person belongs, whether it be independent, trust,
non-self-governing or under any other limitation of sovereignty.
Article 3.
Everyone has the right to life, liberty and security of person.
Article 5.
No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or
degrading treatment or punishment.
Article 6.
Everyone has the right to recognition everywhere as a person
before the law.
Article 7.
All are equal before the law and are entitled without any
discrimination to equal protection of the law. All are entitled to
equal protection against any discrimination in violation of this
Declaration and against any incitement to such discrimination.
sebagai anggota dewan HAM PBB, indonesia sudah
seharusnya belajar lagi membaca deklarasi kemanusiaan
diatas.
sekian.
--- In [email protected], Carla Annamarie
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Subject: Islamic extremists threaten Christian radio
>
> 5 May, 2006
> Islamic extremists threaten Christian radio
>
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
| Cultural diversity | Indonesian languages | Indonesian language learn |
| Indonesian language course |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ppiindia" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

