>
>
> aris: Okey kalau FPI salah, silakan seret dia ke pengadilan. Saya sebagai
> saudara muslimnya rela, kalau mereka terbukti salah. Silakan hukum dengan
> adil. Termasuk non muslim yang melakukan penyerangan saat idul fitri dan
> pembantaian di Ambon Poso, harusnya juga dihukum dengan adil dong? Masak
> dihalang2i, mereka yang membunuh ratusan orang muslim di Poso harusnya juga
> dihukum setimpal.
>
> Kalau saya pribadi tak akan menghalangi umat Islam dihukum karena
> membunuh umat lain yang tak bersalah (dengan catatan tak bersalah) termasuk
> di Poso Ambon, karena dalam Islam hukuman sesuai syariat Islam itu mencegah
> kejahatan dan penebus dosa. Kalau saya memang benar melakukan kesalahan
> kenapa takut untuk bertanggungjawab dan menerima hukuman. Sayang syariat
> Islam belum terterapkan .........
>
> ===
saya kok gak pernah mendengar orang pks dan orang ht, juga mmi, mengadukan
FPI ke pengadilan karena merusak ketertiban umum yah ??? kenapa ? apa
harus tanya ke sekretariat HT dulu ???
kenapa harus orang awam (dan bukan muslim super duper taat kayak orang HT)
yg harus cuci piring ??? kenapa ? kenapa ? kenapa ?
Diserahkan kepada Ketua DPR RI, Agung Laksono, pada hari Jumat tanggal 12
Mei 2006.
*PERNYATAAN SIKAP *
*ALUMNI & MANTAN MAHASISWA*
*FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA*
*( JURIST MAKARA )*
Menyimak kondisi kehidupan masyarakat dewasa ini yang ditandai dengan
semakin sering dan mudahnya sekelompok orang dan/atau organisasi yang
bernama Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR) dan lain
sebagainya yang dengan demonstratif telah melakukan serangkaian perbuatan
melawan hukum secara terbuka dan bersama-sama melakukan tindak kekerasan,
memaksa dan mengancam orang lain, memasuki pekarangan dan mendatangi rumah/
tempat usaha orang lain tanpa hak/ijin, melakukan pengrusakan, perampasan
dan pembakaran barang milik orang lain serta melakukan tindakan polisional
berupa pengeledahan dan penyitaan barang milik orang lain secara tanpa hak,
termasuk mengancam melakukan pengusiran warga negara Indonesia dari satu
tempat/kota di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbuatan melawan hukum para anggota FPI, FBR dan/atau kelompok lainnya
tersebut justru dilakukan dihadapan petugas Kepolisian, yang terkesan
membiarkan dengan tidak melakukan upaya preventif dan tindakan represif
apapun terhadap para pelaku kejahatan termaksud.
*Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami para alumni dan mantan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang tergabung di dalam wadah
JURIST MAKARA menyampaikan Pernyataan Sikap kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, melalui Pimpinan DPR-RI, sebagai berikut :*
*1. Mendesak segenap wakil Rakyat yang duduk sebagai anggota DPR-RI untuk
menjalankan hak-hak serta kewenangan yang disediakan oleh hukum yang
berlaku, untuk : *
a. Meminta pertanggungjawaban Pemerintah Republik Indonesia yang terbukti
tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya melindungi setiap warganegara
dan segenap tumpah darah Indonesia dari perbuatan-perbuatan melanggar hukum
dan anarkis sekelompok orang yang mengatas-namakan agama dan suku tertentu,
yang telah menimbulkan kerugian, rasa takut dan keresahan di masyarakat,
hilangnya kepastian dan wibawa hukum, rusaknya citra hukum Indonesia di mata
rakyat maupun di mata dunia internasional serta tidak berfungsinya aparat
hukum/kepolisian sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat, yang
pada gilirannya merupakan ancaman yang nyata terhadap persatuan dan kesatuan
Bangsa Indonesia yang ber-Bhinneka dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
b. Memanggil dan meminta pertanggungjawaban KAPOLRI dan para
pimpinan Kepolisian RI selaku aparat yang bertanggungjawab dibidang
keamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum untuk segera melakukan
penyidikan secara tuntas dan menyeluruh terhadap semua perbuatan para
anggota Front Pembela Islam dan Forum Betawi Rempug serta kelompok massa
terorganisasi lainnya yang secara terang-terangan di muka umum telah
melakukan perbuatan melawan hukum untuk segera diajukan ke penuntut umum dan
pengadilan, termasuk segera melakukan tindakan preventif dan represif
terhadap setiap pelanggaran hukum dan anarkis yang kemungkinan besar akan
kembali dilakukan oleh kelompok orang/organisasi tersebut.
