http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=143890


       STATUS HUKUM SOEHARTO
      SKPP Merupakan Bentuk Rehabilitasi




      Senin, 15 Mei 2006
      JAKARTA (Suara Karya): Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Presiden Soeharto merupakan rehabilitasi nama baik mantan penguasa Orde Baru itu. "Status Pak Harto sekarang orang bebas, sudah bukan terdakwa," kata pengacara Soeharto, Mohammad Assegaf, di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, kemarin.

      Assegaf beralasan, dengan dihentikannya penuntutan, maka berarti kasusnya pun sudah ditutup. Namun hingga kini pihak Soeharto belum menerima salinan SKPP tersebut.

      Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Selatan (Jaksel) Andi Samsan Nganro menyatakan berkas perkara Soeharto masih terdaftar di PN Jaksel. Meski begitu, Andi mengaku belum bisa memutuskan apakah akan mencabut atau mencoret nomor register berkas perkara atas nama Soeharto.

      "Ini (kasus Soeharto) perkara lama, sedangkan saya jadi KPN baru beberapa bulan. Jadi kita lihat saja nanti, apakah register berkas perkara Soeharto ini perlu dicoret atau tidak. Penghentian penuntutannya pun baru saya ketahui dari media massa," kata Andi saat dihubungi Suara Karya di Jakarta, kemarin.

      Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Soeharto, Denny Kailimang, meminta berkas perkara atas nama kliennya segera dicabut dan dihapus dari buku register perkara PN Jaksel. Menurut dia, SKPP perkara Soeharto harus dilanjutkan dengan pencabutan berkas perkara dari PN Jaksel.

      Sementara itu, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun meminta pemerintah bersikap tegas dalam kasus mantan Presiden Soeharto ini. Wacana pengendapan kasus Soeharto yang dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Gayus, dalam doktrin hukum dianggap sebagai pengingkaran terhadap keadilan (justice delayed is justice denied). "Bila proses hukum ditunda, maka itu mengingkari keadilan," katanya.

      Lebih jauh, Gayus yang Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR itu berpendapat, Presiden tidak seharusnya ikut-campur dalam proses hukum kasus Soeharto. Menurut dia, rencana pemberian abolisi terhadap Soeharto merupakan pendekatan politik sehingga langkah tersebut harus mendengar pertimbangan DPR.

      "Tapi dalam kasus Soeharto, proses hukum sudah jalan sehingga ketentuan yang ada dalam Pasal 14 (a) dan (b) UUD 1945 seperti pemberian abolisi dan amnesti tidak berlaku lagi. Yang adalah adalah pemberian grasi dan rehabilitasi, dan itu adalah ranah hukum. Kasus ini murni hukum karena jaksa sudah menyebutkan nilai nominal kerugian negara Rp 1,7 triliun. Ini tidak boleh dicampuri oleh Presiden," paparnya.

      Di sisi lain, ungkap Gayus, penghentian kasus Soeharto hanya menyangkut orangnya, bukan kasusnya. Ini berarti, kroni Soeharto yang mungkin akan menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus segera diperiksa. "Jaksa harus piawai. Namanya korupsi nggak mungkin satu orang," katanya.

      Gayus membantah pernyataan kroni Soeharto bahwa mereka tidak dapat diadili. "Jangan berlindung di balik orang sakit. Itu harus diusut," katanya tegas.

      Sementara itu, Denny menekankan, kepada kerabatnya Soeharto sudah lama mengeluhkan status terdakwa yang disandangnya. Itu, menurut Denny, pernah diungkapkan almarhum Sudharmono semasa hidup usai menjenguk Soeharto. "Saat itu, dalam suatu rapat keluarga, Pak Sudharmono menyampaikan keinginan Pak Harto - kalau bisa saat meninggal dunia Pak Harto tidak dalam status terdakwa," kata Denny.

      Kondisi kesehatan Soeharto sendiri, hingga Minggu kemarin dinyatakan belum melewati masa kritis. "Saat ini masa kritis Pak Harto belum terlampaui. Namun keadaannya jauh lebih baik daripada kemarin (Sabtu)," kata Dirut RS Pusat Pertamina (RSPP) Adji Suprajitno.

      Menurut Adji, kadar hemoglobin Soeharto sudah mencapai 9,7 gram dan dalam keadaan sadar penuh setelah menerima tambahan asupan makanan dan transfusi darah. "Fungsi pencernaan dan urine Soeharto membaik. Namun terlihat dari foto paru-paru masih menunjukkan keadaan yang kurang menggembirakan yang disebabkan adanya kelebihan cairan tubuh," kata Adji. (Nefan/Jimmy Radjah)

      ++++

      ANALISIS POLITIK
      Pro-Kontra Kasus Soeharto
      Oleh Muhammad Qodari
      Wakil Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jakarta



      Senin, 15 Mei 2006
      Tidak ada peristiwa politik yang lebih besar, lebih menarik, lebih kontroversial, dan lebih menyedot energi bangsa selain pro-kontra status hukum Soeharto. Memburuknya kesehatan mantan penguasa Orde Baru itu membuat kita harus membuka kembali pro-kontra status hukum Soeharto yang telah dibicarakan semenjak dia turun dari kekuasaan lewat gerakan reformasi tahun 1998. Alhasil, sudah lebih delapan tahun kasus Soeharto ini menggantung tanpa kejelasan.

      Delapan tahun bukan waktu yang singkat dilihat dari proses hukum. Kasus Soeharto pernah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, masuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2000, dan masuk Mahkamah Agung tahun 2001. Semuanya terhenti karena kondisi kesehatan Soeharto yang buruk. Sudah dua tim dokter independen memeriksa kesehatan Soeharto ini. Pertama, tim yang dibentuk PN Jaksel tahun 2000. Kedua, tim dokter yang dipimpin oleh Akmal Taher pada tahun 2002. Yang terakhir ini menyimpulkan fungsi luhur Soeharto terganggu. Semenjak itu, kasus Soeharto seperti terhenti.

      Delapan tahun juga bukan waktu yang singkat ditinjau dari siklus politik. Empat pemerintahan baru telah berganti semenjak Soeharto lengser keprabon: pemerintahan Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Mengapa tidak satu pun dari pemerintahan itu mampu mengambil keputusan yang tegas tentang Soeharto? Mungkin karena karakter kasus Soeharto "membelah" (baca: kontroversial).

      Keputusan apa pun yang diambil tentang Soeharto akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pro-kontra ini dikhawatirkan menimbulkan perpecahan mendalam di masyarakat. Perpecahan akan mengakibatkan instabilitas politik dan mengancam popularitas sebuah pemerintahan. Mungkin karena itu pula, semua presiden sejauh ini selalu menunda-nunda penyelesaikan kasus Soeharto. Soal potensi perpecahan bangsa itu pula yang menjadi alasan Presiden Yudhoyono ketika menyatakan akan "mengendapkan" penyelesaian kasus Soeharto yang dia sampaikan di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, Jumat pekan lalu (12/5).

      Untuk mereka yang cermat, pernyataan Yudhoyono ini sungguh menarik karena sehari sebelumnya (11/5) kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan alasan kondisi kesehatan Soeharto terus memburuk. Putusan MA agar kejaksaan mengobati Soeharto sampai sembuh tidak dilakukan kejaksaan. "Dengan demikian, statusnya bebas demi hukum," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Pernyataan Jaksa Agung ini momentum yang historik karena status hukum Soeharto akhirnya diselesaikan secara hukum. Soeharto bebas dari tuntutan hukum!

      Mengapa terkesan ada dualisme sikap dan keputusan pemerintahan Yudhoyono tentang kasus hukum Soeharto? Sebetulnya memang ada dua dimensi yang melingkupi kasus Soeharto ini: hukum dan dimensi politik. Sesuai teks-teks hukum, masalah hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi unsur politik. Namun kasus Soeharto tentu bukan kasus hukum "biasa" yang bisa berjalan murni tanpa unsur - minimal nuansa - politik di belakangnya.

      Soeharto adalah orang besar yang berkuasa lebih dari 30 tahun. Unsur politik itu bisa disebabkan oleh sikap dasar yang hendak diambil oleh bangsa kita terhadap mantan pemimpin. Bangsa Indonesia sempat punya pengalaman yang tidak enak dengan mantan Presiden Soekarno. Bagaimana sikap kita terhadap Soeharto dan mantan pemimpin bangsa lain? Unsur politik juga bisa masuk pada "efek berantai" yang bisa diakibatkan oleh proses hukum Soeharto terhadap orang-orang yang dulu membantunya dan kini justru menjadi bagian pemerintahan.