c. Mendesak Pemerintah R.I bersikap tegas terhadap gejala massa
terorganisir bercirikan "*War-Lord*" berlabelkan agama dan/atau suku
tertentu, serta menindak tegas para anggota/pimpinan FPI, FBR dan
kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi massa lainnya yang
bertanggungjawab atas serangkaian perbuatan melawan hukum dan anarkis,
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*2. Apabila permintaan tersebut pada Butir 1 di atas tidak memperoleh
tanggapan yang semestinya dari para anggota DPR-RI dan Pemerintah RI,
**dalam
hal ini aparat penegak hukum dan keamanan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak segera melakukan langkah-langkah preventif dan
represif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk melindungi segenap
warga masyarakat, sehingga tindakan melawan hukum dan anarkis oleh FPI
dan/atau FBR dan/atau kelompok terorganisasi lainnya masih terulang lagi,
maka kami serukan kepada segenap warga masyarakat Indonesia, untuk :*
1. Membiasakan diri menghadapi kenyataan tiadanya kepastian hukum dan
menjalani kehidupan di masyarakat tanpa menggantungkan harapan akan
adanya
perlindungan dari Pemerintah RI maupun aparat kamtibmas & aparat penegak
hukum yang terkait ;
1. Secara swadaya, bersama-sama dan bergotong royong melakukan
upaya-upaya perlindungan diri, jiwa, harta-benda, hak kebebasan, keamanan
dan ketertiban dilingkungannya masing-masing dari perbuatan melanggar
hukum dan anarkis yang dilakukan oleh FPI dan/atau FBR dan/atau kelompok
terorganisasi lainnya.
Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan agar mendapat perhatian yang
sungguh-sungguh oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah Republik
Indonesia.
Jakarta, 10 Mei 2006
*JURIST MAKARA*
*ALUMNI DAN MANTAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM *
*UNIVERSITAS INDONESIA *
*LA ODE RONALD FIRMAN*
*TJUT SJAHNAZ*
K E T U A
SEKRETARIS
*Para Penandatangan lainnya:*
ABI TISNADISASTRA MEGGY PARENGKUAN
MUCHYAR YARA
SRI R. OKTOBERINA MAS ACHMAD SANTOSA HARKRISTUTI
HARKRISNOWO
HERRY HERNAWAN MARITZA JASMIN RUBYONO LOEKY L.
H. HARAHAP
ADNAN BUYUNG NASUTION EVA NOERDIN
IKEN B.R. NASUTION
IMAN TAUHID RINAYANTI LANGGENG
ANDI ISMAIL MACKULAU
YULI SETYOWATI LELI HARIJANTO
HANANTO P. SUDHARTO
SURIA NATAADMADJA DESIREE ZURAIDA
SITAWATI
RANADIREKSA
RETHY ADRIANI RAHMAT S. SOEMADIPRADJA
NINA FERIANI
ANDI JULIAS YANTHY SUKIRMAN
GUNAWAN
SURYOMURCITO
YENNY TAJUW DJATIKUSUMO WIDJOJO
NIRWATI SALOMO
MARTIN ERWIN TUTI DURIAT
PARTAHI SIHOMBING
RINNY YUNIARTY GUNAWAN TJAHJADI
RETNO DEWI
AGUNG SULEIMAN ITA YUNITA
EFFENDI HASAN
ANTJE TAMAWIWI BUDHI UTOMO
SARILUKITA
IRWANSJAH SIREGAR I RNA GAYANTI
WINA ARMADA
SRI KUSUMASTUTI WIDOWATI RANA
LAWRENCE SIBURIAN
CHOUDRI SITOMPUL TAUFIK RIYADI
KARINI NUGROHO
IKA KOENTI T.M. ZAHIRSJAH
NANI RATNA KUSUMAWATI
SUMAR P. MARBUN KIKI CALOH
AHMAD JAUHARI
PATRICIA HUTAGALUNG MOHAMAD KADRI
ADI ASTUTI
VERONICA TAMPUBOLON WISJNU WARDHANA
NADIA NASUTION
BAGUS SURYAUTAMA FENNY MEDIKA
KURNIADI
SULISTYONO
BUTET SRI REZEKI MIZAMIL
JULIANA M. TOMPODUNG
CHOUDHRY MANAF ERNA M. NAIBAHO
RIMBO BAWONO
DANIEL GINTING NADIA BILONDATU
TONY WENAS
GADING SANYJAYA TITI INDRASARI
BENNY SETIAWAN
LIZ HENDARWATI NICKY TICOALU
BAMBANG SAMUEL
EDISON SITOHANG ROSMAWATI / TETTY HERRY
SETYAWAN
BUDI SANTOSO RAHMAN DELIA DEVI BARLIAN
PURWOKO
SUMANTRI
ADANG ISNANDAR AMELIA ALLEN
MARTIN H. HUTABARAT
DENNY CILAH DINA SANDRI FANI
INDRA ALLEN
IKA KUNTARI ANTON ARIE SIAHAAN
RONALD LUMBUUN
DAVY TASMAN SRI BIMA BUDI
PARTOGI PANJAITAN
MARTHIN ISMAWAN ANWAR DJOENAEDI
INDRA RM
RINALDO REZA R. WICAKSONO
MARTHINE PANTOUW
LIENA ALI SAID REGINA
MANGATUR JETRO
RASYID NASUTION LEO BREGAS
FREDDY DEWANATA
RATIH NAWANGSARI ESTER JUSUF
GILBERT H.
AQWA MULYA KUKUH
HAFZAN TAHER
ONNY HARJANTO NURMAN DJUMIRIL
MIRNA N DJUMIRIL
ADISASTRA FIRDAUS ANDRE M. UNIPUTTY
SITI MARIAMY
LARASATI NINA WARDHANY
BHATARI SAID
AL HAKIM HANAFIAH SIDHI PRASENA
IRA IINDRIANI
ABDUL QODIR ADWAITO ADWI
GENIO ATYANTO
WAHYU INDRA GUNAWAN SURYA S.S.
ABUNG KURNIAWAN
RATIH MARISSA NATASHA N.
TISNAYA I. KARTAKUSUMA
GLORY WILDA ANWAR
KRISTINA JULIANI NASUTION
ANTAWIRYA TRI AGUNG MARGANA
AHMAD JOHAR ADENIS
EVA SIMATUPANG LUHUT M.P. PANGARIBUAN PREMITA FIFI
WIDHIAWATI
NURUL'AIN MUTARIKAH ASRUL HARUN
JOKO PURWANTO
SLAMET RIYADI ARMAN DJAUHARI
UGRASENA PRANIDANA
RUDY SATRIO PURNAWIDHI W. PURBACARAKA
ARNO GAUTAMA
RP VARASENA PRANIDHANA ROZA MAZULHAK
MIRZAIRUSAH
CHAIDIR
MANGARA T. HUTAGALUNG BOB SATINO
CARLOS SIMBOLON
BOB PASARIBU IRA INDRIANI
ABDURACHMAN USMAN
* *
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ppiindia" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