      Kejaksaan yang menutup kasus hukum Soeharto dan Yudhoyono yang mengendapkan penyelesaian kasus ini boleh jadi dibaca sebagai upaya Yudhoyono menghindari serangan kubu-kubu yang kontra terhadap penghentian proses hukum Soeharto. Dengan kata lain, Yudhoyono telah melokalisasi serangan kubu kontra terhadap kejaksaan. Apakah ini langkah politik yang tepat?

      Saya kira jawabannya adalah "tidak". Pertama-tama, upaya melokalisasi "serangan" terhadap kejaksaan tidak akan menghindarkan Yudhoyono dari kritik kubu kontra. Dalam sistem hukum, kejaksaan adalah bagian pemerintahan. Arman, panggilan akrab Jaksa Agung, adalah anggota kabinet Yudhoyono. Keputusan Arman adalah keputusan pemerintahan Yudhoyono. Media massa sendiri sempat merekam sikap Arman yang tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Soeharto. Perubahan sikap Arman ini menimbulkan tanda tanya besar. Apa yang menyebabkan perubahan sikap kejaksaan?

      Kedua, mengendapkan kasus Soeharto bukan keputusan yang bijak karena Yudhoyono justru memelihara "konflik laten" yang inheren dalam kasus Soeharto. Sampai kapan pun keputusan tentang Soeharto akan selalu menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Apa yang disebut sebagai "waktu yang tepat" untuk memutuskan kasus Soeharto tidak akan pernah datang. Kalaupun ada, waktu yang tepat itu justru adalah sekarang di saat kondisi kesehatan Soeharto memburuk dan bisa meninggal sewaktu-waktu. Waktu yang tepat itu adalah sekarang ketika tiga presiden sebelumnya tidak kunjung mengambil sikap tegas. Yudhoyono seharusnya berani mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan kasus ini once and for all.

      Dukungan politik untuk menyelesaikan kasus Soeharto mungkin belum pernah sesolid sekarang ini. Kalau dilihat dari berbagai pernyataan tokoh politik dan masyarakat, mayoritas kiranya akan sependapat dengan hasil rapat Yudhoyono dengan berbagai pimpinan lembaga tinggi negara, Rabu tengah malam pekan lalu (10/5) yang berkesimpulan menghentikan penyelidikan terhadap Soeharto. Kalau Yudhoyono takut keputusan ini menjadi blunder di Senayan, kiranya mayoritas kekuatan politik akan bersama Yudhoyono. PDIP yang notabene menjadi kekuatan oposisi terbesar kiranya tidak akan berseberangan dengan pemerintah. Megawati menyatakan telah "tutup buku" dengan masa lalu. Kalau Megawati ingin mendorong proses hukum terhadap Soeharto, tentu dia telah lakukan itu ketika masih menjadi presiden.

      Di kalangan masyarakat pun, menurut dugaan saya, mayoritas tidak menentang penghentian proses hukum terhadap Soeharto ini. Belum ada survei terbaru yang mengonfirmasi soal ini. Tetapi hasil survei nasional yang diselenggarakan beberapa tahun lalu mengindikasikan soal itu.

      Data survei tahun 1999 dan 2001 menunjukkan, kalau ditanya mana yang lebih baik - Orde Reformasi sekarang ini atau Orde Baru - mayoritas menyatakan Orde Reformasi lebih baik. Tapi survei tahun 2002 dan 2003 menunjukkan kebalikannya. Jumlah yang menjawab Orde Baru lebih baik menjadi lebih tinggi daripada yang menjawab Orde Reformasi.

      Hasil survei itu menunjukkan pergeseran persepsi publik tentang Orde Baru. Pergeseran itu mungkin mencerminkan pula pergeseran persepsi tentang arsistek dan pemimpin Orde Baru, Soeharto. Dinamika opini elite dan opini publik ini pula yang perlu diketahui dan diperhitungkan oleh Yudhoyono untuk dapat mengambil sikap final tentang status mantan Presiden Soeharto. Masalah kasus Soeharto hanya akan benar-benar selesai dengan menghadapinya, bukan dengan mengendapkannya - karena itu sama saja dengan menghindarinya.*** 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke